SEJARAH QURBAN
إِنَّا
أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ
هُوَ الْأَبْتَرُ (3) ]الكوثر
: 1-3
Artinya :
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni'mat karunia yang sangat banyak.
Maka sholatlah karena tuhanmu dan berkurbanlah. Sungguh orang yang membencimu
akan terputus (dari rahmat Allah SWT).
«ما
عمل ابن آدم يوم النحر عملاً أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم، إنها لتأتي يوم القيامة
بقرونها وأظلافها وأشعارها، وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على
الأرض، فطيبوا بها نفساً»
(رواه
الحاكم وابن ماجه والترمذي، وقال: هذا حديث حسن غريب) .
Artinya : ((
Tidak ada satu perbuatan yang dilakukan manusia pada hari nahr (hari raya idul
adha) yang lebih dicintai oleh Allah SWT daripada penyembelihan hewan qurban,
sungguh qurban itu akan hadir pada hari kiamat lengkap dengan tanduk, kuku dan
bulunya. Dan sungguh darahya telah sampai kepada Allah Azza wa Jalla sebelum
darah itu menyentuh tanah, maka berbahagialah dengan sembelihan kalian ))
1. Qurban
Kata “Qurban” berasal
dari kata qarraba – yuqarribu – qurbaanan, yang berarti “ pendekatan diri “.
Dalam istilah agama berarti usaha pendekatan diri kepada Yang Maha Kuasa, yang
realisasinya dengan menyerahkan sebagian nikmat yang telah diterima dari Allah
SWT dan diserahkan kepada Allah SWT.
2. Sejarah
Qurban
Disebutkan dalam
al-Qur’an ayat 27 Surat Al-Maidah, bahwa Qurban telah dilakukan oleh kedua anak
Adam :
“Ceritakan
kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil ) menurut agama yang
sebenarnya ketika keduanya mempersembahkan Qurban, maka diterima dari seorang
dari mereka berdua (Habil ) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia
berkata (Qabil) : “Aku pasti membunuhmu”. (Habil) berkata : “ Sesungguhnya
Allah hanya menerima (Qurban ) dari orang-orang yang takwa”.
Menurut Mufassirin,
kedua anak Adam itu adalah Qabil, yang melakukan Qurban dengan memberikan hasil
tanamannya yang jelek-jelek, sedang Habil berqurban dengan menyembelih seekor
kambing yang baik. Dari informasi itu dapat kita ketahui bahwa qurban telah
dilkukan orang sejak jaman Nabi Adam As.
Melihat kandungan
ayat 107-108 Surat Ash-Shaffat (37), Ibrahim As melaksanakan perintah dari
Allah SWT untuk mengurbankan anaknya yang kemudian menjadi tuntunan untuk
melaksanakan Qurban yang diabadikan, ayat tersebut adalah :
Dan
kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan anak
Ibrahim (pujian yang baik ) dikalangan orang-orang yang datang kemudian “.
Syariat berqurban
dengan menyembelih binatang ternak tersebut menjadi syariat untuk umat nabi
Muhammad. Ibadah qurban itu disyariatkan kepada umat Muhammad pada tahun kedua
dari Hijrah Nabi SAW. Sebagaimana disyariatkan shalat ‘Idul Adha, shalat ‘Idul
Fitri dan Zakat.
3. Dasar
Perintah Berqurban
Ibadah qurban menjadi
syari’at Muhammad berdasarkan firman Allah SWT :
a. Surat Al- Kautsar (108) ayat 1 dan 2 :
Sesungguhnya
kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat
karena tuhan-Mu, dan berqurbanlah”.
b. Surah Al Hajj (22) ayat 36 :
Dan
telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari pada syi’ar Allah,
kamu memperoleh kebaikan yang banya daripadanya, maka sebutlah olehmu nama
Allah ketika kamu menyembeluh dalam keadaan berdiri (dan telah terikat ).
Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak minta) dan
orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan
kamu bersyukur.
c. Hadis Nabi SAW riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, dari Abu
Hurairah : “Barang siapa yang mendapatkan keluasaan (rizki untuk berqurban),
tetapi ia tidak berqurban (dengan menyembelih binatang) maka janganlah
mendekati tempat ahalat Kami”.
4. Hikmah
berqurban
لَئِنْ
شَكَرْتُمْ لأزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ [إبراهيم: 7]
Artinya :
Sungguh jika kamu bersyukur niscaya Kami pasti akan menambahkan ni'mat itu
kepadamu.
a. Berdasarkan ayat 37 surat Al Hajj
(22), bahwa berqurban itu merupakan realisasi taqwa:
“Daging-daging
unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Allah,
tetapi ketaqwaan daripad kamulah yang dapat mencapainya.
Demikianlah Allah
telah menundukannya untuk kamu supaya kamu mrngagungkan Allah terhadap hidayahNya
kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
b. Hadis riwayat At Tairmidzi dari Aisyah, hadis itu menunjukan
betapa besarnya pahala besarnya bagi orang yang berqurban. Hadis tersebut
berbunyi : Dari Aisyah r.a. ia berkata, “ tidak ada satupun perbuatan
manusia dari suatu perbuatan pada hari raya Nahr yang lebih disukai oleh Allah
daripad mengalirkan darah (menyembelih Qurban). Sesungguhnya orang yang
berqurban itu akan datang pada hari kiamat dengan membawa tanduk, bulu dan kuku
binatang Qurban itu (sebagai bukti). Sesungguhnya darah yang mengalir itu lebih
cepat sampainya kepada Allah daripada jatuhnya darah ke tanah. Maka berbuatlah
sebaik-baiknya dengan berqurban, dengan mensucikan diri (ikhlas)”. (HR. At
Tirmidzi, ibnu Majah dan Hakim).
5. Jumlah
Hewan Qurban
a. Sesorang
telah dianggap cukup melakukan ibadah Quban dengan menyembelih seekor kambing.
Hal itu telah disabdakan oleh Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim, berbunyi : “Dari Jundud Bin Sufyah ia berkata : “saya bersama
Nabi SAW melaksanakan ‘Idul Adha, setelah selesai shalat bersama orang banyak,
beliau melihat seekor kambing yang sudah disembelih, kemudian beliau besabda
(sebagai peringatan) :”Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum melaksanakan
shalat hendaklah menyembelih seekor kabing sebagai gantinya. Dan barang siapa
yang belum menyembelih hendaknaya dalam menyembelih mendasarkan dengan nama
Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim).
b. Binatang
unta, sapi, kerbau, satu ekor dari binatang tersebut mencukupi untuk berqurban 7
orang. Hal itu berdasarkan kepada Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud dan
At-Tirmidzi : “ Dari Jabir berkata : “pada tahun perjanjian Hudaibiyah,
kami menyembelih Qurban bersama Nabi Saw, seekor unta untuk tujuh orang dan
seekor sapi juga untuk tujuh orang. “ (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Keterangan berqurban
seekor hewan qurban untuk seorang diri adalah merupakan ketentuan minimum.
Seseorang yang mampu berqurban lebih dari satu ekor dan masyarakat sangat
membutuhkan itu lebih lebih baik. Menurut riwayat dari Bukhari dan Muslim, Nabi
Saw pernah berqurban dua ekor kambing. Bunyi hadits tersebut adalah :“Diriwayatkan
dari Anar r.a ia berkata, “Bahwa sesungguhnya Nabi Saw telah berqurban dengan
menyembelih dua ekor kambing yang menyenangkan dipandang mata(putih), dan
kambing itu mempunyai tanduk. Binatang Qurban itu, beliau sembelih sendiri
dengan membaca basmala dan takbir.” (HR. Bukhori dan Muslim)
6. Qurban
atas nama diri dan keluarganya :
Satu hewan kurban
bisa untuk satu orang berikut keluarganya. Demikianlah yang dilakukan oleh
Rasulullah saw. ketika menyembelih kurban beliau mengucap, “Ini kurban dari
muhammad dan keluarganya.” Abu Ayyub juga berkata, “Pada masa
Nabi saw orang menyembelih seekor kambing atas nama dirinya sendiri dan
keluarganya. Akan tetapi kemudian banyak orang yang bermegah-megahan sehingga
menjadi seperti yang kalian lihat sekarang.”
7. Waktu Menyembelih
Binatang Qurban
Waktu
menyembelih binatang Qurban adlah pada tanggal 10 Dzuhijjah sesudah
Shalat ‘dul Adha, batas akhir sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13
Dzulhijjah. tanggal 11,12 dan 13 adlah hari Tasyriq. Dasar penentuan
waktu tersebut adalah ayat 28 surat Al Hajj .
“Supaya
mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi meeka, dan supaya mereka menebut
nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rizki yang telah Allah berikan
kepadanya bearupa ternak.”
Para mufassirin dalam
mengartikan “ayyaamanma’luumaat” itu hanya 3 (tiga) hari, sehari pada tanggal
10 Dzulhijjah yakni pada hari raya ‘Idul Adha, dan dua hari sesudahnya
yakni tanggl 11 dan 12 Dzulhijjah. Dasar menetapkan 3 hari ini
adalah menurut riwayat yang berasal dari Ali, Umar dan Ibnu Abbas yang
menyatakan bahwa hari penyembelihan itu
8. Pembagian Daging
Qurban
Para ulam
sepakat bahwa :
a. Shahibul
Qurban dan keluarganya diperbolehkan makan daging qurban darinya.
b. Daging
qurban itu diperuntukkan bagi fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan pada firman
Allah dalam QS Al-Hajj : 36
“……….Maka
apabila telah roboh (mati) maka makanlah sebagian dan berilah orang yang tidak
minta maupun yang minta minta……”
Setelah daging qurban
itu dibagi dan dimakan sendiri, sisanya diperbolehkan untuk disimpan
(diawetkan). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh
At-Tirmidzi:
“
………….Makanlah dan bagikanlah, (jika tidak habis) simpanlah )”
Bagi shahibul qurban
berhak makan daging qurban, itu sesuai dengan tuntunan Nabi Saw bahwa seseorang
dianjurkan tidak makan terlebih dahulu sebelum selesai mengerjakan shalat ‘Idul
Adha. Hal ini berbeda dengan shalt ‘Idul Fitri, justru dianjurkan makan
terlebih dahulu. Anjuran makan sesudah pulang dari shal ‘Idul Adha itu
diharapkan yang pertamsa kali dimakan hari itu adalah daging dari hewan qurban
tersebut. Hendaknya itu menjadi catatan bagi panitia qurban agar memberi bagian
daging kepada Shahibul qurban tidak menghendakinya.
9. Anjuran
bagi Orang Yang Akan Berqurban
Sejak awal bulan
Dzulhijjah, orang yang akan berqurban agar tidak :
a. Memotong
kuku
b. Memotong
rambut
Hal itu sesuai dengan
hadits yang diriwayatkan oleh Jamma’ah ahli hadits kecuali Bukhari, yang
berbunyi :
“Dari
Umi Salamah ra. Bahwasanya Rasulullah bersabda : “apabila kamu sekalian melihat
bulan, pada bulan dzulhijjah an salah satu dari kamu akan berqurban, maka
hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambut dan kuku “. (HR Jama’ah kecuali
Bukhari).
10.Hukum Aqiqah dengan Qurban
Mengenai permasalahan
menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan aqiqah, para ulama memiliki
beda pendapat.
Pendapat
pertama: Udh-hiyah (qurban) tidak boleh
digabungkan dengan aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah,
Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Pendapat
kedua: Penggabungan qurban dan ‘aqiqah itu
dibolehkan. Menurut pendapat ini, boleh melaksanakan qurban sekaligus dengan
niat ‘aqiqah atau sebaliknya. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad,
pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin dan
Qotadah.
Al
Hasan Al Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan qurban,
maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan ‘aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin
mengatakan, “Tetap dianggap sah jika qurban digabungkan dengan ‘aqiqah.”
Al
Bahuti –seorang ulama Hambali- mengatakan, “Jika waktu aqiqah dan penyembelihan
qurban bertepatan dengan waktu pelaksanaan qurban, yaitu hari ketujuh kelahiran
atau lainnya bertepatan dengan hari Idul Adha, maka boleh melakukan aqiqah
sekaligus dengan niat qurban atau melakukan qurban sekaligus dengan niat
aqiqah. Sebagaimana jika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, kita melaksanakan
mandi jum’at sekaligus dengan niat mandi ‘ied atau sebaliknya.”
Pendapat
ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Beliau
mengatakan, “Jika qurban dan ‘aqiqah digabungkan, maka cukup dengan satu
sembelihan untuk satu rumah. Jadi, diniatkan qurban untuk dirinya, lalu qurban
itu juga diniatkan untuk ‘aqiqah.
11.Hukum Mengaqiqahkan Diri Sendiri
Adapun yang bertanggung jawab melakukan
aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda
pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :
1. Para
ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang
menanggung nafkahnya.
2. Para
ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan
seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang
dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan
menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan
oleh selainnya.
3.
Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan
mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak
mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang
terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu
maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)
Ikhtitam
وفديناه بذبح
عظيم [الصافات:107/37].
Artinya :
Dan kami gantikan ismail itu dengan sembelihan yang besar.
1.
Hukum Berqurban wajib
bagi yang mampu dan sunnah muaqqadah menurut jumhur ulama.
2.
Menggabungkan niat aqiqah
dengan qurban sebagian tidak membolehkan dan sebagian membolehkan.
3.
Hukum Aqiqah sunnah bagi
ayah bukan sang anak tapi ada yang membolehkan mengaqiqahkan diri sendiri.
4.
Besar pahala berqurban
dan juga aqiqah sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang diberikan.
Sumber:1.http://www.eramuslim.com
2. https://rumaysho.com
2. https://rumaysho.com
3.https://imoslamet.wordpress.com
Jakarta 11/8/2016
Assalamualaikum...maaf saya mau nanya.
BalasHapuskak jika kita melaksanakan kurban seminggu setelah lebaran idul adha,hukum itu gimana yah kak?
wassalam
Akikah Jogja
Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
BalasHapuswassalamualaikum wr...wb..
silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja
Suka Bermain POKER?
BalasHapusTapi jarang menang?
Terlebih tidak pernah ada dapat Bonus apapun dalam bermain POKER?
Jangan khwatir kawan mari join bersama kami di POKERVITA
Dapatkan bonus setiap hari mulai dari Rollingan & Cashback Mingguan
Ayo bergabung segera bersama kami kawan GRATIS
Info hub
WA:0812 2222 996