Tinjauan
Syariat Terhadap Jual-Beli Kredit ?
Di zaman yang serba canggih ini perkembangan sistem ekonomi
sudah sangat pesat. Beragam sistem ditawarkan oleh para niagawan untuk bersaing
menggaet hati para pelanggan. Seorang niagawan muslim yang tidak hanya
berorientasi pada keuntungan dunia sudah semestinya cerdik dan senantiasa
menganalisa fenomena yang ada agar mengetahui bagaimana pandangan syariat
terhadap transaksi ini. Dengan demikian tidak mudah terjerumus ke dalam
larangan-Nya.
Di antara sistem yang saat ini terus dikembangkan
adalah sistem kredit, yaitu cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak
tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur).1
Di dalam ilmu fikih, akad jual beli ini lebih familiar
dengan istilah jual beli taqsith (التَقْسيـْط). Secara bahasa, taqsith itu sendiri berarti
membagi atau menjadikan sesuatu beberapa bagian.
Meskipun sistem ini adalah sistem klasik, namun
terbukti hingga kini masih menjadi trik yang sangat jitu untuk menjaring pasar,
bahkan sistem ini terus-menerus dikembangkan dengan berbagai modifikasi.
Hukum Jual-Beli dengan Sistem Kredit
Secara umum, jual beli dengan sistem kredit
diperbolehkan oleh syariat. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil, di
antaranya adalah:
1. Firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.” (QS. Al Baqarah : 282)
Ayat di atas adalah dalil bolehnya akad
hutang-piutang, sedangkan akad kredit merupakan salah satu bentuk hutang,
sehingga keumuman ayat di atas bisa menjadi dasar bolehnya akad kredit.
2. Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
beliau mengatakan,
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli
sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan
beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim:
1603)
Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam membeli bahan makanan dengan sistem pembayaran dihutang, itulah
hakikat kredit.
Rambu-Rambu Kredit
Meskipun pada dasarnya jual-beli kredit adalah diperbolehkan,
akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi praktisi jual beli
kredit. Di antaranya adalah:
1. Obyek jual beli bukan komoditi
ribawi yang sejenis dengan alat tukar
Sebagaimana sudah ma’ruf bahwa para ulama membagi komoditi ribawi menjadi dua
kelompok. kelompok pertama adalah kategori barang yang menjadi alat tukar atau
standar harga, seperti; emas, perak, uang, dll. Dan kelompok yang kedua adalah
kategori bahan makanan pokok yang tahan lama, seperti; gandum, kurma, beras,
dll.
Hal yang perlu diketahui bahwa akad barter atau jual
beli antara dua komoditi ribawi yang masih dalam satu kelompok (misalkan emas
dengan uang, atau gandum dengan kurma) harus dilakukan secara tunai. Artinya
tidak boleh ada kredit di dalamnya (harus kontan) agar tidak terjadi praktik
riba nasi’ah.
Dasarnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ رباً إلا مِثْلًا بِمِثْلٍ ويَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَد
“Menukarkan emas dengan emas, perak dengan perak,
gandum burr dengan gandum burr, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma
dengan kurma dan garam dengan garam adalah termasuk akad riba, kecuali dengan
dua syarat:
- sama ukurannya
- dan dilakukan secara tunai (cash)
Namun, Jika jenisnya berbeda (dan masih dalam satu
kelompok) maka tukarlah sekehendakmu dengan satu syarat, yaitu harus diserahkan
secara tunai” (HR Muslim).
Konsekuensi dari penjelasan di atas, maka tidak
diperbolehkan jual beli uang, valas, emas atau alat tukar sejenisnya dengan
cara kredit.
2. Hindari penundaan serah terima
barang
Di dalam akad kredit tidak boleh ada penundaan serah
terima barang. Sebab hal itu merupakan praktik jual beli hutang dengan hutang.
Artinya, barang masih berada dalam tanggungan penjual dan uang pun juga masih
berada dalam tanggungan pembeli.
Inilah praktik jual beli dain bid dain yang
disepakati keharamannya oleh para ulama. Sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu
Qudamah dalam kitab beliau, Al-Mughni2.
Diriwayatkan di dalam sebuah hadis dari Ibnu ‘Umar
mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hutang
dengan hutang.” (HR. Hakim: 2343)
Imam Al Hakim menilai hadis ini sebagai hadis yang
shohih sesuai syarat Muslim, akan tetapi kebanyakan ulama menilai hadis ini
sebagai hadis yang lemah, tidak bisa dijadikan dalil3. Meskipun demikian mereka
bersepakat untuk menerima maknanya. Sebagaimana perkataan Ibnul Mundzir yang
dinukilkan oleh Ibnu Qudamah, beliau mengatakan, “Para ahli ilmu telah
bersepakat bahwa jual beli hutang dengan hutang tidak diperbolehkan. Imam Ahmad
mengatakan, “Ini adalah ijma’.”4
Harga Ganda dalam Jual Beli Kredit
Di antara hal penting yang perlu kita ketahui juga
adalah akad jual beli kredit dengan harga ganda. Ilustrasinya adalah sebagai
berikut: Seorang penjual menawarkan barang dagangan kepada para pembeli dengan
beberapa penawaran harga. Jika dibayar secara kontan maka harganya sekian
rupiah (satu juta misalnya), akan tetapi jika dibayar secara kredit maka
harganya sekian (dua juta misalnya), dst.
Kenyataannya praktik semacam inilah yang banyak
berkembang di dalam jual beli kredit. Oleh karena itu penting kiranya kita
mengetahui tinjauan syariat terhadap sistem perniagaan seperti ini.
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi transaksi
seperti ini. Mayoritas para ulama membolehkan praktik jual beli kredit semacam
ini, dengan catatan sudah terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli
sebelum mereka berpisah. Artinya pembeli sudah menentukan pilihan harga dan
pihak penjual juga sudah menyepakati hal itu.
Pendapat ini berdasarkan kaidah dalam muamalah bahwa
hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah
ta’ala dalam firman-Nya,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Oleh karena itu selama tidak ada dalil yang valid nan
tegas yang mengharamkan praktik semacam ini, maka perniagaan tersebut halal
atau boleh dilakukan.
Dan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa akad
jual beli seperti ini tidak boleh5. Pendapat ini didukung oleh sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
نَهَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dual
transaksi dalam satu jual beli.” (HR. Tirmidzi: 3/1290 dan Nasai: 7/296)6
Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam An Nasa’i.
Beliau membuat sebuah judul bab “Transaksi Ganda dalam jual beli” (بيعتين في بيعة) kemudian beliau mengatakan, “Yaitu perkataan seseorang, ‘saya jual dagangan ini seharga seratus dirham
cash/tunai, dan dua ratus dirham secara kredit.”
Daftar Pustaka:
- As Syaukani, Muhammad. (2005). “Nailul Author”. Darul Hadis: Kaero, Mesir.
- Al Albani, Nasiruddin. “As Silsilah Ash Shahihah”. Darul Ma’arif: Riyadh.
- Badri, Arifin. Dr. (2009). “Hukum Perkreditan: Masalah dan Solusinya”. Tersedia: http://pengusahamuslim.com/hukum-perkreditan-masalah-dan-solusinya#.UzHdo3uXOSo. [21 April 2009]
1 Kamus Besar Bahasa Indonesia
2 Al-Mughni: 3/306
3 Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan,
“Para pakar hadis melemahkan hadis ini.” (Nailul Authar: 5/164-165). Syaikh
Albani juga menilai hadis ini sebagai hadis dho’if (lihat Dha’if Al Jami’ :
6061)
4 Al-Mughni: 3/306
5 Di antara ulama yang berpendapat seperti
ini adalah Imam Al Auza’I (lihat: Nailul Authar: 5/ 160) dan juga ulama-ulama
yang lain, seperti; Ibnu sirin, Thawus, Sufyan Ats-Tsauri, syaikh Albani, dll.
Sebagaimana dinukilkan oleh syaikh Albani tatkala mengomentari hadis no. 2326
di dalam silsilah As Shahihah.
6 Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi,
demikian pula dihasankan oleh syaikh Albani di dalam Al-Misbah no. 2868
7 Tahdzibus Sunan
Sumber:http://muslim.or.id
JAKARTA 1/4/2015
INI ADALAH TAHUN BARU LAGI, APAKAH ANDA USAHA MAN / WANITA, A PEKERJA DI ORGANISASI, Wiraswasta? Membutuhkan pinjaman pribadi untuk bisnis tanpa stres, Jika demikian, hubungi kami hari ini, kami menawarkan pinjaman tahun baru pada tingkat bunga rendah dari 2%, Anda dapat memulai tahun baru dengan senyum di wajah Anda, keselamatan, kebahagiaan kami pelanggan adalah kekuatan kita. Jika Anda tertarik, mengisi formulir aplikasi pinjaman di bawah ini:
BalasHapusInformasi Peminjam:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui email: gloryloanfirm@gmail.com