Senin, 18 Mei 2015

HUKUM LAGU MACAPAT




BACA AL-QUR’AN LANGGAM JAWA ?


لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
فقد روى الترمذي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «اقرءوا القرآن بلحون العرب وأصواتها، وإياكم ولحون أهل الكتاب والفسق، فإنه سيجيء بعدي أقوام يرجعون بالقرآن ترجيع الغناء والنوح لا يجاوز حناجرهم، مفتونة قلوبهم وقلوب الذين يعجبهم شأنهم».
Bacalah Al Quran dengan lagu dan suara orang arab. Jauhilah lagu/irama Ahli Kitab dan orang orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku membaca Al Quran seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan mereka. Hati mereka tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya. (HR. Tarmidzi)

Muqaddimah
Bacaan Al Quran dalam peringatan Isra Mi’raj di Istana Negara menimbulkan pro dan kontra. Dalam pembacaan Al Quran yang dibacakan oleh qari Muhammad Yasser Arafat tersebut, ia membaca dengan menggunakan lagu langgam khas macapat Jawa yang dinamakan ‘Langgam Nusantara.’
Rektor Institut Ilmu-ilmu Al Quran, Dr Muhammad Ahsin Sakho menyatakan bahwa hal itu tidak ada dalil yang melarang.
“Ini adalah perpaduan yang baik antara seperti langit kallamullah yang menyatu dengan bumi yakni budaya manusia. Itu sah diperbolehkan,”kata Rektor Institut Ilmu Al Quran, Ahsin Sakho, Ahad (17/5).
Hanya saja, Ahsin melanjutkan, bacaan pada langgam budaya harus telap berpacu seperti yang diajarkan Rasul dan para sahabatnya. Dalam hal ini, tajwid dalam hukum bacaannya. “Panjang pendeknya, mahrojnya,” kata dia.
Ahsin kembali menjelaskan, cara membaca Al Quran yang mengacu pada langgam budaya Indonesia sangat diperbolehkan dan tidak ada dallil shohih yang melarang hal demikian. Hanya saja, dia melanjutkan, dirinya belum pernah mendengar Jawabul Jawab di dalam langgam Cina, atau pun di Indonesia.( http://news.fimadani.com)
Ibnul Qayyim menegaskan, “Semua orang yang mengetahui keadaan ulama dahulu akan sangat tahu bahwa para salaf berlepas diri dari cara membaca Al-Qur’an dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan yang menyesuaikan dengan nada, ketukan dan batasan tertentu. Para salaf dahulu adalah orang yang sangat takut pada Allah sehingga tidak suka membaca dengan nada-nada semacam itu, mereka pun khawatir jika membolehkannya. Kita tahu bagaimanakah para salaf dahulu membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan dengan memperindahnya. Mereka memperbagus bacaannya ketika membaca Al-Qur’an. Mereka kadang membacanya dengan penuh semangat, dengan memperindah, dan kadang pula dengan penuh rasa rindu. Ini adalah sifat alami yang syari’at pun mendukungnya bahkan menganjurkannya, bahkan dianjurkan pula untuk mendengarkan orang yang bacaannya indah seperti itu.
Pendapat Ulama:  baca al-Qur’an Langgam Jawa ?
Bagi yang menolak, mereka merujuk pada hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh imam Al Baihaqi dan imam At Tabharani -Rahimahumallah- dijelaskan sbb:

Artinya: Bacalah Alquran sesuai dengan cara dan suara orang-orang Arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang-orang fasik dan berdosa besar. Maka sesungguhnya akan datang beberapa kaum setelahku melagukan al-Quran seperti nyanyian dan rahbaniah (membaca tanpa tadabbur) dan nyanyian. Suara mereka tidak dapat melewati tenggorokan mereka (tidak dapat meresap ke dalam hati). Hati mereka dan orang-orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah (keluar dari jalan yang lurus).
Hukum membaca al-Quran dengan irama (lahn) ?
Dr. Ibrahim bin Sa’d ad-Dausiri – ketua lembaga studi Ilmu al-Quran di King Saud Unniversity – menjelaskan,
Irama bacaan al-Quran ada dua,
Pertama, irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa dibuat-buat, tanpa dilatih. Ini cara baca umumnya masyarakat ketika melanutnkan ayat suci al-Quran. Dan ini diperbolehkan, bahkan termasuk dianjurkan ketika seseorang membaca al-Quran. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ليس منَّا من لم يتغنَّ بالقرآن
Bukan termasuk golonganku, orang yang tidak melagukan al-Quran. (HR. Bukhari 7527).
Melagukan bacaan al-Quran sebagaimana yang dilakukan para imam ketika mengimami shalat.
Kedua, irama bacaan al-Quran yang dibuat-buat, mengikuti irama musik, atau irama lagu tertentu.
Yang semacam ini tidak bisa dilakukan kecuali melalui latihan. Ada nada-nada tertentu, yang itu bisa keluar dari aturan tajwid. Cara baca semacam ini hukumnya terlarang.
Selanjutnya Dr. Ibrahim ad-Dausiri membawakan keterangan al-Hafidz Ibnu Katsir,
Yang diajarkan oleh syariat adalah memperindah bacaan al-Quran karena dorongan ingin mentadabburi al-Quran, memahaminya, berusaha khusyu, tunduk, karena ingin mentaati Allah. Adapun bacaan al-Quran dengan lagu yang tidak pernah dikenal, mengikuti irama, tempo, cengkok lagu, dan nada musik, maka seharusnya al-Quran diagungkan, dan dimuliakan dari cara baca semacam ini. (Fadhail al-Quran, hlm. 114).
Keterangan lain disampaikan Imam Ibnul Qoyim,
Semua orang yang mengetahui keadaan ulama salaf, dia akan sangat yakin bahwa mereka berlepas diri dari cara baca al-Quran dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan. Menyesuaikan dengan cengkok, genre, dan tempo nada lagu. Mereka sangat takut kepada Allah untuk membaca al-Quran dengan gaya semacam ini atau membolehkannya. (Zadul Ma’ad, 1/470).
Dan sangat jelas, si qari itu membaca dengan irama lagu, bukan karena bawaan asli cara dia membaca al-Quran. Kita bisa melihat sangat jelas, kesan dipanjang-panjangkan, merusak kaidah tajwid, dalang rangka mengikuti irama macapat. Padahal itu dibaca di acara resmi negara. Di dengar oleh banyak orang yang paham bacaan al-Quran.
Pendapat yang Mengharamkan ?

Ada beberapa ulama ahli qiraat yang sudah berfatwa tentang haramnya membaca Al-Quran dengan langgam Jawa ini. Salah satunya adalah Syeikh Ali Bashfar yang bermukim di Saudi Arabia. Salah seorang muridnya ada yang mengirimkan rekaman bacaan Al-Quran dengan langgam Jawa ini. Dan kemudian jawaban dari beliau berupa larangan.
Kesalahan tajwid; dimana panjang mad-nya dipaksakan mengikuti kebutuhan lagu.

Kalau saya cermati apa yang beliau fatwakan itu, setidaknya saya mencatat ada empat masalah yang beliau tuturkan, antara lain adalah :

1. Kesalahan Lahjah

Kesalahan nomor satu dari rekaman yang diperdengarkan itu menurut beliau adalah kesalahan lahjah si pembacanya yang cenderung orang Jawa. Seharusnya lahjahnya harus lahjah Arab.

Dan banyak orang yang mengharamkan hal ini dengan berdalil kepada hadits berikut :

Bacalah Al-Quran dengan lagu dan suara orang Arab. Jauhilah lagu/irama ahlkitab dan orang orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku membaca Alquran seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan mereka. Hati mereka tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya. (HR. Tarmidzi)

2. Dianggap Memaksakan Diri (Takalluf)

Kesalahan kedua dianggap adanya semacam sikat memaksakan, atau takalluf. Pembacanya dianggap terlalu memaksakan untuk meniru lagu yang 'tidak lazim' dalam membaca Al-Quran.

3. Dicurigai Ashabiyah

Ditambahkan lagi dalam fatwa beliau bahwa ada kecurigaan yang dianggap cukup berbahaya, yaitu bila ada niat merasa perlu menonjolkan kejawaan atau keindonesiaan. Hal ini dianggap membangun sikap ashabiyyah dalam ber-Islam. Padahal ashabiyah itu hukumnya haram.

4. Khawatir Memperolok Al-Quran

Dan yang paling fatal jika ada maksud memperolok-olokkan ayat-ayat Allah yang mereka samakan dengan lagu-lagu wayang dalam suku Jawa.

Maka dengan dasar empat masalah di atas dianggap bahwa membaca Al-Quran dengan langgam Jawa itu tidak boleh dilakukan. Nampaknya fatwa beliau ini kemudian disebar-luaskan di berbagai media, dan siapapun bisa membacanya.
Wakil Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaen mengungkapkan membaca Alquran dengan menggunakan langgam Jawa di Istana Negara, telah mempermalukan Indonesia di kancah internasional. Tengku merasa banyak kesalahan, baik dari segi tajwid, fashohah, dan lagunya.
Menurutnya, pembacaan ayat-ayat Alquran dengan menggunakan langgam Jawa adalah hal konyol. Menurutnya, dalam Alquran sudah dijelaskan kitab suci itu diturunkan dengan huruf dan bahasa Arab asli.
Selain itu, Tengku menambahkan, lagu untuk pembacaan Alquran sendiri sudah disepakati para Qurra yang ada di dunia. "Lagunya yang sudah disepakati para Qurra' tingkat dunia adalah lagu standar yang selama ini ada yakni husaini bayati, hijaz, shoba, nahqand, rast, sikkah, jaharkah atau Ajami," tuturnya.( http://www.republika.co.id)
Senada dengan Tengku Zulkarnaen, Ahmad Annuri, pakar pengajaran Al-Quran dari Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia menyebut cara membaca Al-Quran seperti di Istana Negara itu tidak boleh terjadi lagi dan harus dihentikan. Dia menambahkan memaksakan untuk meniru lagu yang tidak lazim untuk baca Al-Quran, dan yang paling fatal ketika ada kesalahan niat.(http://eveline.co.id)
Sementara itu menurut Ustadz Toha Husain Al Hafidz, murid Imam Masjidil Haram Syaikh Su’ud Ash Shuraim di Purwokerto, ada 3 kesalahan dalam membaca Al Qur’an dengan lagu Dandanggulo yang dibawakan Muhammad Yaser Arafat tersebut:
1. Kesalahan tajwid. Bacaan maadnya dipaksa mengikuti kebutuhan lagu.
2. Kesalahan logat. Al Quran harus diucapkan dengan logat Arab. Biasanya dengan qiraat sab’ah atau qiraat asyrah.
3. Kesalahan takalluf. Memaksakan unttu meniru lagu yang tak lazim untuk Al Qur’an.
Dan yang paling fatal kalau ada kesalahan niat. Yaitu merasa perlu menonjolkan kejawaan atau keindonesiaan atau kebangsaan dalam berinteraksi dengan Al Qur’an, membangun sikap ashabiyyah dalam ber-Islam.
“Allah yahdina wa yahdihim. Semoga Allah menjaga keikhlasan kita dalam mencintai Qur’an. wallahu a’lam bisshawab,” harapnya.
Pendapat yang membolehkan ?
Sejumlah pembelaan terhadap aksi Qari (pembaca Alquran) pun bermunculan, salah satunya oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Tujuan pembacaan Alquran dengan langgam Jawa adalah menjaga dan memelihara tradisi Nusantara dalam menyebarluaskan ajaran Islam di tanah air," kata Lukman melalui akun Twitter resminya, Minggu (17/5/2015).
Bahkan dia mengakui bahwa tilawah langgam Jawa tersebut adalah idenya. Dia mengklarifikasi ini, karena banyak yang menyalahkan Jokowi atas adanya tilawah versi Jawa.
"Pembacaan Alquran dengan langgam Jawa pada Peringatan Isra Miraj di Istana Negara sepenuhnya ide saya, sama sekali bukan kehendak Presiden RI," cuitnya lagi.(http://www.galamedianews.com)
Sebaliknya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz menyatakan sepanjang standar baca yang meliputi tajwid dan makharijul huruf diperhatikan penggunaan langgam diperbolehkan.
Hal serupa dinyatakan Ketua PP Muhammadiyah Prof. Yunahar Ilyas yang tidak melarang pembacaan Alquran dengan nada langgam Jawa selama tetap mencerminkan bahwa yang dibaca itu Alquran dengan memperhatikan tajwid dan makharizul huruf.
Begitu juga dengan Rektor Institut Ilmu Alquran, Ahsin Sakho yang menyatakan cara membaca Alquran merupakan hasil karya seni manusia yang dirangkum dalam kallamullah. Hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam melainkan lahir dari seni budaya masyarakat tertentu. Meski demikian, Ahsin mewanti-wanti agar bacaan pada langgam budaya harus tetap berpacu seperti yang diajarkan Rasul dan para sahabatnya. Dalam hal ini, tajwid dalam hukum bacaannya.
Ikhtitam
Keterangan lain disampaikan Imam Ibnul Qoyim,
Semua orang yang mengetahui keadaan ulama salaf, dia akan sangat yakin bahwa mereka berlepas diri dari cara baca al-Quran dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan. Menyesuaikan dengan cengkok, genre, dan tempo nada lagu. Mereka sangat takut kepada Allah untuk membaca al-Quran dengan gaya semacam ini atau membolehkannya. (Zadul Ma’ad, 1/470).
Sumber:1.http://www.konsultasisyariah.com 2http://www.rumahfiqih.com
3.http://eveline.co.id 4. http://rumaysho.com
JAKARTA 19/5/2015

1 komentar:

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman