Kekuasaan Tidak Boleh Ditegakkan
dengan Darah Perspektif
Al-Qur'an, Hadis, dan Tafsir Ulama
Oleh: Pengamat Keislaman
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isrā': 33)
Pendahuluan
Kekuasaan dalam Islam bukanlah tujuan, melainkan amanah dari Allah SWT yang harus dijalankan dengan adil dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, segala bentuk perebutan maupun mempertahankan kekuasaan melalui pembunuhan tidak pernah dibenarkan oleh syariat.
Al-Qur'an menempatkan hak hidup manusia sebagai salah satu hak yang paling mendasar. Menumpahkan darah tanpa hak merupakan dosa besar yang mengundang murka Allah dan merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Tafsir QS. Al-Isrā' Ayat 33
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Imam ath-Thabari
Dalam Jāmi' al-Bayān dijelaskan bahwa seluruh jiwa yang dilindungi syariat haram dibunuh kecuali karena sebab yang telah ditentukan Allah, seperti qishash atau hukuman yang diakhiri secara sah. Membunuh demi kepentingan dunia sama sekali tidak termasuk alasan yang dapat dibenarkan.
(ath-Thabari, Jāmi' al-Bayān, Juz 17, hlm. 448–450)
Imam al-Qurthubi
Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar pokok perlindungan jiwa (hifzh al-nafs). Tidak boleh ada penguasa ataupun rakyat yang mengambil nyawa seseorang tanpa keputusan hukum yang benar.
(al-Qurthubi, Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'an, Juz 10, hlm. 254–257)
Ibnu Katsir
Menurut Ibnu Katsir, larangan ini bersifat umum dan menunjukkan bahwa membunuh seorang mukmin maupun non-Muslim yang memperoleh perlindungan negara merupakan dosa besar.
( Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur'ān al-'Azhīm, Juz 5, hlm. 69–71)
Prof. M. Quraish Shihab
Dalam Tafsir Al-Mishbah dijelaskan bahwa penghormatan terhadap kehidupan merupakan fondasi peradaban. Politik yang menghalalkan pembunuhan adalah bentuk penyimpangan terhadap nilai-nilai Al-Qur'an.
(Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jilid 7, hlm. 517–520)
Buya Hamka
Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menegaskan bahwa kekuasaan yang dipertahankan dengan kekerasan hanya akan melahirkan dendam dan keruntuhan moral bangsa.
(Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juz 15, hlm. 82–85)
Hadis Nabi tentang Kehormatan Jiwa
Rasulullah SAW bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang Muslim.” (HR. al-Tirmidzi No. 1395).
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan betapa agungnya kehormatan seseorang manusia sehingga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan apa pun yang bertentangan dengan syariat.
Pandangan Ulama
Imam al-Ghazali dalam Ihya' 'Ulum al-Din menegaskan bahwa darah manusia adalah sesuatu yang paling dijaga syariatnya setelah keimanan.
Ibnu Taimiyah dalam Al-Siyasah al-Syar'iyyah menjelaskan bahwa penguasa yang menzalimi rakyat dengan pertumpahan darah telah membentuk kepemimpinan yang amanah.
Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa pada Hari Kiamat korban pembunuhan akan menuntut haknya di hadapan Allah SWT, sehingga tidak ada kekuatan yang mampu menyelamatkan pelakunya.
Dampak Pembunuhan demi Kekuasaan
Pertama, kerusakan politik.
Pertumpahan darah melahirkan konflik berkepanjangan, perang saudara, dan instabilitas negara sebagaimana menjadi pelajaran dalam sejarah Islam.
Kedua, kerusakan sosial.
Rasa saling percaya hilang, masyarakat hidup dalam ketakutan, dan muncul balas dendam yang diwariskan lintas generasi.
Ketiga, kerusakan moral.
Ketika pembunuhan dianggap sebagai alat politik, nilai keadilan akan runtuh dan manusia kehilangan rasa takut kepada Allah.
Keempat, kerusakan ukhrawi.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ...
“Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam…” (QS. An-Nisā’: 93).
Ayat ini menjadi ancaman yang sangat keras terhadap pelaku pembunuhan yang disengaja.
Ibrah
Islam mengajarkan bahwa kekuasaan yang diberkahi adalah kekuasaan yang ditegakkan dengan keadilan, musyawarah, amanah, serta penghormatan terhadap hak hidup manusia.
Jabatan hanyalah sementara, sedangkan pertanggungjawabannya berlangsung hingga Hari Kiamat.
Oleh karena itu, seorang pemimpin maupun siapa pun yang memiliki pengaruh hendaknya menjadikan keadilan sebagai jalan dan menghindari segala bentuk kezaliman.
Kesimpulan
Pembunuhan demi kekuasaan merupakan perbuatan haram dan termasuk dosa besar menurut Al-Qur'an, hadis, serta ijmak ulama. Syariat Islam menempatkan perlindungan jiwa sebagai salah satu tujuan utama (hifzh al-nafs).
Kekuasaan yang diraih melalui darah dan kezaliman tidak membawa keberkahan, bahkan menyebabkan kehancuran bangsa dan beratnya hisab di akhirat.
Semoga Allah SWT menjadikan para pemimpin sebagai hamba-hamba yang adil, amanah, serta menjaga kehormatan setiap manusia. Aamiin
Wallāhu a'lam bi al-shawāb.
Daftar Pustaka
Al-Ghazali. Ihya' 'Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Ath-Thabari. Jāmi' al-Bayān 'an Ta'wīl Āyi al-Qur'ān. Mu'assasah al-Risalah.
Al-Qurthubi. Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Ibnu Katsir. Tafsīr al-Qur'ān al-'Azhīm. Riyadh: Dar Thayyibah.
Ibnu Taimiyah. Al-Siyāsah al-Syar'iyyah. Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabi.
Ibnu Rajab al-Hanbali. Jāmi' al-'Ulum wa al-Hikam. Mu'assasah al-Risalah.
An-Nawawi. Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi.
Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.
M.Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar