Minggu, 19 Juli 2026

BAHAYANYA AMBISI ?


Larangan Meminta Jabatan dalam Islam Antara Amanah, Ambisi, dan Tanggung Jawab

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Jabatan merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Islam tidak memandang jabatan sebagai kemuliaan yang harus diperebutkan, melainkan sebagai beban yang hanya layak dipikul oleh orang yang memiliki kapasitas, kejujuran, dan ketakwaan. Oleh karena itu Rasulullah saw. larangan umatnya meminta-minta jabatan demi kepentingan pribadi, ambisi, atau popularitas.

Di era modern, fenomena mengejar jabatan dengan berbagai cara menjadi pelajaran penting bagi umat Islam agar menjadikan amanah sebagai tujuan pengabdian, bukan sekedar kedudukan.

Dalil Al-Qur'an

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berkenan.” (QS. an-Nisā' [4]: ​​58).

Ayat ini menjadi dasar bahwa jabatan harus diberikan kepada orang yang benar-benar berhak, bukan kepada orang yang paling berambisi mendapatkannya. (Kementerian Agama RI, 2019).

Hadis Larangan Meminta Jabatan

Rasulullah saw. bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah:

يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، إِنْ أُعْطِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا

“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika jabatan diberikan karena engkau meminta, engkau akan membiarkan mengurusnya sendiri.Tetapi jika diberikan tanpa meminta, Allah akan menolongmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Catatan inti: (Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 7146; Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1652).

Hukum Meminta Jabatan

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa meminta jabatan untuk kepentingan pribadi hukumnya makruh bahkan dapat menjadi haram jika didorong oleh kesombongan, ambisi dunia, atau kesepakatan.

Namun apabila seseorang memandang dirinya paling mampu dan bertujuan menegakkan keadilan serta tidak ada orang lain yang layak, maka sebagian ulama membolehkannya sebagaimana Nabi Yusuf as berkata:

عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

“Jadikanlah aku bendaharawan negeri ini, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berilmu.” (QS.Yusuf [12]: 55). (Ibnu Katsir, 1999).

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan dalam hadis ditujukan kepada orang yang mengejar jabatan karena dorongan hawa nafsu, kecintaan terhadap kekuasaan, atau kepentingan duniawi. Orang seperti ini bertanya-tanya tidak mampu berlaku adil dan akan kehilangan pertolongan Allah karena terlalu mengandalkan dirinya sendiri. (An-Nawawi, Syarh Ṣaḥīḥ Muslim).

Ibnu Hajar al-'Asqalani menerangkan bahwa kalimat "وُكِلْتَ إِلَيْهَا" (engkau akan diserahkan kepada dirimu sendiri) berarti Allah tidak memberikan taufik dan pertolongan khusus kepada orang yang memperoleh jabatan melalui ambisi pribadinya. Sebaliknya, orang yang dipilih karena amanah dan kelayakannya akan memperoleh bimbingan Allah dalam menjalankan tugas tersebut. Catatan inti: (Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fatḥ al-Bārī).

Pandangan Syekh Abdurrauf As-Singkili

Dalam Turjuman al-Mustafid, Syekh Abdurrauf As-Singkili menegaskan bahwa amanah pemerintahan harus diberikan kepada orang yang adil, bertakwa, dan mampu menjalankan hukum Allah. Jabatan bukan kemuliaan yang diperebutkan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Beliau mengingatkan bahwa kerakusan terhadap kekuasaan sering menyebabkan rusaknya keadilan dan hilangnya keberkahan masyarakat.

(As-Singkili, Turjuman al-Mustafid).

Pandangan Buya Hamka

Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa seorang pemimpin sejati tidak mengejar kedudukan, tetapi dipanggil oleh kebutuhan umat. Menurut beliau, ambisi terhadap jabatan sering kali melahirkan riya', persaingan tidak sehat, dan referensi amanah.

Hamka juga menegaskan bahwa kepemimpinan adalah ibadah apabila dijalankan dengan ikhlas demi kemaslahatan masyarakat.(Hamka, 1982).

Hikmah Larangan Meminta Jabatan

Beberapa hikmah yang dapat dipetik antara lain:

- Menumbuhkan keikhlasan dalam beramal.

- Menghindarkan diri dari sifat cinta dunia.

- Menjaga amanah agar diberikan kepada orang yang kompeten.

- Mengurangi persaingan yang tidak sehat.

- Melahirkan pemimpin yang rendah hati.

- Menjaga keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

- Mengingatkan bahwa kepemimpinan adalah tanggung jawab, bukan kebanggaan.

Ibrah

Larangan meminta jabatan mengajarkan bahwa kemakmuran bukan terletak pada ketinggian kedudukan, melainkan pada besarnya tanggung jawab yang mampu ditunaikan. Seorang Muslim hendaknya lebih sibuk mempersiapkan diri menjadi pribadi yang amanah daripada mengejar kedudukan. Bila amanah datang tanpa diminta dan disertai kemampuan untuk menegakkan keadilan, maka hendaknya diterima dengan penuh rasa takut kepada Allah dan dilaksanakan sebagai bentuk ibadah.

Penutup

Islam mendidik umatnya agar memandang jabatan sebagai amanah yang berat. Rasulullah saw. Tuhan meminta demi jabatan pribadi karena dapat membantu pertolongan Allah. Sebaliknya, orang yang diberi amanah tanpa ambisi, lalu menjalankannya dengan adil, jujur, dan ikhlas, akan memperoleh pertolongan serta pahala yang besar. Oleh karena itu, setiap umat Islam hendaknya mengutamakan integritas, kompetensi, dan ketakwaan dibandingkan hasrat untuk memperoleh kedudukan.

Daftar Pustaka

Al-Bukhari. Ṣaḥīḥ al-Bukhari.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.

Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1999.

Muslim. Ṣaḥīḥ Muslim.

As-Singkili, Abdurrauf. Turjuman al-Mustafid.

Kementerian Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman