Selasa, 27 Oktober 2015

HUKUM NIKAH (1)




PERNIKAHAN DENGAN SAUDARA TIRI (1) ?

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“(Diantara wanita yang haram dinikahi adalah) Anak-anak (perempuan) isterimu yang dalam asuhanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisa': 23)
إنها لو لم تكن ربيبتي في حجري ما حَلَّتْ لي، إنها لبنت أخي من الرضاعة، أرضعتني وأبا سلمة ثُوَيْبَة فلا تَعْرضْن علي بناتكن ولا أخواتكن
Andaikan dia bukan anak asuhanku, maka dia tidak halal bagiku. Dia adalah anak saudara sepersusuanku. Tsuwaibah menyusuiku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan untukku putriku atau saudaraku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Muqaddimah
Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan (Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam al-Mughni 6/555). Sedangkan muhrim adalah orang yang sedang melakukan ihram dalam haji atau umrah.
Masalah mahram merupakan salah satu masalah yang penting dalam syari’at Islam. Karena masalah ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan hubungan mu’amalah diantara kaum muslimin, terutama bagi muslimah. Allah Ta’ala telah menetapkan masalah ini sebagai bentuk kasih sayang-Nya juga sebagai wujud dari kesempurnaan agama-Nya yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.
Ada tiga penyebab kemahraman, yaitu hal-hal yang menyebabkan haramnya terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. Pertama, karena nasab. Kedua, karena perkawinan. Ketiga, karena persususan.

1. Mahram Karena Nasab
  1. Ibu atau nenek dan terus ke atas
  2. Anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah
  3. Saudari perempuan
  4. Bibi dari pihak ayah
  5. Bibi dari pihak ibu
  6. Anak wanita dari saudara laki-laki
  7. Anak wanita dari saudara perempuan
2. Mahram Karena Perkawinan

Sedangkan mahram karena adanya pernikahan adalah :
  1. Ibu dari isteri (mertua wanita)
  2. Anak wanita dari isteri (anak tiri)
  3. Isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan)
  4. Isteri dari ayah (ibu tiri)
3. Mahram Karena Persusuan

Dan mahram karena adanya hubungan persususuan adalah :
  1. Ibu yang menyusui
  2. Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
  3. Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga)
  4. Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
  5. Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
  6. Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Menikah dengan Saudara tiri ?
Pernikahan duda dan janda tersebut, bisa menyebabkan hubungan kemahraman. Status kemahraman ini Allah jelaskan dalam Al-Quran,
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“(Diantara wanita yang tidak boleh kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian belum melakukan hubungan dengan istri kalian maka tidak mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu..” (QS. An-Nisa: 23)
Pada ayat di atas, Allah menegaskan bahwa diantara hubungan yang terjadi karena pernikahan adalah hubungan seorang laki-laki dengan anak perempuan tirinya. Dalam kasus di atas, hubuangan antara A dengan Y. Dengan syarat, si A telah melakukan akad nikah dan terjadi hubungan badan dengan ibunya (si B).
Ini artinya, selain ayah tiri bukan mahram. Karena itu saudara tiri bukan termasuk mahram, sehingga berlaku semua hukum ‘bukan mahram’ : Tidak boleh menampakkan aurat, tidak boleh berduaan, bersentuhan anggota badan, dst. Mereka juga boleh menikah. Sehingga dalam satu keluarga, Ayah – ibunya menikah, diikuti oleh pernikahan anak bawaan masing-masing.
Pembagian Mahram ?
Syaikh ‘Abdul ‘Adzim bin Badawi Al-Khalafi (lihat Al-Wajiiz) menyatakan bahwa, seorang wanita haram dinikahi karena tiga sebab, yaitu karena nasab (keturunan), persusuan, dan mushaharah (pernikahan). Oleh karena itu, mahram wanita juga terbagi menjadi tiga macam yaitu mahram karena nasab atau keluarga, persusuan dan pernikahan.
Mahram Karena Nasab
Mahram karena nasab adalah mahram yang berasal dari hubungan darah atau hubungan keluarga.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nur ayat 31, yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka.”
Para ulama’ tafsir menjelaskan, “Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahram bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, adalah:
1. Ayah
Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahram bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahram bagi wanita. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Ta’ ala, yang artinya, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.” (Qs. Al-Ahzab: 4)
2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasarkan pada keterangan di atas.
3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
Saudara laki-laki tiri yang merupakan anak kandung dari bapak saja atau dari ibu saja termasuk dalam kategori mahram bagi wanita.
4. Keponakan, baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka.
Kedudukan keponakan dari saudara kandung maupun saudara tiri sama halnya dengan kedudukan anak dari keturunan sendiri. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)
5. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.
Syaikh Abdul Karim Zaidan mengatakan dalam Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar’ah (3/159), “Tidak disebutkan bahwa paman termasuk mahram dalam ayat ini (QS. An-Nur: 31) karena kedudukan paman sama seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya, “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab, “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu Ibrahim, Ismail dan Ishaq.” (Qs. Al-Baqarah: 133)
Sedangkan Isma’il adalah paman dari putra-putra Ya’qub. Dan bahwasanya paman termasuk mahram adalah pendapat jumhur ulama’.
Mahram Karena Ar-Radha’
Ar-radha’ah atau persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu (al-Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235).
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram adalah sebanyak lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari `Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata, “Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur’an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” (HR. Muslim 2/1075/1452)
Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama’ (Lihat Nailul Authar 6/749 dan Raudhah Nadiyah 2/175).
Mahram Sebab ar-Radha’ (Persusuan) ?
Syaikh Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa terdapat dua syarat yang harus dipenuhi sebagai tanda berlakunya mahram ar-radha’ (persusuan) ini, yaitu:
  1. Telah terjadinya proses penyusuan selama lima kali.
  2. Penyusuan terjadi selama masa bayi menyusui yaitu dua tahun sejak kelahirannya. (Lihat Durus wa Fatawal Haramul Makki Syaikh Utsaimin, juz 3 hal. 20)
Hubungan mahram yang berasal dari persusuan telah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, yang artinya, “Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan.” (Qs. An-Nisa’: 23) BERSAMBUNG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman