Sabtu, 01 Agustus 2026

STOP RIBA !


Bahaya Makan Riba dalam Islam Ancaman Al-Qur'an dan Sunnah terhadap Pelaku Riba

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Riba merupakan salah satu dosa besar yang mendapat ancaman paling keras dalam Islam. Tidak hanya dilarang, Al-Qur'an bahkan menyatakan perang terhadap pelaku riba yang tetap melakukannya setelah datang penjelasan. Fenomena riba pada masa modern semakin luas, mulai dari praktik lintah darat hingga berbagai transaksi keuangan yang mengandung tambahan (ziyadah) secara zalim. Karena itu, setiap Muslim wajib memahami hakikat, bahaya, serta cara menghindarinya.

Allah SWT berfirman:

"...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

(QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Ayat ini menjadi dasar utama bahwa keuntungan dalam perdagangan diperbolehkan, sedangkan keuntungan yang diperoleh melalui riba diharamkan.

Pengertian Riba

Secara bahasa, riba berarti tambahan atau pertumbuhan.

Menurut Ibnu Katsir, riba adalah tambahan yang diambil tanpa adanya pengganti yang dibenarkan syariat (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim).

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa riba adalah tambahan pada transaksi tertentu yang diharamkan syariat karena mengandung unsur kezaliman (An-Nawawi, Al-Majmu').

Syaikh Nawawi al-Bantani menerangkan bahwa larangan riba bertujuan menjaga keadilan dan mencegah penindasan terhadap orang yang membutuhkan (Nawawi al-Bantani, Marah Labid).

Menurut M. Quraish Shihab, inti keharaman riba adalah adanya eksploitasi terhadap pihak yang lemah melalui tambahan yang tidak seimbang dengan usaha dan risiko (Tafsir Al-Mishbah).

Bahaya Makan Riba

1. Mendapatkan Laknat Allah dan Rasul-Nya

Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya dan dua orang saksinya."

(HR. Muslim no. 1598).

Hadis ini menunjukkan bahwa seluruh pihak yang membantu praktik riba ikut mendapatkan dosa sesuai keterlibatannya.

2. Dinyatakan Berperang dengan Allah

Allah SWT berfirman:

"...Maka jika kamu tidak meninggalkan riba, ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu..."

(QS. Al-Baqarah [2]: 279).

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa tidak ada dosa lain yang ancamannya sekeras ini selain riba (Ibnu Katsir, t.t.).

3. Menghilangkan Keberkahan Harta

Allah berfirman:

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah."

(QS. Al-Baqarah [2]: 276).

Menurut Hamka, harta hasil riba mungkin bertambah secara angka, tetapi keberkahannya hilang sehingga tidak membawa ketenangan hidup (Tafsir Al-Azhar).

4. Menumbuhkan Sifat Tamak

Riba menjadikan manusia mengejar keuntungan tanpa memperhatikan penderitaan orang lain.

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa riba merusak akhlak karena menumbuhkan cinta dunia dan mematikan kasih sayang kepada sesama (Ihya' Ulumuddin).

5. Menghancurkan Kehidupan Sosial

Riba memperlebar jurang antara orang kaya dan miskin.

Quraish Shihab menjelaskan bahwa sistem riba menyebabkan kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu sehingga bertentangan dengan tujuan keadilan ekonomi Islam (Al-Mishbah).

Hikmah Larangan Riba

Islam melarang riba karena:

- menjaga keadilan dalam transaksi;

- melindungi orang miskin dari penindasan;

- membangun ekonomi yang sehat;

- menumbuhkan semangat tolong-menolong;

- menghadirkan keberkahan dalam harta.

- Islam mendorong perdagangan, investasi yang halal, kerja sama usaha (musyarakah), dan bagi hasil (mudharabah) sebagai pengganti sistem riba.

Ibrah bagi Umat Islam

Seorang Muslim hendaknya:

- Berusaha mencari rezeki yang halal.

- Berhati-hati terhadap transaksi yang mengandung unsur riba.

- Memperbanyak sedekah sebagai jalan keberkahan.

- Berkonsultasi kepada ulama ketika ragu terhadap suatu akad.

- Meyakini bahwa rezeki halal, meskipun sedikit, lebih baik daripada harta melimpah yang diperoleh melalui riba.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas..."

(HR. Bukhari dan Muslim).

Penutup

Riba bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan akidah, akhlak, dan keadilan sosial. Al-Qur'an dan Sunnah memberikan peringatan yang sangat keras kepada pelakunya karena dampaknya merusak individu maupun masyarakat. Oleh sebab itu, umat Islam dituntut untuk berhati-hati dalam setiap transaksi, menghindari segala bentuk riba, serta mengembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan kejujuran, keadilan, dan keberkahan. Dengan menjauhi riba, seorang Muslim menjaga agama, hartanya, dan memperoleh keberkahan hidup di dunia serta keselamatan di akhirat.

Manfaat. Aamiin


Daftar Pustaka

Al-Qur'an al-Karim.

Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim.

Hamka. Tafsir Al-Azhar.

M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah.

Syaikh Nawawi al-Bantani. Marah Labid.

Imam An-Nawawi. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.

Imam Muslim. Shahih Muslim.

Imam Al-Bukhari. Shahih al-Bukhari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman