Kamis, 09 April 2015

BELA NEGARA KITA




PATUH PADA ULIL AMRI (PEMERINTAH) ?


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوااللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِيالْأَمْرِ مِنْكُمْ
“ Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rasul dan ulil amri kalian.”(AN-Nisa:59)
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِىٌّ
“Dengar dan taatlah kalian kepada pemimpin kalian, walaupun dia seorang budak Habsy.” (HR. Bukhari)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang berperang karena fanatisme kaum, berperang supaya dikatakan pemberani, dan berperang agar mendapat predikat kaum grand-monde, manakah yang termasuk fi sabilillah? Beliau menjawab, “Barangsiapa berperang supaya kalimat Allah menjadi tinggi maka itulah fi sabilillah.” (HR. Bukhori, Muslim dari sahabat Abu Musa).
Muqaddimah

Islam adalah agama yang lengkap-komprehensif. Segala ajaran, arahan, dan larangannya merangkum segala aspek kehidupan manusia. Termasuk didalamnya terdapat konsep mengenai bela negara. Banyak orang mengira bahwa konsep bela negara bertentangan dengan Islam yang mengharuskan berukhuwah antar sesama muslim tanpa ada sekat negara.
Bela negara merupakan salah satu perwujudan berukhuwah dalam Islam, yakni ukhuwah wathoniyah yang berarti mencintai dan bersaudara dengan yang sebangsa dan setanah air.
Dosen filsafat Islam Fakultas Dakwah UIN Bandung Wawan Gunawan, M Ud, menuturkan wujud bela negara di Indonesia oleh kaum muslimin sudah di gemakan sejak zaman kemerdekaan. “Pada saat itu peristiwa 10 November, Bung Tomo bersama para pembela tanah air lainnya, Ia bertakbir, menyerukan pembebasan tanah air dan mengusir para penjajah.”
عــنْ ابـْن عـمر رضي الله عـنه عن النبي صلى الله عليه وسلم : السـَنـْعُ والطاعـة
على المـَرْءِ المسـلـمِ فيـما احـبّ وكره مالم يــُؤْمـر يمعـْـصيـة فاِنْ امــر فلا سـمـْعَ
عـلــيهِ ولا طاعة (رواه الترمذى)
Artinya : Dari Nabi SAW bersabda : “ seorang muslim wajib mendengar dan menta’ati (seorang pemimpin) terhadap apa yang disenangi atau yang dibenci, selama tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat, maka tidak wajib mendengarkan dan tidak wajib menta’ati perintah tersebut “ (HR. Thirmidzi)
Peran Agama terhadap Negara ?
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Kita wajib ta’at kepada pemimpin selama pemimpin tersebut berada di jalan Allah SWT dan rasul-Nya, apabila ia tidak berada dijalan Allah maka kita tidak wajib untuk ta’at kepadanya.

Sebelum berbicara mengenai Bela Negara, ada baiknya kita sedikit ulas mengenai Sejarah. Sejarah menjadi penting karena dengan sejarah sebuah kelompok, umat, ataupun bangsa dapat melihat dampak positif atau negative dari pengalaman masa lalu, kemudian mengambil pelajaran dari sejarah untuk melangkah ke masa depan yang lebih baik dan sejahterah.
Al-Quran sendiri sebagai kitab Suci umat Islam, sangat menonjol dalam menguraikan peristiwa sejarah. Tujuan utama dari uraian sejarah dalam Al-Quran adalah untuk mengambil pelajaran guna menetukan langkah kedepan. Sangatlah tepat jika uraian-uarain sejarah dalam Al-Quran dijadikan sebagai landasan dalam memahami makna berkebangsaan bagi semorang muslim.
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian”. (QS.2:126)
Dari ayat diatas kita bisa mengetahui bahwa Nabi Ibrahim AS berdoa kepada Allah SWT untuk Negerinya agar; 1). Menjadi negeri yang aman dan sentosa, 2). Penduduknya dilimpahkan Rezeki, 3). Penduduknya beriman kepada Allah dan hari akhir. Hal ini menunjukan betapa besar cinta Nabi Ibrahim terhadap Negrinya.
Dari ayat di atas kita bisa mengambil beberapa pelajaran, bahwasanya Al-Qur’an tidak melarang ummatnya mencintai negrinya, wujud bela Negara merupakan sebuah tindakan yang tidak bertentangan dengan prinsip Agama Islam. Bahkan Islam sendiri mewajibkan untuk menjaga dan melindungi Negara, serta menjadikan Negara yang kamu tinggali aman dansentosa.
“ Wahai orang- orang yang beriman ! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu…” (Q.S. An-Nisa; 59)
Wujud dari kegiatan bela Negara dapat berupa ketaatan kepada pemimpin. Pemimpin yang dalam Istilah Islam disebut “Ulil Amri” adalah orang yang diberikan tanggung jawab untuk mengurusi persoalan-persoalan suatu kaum. Ulil Amri itu dapat berupa jabatan seperti presiden, Gubernur, Camat, Lurah, Kepala sekolah, guru, dan lain sebagainya. Islam mengajarkan bahwasannya taat kepada ulil amri adalah suatu kewajiban, selama perintahnnya untuk melakukan suatu kebaikan. Rasulullah SAW pun memerintahkan kepada kita agar mengindahkan semua perintah Ulil Amri dan segera melaksanakannya.
Indonesia bisa merdeka seperti saaat ini, merupakan hasil jerih payah serta pengorbanan para pejuang yang dengan ikhlasnya mengorbankan harta, jiwa, dan raga mereka, agar kelak anak serta cucu mereka bisa hidup aman dan sentosa terbebas dari tekanan dan tindasan para penjajah.
“Orang mu’min bagi mu’min lainnya bagaikan sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan” Hadits Riwayat Bukhari

Akhlak Terhadap Bangsa Dan Negara ?
1. Kewajiban Membela Negara
Kewajiban membela Negara merupakan kewajiban seluruh warga Negara yang ada di negeri ini, dalam rangka menyelamatkan Negara dari berbagai ancaman, tantangan maupun gangguan terhadap kadaulatan Negara.
Dalam tuntunan Islam, membela Negara itu hukumnya wajib. Sebagai contoh, pada zaman Rasulullah hampir seluruh penduduk negeri Madinah aktif berjuang dimedan perang untuk membela Negara dari rongrongan musuh yang dating dari luar yaitu dari serangan kaun kafir Quraisy. Ketika itu Negara Madinah sedang menghadapi ancaman yang besar dari dari tentara Quraisy, maka saat itu Rasulullah mengobarkan semangat berperang untuk membela Negara Madinah.
Dalam hal ini, Allah memberikan perintah agar kaum muslimin berjuang keras untuk memerangi kaum musyrikin, karena kaum musyrikin itu berbuat dzalim (aniaya) terhadap umat islam.
Untuk mengatasi segala kemungkinan kehancuran Negara ini dari kejahatan-kejahatan, Rasulullah memberikan dasar-dasar pembelaan Negara sebagaimana terdapat dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim,
مـَـنْ رَاى مـِـنـْكـُمْ مـُـنكـرًا فـَـلـيـُغــيّـِرْهُ بـِـيَــدهِ, فـَاءنْ لـَمْ يـَـسْتـَـطِيـْع فـبـِـلـِـسَانـِـه, وَان لـَـمْ يَــستــطِـيع فـَـبقـَـلبـِـه وذلك اضْعـَـفُ الايـْـمَان. (رواه مسلم)
Artinya : barang siapa melihat kemungkaran (kejahatan) maka rubahlah dengan tangannya (dicegah dengan kekuatannya), apabila tidak mampu maka rubahlah dengan mulutnya (dicegah dengan nasehat, melaporkan dsb), apabila tidak mampu maka cegahlah dengan hatinya (membenci perbuatan tersebut) yang demikian itu adalah selemah-lemah iman,”(HR. Muslim).
Tujuan Bela Negara ?
Sebagaimana telah diungkapkan pada pembahasan yang telah ada, bahwa pembelaan Negara itu dapat dilaksanakn dalam hal mempertahankan Negara terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik dalam maupun dari luar negar kita. Didalam GBHN disebutkan bahwa bela negara merupakan sikap dan tindakan yang teratur menyeluruh terpadu dan dilandasi cinta tanah air, kesadaran berbangsa, rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari ;uar negeri yang membahyakan kedaulatan Negara.
Adapun fungsi dari warga negara bela negara adalah agar mampu melaksanakan ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka Pertahanan dan Keamanan Negara (HANKAMNEG). Maka tujuan negara itu untuk:
a. Melaksanakan Fungsi Ketertiban Umum
Melaksanakn ketertiban umum berarti menjaga berbagi kemungkinan yang menyebabkan terjadinya kekacauan masyarakat. Perbuatan-perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat luas umpamanya: mabuk-mabukan, perkelahian, tawuran, keonaran, pengacauan, fitnah, huru-hara, pemberontakan dan sebagainya.
Dalam hal ini kita sebagai warna Negara mempunyai kewajiban mencegah perbuatan-perbuatan yang melanggar ketertiban umum tersebut, dengan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan yang dibenarkan dalam hokum, sebagai tanggung jawab kita terhadap Negara
b. Melaksanakn Fungsi Perlindungan Rakyat
Melaksanakn fungsi perlindungan rakyat berarti melakukan sikap atau tindakan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang merugikan rakyat dari tindak sewenang-wenangan seperti: pemerasan, penipuan, ketidakadilan, penganiayaandan sebagainya.
c. Melaksanakan Fungsi Keamanan Rakyat
Melaksanakan fungsi keamanan rakyat berarti melakukan tidakan untuk mengamankan rakyat dari berbagai tindak kekerasan yang merugikan kepentingan rakyat seperti: perampokan, pencurian, pembunuhan dan sebagainya, diantaranya dengan cara siskamling, membentuk satuan keamanan rakyat (HANDRA, HANSIP) dsb.
d. Melaksanakan fungsi perlawanan rakyat.
Yaitu melakukan untuk membela negara dengan mengerahkan tenaga atau fisik, berupa mempertahankan negara oleh rakyat secara keseluruhan untuk menghadapi ancaman negara baik dari dalam maupun dari luar.
Ancaman dari dalam seperti melakukan pemberontakan, PKI, yang hendak mengulingkan pemerintahan yang sah dan mengganti ideologi negara. Adapaun ancaman dari luar seperti: gangguan terhadap negeri kita oleh bangsa lain, penyusupan kebudayaan asing yang merusak bangsa kita, penjualan obat-obat terlarang dari luar negeri, penjajahan bangsa asing yang harus dihadapi oleh seluruh rakyat kita.
Dalam hal ini perlu digalang kekompakan dan kesatuan serta persatuan rakyat demi persatuan bangsa dan negara kita. Pentingnya persatuan dan kesatuan, sebagai wujud dari kekuatan bangsa. Dipeintahkan allah sebagaimana firmannya dalam (QS.al-imron:103)
”Berpegang teguhlah kamu sekalian dengan agama Allah,janganlah kamu bercerai-berai,ingatlah akan nikmat Allah atas kamu sekalian,ketika(dulu) bermusuh-musuhan,maka Allah lunakkan hatimu,Allah menjadikan kamu karena nikmat Allah,orang-orang yang bersaudara ketika itu kamu telah berada ditepi jurang neraka,lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya,demikian Allah menerangkan ayat-ayatnya,kepadamu,agar kamu mendapat petunjuk.”(Q.S. Ali imron:103)
Akhlak Terhadap Pemimpin (Pemerintah) ?
1.Pengertian Ulil Amri/Pemimpin/Pemerintah
Ulil Amri adalah orang yang memiliki kekuasaan, yaitu para pemimpin yang mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk memimpin dan mengurus berbagai urusan mereka, baik yang berurusan dengan urusan agama atau urusan dunia. Sebagai anggota masyarakat kita wajib mentaati aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemimpin selama peraturan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya.
Kewajiban kita untuk ta’at kepada pemimpin sama dengan kewajiban kita untuk ta’at kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Artinya, kita wajib ta’at kepada Allah Swt, kepada Rasul Saw juga ta’at kepada pemimpin. Dalam pandangan Islam pemimpin yang ada dijalan Allah SWT dan Rasul-Nya memiliki kedudukan yang sangat tinggi, sehingga keta’atan kita kepadanya disejajarkan dengan keta’atan kita kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat An-Nisa’ ayat 59, berbu
2.Kriteria Pemimpin Yang Harus di Ta’ati
Tidak semua pemimpin wajib kita ta’ati, tapi hanya pemimpin yang memiliki kriteria tertentu saja, diantara kriteria- criteria tersebut adalah :
a. Pemimpin tersebut berada di jalan Allah SWT dan Rasul-Nya.
Kita wajib ta’at kepada seorang pemimpin selama dia berada dijalan Allah dan Rasul-nya, apabila aturan-aturan yang dikeluarkan bertentangan dan tidak sesuai dengan aturan dan syari’at agama maka kita tidak wajib ta’at kepadanya sebab Nabi SAW menjelaskan bahwa tidak ada keta’atan apabila untuk maksiat kepada Allah SWT, sebagaimana hadist beliau,
عــنْ ابـْن عـمر رضي الله عـنه عن النبي صلى الله عليه وسلم : السـَنـْعُ والطاعـة
على المـَرْءِ المسـلـمِ فيـما احـبّ وكره مالم يــُؤْمـر يمعـْـصيـة فاِنْ امــر فلا سـمـْعَ
عـلــيهِ ولا طاعة (رواه الترمذى)
Artinya : Dari Nabi SAW bersabda : “ seorang muslim wajib mendengar dan menta’ati (seorang pemimpin) terhadap apa yang disenangi atau yang dibenci, selama tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat, maka tidak wajib mendengarkan dan tidak wajib menta’ati perintah tersebut “ (HR. Thirmidzi)
b. Aturan-aturannya tidak menyebabkan perbuatan syirik.
Apabila aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah dapat menyebabkan atau mengajak serta mendorong masyarakat melakukan perbuatan syirik, maka kita tidak wajib menta’ati perintah tersebut. Sebab syirik merupakan dosa besar dan dosanya tidak diampuni oleh Allah SWT. Dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Luqmanayat 15
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, Kemudian Hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan.”
Ayat di atas menjelaskan apabila kedua orang tuanya mengajak anaknya untuk melakukan perbuatan syirik maka anak tersebut tidak wajib ta’at kepada kedua orang tuanya. Demikian halnya dengan pemimpin yang mengajak masyarakatnya atau guru mengajak muridnya untuk melakukan perbuatan syirik atau maksiat lainnya maka masyarakat tersebut tidak wajib ta’at pada pemimpinnya dan murid tersebut tidak wajib ta’at pada gurunya.
c. Pemimpin yang memiliki akhlak mulia
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memberikan contoh teladan yang baik terhadap masyarakatnya, dia tidak hanya pandai member perintah tapi juga pandai melakukan bahkan member contoh kepada orang lain.
d. Pemimpin yang jujur dan adil.
Dia tidak menipu rakyat untuk kepentingan pribadinya dan tidak berlaku dzalim kepada mereka untuk memperkaya diri sendiri.
e. Pemimpin yang bijaksana.
Yakni pemimpin yang mengutamakan kepentingan rakyatnya diatas kepentingannya sendiri, dan setiap kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memberikan kesejahteraan masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka.
f. Pemimpin yang mempunyai keahlian yang cukup dalam memimpin
Pemimpin yang memiliki kemampuan untuk mengurus yang dipimpinnya, baik lingkup organisasi, lembaga pendidikan, kota, Negara, dan sebagainya. Jika tidak maka tunggulah saat kehancurannya, sebagaimana hadis Nabi :
اذ وُسـِدَ الاء مـْـرُ الى غـَـيرِ أهْـلـِـهِ فـَـانـْـتــَظـِرُ السـَاعةِ (رواه البخارى)
Artinya: “ apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya.” (HR.Bukhori)
Sikap Ta’at  Kepada Pemerintah ?
Ta’at kepada pemerintah berarti mematuhi peraturan dan undang-undang dan segala ketentuan yang dibuatnya dengan baik. Namun tidak sembarang pemerintah (pemimpin) yang memiliki kriteria sesuai dengan ajaran Islam.
Hadits tentang ta’at kepada Allah, Rasul dan Pemerintah
عـَـنْ ابى هريرة رضي الله عـنه قــال : قــال رســول الله صلى الله عــليه وســـلم :
مَــنْ أطاعَـنىِ فــقدْ اطاع َالله, ومَـن عَـصَانى فــقد عصى الله, ومـن يـُـطْع الأمــير
فـقد أطاعنى ومـن يُـعص ِالأمــيرفــقد عَــصَانى ِ(رواه البخارى و مسلم)
“Dari Abu Hurairah ra beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : barang siapa yang ta’at kepadaku, berarti ia ta’at pada Allah SWT, dan barang siapa bermaksiat (melanggar) kepadaku berarti dia bermaksiat kepada Allah SWT. Barang siapa yang ta’at pada pemimpin berarti ia ta’at kepadaku, dan barang siapa bermaksiat kepada pemimpin berarti ia bermaksiat kepadaku. “ (HR. Bukhori dan Muslim)
Sumber:1.http://perspenerbitan14.blogspot.com 2.http://blogqing.blogspot.com 3.http://www.republika.co.id
JAKARTA 9/4/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman