Rabu, 28 Oktober 2015

IBADAH YANG TERTOLAK




IBADAH YANG DITERIMA ?


وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُورًا
Artinya : “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al Furqan : 23)
عَنْ أُمِّ المُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم [ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْه ِأَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
Dari Ibunda kaum mukminin, Ummu Abdillah Aisyah –semoga Allah meridhainya- beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu hal yang baru dalam perkara kami ini yang tidak ada (perintahnya dari kami) maka tertolak (H.R alBukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim: Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintah kami, maka tertolak.
Muqaddimah
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثاَتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Dan berhati-hatilah kalian dari perkara yang diada-adakan karena setiap bid’ah adalah sesat (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah)
Sudah merupakan hak seorang hamba setiap melaksanakan suatu kewajiban yang disyariatkan oleh agamanya mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang ia kerjakan , seperti halnya buruh mendapatkan upah dari apa yang ia kerjakan.
Kita sebagai ummat islam tentunya mengharapkan hal demikan. Namun pernahkah kita menyangka bahwa amal yang kita kerjakan dengan mengharapkan ridho Allah ( Ikhlas ) akan tertolak bila tidak sesuai dengan apa yang di misalkan oleh nabi Saw..? padahal kita ketahui bahwa syarat diterimanya amal adalah ikhlas dan mutaba’ah atau mengikuti sunah nabi Muhammad Saw, sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi saw.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak”.
Imam an Nawawi didalam “syarh” nya menyebutkan bahwa para ahli bahasa arab mengatakan makna “ar Roddu” di sini (didalam hadits diatas) adalah ditolak, artinya batil dan tidak dihitung.
Beliau menambahkan bahwa hadits tersebut merupakan suatu kaidah besar dari berbagai kaidah islam, ia termasuk dari jawami’ kalim Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits itu secara tegas menolak segala bentuk bid’ah dan berbagai perkara baru.
Adapun tentang kadar penolakan amal seorang pelaku bid’ah maka disesuaikan dengan kategori bid’ah yang dilakukannya.
al Lajnah ad Daimah Li al Buhuts didalam fatwanya no. 6719 menyebutkan bahwa perbuatan bid’ah berbeda-beda, diantaranya ada yang menafikan pokok-pokok agama, ada pula (bid’ah) didalam sifat ibadah atau mengadakan sesuatu yang baru didalam agama yang tidak disyariatkan.
Amal yang diterima ?
Ikhlash dan benar yang menjadi syarat diterimanya amal ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala,
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
"Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya." (QS. Al-Kahfi: 110)
Allah Ta'ala berfirman,
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
"Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya." (QS. Al-Mulk: 2) amal terbaik adalah yang paling ikhlash dan paling shawab/benar.
Sedangkan orang yang beribadah tanpa disertai dua syarat di atas, maka ibadahnya akan tertolak. Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata, "Beramal tanpa ikhlas dan mengikuti Sunnah laksana musafir yang memenuhi tempat minumnya dengan pasir, sangat memberatkannya dan tidak memberinya manfaat." (PurWD/voa-islam.com)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa saja yang membuat perkara baru yang tidak ada tuntunanya dalam agama kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Al-Bukhari: 2697)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa' rasyidin yang datang sesudahku. Gigitlah ia dengan gerahammu. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang muhdats (perkara baru dalam urusan dien), karena seburuk-buruk urusan dalam dien adalah yang muhdats. Dan setiap perkara baru dalam dien adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah kesesatan." (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Haakim)
Ibadah yang diterima ?
Arti Ibadah ( العِبَادَةُ ) secara bahasa adalah tunduk dan menghinakan diri serta khusyu’. Di dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith ibadah artinya ”tunduk kepada Tuhan yang menciptakan”. Imam Al Qurthuby berkata ”Asal ibadah ialah  tunduk dan menghinakan diri”.
Secara istilah arti ibadah adalah sebagaimana  perkataan Ibnu Katsir : “Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan hal-hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang”. Kemudian Ibnu Taimiyah berkata : “Ibadah ialah sesuatu yang mencakup semua perkara yang dicintai dan diridhoi Allah berupa perkataan atau perbuatan yang nampak atau pun tidak nampak”.
Peribadatan seorang hamba yang muslim akan diterima dan diberi pahala oleh Allah I apabila telah memenuhi dua syarat utama berikut ini, yaitu :
1.    IKHLAS  ( اَلإِخْلاَصُ )
Ikhlas merupakan salah satu makna dari syahadat (  أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ) ‘bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah I’ yaitu agar menjadikan ibadah itu murni hanya ditujukan kepada Allah semata. Allah I berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama”. [QS. Al Bayyinah : 5]
فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ
“Maka beribadahlah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan (mu) untuk-Nya.” [QS. Az Zumar : 2]
Kemudian Rasulullah r bersabda :
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ لاَ يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ
“Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu amal perbuatan kecuali yang murni dan hanya mengharap ridho Allah”. [HR. Abu Dawud dan Nasa’i]
2. AL-ITTIBA’ ( اَلْاِتِّبَاعُ )
Al-Ittiba’ (Mengikuti Tuntunan Nabi Muhammad r) merupakan salah satu dari makna syahadat bahwa Muhammad adalah utusan Allah (أَنَّمُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ), yaitu agar di dalam beribadah harus sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad r . Setiap ibadah yang diadakan secara baru yang tidak pernah diajarkan atau dilakukan oleh Nabi Muhammad maka ibadah itu tertolak, walaupun pelakunya tadi seorang muslim yang mukhlis (niatnya ikhlas karena Allah dalam beribadah). Karena sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kita semua untuk senantiasa mengikuti tuntunan Nabi Muhammad  dalam segala hal, dengan firman-Nya :
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”.[QS. Al Hasyr : 7]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu”. [QS. Al-Ahzaab: 21]
Dan Rasulullah r  juga telah memperingatkan agar meninggalkan segala perkara ibadah yang tidak ada contoh atau tuntunannya dari beliau, sebagaimana sabda beliau:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada urusannya dari kami maka amal itu tertolak”. [HR. Muslim]
Sumber:1.https://abufawaz.wordpress.com
2.http://www.voa-islam.com
Jakarta 28/10/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman