LARANGAN
MEMELIHARA ANJING ?
( مَنِ
اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ
مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه
مسلم 1575
"Siapa
yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan
menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu
qirath." (HR. Muslim, no. 1575)
Muqaddimah
Persoalan
anjing di Malaysia tengah menghangat. Bermula dari acara 'I Want to Touch a
Dog' yang digagas Syed Azmi Alhabshi. Acara itu digelarnya karena melihat umat
Islam yang menjauhi, bahkan terkesan membenci anjing. Azmi juga menggelar
diskusi soal anjing dalam hukum Islam. Acara itu menuai kritik dari ulama di
Malaysia.
Untuk di
Indonesia, bagaimana hukumnya bila umat Islam memelihara anjing?
"Anjing itu makhluk Tuhan yang harus
dilindungi, nggak apa-apa. Harus dirawat, hanya saja air liurnya najis untuk
umat Islam," kata Menag
Lukman Hakim di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Menurut
Lukman, tak ada persoalan ketika umat
Islam memelihara anjing. Sepenuhnya diperbolehkan asalkan ya itu tadi menjauhi
air liurnya.
"Ya itu tidak apa-apa, saya tekankan yang
penting jangan terkena air liurnya. Anjing harus tetap dilindungi," tutup Lukman.
Status
kenajisan anjing menjadi bahan perbedaan yang masyhur di kalangan pakar hukum
Islam klasik: (1) menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, tubuh anjing seluruhnya
najis; (2) menurut mazhab Abu Hanifah, hanya mulut dan air liurnya saja yang
najis; (3) menurut Mazhab Maliki, anjing tidaklah najis secara mutlak.
Hati-hati Memelihara Anjing ?
Dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
( مَنِ
اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ
مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه
مسلم 1575
"Siapa
yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan
menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu
qirath." (HR. Muslim, no. 1575)
Dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
( طُهُورُ
إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ) رواه مسلم ( 279 (
"Sucinya
wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali,
basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279)
Dalam sebuah
riwayat Muslim, (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda), "Jika
anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan
taburkan dengan tanah." (HR. Muslim, no. 280)
Larangan Memelihara Anjing ?
Dari Abu
Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أمسك كلبا
فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية
“Barangsiapa
memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar
satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk
menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
إلا كلب غنم أو
حرث أو صيد
“Selain
anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كلب صيد أو ماشية
”Selain
anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
[Bukhari:
46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى
كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ
قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa
memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya
berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung
uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى
كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ
يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa
memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk
berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu
qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk
menjaga tanaman.”
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا أَهْلِ
دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ
مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Rumah
mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak
atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua
qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al
Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits
pertama.
Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing
dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar –Wal ‘iyadzu
billah–. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang
dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka
akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth =
sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya
Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga
Tanaman”)
Hukum Kesucian Anjing ?
Syaikhul
Islam rahimahullah berkata, "Adapun tentang anjing, para ulama berselisih
dalam tiga pendapat;
Pertama,
bahwa anjing adalah suci, termasuk liurnya. Ini adalah mazhab Malik.
Kedua, bahwa
anjing adalah najis termasuk bulunya. Ini adalah mazhab Syafi'I, dan salah satu
dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad.
Ketiga, bulu
anjing suci, sedangkan liurnya najis. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah
dan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad.
Pendapat
ketiga adalah pendapat yang paling benar. Maka jika bulu anjing yang lembab
menempel pada baju atau tubuh seseorang, hal itu tidak membuatnya najis." (Majmu Fatawa, 21/530. )
Apakah
dibolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah?
Dalam perspektif islam memilihara anjing di
perbolehkan, tetapi anjing yang di maksud adalah anjing pelacak atau
anjing untuk berburu, anjing untuk menjaga kebun, dan anjing untuk menjaga
ternak. dalam islam, ini diperbolehkan karena demi kebaikan. Karena sesungguhnya allah menciptakan anjing
dengan mempunyai manfaat. seperti daya penciuman yang tajam dan bisa melacak
suatu kejadian yang terjadi.
Imam Nawawi
berkata, "Diperselisihkan dalam hal memelihara anjing selain untuk
tujuan yang tiga di atas, seperti untuk menjaga rumah, jalanan. Pendapat yang
lebih kuat adalah dibolehkan, sebagai qiyas dari ketiga hal tersebut, karena
adanya illat (alasan) yang dapat disimpulkan dalah hadits, yaitu:
Kebutuhan." Selesai (Syarh
Muslim, 10/236)
Ikhtitam
1.Tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuail untuk
berburu atau menjaga hewan ternak dan tanaman. Boleh juga untuk menjaga
rumah dengan syarat tempatnya berada di perkampungan dan dengan
syarat tidak tersedia sarana yang lain. Tidak selayaknya seorang
muslim mengikuti cara orang-orang kafir; berlari bersama anjing, menyentuh
mulutnya atau menciumnya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit.
2.Jadi islam
membolehkan memelihara anjing yang digunakan untuk hal yang bermanfaat, seperti
yang disebutkan diatas. Tetapi islam melarang memelihara anjing jika hanya
untuk dijadikan binatang kesayangan yang di pelihara didalam rumah. Karena anjing
adalah hewan yang memiliki banyak penyakit dan bisa menular kepada manusia. Dan
islam menghukumi anjing sebagai hewan yang najis, bahkan najis yang paling
besar yaitu najis mugholadhoh atau najis yang tingkatan paling atas dalam ilmu
fiqh.
Sumber:1.https://www.islamtoleran.com
2.http://rumaysho.com
3.http://islamqa.info/id
4.http://www.kompasiana.com
jakarta
20/10/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar