Rabu, 03 Agustus 2016

ANTARA POLITIK DAN ISLAM




BERPOLITIK DALAM MASJID 


أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا
“Bagian negeri yang paling disenangi Allah adalah masjid-masjidnya dan bagian negeri yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya.(HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
لَا تَتَّخِذُوا المَسَاجِدَ طُرُقًا ، إِلَّا لِذِكْرٍ أَوْ صَلَاةٍ
Janganlah kalian jadikan masjid sebagai jalan (tempat lewat), kecuali untuk berdzikir atau shalat.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Kabir: 12/314 dan al-Ausath: 1/14. Syaikh Al-Albani rahimahullaah mengatakan, “Sanad ini hasan, seluruh rijalnya (perawinya) tsiqat (terpercaya).” Lihat: Silsilah Shahihah no. 1001)
Muqaddimah
Berbicara tentang penyebaran Islam di Nusantara tidak akan bisa dilepaskan dengan peran sentral Masjid. Ini karena memang masjid bukan sekadar menjadi tempat peribadatan ritual semata seperti sekarang ini, namun juga menjadi pusat pemerintahan. Masjid digunakan juga sebagai sarana atau tempat mengurusi permasalahan umat, mulai dari perang, ekonomi maupun penyelesaian persengketaan antarmasyarakat.
Demikian juga Masjid Agung Demak. Masjid yang tergolong masjid tertua di Indonesia ini juga digunakan sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Demak. Masjid yang berada di Glagahwangi ini didirikan pada tahun 1388 Saka atau bertepatan dengan 1466 Masehi. Ini terlihat dari tulisan yang terukir di “Pintu Bledeg” masjid tersebut.
Kehadiran Masjid Demak tidak mungkin diabaikan begitu saja peranannya dalam sejarah penyebaran Islam pada masa itu. Pentingya kekuasaan politik bagi kelangsungan dakwah menyadarkan para walisongo untuk terlibat dalam percaturan politik;1 seperti Sunan Kudus sebagai panglima perang yang menggantikan Sunan Ngudung ketika menyerang Majapahit dan dibantu oleh para wali yang lain.
Di dalam ruang utama masjid, para wali yang saat itu berfungsi sebagai penasihat keagamaan dan politik Sultan biasa berkumpul. Mereka berkumpul bukan saja dalam rangka taqarrub ilalLah, tetapi juga berusaha menuntaskan masalah-masalah ditengah umat. Kebijakan pemerintah, keputusan hukum dan peranan politik sangat kental melekat dengan Masjid Agung Demak. Kesultanan Demak tidak bisa terpisahkan dengan Masjid Agung. Siar dakwah yang semakin luas memberikan tekanan besar kepada raja-raja Hindu dan Budha. Tidak aneh, Kesultanan Demak melakukan futuhat atau pelebaran wilayah kekuasaan.
Bicara Dunia di Masjid ?
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Dan barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Mengagungkan dan memuliakan rumah Allah juga menjadi bukti kecintaan seorang muslim kepada tempat sucinya. Karena itu, tidak pantas menggunakan masjid untuk kepentingan duniawi seperti berdagang, memasarkan produk, dan menyebarkan brosur sekolahan dan semisalnya.
Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian melihat orang yang melakukan jual beli di masjid, maka katakan: 'Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perniagaanmu.' Dan apabila engkau melihat orang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid maka katakan, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.” (HR. al-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)
Tentang membicarakan urusan dunia di dalam masjid, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, mubah (tidak berdosa) membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Ini merupakan pendapat mazhab Syafi’iyah dan Zahiriyah.
Kedua, makruh membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Inilah pendapat Malikiyah dan Hanabilah.
Ketiga, haram membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Inilah mazhab Hanafi. Sebagian mereka memahami keharaman ini, jika tujuan duduk di masjid memang untuk membicarakan hal itu. Jika membicarakan dunia muncul tiba-tiba dan tidak diniatkan dari awal, hukumnya makruh.

سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَجْلِسُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ حلقاً حلقاً، أَمَامُهُمْ الدُّنْيَا فَلَا تُجَالِسُوْهُمْ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لِلهِ فِيْهِمْ حَاجَةٌ
Akan ada di akhir zaman, suatu kaum yang duduk-duduk di masjid berkelompok-kelompok, di depan mereka adalah dunia. Maka janganlah kalian duduk-duduk bersama mereka, karena sesungguhnya Allah tidak memiliki hajat (tidak melimpahkan kebaikan) pada mereka.” (Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah Shahihah: 3/151 sebagai hadits hasan).
Polotik dalam Masjid ?
Politik atau siyasah (bahasa Arab) berasal daripada perkataan saas yasus siyasah yang membawa maksud memimpin atau mengatur. Di dalam perbahasan kamus Tajul Arus, as-siyasah membawa maksud melakukan sesuatu yang akan mendatangkan kebaikan. Di dalam buku 'Ma'rifah Ulum as-Siyasah', as-siyasah diertikan sebagai suatu disiplin ilmu tentang organisasi sosial kemasyarakatan. Sementara itu, dalam Kamus Kamil, politik dikatakan berkenaan dengan kekuasaan dan pentadbiran dalam masyarakat awam. Di dalam Ensiklopedia al-Ulum al-Ijtima'iyyah, politik membawa maksud, 'segala aktiviti manusia yang berkaitan dengan penyelesaian pelbagai konflik dan menciptakan keamanan bagi masyarakat'. (Sila rujuk: Agama dan Politik; Wawasan Ideal dan Menyanggah Kekeliruan Pemikiran Sekular-Liberal, tulisan Prof. Dr. Yusof al-Qaradhawy) Dalam kamus dewan edisi ke-4 terbitan tahun 2005, politik didefinisikan sebagai sebagai ilmu pengetahun berkenaan cara atau dasar-dasar pemerintahan. Dr Khalid B Ali B Muhammad Al-Anbariy pula mendefinisikan politik atau siyasah, di dalam bukunya, 'Sistem Politik Islam Menurut Pandangan Al-Quran, Al-Hadis & Pendapat Para Ulama' sebagai menguruskan sesuatu urusan dan memperbaikinya (dari segi bahasa) dan mentadbir urusan negara/satu ilmu kemahiran memerintah negara (dari segi istilah). Jelas sekali politik atau siyasah itu amat luas skopnya jika dibandingkan dengan apa yang sering tergambar di kotak pemikiran orang ramai. Apa-apa yang berkaitan dengan pemerintahan, kepimpinan dan kekuasaan adalah termasuk di dalam ruang lingkup siyasah atau politik.

Adakah Rasullulah S.A.W dan para Sahabat berpolitik di dalam masjid?
 Pada zaman Rasullullah S.A.W., masjid adalah merupakan tempat ibadat, pusat pemerintahan (baca:Putrajaya), tempat letaknya Baitumal Negara (baca:Bank Negara), tempat persinggahan dan tempat menyambut tetamu (baca:Hotel Hilton dan Putrajaya), tempat membuat perisytiharan kepada umat termasuk perisytihataran pelantikan Khalifah (baca: PWTC dan Putrajaya) [Sumber: al-Sirat Nabawiyyat Fi al-Quran Wa al-Sunnat, karangan Abu Shuhbah] dan banyak lagi fungsinya yang berkaitan dengan ibadah, pemerintahan dan masyarakat.

Antara Politik Islami dan Partai Politik ?
Dalam buku Fikih Politik Menurut Imam Hasan Al-Banna, Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menulis: ”Jadi politik itu terbagi menjadi dua macam: politik syar’i (politik Islam) dan politik non syar’i (politik non Islam). Politik syar’i berarti upaya membawa semua manusia kepada pandangan syar’i dan khilafah (sistem pemerintahan Islam) yang berfungsi untuk menjaga agama (Islam) dan urusan dunia. Adapun politik non syar’i atau politik versi manusia adalah politik yang membawa orang kepada pandangan manusia yang diterjemahkan ke undang-undang ciptaan manusia dan hukum lainnya sebagai pengganti bagi syari’at Islam dan bisa saja bertentangan dengan Islam. Politik seperti ini menolak politik syar’i karena merupakan politik yang tidak memiliki agama. Sedangkan politik yang tidak memiliki agama adalah politik jahiliyah.”
Acara digelar di ruang utama Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016). Acara persis diadakan setelah selesai salat Jumat berjamaah.

Sebenarnya, MPJ mengundang 7 tokoh muslim untuk berbicara di hadapan para jamah salat Jumat. 7 tokoh tersebut yakni, Adhyaksa Dault, Sandiaga Uno, Sjafrie Sjamsoeddin, Suyoto (Kang Yoto), Yusril Ihza Mahendra dan Ustadz Yusuf Mansur. Namun hanyak Adhyaksa dan Sandiaga Uno saja yang hadir.

Juru Bicara MPJ KH Bachtiar Nasir mengatakan, tujuan forum ini diadakan yakni untuk memunculkan tokoh pemimpin yang santun, berkualitas dan bersih.

"Kita ingin pemimpin yang santun, berkualitas, bersih dan memikirkan orang-orang yang terpingirkan. Ternyata dari kalangan umat Islam, kita memiliki orang-orang seperti itu," kata Bachtiar.

Politik dan Islam ?
 
Syari'ah Islam mencakup juga tatanan mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa, misalnya tergambar dalam tatanan syari'at tentang berkomunitas (mu’asyarah) antar sesama manusia. Sedangkan mengenai kehidupan bernegara, banyak disinggung dalam ajaran fiqih siyasah dan sejarah Khilafah al-Rasyidah, misalnya dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyah karya al-Mawardi atau Abi Ya’la al-Hanbali.

Pada zaman Rasulullah dan Khulafa' al-Rasyidin dapat dipastikan, beliau-beliau itu di samping pimpinan agama sekaligus juga pimpinan negara. Konsep imamah yang mempunyai fungsi ganda—memelihara agama sekaligus mengatur dunia—dengan sasaran pencapaian kemaslahatan umum, menunjukkan betapa eratnya interaksi antara Islam dan politik. Tentu saja dalam hal ini politik dimengerti secara mendasar, meliputi serangkaian hubungan aktif antar masyarakat sipil dan dengan lembaga kekuasann.

Dalam teori politik sekuler, agama tidak dipandang sebagai kekuatan. Agama hanya dilihat sebagai sesuatu yang berkaitan dengan persoalan individual. Padahal secara fungsional, ternyata kekuatan agama dan politik saling mempengaruhi. Memang dalam arti sempit ada diferensiasi, misalnya seperti diisyaratkan oleh interpretasi sahabat Ibnu Mas'ud terhadap ungkapan uli al-amr sebagai umara’ (pemimpin formal pemerintahan), yang dibedakan dengan ulama sebagai pemimpin agama.

Pengertian politik (al-siyasah) dalam fiqih Islam menurut ulama Hanbali, adalah sikap, perilaku dan kebijakan kemasyarakatan yang mendekatkan pada kemaslahatan, sekaligus menjauhkan dari kemafsadahan, rneskipun belum pernah ditentukan oleh Rasulullah SAW. Ulama Hanafiyah memberikan pengertian lain, yaitu mendorong kemaslahatan makhluk dengan rnemberikan petunjuk dan jalan yang menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Bagi para Nabi terhadap kaumnya, menurut pendapat ini, tugas itu meliputi keselamatan batin dan lahir. Bagi para ulama pewaris Nabi, tugas itu hanya meliputi urusan lahiriyah saja.

Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah mengatakan, politik harus sesuai dengan syari'at Islam, yaitu setiap upaya, sikap dan kebijakan untuk mencapai tujuan umum prinsip syari'at. Tujuan itu ialah: (1) Memelihara, mengembangkan dan mengamalkan agama Islam. (2) Memelihara rasio dan mengembangkan cakrawalanya untuk kepentingan ummat. (3) Memelihara jiwa raga dari bahaya dan memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang primer, sekunder mau pun suplementer. (4) Memelihara harta kekayaan dengan pengembangan usaha komoditasnya dan menggunakannya tanpa melampaui batas maksimal dan mengurangi batas minimal. (5) Memelihara keturunan dengan memenuhi kebutuhan fisik mau pun rohani.
 
Ikhtitam
1.       Peran masjid di zaman Rasulullah saw dan para Khalifah memelihara urusan Agama dan mengatur dunia.
2.       Penyebaran Islam di Nusantara tidak bisa dilepaskan peran sentral masjid saat itu.
3.       Bedakan antara politik islam dengan partai politik !
4.       Bicara tentang dunia dalam masjid hukumnya mubah ? makruh ? haram ?
5.       Masjid tempat untuk ibadah,pendidikan,dakwah bahkan mengatur urusan dunia yang menyelamatkan dari api neraka sehingga umat dapat meraih kebagiaan dunia akhirat.

Sumber:1.http://www.eramuslim.com
2.http://www.voa-islam.com
3.http://hizbut-tahrir.or.id
4.http://www.nu.or.id
Jakarta 3/8/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman