QURBAN YANG
TERUTAMA
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah
kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
مَنْ كَانَ لَهُ
سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Barangsiapa
yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat
musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim)
Muqaddimah
Ketika
akan berqurban, tentunya Anda harus membeli hewannya bukan? Nah, dalam memilih
hewan untuk diqurbankan, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dan ketika
syarat-syarat itu sudah dipenuhi, tetapi Anda ingin memberi lebih dalam
melaksanakan ibadah yang satu ini, Anda bisa memilih hewan qurban yang lebih
utama. Apa hewan qurban yang paling utama itu?
Hewan
qurban yang paling utama ialah domba yang bertanduk, jantan, putih bercampur
hitam (belang-belang) di sekitar matanya dan kakinya. Mengapa harus memilih
hewan itu? Karena sifat dari hewan yang seperti itulah yang disukai Rasulullah ﷺ dan beliau berqurban dengannya.
Aisyah
Radhiyallahu Anha berkata, “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ
berqurban dengan domba yang bertanduk,
kaki-kakinya hitam dan ada warna hitam di sekitar kedua matanya,” (Diriwayatkan
At-Tirmidzi dan ia men-shahih-kan hadis ini)
Berqurban Apa ?
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah
kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Dalam
bahasa arab, (sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir), yang
dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu unta,
sapi, atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan
tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya
ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan
tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406).
Mana yang Utama
?
Sebaik-baik hewan kurban adalah unta,
kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian kurban kolektif dalam satu sapi,
inilah pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i, berdasarkan hadits Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada shalat Jum’at:
( مَنْ
راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ) رواه البخاري (881) ومسلم (850(
“Barang
siapa yang berangkat (ke masjid) pada awal waktu maka seakan ia mendapat
badanah (unta), dan barang siapa yang berangkat pada waktu kedua maka ia seakan
mendapat sapi, dan barang siapa yang berangkat pada waktu ketiga maka ia seakan
mendapatkan kambing bertanduk, dan barang siapa yang berangkat pada waktu
keempat maka seakan ia mendapatkan ayam, dan barang siapa yang berangkat pada
waktu kelima maka seakan ia mendapatkan telur”. (HR. Bukhori 881, dan Muslim
850)
Hadits di
atas menunjukkan adanya tingkatan dalam bertaqarrub kepada Allah antara unta,
sapi dan kambing, dan tidak diragukan lagi bahwa berkurban adalah termasuk
bentuk bertaqarrub kepada Allah yang paling agung, dan unta adalah yang
paling mahal harganya, paling banyak dagingnya, paling banyak manfaatnya,
oleh karenanya pendapat ini didukung oleh tiga imam, yaitu; Abu Hanifah,
Syafi’i, dan Ahmad. Malik berkata: Kurban yang paling baik adalah
kambing yang berumur 8-9 bulan, kemudian sapi, kemudian unta; karena
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkurban dengan dua kambing, dan
beliau tidak akan melakukan sesuatu kecuali sesuatu tersebut adalah yang lebih
utama.
Jawaban dari
pendapat Imam Malik tersebut adalah: Bahwasanya Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- tidak selalu melaksanakan yang lebih utama; sebagai bentuk
kasih sayang beliau kepada umatnya; karena mereka berqudwah kepada beliau, dan
Rasulullah tidak suka menyulitkan mereka. Dan telah dijelaskan sebelumnya
tentang keutamaan unta, sapi dan kambing. Wallahu ‘alam.
(Fatawa
Lajnah Daimah: 11/398)
Dari
Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang didominasi warna
putih, dan bertanduk. Beliau membaca basmalah dan bertakbir, meletakkan kaki
kananya di samping lehernya dan menyembelihnya dengan tangannya sendiri.”
(Muttafaq ‘Alaih)
Ibnu
Hazm telah menjawab alasan tersebut, bahwa makna hadits itu dibawa kepada makna
takhfif (meringankan umatnya) supaya tidak merasa berat berkurban.
Alasan
lainnya, kesimpulan jumhur didasarkan pada ‘illah (alasan) yang memiliki
nash sharih. Sedangkan kesimpulan madhab Maliki dilandaskan kepada alasan
istimbath (kesimpulan penafsiran). Berdasarkan kepada kaidah tarjih bahwa
alasan yang mansush (ada nashnya) lebih di dahulukan daripada alasan yang tidak
ada nashnya.
Walau
demikian, pendapat Malikiyah bisa dipakai untuk yang berkurban domba atas yang
berkorban patungan unta atau sapi.
Qurban Selain Binatang Ternak ?
Tidak ada
riwayat dari Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- juga dari para sahabat beliau bahwa mereka berkurban dengan
selain binatang ternak.
Baca: “Fathul
Qadir”: 9/97,
Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu’ “ 8/364-366: “Maka
syarat dibolehkannya berkurban adalah dengan binatang ternak, yaitu; unta, sapi
dan kambing, baik semua jenis unta, semua jenis sapi atau semua jenis kambing. Tidak
boleh selain binatang ternak, seperti banteng, zebra, dan semacamnya, baik
yang jantan maupun betina, dan tidak ada perbedaaan dalam hal ini…. Juga tidak
boleh dari hasil peranakan hewan padang pasir dengan kambing, karena bukan
termasuk binatang ternak”. Tidak jauh berbeda pendapat Ibnu Qudamah dengan
pendapat Imam Nawawi di atas dalam “al Mughni” 368.
Dalam Al Majmu’
(8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, hewan qurban harus
berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai
jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan
sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah
sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada
perselisihan di kalangan ulama-. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai
hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan
kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan
ternak).”
Aqiqah dan Qurban ?
1. Para
ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang
menanggung nafkahnya.
2. Para
ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan
seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang
dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan
menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan
oleh selainnya.
3.
Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan
mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak
mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang
terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu
maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)
Aqiqah atau Kurban ?
Dari
keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari
ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang
tuanya, bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar / baligh.
Orang yang
paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada
waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah
memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya
yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi
kesepakatan dari para ulama.
Dari dua hal
tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan
keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih
diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :
1. Perintah
berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki
kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan
kepada ayah dari bayi yang terlahir.
2. Meskipun
ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun
perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
Ikhtitam
1.Qurban harus dengan binatang ternak
(bahimatul an’am) seperti kambing dan jenisnya,sapi dan jenisnya dan unta.
2.Binatang yang utama untuk berqurban
urutanya adalah unta,sapi dan kambing ini pendapat jumhur ulama meskipun imam
Malik berpendapat kambing lebih utama.
3.Utama qurban dulu baru aqiqah bagi yang
terlambat aqiqahnya karena ada udzur, tapi ada pendapat boleh niat beraqiqah
sekalian qurban. Wallah a’lam bishawab
Sumber:1.http://www.eramuslim.com
2.http://www.voa-islam.com
3.https://www.islampos.com
4.https://islamqa.info
Jakarta 22/8/2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar