Senin, 22 Juni 2015

HUKUM AURAT





BATAS AURAT WANITA DALAM SHALAT ?

Muqaddimah
Tren busana Muslimah yang berkembang pesat memang cukup menggembirakan. Perkembangan busana tersebut juga merambah pada desain dan konsep mukena. Sebagian mukena, desainnya menyisakan punggung atas kedua tangan (bukan telapak tangan), terbuka.
Dalam kondisi terbuka kedua punggung tangan inilah, Muslimah menjalankan shalat. Lalu, apa hukum menutup punggung dan kedua telapak tangan saat shalat?

Soal kewajiban menutup kedua telapak tangan, para ulama berbeda pendapat. Menurut pandangan mayoritas ulama, hukum menutup kedua telapak tangan bagi perempuan saat shalat adalah tidak wajib.

Ini merupakan opsi yang dirujuk oleh Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii. Salah satu riwayat Imam Ahmad juga mengatakan demikian. Karena itu, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah memilih pandangan ini.
Makna Aurat ?
Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119).
Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib, 1: 115).
Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga disinggung beliau dalam Minhajuth Tholibin, 1: 188.
Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat.
Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).
Batas Aurat Menurut Ulama ?
Sebenarnya kalau mau lebih diperdalam lagi, masih bisa kita dapati beberapa perbedaan sederhana dari pandangan para ulama tentang batasan aurat wanita dalam shalat. Beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan di sini antara lain:
a. Mazhab Hanafiyah
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali bathinul kaffaini (bagian dalam tapak tangan) dan dzahirul qadamaini (bagian luar tapak kaki). Maka shalat dengan terlihat bagian dalam tapak tangan hukumnya boleh. Sebagaimana bolehnya terlihat kedua tapak kaki bagian luar hingga batas mata kaki.
b. Mazhab Malikiyah
Dalam mazhab ini ada dua macam aurat, yaitu mughalladzah (berat/besar) dan mukhaffafah (ringan/kecil). Aurat mughalladzah batasnya antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat mukhaffafah antara seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tapak tangan luar dan dalam.
Kemudian batasan itu dikaitkan dengan hukum batalnya shalat lantaran terbukanya masing-masing jenis aurat ini. Bila yang terbuka aurat mughalladzah, shalatnya batal dan dia harus mengulangi shalatnya dari awal lagi. Hal itu seandainya dia mampu menutupnya tapi membiarkannya saja.
Sedangkan bila yang terbuka aurat mukhaffafah, shalatnya tidak batal, meskipun membiarkannya hukumnya haram atau makruh. Dan dia pun tidak harus mengulang shalatnya, hukumnya sebatas mustahab (dianjurkan) untuk mengulangi shalat seandainya waktunya masih tersisa.
c. Mazhab Asy-Syafi’i
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan, dzhahiruhma wa bathinuhuma. Maksudnya yang bukan termasuk aurat adalah wajah dan kedua tapak tangan baik bagian dalam maupun bagian luar. Maka shalat dengan terlihat wajah dan kedua tapak tangan bagian dalam dan luar hukumnya boleh, karena bukan termasuk aurat.
d. Mazhab Hambali
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali hanya wajahnya saja. Sedangkan kedua tapak tangan baik bagian dalam tapak tangan bagian luarnya termasuk aurat. Maka di dalam shalat yang boleh terlihat hanya wajahnya saja, sedangkan tapak tangan luar dalam termasuk aurat yang wajib ditutup.
Sumber:1.http://rumaysho.com
2.http://www.eramuslim.com
3.http://www.republika.co.id
JAKARTA  22/6/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman