Selasa, 16 Juni 2015

HUKUM WARUNG MAKAN DI RAMADHAN




RAMADHAN BULAN AGUNG DAN WAJIB PUASA ?


Dalil dari Quran adalah surat Al-Baqoroh: 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Telah bersabda Rasulullah saw. : Islam didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad ituadalah utusan Allah. Mendirikan Shalat Mengeluarkan Zakat puasa di bulan Ramadhan Menunaikan haji ke Ka’bah. ( HR.Bukhari Muslim ).
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185). Al Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al Qur’an pun disebut Al Furqon, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa.
Muqaddimah
Jakarta, HanTer-Menteri Agama (Menag) RI, Lukman Hakim Saifuddin, tak mempersoalkan pengusaha warung makan untuk membuka tempat usahanya saat bulan suci Ramadan.

Politikus PPP itu meminta semua pihak untuk tetap menghormati masyarakat yang tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah puasa.

"Warung-warung tak perlu dipaksa tutup. Kita hrs hormati juga hak mrk yg tak berkewajiban dan tak sedang berpuasa," tulis Lukman di laman Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.(http://nasional.harianterbit.com)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak melakukan razia warung makan yang buka pada siang hari selama Ramadhan.

"Kita berharap tidak ada sweeping," katanya usai menghadiri deklarasi Komitmen Kementerian Agama Berintegritas di Senayan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa masyarakat sudah semakin dewasa sehingga tidak akan melakukan aksi-aksi yang kurang simpatik seperti memaksa penutupan warung makan saat puasa.

"Kita sadari kedewasan umat Islam semakin baik sehingga tidak ada lagi cara kekerasan untuk kewajiban agama kita," kata dia.

Muslimedianews.com ~ Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dalam satu twitnya mengatakan warung-warung tidak perlu dipaksa tutup di bulan Ramadan. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyambut positif usulan Lukman Hakim dengan alasan adanya toleransi umat beragama.

"Bulan puasa kan tidak semua puasa. Yang non muslim kan tidak puasa. Non muslim kan butuh makan juga," ujar JK di hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).

"Orang musafir juga ada, kan menurut hukum islam musafir boleh tidak puasa kan," tambahnya.

Larangan Tolong Menolong dalam maksiat ?
Allah melarang kita untuk ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan maksiat.
Allah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).
Sekalipun anda tidak melakukan maksiat, tapi anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan maksiat. Maksiat, musuh kita bersama, sehingga harus ditekan, bukan malah dibantu.
Tidak berpuasa di siang hari ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat. Bahkan dosa besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini
“Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.” (HR. Ibnu Hibban, 7491; dishahihkan Al-A’dzami)
Hukum Buka Warung Makan di Ramadhan ?
AWAL Ramadan 1436 H akan jatuh pada 18 Juni mendatang. Kini timbul polemik perlu tidaknya rumah makan (RM) buka siang hari di bulan itu. MUI minta Pemprov DKI melarang RM buka siang hari, tapi Wagub Djarot menolaknya. Menag sendiri membolehkan, dan Wapres JK menggarisbawahi: karena yang non muslim juga butuh makan. Maka tanpa perlu dipolemikkan, dari dulu tirai atau tabir yang dipasang di RM sudah menjadi jalan penyelesaian terbaik.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan Shaberah mengatakan ditutupnya warung makanan selama bulan Ramadan adalah tradisi. "Tradisi artinya memang pemilik warung yang muslim atas kesadarannya sendiri menutup," kata Amidhan saat dihubungi, Kamis, 11 Juni 2015.

Sejak dulu, ujar Amidhan, urusan buka-tutup warung selama Ramadan tidaklah terkait dengan kenegaraan. Menurut dia, tak perlu ada kontroversi mengenai apakah warung makanan harus dibuka atau ditutup selama bulan Ramadan.
Dalam Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab dinyatakan,
ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته
Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan ramadhan, baik melalui cara
(Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310)
Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وقد أفتى جماعة من أهل العلم بوجوب إغلاق المطاعم في نهار رمضان ، والله أعلم .
Para ulama memfatwakan, wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 2097)
Syaikh Kholid Al Mushlih hafizhohullah menerangkan:
Memberi makan pada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan secara sembunyi-sembunyi terdapat beda pendapat di antara para ulama.
Sebagian ulama melarang hal ini, yaitu seorang muslim dilarang memberi makan kepada orang kafir karena itu sama saja menolong dalam merusak kemuliaan bulan Ramadhan. Dan perlu diketahui bahwa orang kafir pun sebenarnya tetap terkena kewajiban syari’at yang sifatnya furu’ (bukan pokok).
Pendapat kedua, menyatakan bolehnya seorang muslim memberi makan kepada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan. Karena orang kafir memang tidak sah jika ia lakukan puasa. Orang kafir sama sekali tidak dikenai kewajiban puasa. Ulama yang berpendapat bahwa orang kafir tetap terkena kewajiban furu’ syari’ah juga menyatakan demikian. Pendapat kedua ini yang lebih mendekati kebenaran. Jadi, setiap orang yang tidak diperintahkan untuk berpuasa baik muslim atau kafir, boleh saja memberi makan padanya. Sebagaimana boleh saja seseorang memberi makan pada seorang musafir, wanita haidh, dan orang sakit. Wallahu Ta’ala a’lam. (Fatwa 21-10-1428)
Bahtsul masail selapanan tiap Ahad Wage itu diselenggarakan di Gedung PCNU Palbapang Magelang (Ahad Wage, 04/09). Hadir dalam bahasan fiqhiyah itu antara lain Ketua PCNU Magelang KH Ahmad Said Asrori, Syuriah PCNU KH Afifuddin dan Pengurus PWNU Jawa Tengah KH Ahmad Nur Abdul Majid.
Menurut Ahmad Nur, umat Islam yang berjualan atau membuka warung di bulan Ramadhan tidak diperbolehkan. Karena hukum fiqih baku menyatakan makan di Bulan Ramadhan jika diketahui orang hukumnya tidak boleh, meskipun yang bersangkutan musafir (dalam perjalanan) atau orang hamil yang mendapat ruqshah (dispensasi).
Jakarta - Ketua Umum MUI Din Syamsuddin memberi saran soal polemik warung makanan di siang hari di bulan Ramadan. Menurut dia, sebaiknya di saat Ramadan warung ditutup. Hal itu dilakukan untuk menghormati mereka yang berpuasa.

“Eloknya warung tutup. Menghormati yang berpuasa. Memang harus saling menghormati. Cuma siapan yang dihormati? Tentu mayoritas dong,” jelas Din di Cikini, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Din memberi penjelasan, saat bulan puasa, minoritas tentu harus menghormati mayoritas yang berpuasa.

“Karena yang mayoritas berpuasa, tolonglah ditutup. Karena bisa mengganggu. Maka oleh karena itu saling menghormati,” tambah dia.
Sumber:1.http://news.detik.com 2.http://www.nu.or.id
3.http://rumaysho.com 4.http://www.konsultasisyariah.com
JAKARTA 16/6/2015

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. ane sangat tidak setuju jika hukum warung makan tetap dibuka di bulan ramadhan itu diizinkan karna jika warung makan dibuka di bulan ramdhan maka akan sangat tidka menghormati sekali orang yang berpuasa.

    BalasHapus

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman