MEMAHAMI NAJISNYA ANJING
?
عن أبي هريرة رضي
الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا شرب الكلب في إناء أحدكم
فليغسله سبعا. متفق عليه
ولأحمد ومسلم:
طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
Dari Abi
Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki
mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad
dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Muqaddimah
Bahwa
Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi
undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak
mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak
mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang kedua ada
anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu
tidak najis." (HR Al-Hakim
dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits
ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis.
Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna`
jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.
Dan
memelihara anjing dalam Islam tidak diharamkan, terutama bila digunakan untuk
hal-hal yang berguna. Seperti untuk berburu, mencari jejak dan sebagainya.
Bahkan kita dibolehkan memakan hewan hasil buruan anjing telah diajar. Al-Quran
mengistilahkannya dengan sebutan: mukallab.
يَسْأَلُونَكَ
مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ
الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّهُ فَكُلُواْ
مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُواْ
اللّهَ إِنَّ اللّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka
menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?"
Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas yang
telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa
yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya
untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(QS. Al-Maidah: 4)
Menurut para
ahli tafsir, yang dimaksud dengan binatang buas yang telah diajar dengan
melatihkan untuk berburu di dalam ayat ini adalah anjing pemburu. Tentu bekas
gigitannya pada tubuh binatang buruan tidak boleh dimakan. Tapi selain itu,
hukumnya boleh dimakan dan tidak perlu disembelih lagi.
Hukum Najisnya
Anjimg ?
Dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
( طُهُورُ
إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ) رواه مسلم ( 279 (
"Sucinya
wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali,
basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279)
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.
أخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
وَفِيْ لَفظٍ لَهُ: "فَلْيُرِقْهُ" وَلِلتِّرْمِذِيِّ: "أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ."
12. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,”Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali, dan yang pertama dengan tanah.” (Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam suatu lafazhnya “Hendaklah ia membuang air yang di bejana tersebut”. Dan dalam riwayat Tirmidzi dengan lafazh “Salah satu bilasannya dengan tanah atau yang pertamanya”).
Lebih dalam
tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing
ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih
rujukan utama.
a. Mazhab
Al-Hanafiyah
Dalam mazhab
ini sebagaimana yang kita dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab
Al-Badai` jilid 1 halaman 63, disebutkan bahwa
yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
Sedangkan
tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan
yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya
sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam
hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing
itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja
(termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
b. Mazhab
Al-Malikiyah
Seperti
sudah disebutkan di atas, nazhab inimengatakan bahwa badan anjing itu tidak
najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam
wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Tetapi
karena dalil sunnah nabawiyah tidak menyebutkan najisnya tubuh anjing, maka
logika fiqih mereka mengantarkan mereka kepada pendapat bahwa tubuh anjing
tidak najis.
Silahkan
periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid
1 halaman 43.
c. Mazhab
As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab
ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi
seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan
hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk
mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan
tanah.
Logika yang
digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang
najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu
dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang
keluar dari tubuh itu juga,air kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Bulu Anjing ?
Dalam Al-Fatwa Al-Kubro, Syaikhul Islam
menjelaskan:
Terkait dengan anjing, ulama ada tiga pendapat yang cukup terkenal :
Terkait dengan anjing, ulama ada tiga pendapat yang cukup terkenal :
Pertama, anjing
semuanya najis, termasuk bulunya. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam
Ahmad dalam salah satu pendapat beliau.
Kedua, anjing
semuanya tidak najis, termasuk liurnya. Ini adalah pendapat Imam Malik menurut
keterangan yang masyhur.
Ketiga, anjing,
air liurnya najis, sedangkan bulunya tidak najis. Ini adalah pendapat Imam Abu
Hanifah menurut keterangan yang masyhur dan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, bahwa bulu anjing statusnya tidak najis, tidak sebagaimana air liurnya. Untuk itu, jika ada bulu anjing yang basah terguyur air kemudian mengenai pakaian seseorang maka dia tidak wajib mencucinya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam salah satu riwayat. (Al-Fatawa Al-Kubro, 1:284 – 285)
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, bahwa bulu anjing statusnya tidak najis, tidak sebagaimana air liurnya. Untuk itu, jika ada bulu anjing yang basah terguyur air kemudian mengenai pakaian seseorang maka dia tidak wajib mencucinya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam salah satu riwayat. (Al-Fatawa Al-Kubro, 1:284 – 285)
Hukum Memelihara Anjing ?
( مَنِ
اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ
مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه
مسلم 1575
"Siapa
yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan
menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu
qirath." (HR. Muslim, no. 1575)
Imam Nawawi berkata, "Diperselisihkan dalam hal
memelihara anjing selain untuk tujuan yang tiga di atas, seperti untuk menjaga
rumah, jalanan. Pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan, sebagai qiyas
dari ketiga hal tersebut, karena adanya illat (alasan) yang dapat disimpulkan
dalah hadits, yaitu: Kebutuhan." Selesai (Syarh Muslim, 10/236.)
Syekh Ibn
Utsaimin rahimahullah berkata,
"Dengan demikian, rumah yang terletak di tengah kota, tidak ada alasan
untuk memelihara anjing untuk keamanan, maka memelihara anjing untuk tujuan
tersebut dalam kondisi seperti itu diharamkan, tidak boleh, dan akan
mengurangi pahala pemiliknya satu qirath atau dua qirath setiap harinya. Mereka
harus mengusir anjing tersebut dan tidak boleh memeliharanya. Adapun kalau rumahnya
terletak di pedalaman, sekitarnya sepi tidak ada orang bersamanya, maka
ketika itu dibolehkan memelihara anjing untuk keamanan rumah dan orang
yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah jelas lebih utama dibanding
menjaga hewan ternak atau tanaman." Selesai (‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/246.)
Ikhtitam
Tidak
diperbolehkan memelihara
anjing kecuail untuk berburu atau menjaga hewan ternak dan tanaman. Boleh
juga untuk menjaga rumah dengan syarat tempatnya berada di perkampungan dan
dengan syarat tidak tersedia sarana yang lain. Tidak selayaknya seorang
muslim mengikuti cara orang-orang kafir; berlari bersama anjing,
menyentuh mulutnya atau menciumnya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit.
Mazhab
As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab
ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi
seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya
Sumber:1.http://www.konsultasisyariah.com
2.http://islamqa.info 3.http://www.eramuslim.com
Jakarta 22/10/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar