Selasa, 21 April 2015

HUKUM JIMAT





BOLEHKAH MEMAKAI JIMAT ?

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38)
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).
Muqaddimah
  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa menggantungkan tamaim (jimat) atau memakai autar (jimat berupa tali, gelang, kalung, atau semacamnya) hukumnya haram secara mutlak. Walaupun jimat tersebut berisi ayat Al Qur’an atau doa-doa yang disyariatkan atau ta’awwudz yang disyariatkan.
  2. Sebagian ulama berpendapat boleh menggantungkan jimat yang isinya ayat Al Qur’an atau doa-doa yang disyariatkan atau ta’awwudz yang disyariatkan.
Yang rajih dan yang paling utama adalah hukumnya haram (yaitu pendapat pertama, pent.). Karena dua alasan penting:
  1. Keumuman dalil yang melarang jimat itu di-takhshish. Semisal hadits:
إن الرقى والتمائم والتولة شرك
Sesungguhnya ruqyah, tamimah, tiwalah, itu syirik
Dan tidak ada dalil yang mengecualikan tamimah, tidak sebagaimana ruqyah, ada dalil mengecualikannya. Semisal hadits:
لا بأس بالرقى ما لم تكن شركا
tidak mengapa melakukan ruqyah, selama bukan ruqyah yang syirik
  1. Dalam jimat yang mengandung ayat Al Qur’an, terkadang di sana juga ditulis nama tokoh keramat atau nama setan dan hal-hal berbau syirik lainnya. Sehingga membolehkan penggunaan jimat yang mengandung ayat Al Qur’an akan membawa kepada penggunaan jimat yang mengandung kesyirikan. Dan penggantungan ayat Al Qur’an tersebut juga merupakan wasilah untuk menghinakan Al Qur’an. Karena terkadang seseorang tidak sadar, ia masuk ke WC dengan memakainya, atau terkadang jimat yang terdapat ayat tersebut kena najis. 
Larangan Memakai Jimat ?
1. Hadits dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membenci sepuluh hal: wewangian sufrah yakni khaluq, merubah warna uban menjadi hitam, melabuhkan kain, mengenakan cincin emas, memukul-mukulkan kaki, mengenakan perhiasan tidak pada tempatnya, menggunakan jampi-jampi selain dengan mu'awwidzat, mengalungkan jimat, memindahkan aliran air dari asalnya dan merusak anak, namun tidak sampai mengharamkannya." (HR. An-Nasaa-i (50880) dan Abu Dawud (4222)
2. Dari Zainab binti Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu 'anhum, dari Abdullah diriwayatkan bahwa ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah adalah syirik." Zainab bertanya: "Kenapa engkau berkata demikian? Demi allah, dahulu mataku pernah tertimpuk. Aku berbolak-balik datang menemui seorang Yahudi yang menjampi-jampiku. Apabila ia menjampiku, aku merasa senang." Abdullah menanggapi: "Itu adalah amalan syetan. Syetan yang menusuk-nusuk dengan tangannya. Bila ia menjampi Anda, syetan itu menghilangkannya. Sebenarnya cukup bagi Anda mengucapkan yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Adzhibil ba-sa Rabban naas, isyfi antasy Syafi, laa syifaa-a illa syifa-uk, syifaa-un laa yughadiru saqaman
"Hilangkanlah penyakit ini wahai Rabb sekalian manusia. Sembuhkanlah, sesungguhnya Engkau Yang Maha Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan selain kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan lagi rasa sakit.."
(HR. Abu Dawud -3883-, dan Ibnu Majah -3530) Hadits itu dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah (331) dan (2972)
3. Dari Utbah bin Amir Radhiallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa yang mengalungkan jimat, semoga Allah tidak menyempurnakan urusannya. Dan barangsiapa yang mengalungkan wad'ah semoga Allah tidak mengiringi dirinya."
(HR. Ahmad -16951) Namun hadits tersebut dilemahkan oleh Al-Albani dalam Dha'if Al-Jamie' (5703)
4. Dari Utbah bin Amir diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditemui oleh sekelompok orang, lalu beliau membaiat sembilan di antara mereka dan tidak membaiat satu yang tersisa. Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah! Engkau membaiat yang sembilan orang, tetapi tidak membaiat yang satu ini?" Beliau menjawab: "Karena ia mengalungkan jimat." Orang itupun memasukkan tangannya ke balik bajunya dan mencopot kalung jimatnya. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaiatnya. Beliau bersabda: "Barangsiapa yang mengalungkan jimat, dia telah berbuat syirik.." (HR. Ahmad -16969--) Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah (492)"
Pendapat Ulama ?
Ulama yang membolehkannya yaitu:
1. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata;
"Ketahuilah! Bahwa para ulama dari kalangan Sahabat dan Tabi'ien serta generasi sesudah mereka berbeda pendapat tentang bolehnya mengalungkan jimat yang berasal dari Al-Qur'an atau Asma dan sifat Allah. Segolongan menyatakan boleh, yakni pendapat dari Abdullah bin Amru bin Aash dan yang lainnya. Itulah yang pendapat yang jelas dari Aisyah. Demikian juga pendapat Abu Ja'far Al-Baaqir dan Ahmad dalam satu riwayat. Mereka memahami larangan dalam hadits tersebut adalah terhadap bentuk jimat yang mengandung syirik. Adapun yang berasal dari Al-Qur'an atau asma dan sifat Allah, maka sama saja hukumnya dengan ruqyah (jampi-jampi) menggunakan Al-Qur'an atau Asma dan Sifat Allah tersebut.
Saya katakan: Itu adalah pendapat yang jelas dari Ibnul Qayyim.
2. Syaikh Haifz Hukmi mengungkapkan:
"Apabila jimat itu berasal dari ayat-ayat Al-Qur'an yang jelas, atau berasal dari hadits-hadits yang jelas, masih ada perbedaan pendapat yang kental di kalangan para ulama As-Salaf dari kalangan Sahabat, Tabi'ien dan generasi sesudah mereka tentang boleh tidaknya. Sebagian mereka membolehkanya. Pendapat itu diriwayatkan dari Aisyah Radhiallahu 'anha, Abu Ja'far Muhammad bin Ali, dan yang lainnya.
Sementara pendapat yang melarang menggunakan jimat meskipun berasal dari Al-Qur'an sekalipun adalah pendapat guru-guru kami.
3. Al-Lajnah Ad-Daa-imah menyatakan:
"Para ulama bersepakat tentang haramnya menggunakan jimat dari selain Al-Qur'an. Namun mereka masih berbeda pendapat bila berasal dari Al-Qur'an. Di antara mereka ada yang membolehkannya dan ada juga yang melarangnya. Namun pendapat yang melarang itu lebih kuat, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang ada, dan demi mencegah terjadinya keharaman."
(Syaikh Ibnu Baaz -Rahimahullah-- , Syaikh Abdullah Ibnu Ghadiyan dan Syaikh Abdullah bin Qu'uud. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah I : 212)
4. Syaikh Al-Albani -Rahimahullah-berkata:
"Kesesatan ini masih saja meraja-lela di kalangan orang-orang badui, para petani bahkan juga orang-orang kota. Di antaranya adalah sejenis kalung yang digantungkan oleh para supir di depan mereka di kaca mobil. Sebagian mereka ada yang menggantungkan sendal butut di depan atau di belakang mobil. Ada lagi yang bahkan menggantungkan sepatu kuda di muka rumah atau tokonya. Menurut keyakinan mereka, semua itu untuk menolak sihir. Dan banyak lagi berbagai hal lain yang meraja lela di mana-mana karena tidaktahuan orang terhadap tauhid dan yang menjadi lawan tauhid, yakni berbagai perbuatan syirik dan berhalaisme (paganisme). Seluruh rasul diutus dan seluruh kitab diturunkan semata-mata hanya untuk menyanggah dan memberantas semua itu. Hanya kepada Allah-lah kita mengadukan ketidaktahuan kaum muslimin sekarang dan jauhnya mereka dari agama-Nya." (Silsilatul ahadits Ash-Shahihah 492, I : 890) Wallahu A'lam.
Ikhtitam

ﺃﺩﻋﻮﻧﻰ ﺍﺳﺘﺠﺐ ﻟﻜﻢ
Artinya : "berdoalah kamu kepadaku,niscaya kuperkenankan permintaan kamu itu" (AL-mu'min : 60).

ﻭ ﺇﺫﺍ ﺳﺄﻟﻚ ﻋﺒﺎﺩﻯ ﻋﻨﻲ ﻓﺈﻧﻰ ﻗﺮﻳﺐ ﺃﺟﻴﺐ ﺩﻋﻮﺍﺓ ﺍﻟﺪﺍﻉ ﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎﻥ
Artinya :"Dan apabila hambaku bertanya kepadamu (Hai Muhammad) tntg aku maka katakanlah kpd mereka bahwa aku adlh dekat kepadanya & aku memperkenankan do'a orang yg berdo'a kepadaku (Al-Baqarah : 186 ).

ﻋﻦ ﺃﺑﻰ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻬﻢ
ﺃﺻﻠﺢ ﻟﻰ ﺩﻳﻨﻰ ﺍﻟﺬﻯ ﻫﻮ ﻋﺼﻤﺔ ﺃﻣﺮﻯ ﻭﺃﺻﻠﺢ ﻟﻰ ﺩﻧﻴﺎﻱ ﺍﻟﺘﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻌﺎﺷﻰ ﻭ
ﺃﺻﻠﺢ ﻟﻰ ﺁﺧﺮﺗﻰ ﺍﻟﺘﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻌﺎﺩﻯ ﻭﺍﺟﻌﻞ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻟﻰ ﻓﻰ ﻛﻞ ﺧﻴﺮ
ﻭﺍﺟﻌﻞ ﺍﻟﻤﻮﺕ ﺭﺍﺣﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﺮ
Artinya :"Dari Abu Hurairah beliau berkata : Adalah Rasulullah berdo'a : Ya Allah ! Kokohkanlah agama saya yang menjadi benteng dalam urusan saya, kokohkanlah keduniaan saya yang menjadi tempat hidup saya, baikkanlah akhirat saya yang menjadi tempat kembali saya, jadikanlah yang baik-baik dalam kehidupan saya dan jadikanlah mati itu tempat yang senang bagi saya dan tempat yang bebas dari sekalian kejahatan" (H.R. Imam Muslim juzu' II hal 481) dan dinukil oleh Al Adzkar pada hal 348.

الَّذِيْنَ آمَنُوا وَ تَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللهِألآ بِذِكْرِ الله تَطْمَئِنُّ الـقُلُوبُ.
“Yaitu orang-orang yang beriman, dan hati mereka aman tenteram dengan dzikir pada Allah. Ingatlah dengan dzikir pada Allah itu, maka hatipun akan merasa aman dan tenteram”.     (Ar-Ro’d : 28)

Sumber:1.Al-Qur'an Hadits 2.http://rumaysho.com 3..http://muslim.or.id
4.http://islamqa.info
JAKARTA 22/4/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman