Rabu, 07 Oktober 2015

MAKNA ULIL AMRI





MEMATUHI ULIL AMRI MINKUM ?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”.
(QS. An Nisaa’ [4]: 59)
عليكم بسنتي وسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِييْنَ مِنْ بَعْدِي ، تَمَسَّكُوا بها، وعَضُّوا عليها بالنَّوَاجِذِ ،وإيَّاكُم ومُحْدَثَاتِ الأمورِ؛ فإِنَّ كلَّ بدعةٍ ضلالةٌ
Wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa ar rasyidin sepeninggalku. Peganglah ia erat-erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).
Muqaddimah
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا
“Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia telah berpegang teguh pada al ‘urwah al wutsqa”. (QS. Al Baqarah [2]: 256)
Al ‘urwah al wutsqa adalah buhul tali yang amat kokoh, yaitu Laa ilaaha illallaah, artinya barangsiapa kafir kepada thaghut dan iman kepada Allah, maka dia itu adalah orang yang mengamalkan Laa ilaaha illallaah, orang yang sudah masuk Islam, karena pintu masuk Islam adalah dengan perealisasian Laa ilaaha illallaah sebagaimana ini adalah rukun Islam yang pertama.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Ali Imran [3]: 64 :
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلا نَعْبُدَ إِلا اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
“Katakanlah (Muhammad): “Hai ahli kitab, marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak ada yang kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai arbaab (tuhan-tuhan) selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: ”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim”.
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian satu agama”. (QS. At Taubah [9]: 11)
Jika mereka bertaubat (dari kemusyrikannya), maka mereka adalah saudara satu agama, maksudnya mereka itu orang-orang muslim, karena sesama muslim adalah saudara, sebagaimana dalam surat Al Hujurat [49]: 10 :
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara”.
Imam Asy Syafi’i rahimahullah juga berkata:
أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس
“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al I’lam 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28 ).
Dalam hadits Al Bukhariy dan Muslim Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilaah (yang haq) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, bila mereka melakukan hal itu, maka mereka terjaga darah dan hartanya dari saya, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka adalah atas Allah”
Dalam hadits Al Bukhariy dari Abu Malik Al Asyja’iy radliyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedang perhitungannya atas Allah ta’ala”.
Siapa Ulil Amri Minkum ?
Para mufassir banyak memberikan keterangan ketika menafsirkan siapakah Ulil Amri dalam surat An Nisa’ ayat 59, kesimpulannya adalah sebagai berikut:
  1. Ulil amri yang wajib ditaati adalah ulil amri dari kalangan orang-orang beriman dan memerintah dengan adil.
  2. Ketaatan kepada ulil amri tidak mutlak, namun bersyarat. Yaitu selama bukan dalam perkara maksiat.
  3. Ulil amri yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai hukum dalam pemerintahannya tidak wajib ditaati secara mutlak baik ketika hukumnya bersesuaian dengan hukum syar’i ataupun menyelisihi. Ulil amri seperti ini tidak sah. Point ini akan dijelaskan lebih rinci dalam pembahasan berikutnya.
Syaikh Abdullah bin Umar bin Sulaiman Ad-Dumaiji dalam kitabnya, Al-Imâmah Al-‘Uzhmâ ‘Inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jamâ‘ah, hlm. 233-295, mengemukakan syarat-syarat tersebut sebagai berikut.
Islam, Baligh, Berakal sehat, Merdeka, Laki-laki, Berilmu, Adil, Kecakapan Mental, Kecakapan Fisik, Tidak Ambisius, Berasal dari kalangan Quraisy (Syarat ini terutama berlaku dalam al-imamah al-uzhma (khilafah) jika memang ada calon dari suku Quraisy yang mampu dan memenuhi syarat-syarat sebelumnya).
Ada pernyataan penting dari Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari mengenai penguasa yang tidak menerapkan syariat Islam. Pernyataan itu dia tulis dalam bukunya, Al-Wajîz fî ‘Aqîdah As-Salaf Ash-Shâlih Ahl As-Sunnah wa Al-Jamâ‘ah.
“Adapun para pemimpin yang meniadakan syariat Allah dan tidak berhukum kepadanya, akan tetapi berhukum kepada selainnya, maka mereka keluar dari hak (memperoleh) ketaatan dari kaum muslimin. Tidak ada ketaatan bagi mereka dari rakyat, karena mereka menyia-nyiakan fungsi-fungsi imamah yang karenanya mereka dijadikan pemimpin dan berhak didengarkan, ditaati serta tidak diberontak. Karena, wali (pemimpin) tidak berhak mendapatkan itu, kecuali ia menunaikan urusan-urusan kaum muslimin, menjaga dan menyebarkan agama, menegakkan hukum, menjaga perbatasan, berjihad melawan musuh-musuh Islam setelah mereka diberi dakwah, ber-wala’ kepada kaum muslimin, dan memusuhi musuh-musuh agama.
Syaih Abdur Rahman As-Sa’di berkata:(dalam ayat ini) Allah memerintahkan (kaum mukminin) untuk taat kepadaNya dan kepada Rasul-Nya yaitu dengan mengerjakan perintah keduanya baik yang wajib maupun yang sunnah dengan menjauhi larangan keduanya. Dan Allah juga memerintahkan (kepada kaum mukminin) untuk taat kepada Ulil amri, yaitu orang yang mengurusimkepentingan ummat, baik itu umarah, pemerintah ataupun muft-mufti karena sesungguhnya tidak akan konsisten urusan Dien dan dunia kecuali dengan taat kepada mereka dan tunduk kepada perintah-perintah mereka dalam rangka taat kepada Allah dan mengharap pahala yang ada di sisiNya. Akan tetapi dengan syarat mereka tidak memerintahkan kepada kemaksiatan.
Menyoroti ayat ini, Ibnul Qoyyim berkata dalam I'lamul Muwaaqi'in 1/38 : "(Dalam ayat ini) Allah memerintahkan (kaum muslimmin) unutk taat kepada-Nya dan kepada rasul-Nya,dan Allah mengulang fi'il (=taatilah) sebagai i'lam (pemberitahuan) bahwa taat kepada rasul itu harus disendirikan dengan tanpa dicocokkan terlebih dahulu kepada apa yang diperintahkan allah dalam Al-Quran. Jadi, kalau rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan sesuatu maka wajib ditaati secara mutlak, baik perintah itu ada dalam alquran ataupun tidak,karena Rasulullah shalallahu alahi wasallam diberi Al-Quran dan juga yang semisalnya ( As-Sunnah).
“Dalam ayat ini juga, Allah memerintahkan untuk menyendirikan taat kepada Ulil Amri. Bahkan Allah membuang fi'il (AYAT) dan menjadikannya didalam kandungan taat kepada Rasul, sebagai pemberitahuan bahwa mereka (Ulil Amri) itu ditaati dalam rangka taat kepada Rasul." (Lihat Hujiyyatu Ahaditsil Ahad fil Ahkam Al-Aqaid hal. 11-12).

Hadits-hadits
yang memerintahakan untuk taat kepada Ulil Amri sangat banyak dan bisa dijumpai dalam kitab-kitab jadits yang ditulis oleh para ulama. Di sini akan disebutkan beberapa hadits shahih tentang masalah ini :
Dari Abdullah bin Umar dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada sulthan), baik dalam perkara yang dia senangi maupun yang dia benci, kecuali kalau dia diperintah dalam perkara maksiat, maka dia tidak boleh mendengar atau taat."
(HR. Bukhari 4/329 Musnad 3/1469)

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, dia berkata : Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Wajib atasmu untuk mendengar dan taat (kepada sulthan) dalam kesulitan dan kemudahanmu, dalam perkara yang menyenangkan dan yang kamu benci, dan tidak kamu sukai." (HR. Muslim 3/1467)
 
Berkata Ibnu Abil Aziz Al-Hanafi : "Adapun hikmah komitmen dalam mentaati mereka (Umara) sekalipun mereka dhalim adalah karena memberontak dan tidak taat kepada mereka akan mengakibatkan kerusakan yang fatal, lebih dari kedhaliman mereka sendiri, bahkan bersabar dalam menghadapi kedhaliman mereka itu bisa menghapuskan dosa-dosa dan bisa melipatgandakan pahala.
Ini karena Allah tidak menguasakan mereka atas kita melainkan karena rusaknya amalan kita. Maka wajib bagi kita untuk bersungguh-sungguh dalam beristighfar, taubat dan memperbaiki amal. Allah berfirman (yang artinya)” :
"Dan apa saja yang meninpa kamu maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)." (Asy-Syura : 30)

“Maka apabila rakyat ingin lepas dari belenggu kedhaliman Umara, maka hendaklah mereka itu (rakyat) meninggalkan kedhaliman pula." (Syarh Aqidah Thahawiyyah 370)

Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiallahu 'anhu, dia berkata : Kekasihku (Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) pernah berwasiat kepadaku :

"Dengar dan taatilah (Umara), sekalipun budak Habasyi yang juling matanya." Dan dalam riwayat Bukhari : "sekalipun diperintah oleh budak Habasyi yang panjang dan lebat rambut kepalanya." (HR. Muslim 3/1467 dan Bukhari 1/30)
Ikhtitam
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Maaidah [5]: 44 :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir”.
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”  (QS. Al Maaidah [5]: 50)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang berhakim dengan hukum Allah yang telah dihapus adalah kafir, beliau menyatakan: “Barangsiapa meninggalkan hukum yang muhkam (baku) yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu ‘Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada hukum-hukum (Allah) yang sudah dihapus, maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang mengacu kepada Ilyasa (Yasiq) dan dia mendahulukannya daripada ajaran Allah, maka dia kafir berdasarkan ijma’ kaum muslimin” (Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119)
Sumber:1.http://www.geocities.ws 2http://www.kiblat.net
3.https://millahibrahim.wordpress.com
Jakarta 8/10/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman