KHILAFAH DALAM ISLAM ?
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu.” (QS. Al Maidah: 3).
Dalam ayat lain Allah juga menegaskan:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang
berserah diri.” (QS. An Nahl: 89).
Muqaddimah
Setelah
Khilafah Turki Utsmani berakhir pada 3 Maret 1924, beberapa kalangan menilai
peran Islam dalam pentas politik global selama lebih dari 13 abad juga
berakhir. Dan keberadaan umat Islam mulai saat itu telah terpuruk, baik dalam
bidang politik, ekonomi, militer, budaya, sains-teknologi maupun yang lainnya.
Selain itu,
“penjajahan modern” yang dilancarkan Barat terhadap dunia Islam disinyalir kuat
menjadi faktor terpenting yang membangkitkan eskalasi “kerinduan” beberapa
kelompok umat Islam terhadap sistem Khilafah Islamiyah yang pernah mengantarkan
kejayaan Islam di masa silam. Maka, sejak saat itulah term “khilafah” menjadi isu
harakah (pergerakan) Islam dengan misi dan agenda politik membangun kembali
Daulah Islamiyah internasional.
Dalam
dinamika perjuangannya, ide khilafah internasional ini pertama kali diperankan
oleh jamaah Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, dan
selanjutnya banyak dimainkan oleh jamaah Hizbut Tahrir yang didirikan di
Jerusalem Timur tahun 1952. Dan baru-baru ini juga digaungkan oleh Islamic
State of Iraq and Sham (ISIS) di Irak dan Syiria.
Mengangkat
pemimpin (nashb al-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan manusia akan kacau
(fawdla/chaos) tanpa adanya pemimpin. Hal ini diperkuat oleh pernyataan
para ulama terkemuka, antara lain:
a. Hujjat
al-Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya` ‘Ulum al-Din:
الدين والملك توأمان، فالدين أصل والسلطان حارس، فما لا أصل له
فمهدوم وما لا حارس له فضائع“
Agama dan
kekuasaan negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan fondasi, sedangkan
kekuasaan negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi, akan
runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal, akan tersia-siakan”
b. Syaikh
al-Islam Taqi al-Din Ibn Taimiyyah dalam as-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah
al-Ra’i wa al-Ra’iyyah:
إن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين، إذ لا قيام للدين إلا بها
"Sesungguhnya
tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam sebuah pemerintahan dan
negara) adalah termasuk kewajiban agama yang paling agung. Hal itu disebabkan
oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan kokoh tanpa adanya dukungan
negara”
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil perjanjian luhur kebangsaan di
antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap
elemen bangsa yang sangat mejemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama.
Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa untuk mempertahankan dan memperkuat
keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan upaya munculnya
gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan
menimbulkan mafsadah yang besar dan perpecahan umat.
Pengertian Khilafah dan Khalifah ?
وَإِذْقَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَئِكَةِ اِنِّى جَاعِلٌ فِىْ الاَرْضِ خَلِيْفَةً قَالُوْا أتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّى أَعْلَمُ مَا لاَتَعْلَمُوْنَ {البقرة: 30}.
“Dan ingatlah
tatkala Tuhanmu berkata kepada para Malaikat:’Sesungguhnya Aku akan menjadikan
seorang khalifah di muka bumi . Mereka bekata:’Mengapa Engkau hendak menjadikan
(Khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan
menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan
mensucikan Engkau? Tuhan berfirman:”Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak
kamu ketahui ” (QS.Al-Baqarah: 30).
Khilafah
dalam terminology politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan
sistem pemerintahan Rasul Saw. dengan segala aspeknya yang berdasarkan
Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi
umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi
pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul
Muslimin.
Beberapa definisi khalifah menurut para ulama:
- menurut, Imam Al-Mawardi (w. 450 H/1058 M), Khalifah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia
- menurut, Imam Al-Baidhawi (w. 685 H/1286 M), Khalifah adalah pengganti bagi Rasulullah SAW oleh seseorang dari beberapa orang dalam penegakan hukum-hukum syariah, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib diikuti oleh seluruh umat .
- menurut, Imam Al-Juwayni (w. 478 H/1085 M), Khalifah adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyasah taammah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (https://khalifah000.wordpress.com)
Khilafah Ala
Minhajin Nubuwah ?
Yaitu masa umat Islam dipimpin oleh para khalifah yang
mengikuti jejak Rasulullah Sallallhu ‘Alaihi Wasallam. Masa ini dimulai dengan
dibai’atnya Abu Bakar As-Siddiq sebagai Khalifah setelah Rasulullah Sallallhu
‘Alaihi Wasallam wafat. Oleh karena itu Abu Bakar sebagai Khalifah yang pertama
menyebut dirinya sebagai Khalifah Rasulullah (pengganti Rasulullah
Sallallhu ‘Alaihi Wasallam). Selanjutnya Umar bin Khattab, sebagai Khalifah
kedua menyebut dirinya sebagai Khalifah Khalifah
Rasulullah (penggantinya pengganti Rasulullah Sallallhu ‘Alaihi Wasallam).
Khalifah ketiga, Utsman bin Affan, karena sebutannya terlalu panjang, hanya
disebut Khalifah. Mulai sejak itu sebutan Khalifah dipakai secara populer.
Sebutan tersebut terus dipakai sampai ke masa Ali bin Abi Thalib, sebagai
khalifah keempat.
Masa Khilafah ‘Ala Mihajin Nubuwwah ini berlangsung
selama kurang lebih 30 tahun, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Sallallhu
‘Alaihi Wasallam:
الْخِلاَفَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ {رواه ابو داود والترمذي}
“Masa pada ummatku itu tiga puluh tahun kemudian
setelah itu masa kerajaan(HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalil tentang Khilafah ?
Dalil dari al-kitab, bahwa Allah Swt
telah berfirman menyeru Rasul saw :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Putuskanlah
perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS.
al-Maidah [5]: 48)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ
أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ
إِلَيْكَ
Hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap
mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu.(QS. al-Maidah [5]: 49).
Adapun dalil dari as-Sunah, telah
diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata : “Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku
: “aku mendengar Rasulullah saw pernah bersabda :
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً
لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja yang
melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat kelak
tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya tidak
terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian jahiliyah (HR. Muslim)
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ
Seorang imam
tidak lain laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya
dan menjadikannya pelindung (HR. Muslim)
وَ مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ
فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا
عُنُقَ اْلآخَرِ
Dan siapa saja
yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya
dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan
jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang
lain itu (HR. Muslim)(http://hizbut-tahrir.or.id)
Khilafah dalam Islam ?
IMAM AL-SYAFI’I RADHIYALLAHU ‘ANHU, ANTI PERJUANGAN
KHILAFAH ALA HIZBUT TAHRIR
Gambar tersebut adalah scand pernyataan al-Imam
al-Syafi’i, bahwa para khalifah itu hanya lima orang, yaitu Khalifah Abu Bakar,
Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhum”.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar penguasa Bani
Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Utsmaniyah, bukan para khalifah yang
rasyidah, tetapi para raja yang berkuasa.(http://www.idrusramli.com)
1.Kewajiban
Khilafah adalah perkara yang jelas dalilnya berdasarkan Al Qur’an , as
Sunnah, dan ijmak Sahabat. Meskipun demikian masih ada yang menyatakan bahwa
Khilafah tidak memiliki pijakan nash. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang
diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah
).(http://hizbut-tahrir.or.id)
2.Muslimedianews ~ Pada Juni
2013, Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U atau yang lebih akrab
dipanggil Mahfud MD didalam jejaring sosial twitter-nya ditanya terkait
sikapnya terhadap Hizbut Tahrir yang ingin mengganti Pancasila dan membubarkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Menjawab pertanyaan
tersebut, pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur itu menyatakan ketidak
setujuannya, bahwa mainstream kaum Muslimin Indonesia, NU dan Muhammadiyah
juga menolak.
3.Ketua
Umum PP (Pengurus Pusat) Muhammadiyah Prof
Dr M Din Syamsuddin MA menegaskan bahwa ide untuk mewujudkan khilafah tetap dalam kerangka negara
bangsa, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan
Pancasila. Demikian dikatakan Din Syamsuddin menjawab MADINA, sehubungan
ramainya kembali pembicaraan seputar masalah kekhilafahan atau khilafah dalam
ajaran Islam. Pembicaraan lebih mencuat ketika berlangsung Konferensi
Kekhilafahan Internasional di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta,
Minggu lalu (12/8).
Namun, lanjut Din, jika khilafah ditarik kepada kelembagaan politik
keagamaan maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dan cendekiawan
Muslim dari dulu hingga dewasa ini. ”Soal khilafat historis yang pernah ada
dalam sejarah Islam, umpamanya, Ibnu Khaldun sudah mengkritiknya sebagai bukan lembaga
kepemimpinan politik yang bersifat keislamannya karena sesungguhnya khilafah
waktu itu adalah kerajaan,” kata Din yang juga dosen Pascasarja Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini.(rasi-rabbani-madani.blogspot.com)
4.Ketua Umum
PBNU merasa perlu turun tangan dengan menyelenggarakan pertemuan dengan
pengurus tingkat cabang, kecamatan, kelurahan, serta membentuk unit organisasi
di bawah kelurahan. PBNU gerah dengan kampanye HTI untuk menawarkan khilafah
Islamiyah yang dianggap bisa memengaruhi sikap politik warga NU yang secara
organisatoris telah menegaskan bahwa NKRI berdasar Pancasila adalah bentuk
final dari negara yang diinginkan NU.
Kyai Hasyim Muzadi telah meminta pemerintah melarang HTI karena dianggap dapat membahayakan eksistensi
NKRI. Diberikannya izin kepada HTI untuk menyelenggarakan konferensi khilafah
internasional menunjukkan pemerintah tidak khawatir terhadap HTI. Setuju atau
tidak, sejalan dengan ketentuan UUD Pasal 28, HTI tidak bisa dilarang, kecuali
telah terbukti menimbulkan ketidaktertiban. Itu pun harus melalui proses hukum.(http://media.isnet.org)
5.Ustadz Idrus Ramli juga menyuguhkan fakta pendapat ulama ahlusunnah wal jamaah tentang khilafah sejak Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Sufyan Al Tsauri yang menyebut khilafah itu hanya terdapat pada lima figur yaitu khulafaur rasyidin dan Umar bin Abdul Azis, adapula yang menyertakan Sayyidina Hasan bin Ali sebagai khalifah seperti pendapat Imam Ali Al Qari dan Imam Al Munawi. Bahkan, buku ini juga menyertakan ucapan Muawiyah sendiri yang menyebut dirinya sebagai raja dan ucapan sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash terhadap Muawiyah yang menyebut Muawiyah sebagai raja. (http://www.nu.or.id)
Sumber:1.http://www.muslimedianews.com
2.http://mirajnews.com
3.http://www.eramuslim.com
JAKARTA
18/5/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar