Minggu, 05 Juli 2026

AKIBAT KEZALIMAN

Ketika Kezaliman Melahirkan Kemiskinan dan Merusak Moral Bangsa

Oleh: Pengamat Dakwah


Sejarah manusia mengajarkan satu pelajaran penting: suatu bangsa tidak hanya runtuh karena serangan dari luar, tetapi juga karena kerusakan yang tumbuh dari dalam. Al-Qur'an berulang kali mengingatkan bahwa kezaliman, konteks amanah, dan perusak tatanan kehidupan merupakan sebab datangnya berbagai musibah sosial. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam bidang ekonomi, tetapi juga menjalar ke ranah moral, hukum, pendidikan, bahkan kehidupan keluarga.

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan hak istimewa. Amanah harus digunakan untuk menegakkan keadilan, melindungi hak masyarakat, dan mewujudkan kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, setiap bentuk pengkhianatan terhadap amanah, termasuk korupsi, suap, manipulasi, dan korupsi jabatan, merupakan dosa besar yang merusak sendi-sendi kehidupan.

Allah SWT berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ»

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, serta melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan kezaliman.” (QS. An-Nahl [16]: 90).

Menurut Imam al-Qurṭubi, ayat ini merupakan salah satu ayat yang paling komprehensif dalam menjelaskan prinsip kehidupan bermasyarakat. Keadilan adalah fondasi kesejahteraan, sedangkan kezaliman menjadi awal kehancuran suatu negeri.¹

Al-Qur'an juga mengingatkan agar manusia tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.

«وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ»

"Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Ayat ini oleh para mufasir dipahami mencakup seluruh bentuk pengambilan harta tanpa hak, termasuk penipuan, suap, penggelapan, dan korupsi. Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat umum dan relevan sepanjang zaman, karena setiap bentuk mahkota kekuasaan untuk keuntungan pribadi termasuk memakan harta secara batil.²

Korupsi bukan sekedar pelanggaran hukum negara. Dalam pandangan Islam, korupsi adalah pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan amanah yang dipercayakan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ»

“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR.Abu Dawud dan al-Tirmidzi).

Laknat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukanlah dosa ringan. Ketika suap menjadi kebiasaan, keadilan sulit ditegakkan, masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi, dan hak-hak orang lemah semakin terabaikan.

Al-Qur'an juga memberikan pelajaran melalui kisah Fir'aun.

«إِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِي الْأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ»

“Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadikan penduduknya terpecah belah serta menindas sebagian dari mereka.” (QS. Al-Qashash [28]: 4).

Ibnu Kathir menjelaskan bahwa kezaliman penguasa melahirkan, ketakutan, dan rusaknya tatanan masyarakat.³ Kisah Fir'aun bukan sekadar cerita sejarah, tetapi juga peringatan agar siapa pun yang memiliki kekuasaan tidak menyalahgunakannya.

Kerusakan sosial juga diingatkan Allah dalam firman-Nya:

«ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ»

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh ulah tangan manusia." (QS. Ar-Rum [30]: 41).

Menurut al-Ṭabari dan M. Quraish Shihab, kata fasād dalam ayat ini mencakup kerusakan yang bersifat moral, sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Ketika manusia mengabaikan nilai kejujuran dan keadilan, dampaknya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.⁴

Kemiskinan memang tidak selalu disebabkan oleh kezaliman atau korupsi; banyak faktor lain seperti bencana, konflik, pendidikan, dan kondisi ekonomi global. Namun, Al-Qur'an mengajarkan bahwa kezaliman dan konservasi amanah dapat melemahkan kemiskinan karena hak-hak masyarakat tidak tersalurkan secara adil. Ketika dana publik disalahgunakan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat ikut terdampak.

Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Al-Qur'an bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perbaikan hati. Allah SWT berfirman:

«وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ»

“Bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur [24]: 31).

Taubat yang sejati harus dibuktikan dengan meninggalkan kezaliman, mengembalikan hak orang lain bila pernah dirampas, memperbaiki amanah, serta berkomitmen menegakkan kebenaran. Taubat bukan sekedar ucapan, melainkan perubahan perilaku yang nyata.

Di sisi lain, masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk menumbuhkan integritas budaya, mengawasi penggunaan amanah masyarakat dengan cara yang benar, serta saling mengingatkan dalam kebaikan. Al-Qur'an menghendaki lahirnya masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan, bukan sekedar menghukum pelaku setelah kerusakan terjadi.

Pada akhirnya Al-Qur'an mengajarkan bahwa kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekayaan alam atau kemajuan teknologi, tetapi terutama oleh kualitas akhlak dan keadilannya. Ketika amanah dijaga, korupsi dijauhi, dan keadilan ditegakkan, harapan akan lahirnya yang makmur masyarakat dan calon menjadi semakin nyata. Sebaliknya, bila kezaliman dibiarkan, kerusakan akan meluas dan akhirnya merugikan semua pihak.


Catatan Kaki

1. Al-Qurṭubi, Al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2006), jil. 10, hlm. 165–170.

2. Wahbah al-Zuhaili, Al-Tafsīr al-Munīr (Damaskus: Dar al-Fikr, 2009), jil. 2, hlm. 101–106.

3. Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm (Riyadh: Dar Tayyibah, 1999), jil. 6, hlm. 226–229.

4. Al-Ṭabari, Jāmi' al-Bayān, jil. 20, hlm. 98–102; M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2002), jil. 11, hlm. 76–82.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman