Selasa, 30 Agustus 2016

BERIHRAM





MEMULAI IHRAM

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. Al Baqarah: 197)
لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ
Artinya: “Janganlah kalian memakai ghamis, surban, celana, burnus (baju yang mempunyai penutup kepala)…”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Makna Ihram ?
Pengertian Ihram Dalam Ibadah Haji. Menurut Wikipedia. Ihram adalah keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melakukan ihram disebut dengan istilah tunggal "muhrim" dan jamak "muhrimun". Calon jamaah haji dan umrah harus melaksanakannya sebelum di miqat dan diakhiri dengan tahallul.

Menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin-Ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.
Ihram secara bahasa berasal dari kata أحرم يحرم إحراماً, yaitu seseorang jika berniat haji atau umrah dan melaksanakan sebab dan syarat-syaratnya, siapa yang telah melepaskan pakaian yang membentuk tubuhnya dan menjauhi seluruh perkara yang dilarang syariat Islam ketika ihram, seperti; minyak wangi, nikah, berburu dan semisalnya, berarti dia berihram.
Dan asal kata ihram artinya adalah larangan, seakan-akan seorang yang sedang ihram dilarang dari beberapa hal.
Makna lain dari seorang yang berihram di bulan-bulan suci adalah jika dia masuk ke dalam tanah suci. (Lihat kitab An NIhayah fi Gharib Al Atsar, karya Ibnu Al Atsir, 12/3)
Jadi, arti ihram secara mudah dipahami adalah niat masuk ke dalam ibadah haji atau umrah. (Lihat kitab Manasik Al Hajj wa al Umrah, karya syeikh DR. Sa’id bin Wahf Al Qahthani
Pakian Ihram ?
Pakaian Ihram ialah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan:
  1. Bagi pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan memakai kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri menutup kain Ihram. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
  2. Bagi wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Sunat sebelum berihram : mandi, memakai minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku.

Anjuran Bagi Berihram ?
Jika seseorang yang ingin melakukan haji atau umrah sampai di miqat, maka dia harus berihram dan sebelum berihram dianjurkan melakukan hal-hal berikut:
1) Dianjurkan memotong kuku, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Fitrah manusia ada lima; khitan, menghabiskan bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, menipiskan kumis”. (HR. Bukhari dan Muslim)
2) Dianjurkan mandi yang mengangkat hadats besar.
عَنْ ثَابِتٍ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَجَرَّدَ لإِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلَ.
Artinya: “Tsabit radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan pernah melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melepaskan pakaiannya dan mandi untuk berihram”. (HR. Tirmidzi)
Bahkan wanita haid dan nifaspun dianjurkan mandi untuk berihram:
قَالَ النبي صلى الله عليه و سلم لأسماء بنت عميس رضي الله عنها « اغْتَسِلِى وَاسْتَثْفِرِى بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِى ».
Artinya: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaih wasallam bersabda kepada Asma binti Umais yang sedang nifas dan ingin berihram: “Mandi, tutup dengan pembalut dan beihramlah”. (HR. Muslim)
3) Dianjurkan memakai minyak wangi di kepala, janggut dan badan.
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ يَتَطَيَّبُ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ثُمَّ أَرَى وَبِيصَ الدُّهْنِ فِى رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ بَعْدَ ذَلِكَ.
Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ingin berihram beliau memakai minyak wangi paling wangi yang beliau dapati, maka aku melihat bekas minyak wangi tersebut di kepala dan jenggot beliau setelah”. (HR. Muslim)
4) Untuk laki-laki berihram dengan memakai dua kain ihram, dan diutamakan berwarna putih karena dia adalah warna sebaik-baik pakaian.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما, قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: « وَلْيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِى إِزَارٍ وَرِدَاءٍ وَنَعْلَيْنِ ».
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hendaknya salah seorang dari kalian berihram di dalam (memakai) kain sarung, surban dan dua sandal”. (HR. Ahmad)
untuk wanita diperbolehkan memakai pakaian apa saja yang diperbolehkan oleh syari’at ketika keluar rumah.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتِ : الْمُحْرِمَةُ تَلْبَسُ مِنَ الثِّيَابِ مَا شَاءَتْ إِلاَّ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ أَوْ زَعْفَرَانٌ وَلاَ تَتَبَرْقَعُ وَلاَ تَلَثَّمُ وَتَسْدُلُ الثَّوْبَ عَلَى وَجْهِهَا إِنْ شَاءَتْ.
Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wanita muhrim memakai dari pakaian apa saja yang dia kehendaki kecuali pakaian yang terkena wars (tanaman kuning yang dipakai untuk mewarnai kain) atau za’faran, dan tidak boleh memakai burqu’ (sesuatu yang dipakai menutupi wajah sehingga hampir menutup mata), tidak menutup mulut, dan menjulurkan kain di atas wajahnya jika dia menginginkan”. (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan di dalam kitab Irwa Al Ghalil, 4/212)
5) Ketika sudah di atas kendaraan menghadap kiblat dan berniat di dalam hati untuk melakukan manasik.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ أَهَلَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلمحِينَ اسْتَوَتْ بِهِ رَاحِلَتُهُ قَائِمَةً .
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berihram ketika hewan tunggangannya berdiri tegak”. (HR. Bukhari)
Bagi yang berhaji tamattu’ berniat melaksanakan ibadah umrah, dan mengucapkan: “Allahumma labbaika ‘umratan atau Labbaika Umratan”.
Bagi yang haji qiran berniat melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dan mengucapkan: “Allahumma labbaika umratan wa hajjan atau labbaika umratan wa hajjan “,
sedangkan bagi yang haji ifrad berniat melaksanakn ibadah haji saja dan mengatakan: “Labbaika hajjan atau Allahumma labbaika hajjan”.
6) Apabila khawatir tidak bisa menyempurnakan umrah maupun hajinya, disyari’atkan mengucapkan:
إِنْ حَبَسَنِيْ حَابِسٌ فَمَحِلّيِ حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ
Artinya: “Jika ada sesuatu yang menghalangiku maka tempat bertahallulku dimana Engkau menahanku”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Mulai di sini dia merupakan orang yang berihram atau disebut Muhrim.
Dan semenjak itu disunnahkan baginya membaca talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Disunnahkan untuk mengeraskan talbiyah bagi laki-laki,
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « جَاءَنِى جِبْرِيلُ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ مُرْ أَصْحَابَكَ فَلْيَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ فَإِنَّهَا مِنْ شِعَارِ الْحَجِّ ».
Artinya: “Zaid bin Khalid al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jibril telah mendatangiku, lalu berkata: “Wahai Muhammad perintahkan shahabat-shahabatmu agar mengangkat suara mereka dengan mengucapkan talbiyah, karena sesungguhnya ia adalah syiar haji”. (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 830)
Sedang bagi wanita hanya dengan suara yang rendah. Talbiyah ini terus dibaca dan berhenti sampai ingin melaksanakan thawaf
Hal-Hal yang dilarangan dalam Ihram
  1. Bagi pria dilarang: memakai pakaian berjahit (bertangkup), memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi).
  2. Bagi wanita dilarang : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan menutup muka (bercadar).
  3. Bagi kedua-duanya dilarang : memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan di tanah haram.
Macamnya Fidyah ?
Pelaku larangan ihram tidak melebihi tiga keadaan;
1) Pelaku sengaja dan tidak ada alasan, maka dia harus bayar fidyah dan berdosa.
2) Pelaku sengaja dan mempunyai alasan yang dibenarkan syariat, maka dia harus bayar fidyah dan tidak dianggap berdosa.
3) Pelaku tidak sengaja, tidak mengetahui, dipaksa atau dalam keadaan tidur, maka dia tidak dikenakan sangsi apa-apa, meskpun dia bersetubuh.
4) Pelaku
Pembagian Larangan Ihram berdasarkan fidyah:
1) Larangan ihram yang tidak ada fidyah, seperti akad nikah.
2) Larangan ihram yang fidyahnya menyembelih onta atau sapi adalah bersetubuh sebelum tahallul awal.
3) Larangan ihram yang fidyahnya menyembelih hewan sepertinya, atau semisal dengannya atau bersedekah dengan seharganya adalah berburu hewan buruan darat yang liar.
4) Larangan ihram yang fidyahnya boleh menyembelih kambing, atau puasa 3 hari di tanah suci atau memberi makan kepada 6 fakir miskin adalah; mencukur rambut, mengunting kuku, memakai minyak wangi, menutup kepala bagi laki-laki dan memakai pakaian yang berjahit. (Lihat kitab Jami’ Al Manasik, karya Syeikh Sulthan Al ‘Ied, hal. 83-86)

Sumber :
1.Wikipedia, kemenag.go.id
2.https://moslemsunnah.wordpress.com
JAKARTA 30/8/2016

2 komentar:

  1. saya ibu irma seorang TKI DI SINGAPURA
    pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos
    sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah
    gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak
    kebetulan saya buka-bukan internet mendapatkan
    nomor MBAH SERO katanya bisa bantu orang melunasi hutang
    melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah terpaksa saya
    hubungi dan minta angka bocoran SINGAPURA
    angka yang di berikan 4D yaitu 6377 TGL 01-09-2016
    ternyata betul-betul tembus 100% alhamdulillah dapat Rp.250.juta
    bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negeri
    apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas
    jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah
    ini nomor hp -> (-082-370-357-999-) MBAH SERO
    demikian kisah nyata dari saya tampah rekayasa
    atau silahkan buktikan sendiri..

    BalasHapus

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman