MENEPATI JANJI ?
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا
بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ
عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ
يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ [٥:١]
Artinya :“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1)
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْ نِفَاقٍ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ ( رواه البخاري، رقم 3178 و مسلم، رقم 58)
“Empat
(prilaku) kalau seseorang ada padanya, maka dia termasuk benar-benar orang
munafik. Kalau berbicara berdusta, jika berjanji tidak menepati, jika bersumpah
khianat, jika bertikai, melampau batas. Barangsiapa yang terdapat salah satu
dari sifat tersebut, maka dia memiliki sifat kemunafikan sampai dia
meninggalkannya." (HR. Bukhari, 3178 dan Muslim, 58)
Muqaddimah
Janji ialah ucapan seseorang kepada orang lain yang menyangkut kepentingan
keduanya. Menepati Janji termasuk Sifat yang Terpuji. Orang yang Suka Menepati
Janji berarti dia Mempunyai Akhlak yang Terpuji. Janji itu Mudah Diucapkan,
namun Sulit untuk Dilakukan. Barang siapa yang berjanji harus Ditepati. Sebagai
seorang Muslim, sebaiknya apabila kita Berjanji, jangan lupa sambil berucap InsyaAllah,
artinya Jika Allah Menghendaki, karena kita tidak tau apa yang akan terjadi
setelah kita berjanji. Manusia Hanya Sanggup Merencanakan, namun Allahlah yang
Menentukan semuanya.
Seandainya Janji tidak dapat Ditepati karena “Sesuatu” yang Tidak
Disengaja, asal Mengucap Insya Allah, maka Allah SWT akan Mengampuninya.
Sekalipun demikian, kita harus “Meminta Maaf” dan Memberi Penjelasan Sekiranya
“Ada Halangan”.
Firman Allah SWT yang Memiliki Arti:
“… dan Penuhilah Janji, sesungguhnya Janji itu pasti diminta
Pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Israak ayat 34)
Dalam Surah Lain, juga dijelaskan dengan Bunyi Arti:
“Hai Orang-orang yang Beriman, Penuhilah akad-akad atau Janji-janji itu…”
(QS. Al-Maidah ayat 10)
Pengertian kedua ayat tersebut Menegaskan bahwa, Sebagai Umat ISLAM, kita
harus Selalu Menepati Janji. Sebaiknya, sebelum Berjanji kita pikirkan terlebih
dahulu, apakah kita sanggup untuk menepatinya atau tidak, karena Janji itu
adalah Hutang. Kita juga Dilarang Berkhianat dan Mengadakan Perjanjian yang
Tidak Pernah Ditepati. Orang yang Sengaja Tidak Menepati Janji, maka orang
tersebut Termasuk kedalam Golongan Orang-orang yang Munafik, sebagaimana Sabda
Rasulullah SAW yang Artinya:
“Ciri-ciri orang Munafik ada tiga, apabila Berkata dia Berdusta, apabila
Berjanji dia Mengingkari, apabila Dipercaya dia Berkhianat”. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Macamnya Janji ?
Sayyid Ridha dalam tafsir Al Manar, membagi janji itu ke
dalam tiga bagian, yaitu : janji kepada Allah janji kepada diri sendiri janji
kepada sesama manusia. Bagi kita insan beriman, ketiga-tiganya biasa kita lakukan
:
- JanjikitakepadaAllahSWT
Ketika kita menjalankan shalat, pada doa iftitah kita mengucapkan :
Sesungguhnya shalatku. ibadahku, hidup dan matiku, hanyalah untuk/milik Allah Tuhan Semesta Alam “.Ini adaiah merupakan janji manusia terhadap Allah yang harus ditepati. yakni dengan jalan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. yang menurut syari’ah dinamakan taat, karena manusia ataupun jin diciptakan manusia memang untuk beribadah kepada-Nya. - JanjiTerhadapDiriSendiri
Misalnya seorang mahasiswa mengatakan, “Jika saya lulus ujianku, aku akan menyembelih kambing untuk dibagikan kepada orang lain”.
Seorang yang sakit yang serius, kala itu dia mengucapkan Jika aku sembuh dari penyakitku, aku akan berpuasa tiga hari. “ Kedua hal itu merupakan janji manusia terhadap diri sendiri yang harus ditunaikan, yang dalam bahasa agama disebut dengan nadzar. Ini harus dilaksanakan karena Allah telah berfirman : “ …Dan hendaklah menyempurnakan (memenuhi) nazar mereka… “ (Q.S.Al Hajj 29). Tentu saja nadzar yang harus dipenuhi adalah nadzar yang yang tidak menyimpang dari syari’at agama Islam. Tapi misalnya ada orang yang mengatakan,’’Kalau saya lulus ujian, aku akan potong tangan ibuku.” itu haram dilaksanakan, karena manusia oleh Allah tidak diperkenankan untuk menyiksa diri sendiri ataupun orang lain. - JanjiTerhadapSesamaManusia
Ini banyak ragamnya. Ada yang beijanji dengan seseorang untuk hidup semati, ada yang janji mau membayar hutang setelah rumahnya laku terjual, ada yang janji memberangkatkan haji kepada orang tuanya nanti setelah proyeknya seselai.dll seperti yang sudah kami sebut.
Hukum Menepati Janji ?
Janji
menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah perkataan yang menyatakan kesediaan dan
kesanggupan untuk berbuat. Pengertian lain menyebutkan, bahwa yang disebut
dengan janji adalah pengakuan yang mengikat diri sendiri terhadap suatu
ketentuan yang harus ditepati atau dipenuhi. Al Quran, menggunakan tiga istilah
yang maknanya berjanji, yaitu :
- wa ’ada. Contohnya : Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar
- ahada. Contohnya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya (Q.S.Al: Mu’minun ).
- aqada. Contohnya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Aqad (perjanjian) di sini mencakup janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Hukum berjanji adalah boleh (jaiz) atau disebut juga dengan
mubah. Tetapi hukum memenuhi atau menepatinya adalah wajib. Melanggar atau
tidak memenuhi janji dalah haram dan berdosa. Berdosanya itu bukan sekadar
hanya kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah swt. Dasar dari
wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita janjikan antara lain adalah:
a. Perintah
Allah dalam Alquran Al-Karim, surat An-Nahl, ayat 91: “Dan tepatilah
perjanjianmu apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah
itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu.
Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
b.
Menunaikan janji adalah ciri orang beriman, sebagaimana diungkapkan Allah dalam
surat Al-Mukminun. Salah satunya yang paling utama adalah mereka yang
memelihara amanat dan janji yang pernah diucapkannya. FirmanNya: “Telah
beruntunglah orang-orang beriman, yaitu orang-orang yang memelihara
amanat-amanat dan janjinya.”
c. Ingkar
janji adalah perbuatan setan untuk mengelabui manusia, maka mereka merasakan
kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu. Allah
berfirman dalam surat An-Nisa, ayat 120: “Syaitan itu memberikan janji-janji
kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan
itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.”
d. Ingkar
janji adalah sifat Bani Israil. Ingkar janji juga perintah Allah kepada Bani Israil,
namun sayangnya perintah itu dilanggarnya dan mereka dikenal sebagai umat yang
terbiasa ingkar janji. Hal itu diabadikan di dalam Al-Quran Al-Karim: “Hai Bani
Israil, ingatlah akan nikmatKu yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan
penuhilah janjimu kepadaKu, niscaya Aku penuhi janjiKu kepadamu dan hanya
kepadaKu-lah kamu harus takut.”
Dari uraian
di atas, jelaslah bahwa hukum menepati janji adalah wajib. Dalam ungkapan
bahasa Melayu, ada peribahasa: Sekali lancung ujian, seumur orang tidak akan
percaya lagi. Malah mengingkari janji adalah salah satu sifat orang munafik.
Rasulullah bersabda: “Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama,
apabila berkata-kata ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari.
Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya.” (HR Bukhari
dan Muslim).
Ancaman Ingkar Janji ?
Dari Ali bin
Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam
bersabda,
مَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلا عَدْلٌ ( رواه البخاري، رقم 1870 و مسلم، رقم 1370)
"Barangsiapa
yang tidak menepati janji seorang muslim, maka
dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima
darinya taubat dan tebusan." (HR. Bukhari, 1870 dan Muslim, 1370)
Dari
Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa salam
bersabda,
إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللَّهُ لَهُ لِوَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُقَالُ أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ (رواه البخاري، رقم 6178، و مسلم، رقم 1735)
"Sungguh,
Allah akan tancapkan bendera bagi orang yang berkhianat di hari kiamat. Lalu
dikatakan: ‘Ketahuilah ini adalah pengkhianatan di fulan." (HR. Bukhari,
no. 6178, dan Muslim, no. 1735)
Ikhtitam
[١٧:٣٤] إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا ۖ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۚ وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
Artinya :“Dan janganlah kamu
mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat)
sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)
Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2.https://dadangdjokokuspito.wordpress.com
3.http://anggistlicious.blogspot.com
JAKARTA 28/5/2015
Saya berjanji pada seseorang terkait hasil tes psikologi. Namun hasil tes tersebut dikumpulkan ke dosen dan saya tidak memiliki salinannya. Hingga akhirnya saya lulus kuliah, hasil tes belum saya berikan karena tugas tersebut sepertinya sudah dihancurkan. Apa yg harus saya perbuat?
BalasHapusSya brjnji unttuk tdk brbuat maksiat kpd Allah.....dan sya mngingkarinya.... dosa apa yg saya dptkn dan msh bsakah sya diampuni ???
BalasHapus