Rabu, 27 Mei 2015

HUKUM BERJANJI




MENEPATI JANJI ?


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ [٥:١]

Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1)

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْ نِفَاقٍ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ  ( رواه البخاري، رقم 3178 و مسلم، رقم 58)
“Empat (prilaku) kalau seseorang ada padanya, maka dia termasuk benar-benar orang munafik. Kalau berbicara berdusta, jika berjanji tidak menepati, jika bersumpah khianat, jika bertikai, melampau batas. Barangsiapa yang terdapat salah satu dari sifat tersebut, maka dia memiliki sifat kemunafikan sampai  dia meninggalkannya." (HR. Bukhari, 3178 dan Muslim, 58)
Muqaddimah

Janji ialah ucapan seseorang kepada orang lain yang menyangkut kepentingan keduanya. Menepati Janji termasuk Sifat yang Terpuji. Orang yang Suka Menepati Janji berarti dia Mempunyai Akhlak yang Terpuji. Janji itu Mudah Diucapkan, namun Sulit untuk Dilakukan. Barang siapa yang berjanji harus Ditepati. Sebagai seorang Muslim, sebaiknya apabila kita Berjanji, jangan lupa sambil berucap InsyaAllah, artinya Jika Allah Menghendaki, karena kita tidak tau apa yang akan terjadi setelah kita berjanji. Manusia Hanya Sanggup Merencanakan, namun Allahlah yang Menentukan semuanya.
Seandainya  Janji tidak dapat Ditepati karena “Sesuatu” yang Tidak Disengaja, asal Mengucap Insya Allah, maka Allah SWT akan Mengampuninya. Sekalipun demikian, kita harus “Meminta Maaf” dan Memberi Penjelasan Sekiranya “Ada Halangan”.
Firman Allah SWT yang Memiliki Arti:
“… dan Penuhilah Janji, sesungguhnya Janji itu pasti diminta Pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Israak ayat 34)
Dalam Surah Lain, juga dijelaskan dengan Bunyi Arti:
“Hai Orang-orang yang Beriman, Penuhilah akad-akad atau Janji-janji itu…” (QS. Al-Maidah ayat 10)
Pengertian kedua ayat tersebut Menegaskan bahwa, Sebagai Umat ISLAM, kita harus Selalu Menepati Janji. Sebaiknya, sebelum Berjanji kita pikirkan terlebih dahulu, apakah kita sanggup untuk menepatinya atau tidak, karena Janji itu adalah Hutang. Kita juga Dilarang Berkhianat dan Mengadakan Perjanjian yang Tidak Pernah Ditepati. Orang yang Sengaja Tidak Menepati Janji, maka orang tersebut Termasuk kedalam Golongan Orang-orang yang Munafik, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW yang Artinya:
“Ciri-ciri orang Munafik ada tiga, apabila Berkata dia Berdusta, apabila Berjanji dia Mengingkari, apabila Dipercaya dia Berkhianat”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Macamnya  Janji ?
Sayyid Ridha dalam tafsir Al Manar, membagi janji itu ke dalam tiga bagian, yaitu : janji kepada Allah janji kepada diri sendiri janji kepada sesama manusia. Bagi kita insan beriman, ketiga-tiganya biasa kita lakukan :
  1. JanjikitakepadaAllahSWT
    Ketika kita menjalankan shalat, pada doa iftitah kita mengucapkan :
    Sesungguhnya shalatku. ibadahku, hidup dan matiku, hanyalah untuk/milik Allah Tuhan Semesta Alam “.Ini adaiah merupakan janji manusia terhadap Allah yang harus ditepati. yakni dengan jalan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. yang menurut syari’ah dinamakan taat, karena manusia ataupun jin diciptakan manusia memang untuk beribadah kepada-Nya.
  2. JanjiTerhadapDiriSendiri
    Misalnya seorang mahasiswa mengatakan, “Jika saya lulus ujianku, aku akan menyembelih kambing untuk dibagikan kepada orang lain”.
    Seorang yang sakit yang serius, kala itu dia mengucapkan Jika aku sembuh dari penyakitku, aku akan berpuasa tiga hari. “ Kedua hal itu merupakan janji manusia terhadap diri sendiri yang harus ditunaikan, yang dalam bahasa agama disebut dengan nadzar. Ini harus dilaksanakan karena Allah telah berfirman : “ …Dan hendaklah menyempurnakan (memenuhi) nazar mereka… “ (Q.S.Al Hajj 29). Tentu saja nadzar yang harus dipenuhi adalah nadzar yang yang tidak menyimpang dari syari’at agama Islam. Tapi misalnya ada orang yang mengatakan,’’Kalau saya lulus ujian, aku akan potong tangan ibuku.” itu haram dilaksanakan, karena manusia oleh Allah tidak diperkenankan untuk menyiksa diri sendiri ataupun orang lain.
  3. JanjiTerhadapSesamaManusia
    Ini banyak ragamnya. Ada yang beijanji dengan seseorang untuk hidup semati, ada yang janji mau membayar hutang setelah rumahnya laku terjual, ada yang janji memberangkatkan haji kepada orang tuanya nanti setelah proyeknya seselai.dll seperti yang sudah kami sebut.
Hukum Menepati Janji ?
Janji menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah perkataan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat. Pengertian lain menyebutkan, bahwa yang disebut dengan janji adalah pengakuan yang mengikat diri sendiri terhadap suatu ketentuan yang harus ditepati atau dipenuhi. Al Quran, menggunakan tiga istilah yang maknanya berjanji, yaitu :
  1. wa ’ada. Contohnya :  Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar
  2. ahada. Contohnya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya (Q.S.Al: Mu’minun ).
  3. aqada. Contohnya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.  Aqad (perjanjian) di sini mencakup janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Hukum berjanji adalah boleh (jaiz) atau disebut juga dengan mubah. Tetapi hukum memenuhi atau menepatinya adalah wajib. Melanggar atau tidak memenuhi janji dalah haram dan berdosa. Berdosanya itu bukan sekadar hanya kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah swt. Dasar dari wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita janjikan antara lain adalah:
a. Perintah Allah dalam Alquran Al-Karim, surat An-Nahl, ayat 91: “Dan tepatilah perjanjianmu apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
b. Menunaikan janji adalah ciri orang beriman, sebagaimana diungkapkan Allah dalam surat Al-Mukminun. Salah satunya yang paling utama adalah mereka yang memelihara amanat dan janji yang pernah diucapkannya. FirmanNya: “Telah beruntunglah orang-orang beriman, yaitu orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya.”
c. Ingkar janji adalah perbuatan setan untuk mengelabui manusia, maka mereka merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu. Allah berfirman dalam surat An-Nisa, ayat 120: “Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.”
d. Ingkar janji adalah sifat Bani Israil. Ingkar janji juga perintah Allah kepada Bani Israil, namun sayangnya perintah itu dilanggarnya dan mereka dikenal sebagai umat yang terbiasa ingkar janji. Hal itu diabadikan di dalam Al-Quran Al-Karim: “Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmatKu yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepadaKu, niscaya Aku penuhi janjiKu kepadamu dan hanya kepadaKu-lah kamu harus takut.”
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa hukum menepati janji adalah wajib. Dalam ungkapan bahasa Melayu, ada peribahasa: Sekali lancung ujian, seumur orang tidak akan percaya lagi. Malah mengingkari janji adalah salah satu sifat orang munafik. Rasulullah bersabda: “Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila berkata-kata ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ancaman Ingkar Janji ?
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam bersabda,
مَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلا عَدْلٌ  ( رواه البخاري، رقم 1870 و مسلم، رقم  1370)
"Barangsiapa yang tidak menepati janji seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan." (HR. Bukhari, 1870 dan Muslim, 1370)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa salam bersabda,
إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللَّهُ لَهُ لِوَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُقَالُ أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ (رواه البخاري، رقم 6178، و مسلم، رقم 1735)
"Sungguh, Allah akan tancapkan bendera bagi orang yang berkhianat di hari kiamat. Lalu dikatakan: ‘Ketahuilah ini adalah pengkhianatan di fulan." (HR. Bukhari, no. 6178, dan Muslim, no. 1735)
Ikhtitam
[١٧:٣٤]     إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا  ۖ  وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۚ وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

Artinya :“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 34)

Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2.https://dadangdjokokuspito.wordpress.com
3.http://anggistlicious.blogspot.com
JAKARTA 28/5/2015

2 komentar:

  1. Saya berjanji pada seseorang terkait hasil tes psikologi. Namun hasil tes tersebut dikumpulkan ke dosen dan saya tidak memiliki salinannya. Hingga akhirnya saya lulus kuliah, hasil tes belum saya berikan karena tugas tersebut sepertinya sudah dihancurkan. Apa yg harus saya perbuat?

    BalasHapus
  2. Sya brjnji unttuk tdk brbuat maksiat kpd Allah.....dan sya mngingkarinya.... dosa apa yg saya dptkn dan msh bsakah sya diampuni ???

    BalasHapus

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman