SALAT TASBIH DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN DAN HADIS
Kajian Tafsir Tematik tentang Hukum, Tata Cara Pelaksanaan, Waktu, Keutamaan, dan Ibrahim
Oleh: Pengamat Keislaman
A. Pendahuluan
Al-Qur'an berkali-kali memerintahkan manusia agar memperbanyak tasbih kepada Allah. Tasbih bukan sekedar ucapan Subhanallah, namun merupakan bentuk penyucian Allah dari segala kekurangan sekaligus pengakuan akan kesempurnaan-Nya.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang." (QS. Al-Ahzab [33]: 41–42).
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa tasbih merupakan ibadah yang dianjurkan sepanjang waktu. Menurut Imam Ath-Thabari, perintah tersebut mencakup seluruh bentuk dzikir, baik lisan, hati maupun amal ibadah (Ath-Thabari, Jāmi' al-Bayān, jil. 20, hlm. 266).
B. Landasan Al-Qur'an tentang Tasbih
1. QS. Al-Ahzab ayat 41–42
Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan anjuran memperbanyak dzikir tanpa batas tertentu sehingga seluruh amal yang mengandung dzikir termasuk dalam keutamaannya (Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur'ān al-'Azhīm, jil. 6, hlm. 458).
Al-Qurthubi menjelaskan bahwa tasbih pada pagi dan petang merupakan simbol kontinuitas ibadah sepanjang kehidupan (Al-Qurthubi, Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān, jil. 14, hlm. 244).
2. QS. Qaf ayat 39
فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ
Maka bertasbihlah kepada Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.
Ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat ini mencakup shalat-salat sunnah yang dilakukan sebelum matahari terbit maupun terbenam (Ath-Thabari, jil. 22, hlm. 356).
3. QS. Thaha ayat 130
Ayat ini memerintahkan Nabi memperbanyak tasbih pada berbagai waktu siang dan malam.
Fakhruddin ar-Razi menerangkan bahwa pembesaran tasbih menunjukkan pentingnya menghubungkan seluruh aktivitas manusia dengan dzikir kepada Allah (Mafātīḥ al-Ghayb, jil. 22, hlm. 136).
C.Hadis tentang Shalat Tasbih
Dasar utama shalat tasbih adalah hadis dari Ibnu Abbas.
Rasulullah ﷺ bersabda kepada Al-'Abbas:
“Wahai Abbas, pamanku, maukah aku memberikan suatu pemberian?… Engkau shalat empat rakaat…”
(HR. Abu Dawud no. 1297; At-Tirmidzi no. 481; Ibnu Majah no. 1387; Al-Hakim, Al-Mustadrak).
Di dalam setiap rakaat membaca tasbih:
sebanyak 75 kali, sehingga total 300 kali dalam empat rakaat.
D. Hukum Shalat Tasbih Menurut Empat Mazhab
1. Mazhab Syafi'i
Imam An-Nawawi menyatakan shalat tasbih termasuk ibadah sunnah berdasarkan banyaknya jalur periwayatan hadisnya walaupun terdapat kelemahan pada sebagian sanad (Al-Adzkar, hlm. 159).
Mayoritas ulama Syafi'iyyah mempersiapkan pelaksanaannya.
2. Mazhab Hanbali
Imam Ahmad memiliki dua riwayat.
Riwayat pertama memandang hadisnya lemah.
Riwayat kedua membolehkan mengamalkannya dalam fadha'ilul a'mal.
Ibnu Qudamah menyebut adanya perbedaan tersebut dalam Al-Mughni (jil. 2, hlm. 123).
3. Mazhab Hanafi
Sebagian ulama Hanafiyah seperti Ibnu Abidin membolehkan shalat tasbih sebagai ibadah sunnah apabila seseorang meyakini keutamaannya berdasarkan hadis-hadis yang ada (Radd al-Muhtar, jil. 2, hlm. 27).
4. Mazhab Maliki
Mayoritas Malikiyah tidak memahaminya karena menganggap hadisnya tidak cukup kuat.
Namun mereka juga tidak mengharamkan seseorang yang mengerjakannya sebagai ibadah sunnah pribadi.
E. Pandangan Ulama Kontemporer
1. Wahbah az-Zuhaili
Prof.Dr.Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa shalat tasbih termasuk ibadah sunnah yang diperselisihkan karena kualitas hadisnya. Namun beliau cenderung membolehkan pelaksanaannya, terutama bagi orang yang ingin memperbanyak ibadah, selama tidak diyakini sebagai kewajiban atau sunnah muakkadah (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II, hlm. 1048).
Beliau menegaskan bahwa perbedaan ulama dalam masalah ini merupakan bagian dari keluasan fiqh Islam sehingga tidak layak menjadi sebab saling menyalahkan.
2. Yusuf al-Qaradawi
Syekh Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa hadis shalat tasbih memiliki banyak jalur periwayatan. Sekalipun sebagian sanadnya diperselisihkan, hadis tersebut dapat diamalkan dalam fadhā'il al-a'māl (keutamaan amal), karena didukung oleh banyak riwayat (Yusuf al-Qaradawi, Kayfa Nata'āmal ma'a as-Sunnah, hlm. 145).
3. Syekh Abdullah bin Bayyah
Beliau menekankan pentingnya menghormati khilafiyah para ulama. Menurutnya, siapa pun yang melaksanakan shalat tasbih berdasarkan pendapat ulama yang membolehkan maka tidak boleh dicela, demikian pula yang tidak mengerjakannya (Abdullah bin Bayyah, Shina'ah al-Fatwa, hlm. 287).
F. Tafsir Mufasir Nusantara
1. Prof. M. Quraish Shihab
Dalam Tafsir Al-Mishbah, ketika menjelaskan QS. Al-Ahzab ayat 41–42, Quraish Shihab menerangkan bahwa dzikir yang banyak mencakup seluruh bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah. Shalat tasbih termasuk salah satu implementasinya memperbanyak dzikir dalam shalat (Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jil. 11, hlm. 289).
2. KH. Bisri Musthofa
Dalam Tafsir Al-Ibriz, beliau menjelaskan bahwa tasbih merupakan jalan membersihkan hati dari kesombongan dan dosa. Meski tidak membahas shalat tasbih secara khusus, semangat memperbanyak tasbih sangat ditekankan dalam kehidupan sehari-hari (Bisri Musthofa, Al-Ibriz, Jil. 2, hlm. 1546).
3. Syekh Nawawi al-Bantani
Dalam Marah Labid, Syekh Nawawi memaknai ayat-ayat tasbih sebagai perintah memperbanyak ibadah lahir dan batin. Dzikir yang dilakukan secara terus-menerus akan menyucikan jiwa dan mendekatkan seorang hamba kepada Allah (Nawawi al-Bantani, Marah Labid, Jil. 2, hlm. 233).
G. Dua Cara Melaksanakan Shalat Tasbih
Para ulama menjelaskan bahwa terdapat dua tata cara yang sama-sama memiliki dasar riwayat.
Cara Pertama (Riwayat Abu Dawud)
- Empat rakaat dengan satu salam atau dua salam.
Pada setiap rakaat baca:
- Al-Fatihah.
- Surat pilihan.
- Kemudian baca:
Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan
- sebanyak 15 kali sebelum rukuk.
Lalu:
- Saat rukuk: 10 kali.
- Setelah i'tidal: 10 kali.
- Saat sujud pertama : 10 kali.
- Duduk di antara dua sujud: 10 kali.
- Sujud kedua: 10 kali.
- Duduk sebelum berdiri ke rakaat berikutnya: 10 kali.
Jumlah setiap rakaat 75 tasbih, sehingga total 300 tasbih.
Cara Kedua
Sebagian ulama memulai bacaan tasbih setelah doa iftitah sebelum membaca Al-Fatihah sebanyak 15 kali, kemudian urutannya sama hingga berjumlah 75 kali pada setiap rakaat. Cara ini juga disebutkan dalam sebagian kitab fiqih Syafi'iyyah seperti I'anah ath-Thalibin (Juz I, hlm. 295).
H. Waktu pelaksanaan
Shalat tasbih tidak memiliki waktu khusus yang diwajibkan.
Para ulama membolehkan mengerjakannya:
- pada malam hari;
- setelah Isya;
- malam terakhir;
- pagi hari setelah matahari terbit (waktu dhuha);
- siang hari selain waktu-waktu yang dilarang untuk shalat sunnah.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa apabila sulit dilakukan setiap hari, maka dapat dilakukan setiap pekan, setiap bulan, setiap tahun, atau minimal sekali seumur hidup berdasarkan kandungan hadis (An-Nawawi, Al-Adzkar, hlm. 160).
I. Keutamaan Shalat Tasbih
Dalam hadis Nabi ﷺ disebutkan bahwa shalat tasbih menjadi sebab diampuninya dosa-dosa, baik yang terdahulu maupun yang kemudian, yang disengaja maupun tidak disengaja, yang kecil maupun besar. Hadis ini menjadi motivasi spiritual bagi kaum muslim untuk memperbanyak taubat dan dzikir (HR. Abu Dawud no. 1297; At-Tirmidzi no. 481).
Keutamaan lainnya menurut para ulama adalah:
1. Menghidupkan hati dengan dzikir.
2. Melatih kekhusyukan dalam shalat.
3. Membiasakan lisan memuji Allah.
4. Mengumbuhkan rasa syukur.
5. Memperkuat hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya.
J. Ibrahim
Pelajaran penting dari shalat tasbih antara lain:
1. Tasbih adalah inti penghambaan. Semakin banyak seorang hamba menyucikan Allah, semakin bersih pula jiwa.
2. Perbedaan pendapat ulama adalah rahmat. Khilaf mengenai shalat tasbih tidak boleh sebab saling mencela.
3. Keutamaan dzikir tidak dibatasi waktu. Pagi, siang, maupun malam merupakan kesempatan untuk mendekat kepada Allah.
4. Ibadah sunnah menyempurnakan ibadah wajib. Shalat tasbih menjadi sarana memperbaiki kekurangan dalam shalat fardu.
5. Taubat harus terus diperbarui. Banyaknya bacaan tasbih mengingatkan manusia akan kelemahan dirinya dan keluasan ampunan Allah.
Kesimpulan
Kajian tafsir tematik menunjukkan bahwa meskipun Al-Qur'an tidak menyebut shalat tasbih secara khusus, ayat-ayat tentang tasbih dan dzikir menjadi landasan umum bagi pelaksanaannya. Hadis-hadis mengenai shalat tasbih diperselisihkan tingkat kesahihannya, sehingga lahir perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab. Mazhab Syafi'i dan sebagian Hanafi serta Hanbali lebih menerima pelaksanaannya sebagai ibadah sunnah, sedangkan mayoritas Malikiyah tidak memahaminya karena pertimbangan kualitas hadis.
Terdapat dua tata cara pelaksanaan yang sama-sama dikenal dalam sastra fiqih. Shalat tasbih dapat dilakukan pada malam, pagi, atau siang hari di luar waktu yang dilarang. Nilai utamanya bukan sekadar jumlah bacaan tasbih, tetapi membangun hati yang senantiasa berdzikir, bertaubat, dan mengagungkan Allah. Sikap saling menghormati terhadap perbedaan pendapat ulama merupakan bagian dari adab ilmiah dalam memahami khazanah Islam.
Manfaat. Aamiin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar