Selasa, 28 April 2015

HUKUM PROSTITUSI





HORMATI KAUM WANITA ?


وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
  • Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Muqaddimah
“Pada hakekatnya setiap laki-laki di dalam hatinya akan menghina setiap perempuan yang menjalankan profesi prostitusi, walaupun sedang tenggelam di dalam pelukannya. Pada suatu saat pasti ia akan meninggalkannya dan akan melontarkan kalimat-kalimat yang bernada menghina (Buku “Nisaun Khatiaat’ oleh De’ mounteirn)”.
Prostitusi merupakan aktivitas seks yang dilakukan di luar akad nikah yang sah. Meski demikian, di Indonesia, sudah jamak dikenal prostitusi legal di mana aktivitas tersebut dipantau pemerintah. Padahal, dari prostitusi inilah muncul berbagai masalah sosial masyarakat lainnya, seperti perceraian, aborsi, trafficking dan penyebaran penyakit seksual menular, termasuk yang paling berbahaya, HIV/AIDS.
Anehnya, pemerintah masih tutup mata dengan dampak berantai dari eksistensi pelacuran ini. Akibatnya, pelacuran makin menjadi, termasuk memakan korban dari kalangan anak-anak dan remaja.
Sistem Islam dapat menjadi solusi alternatif dalam mengatasi prostitusi melalui penyelesaian yang komprehensif. Setidaknya ada lima jalur penyelesaian yang dalam pelaksanaannya saling bersimultan. Yakni, jalur hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik.
Pengertian Prostitusi ?
Selanjutnya Kartini Kartono (1997: 207) mengemukakan definisi pelacuran sebagai berikut:
  1. Prostitusi adalah bentuk penyimpangan seksual dengan pola-pola organisasi impuls/ dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi dalam bentuk pelampiasan nasfsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promiskuitas) disertai eksploitas dan komersialisasi seks yang impersional tanpa afeksi sifatnya.
  2. Pelacuran merupakan peristiwa penjualan dir (persundalan) dengan jalan menjualbelikan badan, kehormatan, dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu seks dengan imbalan pembayaran.
  3. Pelacuran adalah perbuatan perempuan atau laki-laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul, dengan mendapatkan upah.
Mengapa Terjadi Prostitusi ?
Penyebab semakin maraknya bisnis haram pelacuran dan seks bebas setidaknya ada tiga hal, yakni:
Pertama, merosotnya pemahaman agama sehingga keimanan masyarakat menjadi rapuh. Pondasi iman yang seharunya menjadi penangkal kemaksiatan tidak lagi berfungsi dengan seharusnya. Halal dan haram pun tak lagi menjadi standar perbuatannya. Bahkan terkena resiko penyakit HIV/AIDS dan kelamin pun diacuhkan.


Kedua, tidak ada lagi kontrol masyarakat yang mencegah/menghentikan kemaksiatan. Amar makruf nahi munkar tidak lagi menjadi aktivitas yang dijalankan. Masyarakat semakin individualis dan EGP (emang gue pikirin) dengan kondisi sekitarnya, walaupun disekitarnya nampak jelas kemaksiatan. padahal, meski perzinahan ini dilakukan oleh individu, dampak yang diakibatkan oleh praktik perzinahan ini akan merusak tatanan sosial dan mengundang kemurkaan Allah SWT kepada seluruh penduduk.

Ketiga,
gagalnya pemerintah dalam menjaga aqidah dan menyejahterakan rakyatnya. Pemerintah sebagai pengatur urusan umat, telah gagal menjaga aqidah rakyatnya dengan membiarkan berbagai media merusak aqidah umat serta tidak menindak tegas para pelaku kemaksiatan. ironis, sampai sekarang tidak ada undang-undang yang dapat menjerat para pelaku perzinahan.
Cara Mencegah Prostitusi ?
Kelima jalur ini harus ditempuh karena munculnya aktivitas prostitusi bukan hanya karena satu alasan tertentu, misalnya faktor ekonomi. Adapun lima jalur ini adalah:
1.Hukum
Negara harus tegas memberikan sanksi pidana kepada para pelaku prostitusi yang telah berbuat zina. Jangan hanya mucikari atau germonya yang dikenai sanksi, juga pelacur dan pemakai jasanya. Selama ini, pelacur selalu dibela sebagai korban. Sementara para lelaki hidung belang bebas melenggang. Mereka adalah subyek dalam lingkaran prostitusi yang harus dikenai sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Bagi wanita pezina, di neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya.
2.Ekonomi
Negara harus mewujudkan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan harus terpenuhi. Sehingga, alasan mencari nafkah tidak bisa lagi digunakan untuk melegalkan prostitusi.
3.Pendidikan
Negara wajib menjamin pendidikan untuk memberikan bekal kepandaian dan keahlian pada warganya. Hal ini terkait dengan poin kedua di atas, yakni agar setiap individu mampu bekerja dan berkarya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang baik dan halal.
4.Sosial
Pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Hal ini disebabkan keluarga merupakan salah satu pilar dalam masyarakat yang ikut menentukan kualitas suatu generasi.
5.Politik
Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Negara merupakan satu-satunya institusi yang mampu menerapkan syariat Islam ini dalam bentuk Khilafah Islamiyah.
Hukum Perzinaan ?
    Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
Pelacuran dalam Agama Islam juga disebut dengan zina, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq(benar), Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68).
Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200). Dan menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi, berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan melanggar tatanan lainnya,” (lihat tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275).
Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat. Jadi bagi kaum Muslim, tidak ada dalih apapun soal pelacuran ini, apalagi sekadar memaksakan opini bahwa seorang pelacur adalah pahlawan devisa. [sa/islampos/kultum648]
Norma-norma sosial jelas mengharamkan keberadaan prostitusi, bahkan sudah ada UU mengenai praktek prostitusi yang ditinjau dari segi Yuridis yang terdapat dalam KUHP yaitu mereka yang menyediakan sarana tempat persetubuhan (pasal 296 KUHP), mereka yang mencarikan pelanggan bagi pelacur (pasal 506 KUHP), dan mereka yang menjual perempuan dan laki-laki di bawah umur untuk dijadikan pelacur (pasal 297 KUHP). Dunia kesehatan juga menunjukkan dan memperingatkan bahaya penyakit kelamin yang mengerikan seperti HIV / AIDS akibat adanya pelacuran di tengah masyarakat.

Dilihat dari aspek pendidikan, prostitusi merupakan kegiatan yang demoralisasi. Dari aspek kewanitaan, prostitusi merupakan kegiatan merendahkan martabat wanita. Dari aspek ekonomi, prostitusi dalam prakteknya sering terjadi pemerasan tenaga kerja. Dari aspek kesehatan, praktek prostitusi merupakan media yang sangat efektif untuk menularnya penyakit kelamin dan kandungan yang sangat berbahaya. Dari aspek kamtibmas praktek prostitusi dapat menimbulkan kegiatan-kegiatan kriminal  Dari aspek penataan kota, prostitusi dapat menurunkan kualitas dan estetika lingkungan perkotaan.

Ikhtitam

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).

a.       Prostitusi merupakan sesuatu yang merusak moral bangsa, meresahkan masyarakat pada umunya dan keluarga pada khususnya.
b.      Faktor perkembangan zaman atau globalisasi yang sangat besar pengaruhnya terhadap prostitusi mulai dari sifat materialisme sampai perkembangan teknologi.
c.       Peran pemerintah yang masih kurang dalam penanganan prostitusi, sehingga masih banyaknya tempat-tempat prostitusi yang legal di tiap-tiap daerah. Seharusnya ada suatu peraturan semacam UU tentang pelarangan tempat-tempat prostitusi, tapi sekarang prostitusi hanya berada dalam kewenangan daerah masing-mansing dengan dikeluarkannya PERDA.

4.https://www.islampos.com 5.http://granitahajar.blogspot.com
JAKARTA 29/4/2015

2 komentar:

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman