Selasa, 27 Oktober 2015

HUKUM NIKAH (2)




PERNIKAHAN DENGAN SAUDARAI TIRI (2) ?

Dan disebutkan juga oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu `anhu, ia berkata, “Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Bukhari 3/222/ 2645 dan Muslim 2/1068/ 1447)
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa mahram bagi wanita dari sebab persusuan adalah seperti mahram dari nasab, yaitu:
1. Bapak persusuan (suami ibu susu).
Termasuk mahram juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka ke atas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abi Qu’ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya berkata, “Demi Allah, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum saya minta izin kepada Rasulullah, karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu’ais, akan tetapi yang menyusuiku adalah istri Abi Qu’ais. Maka tatkala Rasulullah datang, saya berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah saudara istrinya. Maka Rasulullah bersabda, “Izinkan baginya, karena dia adalah pamanmu.” (HR. Bukhari: 4796 dan Muslim: 1445)
2. Anak laki-laki dari ibu susu.
Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara laki-laki sepersusuan.
Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.
4. Keponakan persusuan (anak saudara persusuan).
Baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
5. Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).
(Lihat al-Mufashol 3/160)
Mahrom Karena Mushaharah ?
Mushaharah berasal dari kata ash-Shihr. Imam Ibnu Atsir rahimahullah berkata, “Shihr adalah mahram karena pernikahan” (An Nihayah 3/63).
Contohnya, mahram yang disebabkan oleh mushaharah bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari istri yang lain (anak tirinya) dan mahram mushaharah bagi menantu perempuan adalah bapak suaminya (bapak mertua), sedangkan bagi ibu istri (ibu mertua) adalah suami putrinya (menantu laki-laki) [Al Mufashshol 3/162].
Hubungan mahram yang berasal dari pernikahan ini disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.” (Qs. An-Nur: 31)
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).” (Qs. An-Nisa’: 22)
“Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (Qs. An-Nisa’: 23)
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa orang-orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab mushaharah adalah:
1. Ayah mertua (ayah suami)
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas (Lihat Tafsir As-Sa’di hal: 515, Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir Qurthubi 12/154).
2. Anak tiri (anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (Lihat Tafsir Qurthubi 12/154 dan 5/75, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Ibnu Katsir 1/413).
3. Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandungnya)
Haramnya pernikahan dengan ayah tiri ini berlaku ketika ibunya telah jima’ dengan ayah tirinya sebelum bercerai. Namun, jika belum terjadi jima’, maka diperbolehkan.
Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu.” (Tafsir Ath- Thobari 3/318)
4. Menantu laki-Laki (suami putri kandung)
Dan kemahraman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya (Tafsir Ibnu Katsir 1/417).
Daftar Wanita yang menjadi Mahram (tidak boleh dinikahi) ?
Hasilnya berupa daftar yang lengkap mengenai wanita mana saja yang menjadi mahram. Berikut ini adalah daftar itu, sebagaimana yang tersebar di berbagai kitab fiqih.
1. Mahram karena nasab
  • Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
  • Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
  • Saudara kandung wanita.
  • `Ammat/ Bibi (saudara wanita ayah).
  • Khaalaat/ Bibi (saudara wanita ibu).
  • Banatul Akh/ Anak wanita dari saudara laki-laki.
  • Banatul Ukht/ anak wnaita dari saudara wanita.
2. Mahram karena mushaharah (besanan/ipar) atau sebab pernikahan
  • Ibu dari istri (mertua wanita).
  • Anak wanita dari istri (anak tiri).
  • Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
  • Istri dari ayah (ibu tiri).
3. Mahram karena penyusuan
  • Ibu yang menyusui.
  • Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
  • Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
  • Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
  • Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
  • Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Mahram dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada keadaan wanita tertentu yang menjadi haram dengan sendirinya untuk dinikahi, bukan disebabkan adanya hubungan seseorang dengannya, melainkan disebabkan oleh keadaan wanita itu sendiri secara individu. Keharaman ini bersifat bersifat mu’aqqat atau sementara. Di antaranya:
  1. Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
  2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
  3. Wanita yang masih dalam masa ‘iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
  4. Istri yang telah ditalak tiga.
  5. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
  6. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
  7. Menikahi wanita pezina.
  8. Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
  9. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
Dari daftar ini kita dapati bahwa hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram, sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.
SUMBER:1.http://www.eramuslim.com
2.http://muslimah.or.id 3http://www.konsultasisyariah.com
4. http://www.rumahfiqih.com
JAKARTA 27/10/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman