لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
Artinya : “Untukmu agamamu, dan
untukkulah, agamaku.” (QS. Al Kafirun : 6)
وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ
مَرْيَمَ رَسُولَ اللّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ
وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُم بِهِ مِنْ
عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ﴿١٥٧﴾
Artinya : “Padahal mereka tidak
membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah)
orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisaa : 157)
Sebenarna, dalam Al-Quran ada ucapan selamat atas
kelahiran ‘Isa: Salam sejahtera
(semoga) dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari aku wafat, dan pada
hari aku dibangkitkan hidu kembali (QS. Maryam [19]: 33).
Muqaddimah
Diantara tema yang mengandung perdebatan setiap
tahunnya adalah ucapan selamat Hari Natal. Para ulama kontemporer berbeda
pendapat didalam penentuan hukum fiqihnya antara yang mendukung ucapan selamat
dengan yang menentangnya. Kedua kelompok ini bersandar kepada sejumlah dalil.
Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya
masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar
kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai
nash-nash syar’i.
Hukum Mengucapkan “Selamat
Natal” ?
JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI)
kembali menegaskan agar umat muslim agar tidak memberikan ucapan Selamat Hari
Raya Natal kepada umat kristiani apalagi mengikuti natalan bersama, karena
hukumnya haram dan berdosa bagi umat Islam mengikuti perayaan Natalan
bersama umat Kristen. Sebab dalam acara Natalan bersama itu mengandung unsur
ibadah Kristiani.
“Umat Islam haram mengikuti perayaan
Natalan bersama, karena mengandung unsur ibadah, sehingga akan merusak aqidah
dan keimanan umat Islam. Bahkan ucapan Selamat Hari Natal, jangan sampai
diucapkan oleh umat Islam Adapun yang diperbolehkan ucapan Selamat Tahun Baru
2013,”,” Nasihat Ketua
MUI KH.Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi nomor 51,
Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Ia menegaskan, meski tidak mengucapkan selamat, umat
Islam tetap harus menghormati perayaan Natal. Tapi tetap di dalam
batasan-batasan ajaran agama Islam
“Tentu kita harus jaga toleransi tapi tentu ada fatwa
MUI melarang untuk mengikuti ritualnya, karena itu ibadah,” ujar pimpinan
tertinggi ulama se-Indonesia itu.
Adapun MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981
sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran
Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi saw
sebagai berikut :
A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama
dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang
berhubungan dengan masalah keduniaan.
B) Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan
agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.
C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan
ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi
dan Rasul yang lain.
D) Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu
lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka
orang itu kafir dan musyrik.
E) Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan
Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa
dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.
F) Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.
G) Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri
dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan
menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
Perayaan Natal
di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan
tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. (Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H, 7 Maret 1981, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua K. H. M SYUKRI GHOZALI Sekretaris Drs. H. MAS‘UDI).
Sumber: Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193)
Sumber link: Eramuslim.com
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. (Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H, 7 Maret 1981, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua K. H. M SYUKRI GHOZALI Sekretaris Drs. H. MAS‘UDI).
Sumber: Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193)
Sumber link: Eramuslim.com
ULAMA WAHABI MENGHARAMKAN UCAPAN
SELAMAT NATAL
Umumnya yang mengharamkan ucapan selamat Natal adalah ulama Wahabi yang terinspirasi dari fatwa Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Inti alasan dari ulama yang mengharamkan adalah karena mengucapkan selamat pada perayaan orang non-muslim sama dengan mengakui kebenaran agama mereka dan itu bertentangan dengan Quran QS. Al-Zumar: 7; QS. Al-Maidah: 3.
1. Ibnu Taimiyah
2. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah
3. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin (ulama Wahabi)
4. Seluruh ulama Wahabi Salafi.
5. Seluruh aktifis dan simpatisan Wahabi Salafi di Indonesia.
Dalil dan argumen ulama Wahabi soal ucapan selamat Natal lihat: Ulama Wahabi Haramkan Ucapan Natal
Umumnya yang mengharamkan ucapan selamat Natal adalah ulama Wahabi yang terinspirasi dari fatwa Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Inti alasan dari ulama yang mengharamkan adalah karena mengucapkan selamat pada perayaan orang non-muslim sama dengan mengakui kebenaran agama mereka dan itu bertentangan dengan Quran QS. Al-Zumar: 7; QS. Al-Maidah: 3.
1. Ibnu Taimiyah
2. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah
3. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin (ulama Wahabi)
4. Seluruh ulama Wahabi Salafi.
5. Seluruh aktifis dan simpatisan Wahabi Salafi di Indonesia.
Dalil dan argumen ulama Wahabi soal ucapan selamat Natal lihat: Ulama Wahabi Haramkan Ucapan Natal
DALIL QURAN DAN HADITS ULAMA YANG MENGHRAMKAN UCAPAN SELAMAT NATAL
Berdasarkan fatwa dari Ibnu Taimiyah dan ulama Wahabi Muhammad bin Shalih Al Uthaimin
- QS Al-Furqon 25:72 "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."
- QS Az-Zumar 39:7: "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu."
- QS Al-Maidah 5:48 "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang."
- QS Al-Maidah 5:3 "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."
- QS Ali Imran 3:85 "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."
- Hadits مَنْ تشبّه بقوم فهو منهم (Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia menjadi bagian darinya).
PENDAPAT BOLEHNYA MENGUCAPKAN SELAMAT
NATAL
Selain Ulama Wahabi yang dikenal ekstrim, ulama non-Wahabi umumnya menghalalkan atau membolehkan mengucapkan selamat pada perayaan umat non-Muslim termasuk Natal. Dalil dasar yang menjadi landasan hukumnya antara lain QS Al Mumtahanah 60:8; Al-Baqarah 2:83; An-Nahl 16:90. Landasan Quran dan analisa hukumnya lebih detail lihat: Fatwa Qardawi dan Ali Jum'ah seputar Ucapan Selamat Natal.
1. Dr. Yusuf Al-Qaradawi (Ahli Fiqih asal Mesir paling berpengaruh saat ini).
2. Dr. Ali Jumah (Mufti Mesir saat ini)
3. Dr. Ali Tantawi (Syekh Universitas Al Azhar Mesir)
4. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq (mantan Menteri Wakaf Mesir)
5. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
6. Dr. Wahbah Zuhayli (Ahli Fiqih asal Syria)
7. Dr. M. Quraish Shihab (Ahli Tafsir asal Indonesia)
8. Fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) dan Buya Hamka
9. Dr. Din Syamsuddin
10. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah
11. Isi Fatwa MUI 1981 Seperti Dikutip Eramuslim.com
12. Dr. Syaraf Qudhat pakar hadits dari Fakultas Syariah Universitas Yordania
Lebih detail lihat: Fatwa Ulama tentang Bolehnya Ucapan Selamat Natal
Selain Ulama Wahabi yang dikenal ekstrim, ulama non-Wahabi umumnya menghalalkan atau membolehkan mengucapkan selamat pada perayaan umat non-Muslim termasuk Natal. Dalil dasar yang menjadi landasan hukumnya antara lain QS Al Mumtahanah 60:8; Al-Baqarah 2:83; An-Nahl 16:90. Landasan Quran dan analisa hukumnya lebih detail lihat: Fatwa Qardawi dan Ali Jum'ah seputar Ucapan Selamat Natal.
1. Dr. Yusuf Al-Qaradawi (Ahli Fiqih asal Mesir paling berpengaruh saat ini).
2. Dr. Ali Jumah (Mufti Mesir saat ini)
3. Dr. Ali Tantawi (Syekh Universitas Al Azhar Mesir)
4. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq (mantan Menteri Wakaf Mesir)
5. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
6. Dr. Wahbah Zuhayli (Ahli Fiqih asal Syria)
7. Dr. M. Quraish Shihab (Ahli Tafsir asal Indonesia)
8. Fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) dan Buya Hamka
9. Dr. Din Syamsuddin
10. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah
11. Isi Fatwa MUI 1981 Seperti Dikutip Eramuslim.com
12. Dr. Syaraf Qudhat pakar hadits dari Fakultas Syariah Universitas Yordania
Lebih detail lihat: Fatwa Ulama tentang Bolehnya Ucapan Selamat Natal
DALIL QURAN DAN HADITS ULAMA YANG
MENGHALALKAN UCAPAN SELAMAT NATAL
- QS Al-Mumtahanah 60:8 "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
- QS Al-Baqarah 2:83: "...serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia"
- QS An-Nahl 16:90: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
- QS An-Nisa' 4:86 "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)."
- QS Al-Mumtahanah 60:8 "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
- QS Al-Baqarah 2:83: "...serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia"
- QS An-Nahl 16:90: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
- QS An-Nisa' 4:86 "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)."
Tidak keliru, dalam kacamata ini,
fatwa dan larangan mengucapkan “Selamat Natal”, bila larangan itu ditujukan
kepada yang dikhawatirkan ternodai akidahnya. Akan tetapi, tidak juga salah
yang membolehkannya selama pengucapnya arif bijaksana dan tetap memelihara
akidahnya, lebih-lebih jika hal tersebut merupakan tuntunan keharmonisan
hubungan.(Memang, kearifan dibutuhkan dalam rangka interaksi sosial. Demikian, wallahu
a’lam.*Dikutip dari buku 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui,
Quraish Shihab.)
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ
يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن
تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾
Artinya : “Allah tidak melarang
kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al
Mumtahanah : 8)
Artinya : “Untukmu agamamu, dan
untukkulah, agamaku.” (QS. Al Kafirun : 6)
Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada
orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman
kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat
kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) . JAKARTA
16/12/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar