RAJAB BULAN DIMULIAKAN
?
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ (سورة التوبة: 36)
"Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu
dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)
Muqaddimah
Rajab adalah
bulan ke tujuh dari penggalan Islam qomariyah (hijriyah). Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad
shalallah ‘alaih wasallam
untuk menerima perintah salat lima waktu terjadi pada 27 Rajab ini.
Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram, artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri, Rajab.
Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Tentang bulan-bulan ini, Al-Qur’an menjelaskan:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram, artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri, Rajab.
Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Tentang bulan-bulan ini, Al-Qur’an menjelaskan:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Sebagaimana
dinyatakan oleh Ibnu Rajab,
قد كان بعض السلف يصوم الأشهر الحرم كلها منهم ابن عمر و الحسن البصري و أبو اسحاق السبيعي و قال الثوري : الأشهر الحرم أحب إلي أن أصوم فيها
Beberapa
ulama salaf melakukan puasa di semua bulan haram, di antaranya: Ibnu Umar,
Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i. Imam Ats-Tsauri mengatakan,
“Bulan-bulan haram, lebih aku cintai untuk dijadikan waktu berpuasa.”
(Lathaiful Ma’arif, hlm. 213).
Hadis Keutamaan Rajab ?
Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab:
Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab:
*Menurut
as-Syaukani dalam Nailul Authar,
dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, "Bulan Sya'ban adalah bulan
antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara
implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di
dalamnya.
*Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumid-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.
• Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah SAW memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:“Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).
• Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
• "Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
• Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."
• Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.
*Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumid-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.
• Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah SAW memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:“Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).
• Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
• "Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
• Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."
• Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.
Hukum Puasa Rajab ?
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.
Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan, telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.
Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan, telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Pendapat Ulama ?
Berikut
pernyataan para ulama madzhab empat
tentang puasa Rajab.
1.Madzhab Hanafi
Dalam al-Fatawa
al-Hindiyyah (1/202) disebutkan:
في
الفتاوي الهندية 1/202 : ( المرغوبات من الصيام أنواع ) أولها صوم المحرم والثاني
صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء ) اه
“Macam-macam puasa yang disunnahkan
adalah banyak macamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan
Sya’ban dan hari Asyura.”
2.Madzhab
Maliki
Dalam kitab Syarh
al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), ketika menjelaskan puasa yang
disunnahkan, al-Kharsyi berkata:
(والمحرم ورجب وشعبان)يعني : أنه يستحب صوم شهر المحرم وهو أول
الشهور الحرم , ورجب وهو الشهر الفرد عن الأشهر الحرم) اه وفي الحاشية عليه:
(قوله: ورجب) , بل يندب صوم بقية الحرم الأربعة وأفضلها المحرم فرجب فذو القعدة
فالحجة) اهـ
“Muharram,
Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa
pada bulan Muharram – bulan haram
pertama -, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri.” Dalam catatan
pinggirnya: “Maksud perkataan pengaram, bulan Rajab, bahkan disunnahkan
berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan
Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”
Pernyataan
serupa bisa dilihat pula dalam kitab al-Fawakih al-Dawani (2/272), Kifayah
al-Thalib al-Rabbani (2/407), Syarh al-Dardir ‘ala Khalil (1/513)
dan al-Taj wa al-Iklil (3/220).
3.Madzhab Syafi’i
Imam
al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439),
قال
الإمام النووي في المجموع 6/439: (قال أصحابنا: ومن الصوم المستحب صوم الأشهر
الحرم , وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب , وأفضلها المحرم , قال الروياني في
البحر : أفضلها رجب , وهذا غلط ; لحديث أبي هريرة الذي سنذكره إن شاء الله تعالى
أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم) اه
“Teman-teman
kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan
haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling
utama adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini
keliru, karena hadits Abu Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya
Allah (“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan
Muharram.”)”.
Pernyataan
serupa dapat dilihat pula dalam Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa
al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah
al-Muhtaj (3/211) dan lain-lain.
4.Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah
al-Maqdisi berkata dalam kitab al-Mughni (3/53):
قال
ابن قدامة في المغني 3/53 : (فصل: ويكره إفراد رجب بالصوم. قال أحمد:وإن صامه رجل,
أفطر فيه يوما أو أياما, بقدر ما لا يصومه كله … قال أحمد : من كان يصوم السنة
صامه, وإلا فلا يصومه متواليا, يفطر فيه ولا يشبهه برمضان ) اه
“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab
dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: “Apabila seseorang berpuasa
Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak
berpuasa penuh satu bulan.” Ahmad bin Hanbal juga berkata: “Orang yang berpuasa
satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa
penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan
jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.”
Adapun perintah
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu
bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah
untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk
berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)
*Imam Ahmad
mengatakan, Sebaiknya seseorang tidak
berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.”
*Imam Asy
Syafi’i mengatakan, ”Aku tidak
suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh
sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.”
Beliau
berdalil dengan hadits ’Aisyah yaitu ’Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya
sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)
*Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam ‘Majmu’ Fatawa, 25/290: “Adapun
berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah,
bahkan palsu. Sedikitpun tidak dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga
bukan kategori hadits lemah yang dapat diriwayatkan dalam bab
amalan utama (fadha'ilul a'mal). Mayoritasnya adalah hadits-hadits
palsu dan dusta. Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits)
lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau memerintahkan
untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan
Muharram, yang dimaksud adalah anjuran berpuasa pada empat bulan semunya, bukan
khusus Rajab.”
Ikhtitam
Al-Syaukani
berkata dalam Nail al-Authar (4/291):
وقال
الشوكاني في نيل الأوطار 4/291: (وقد ورد ما يدل على مشروعية صومه على العموم
والخصوص : أما العموم : فالأحاديث الواردة في الترغيب في صوم الأشهر الحرم وهو
منها بالإجماع . وكذلك الأحاديث الواردة في مشروعية مطلق الصوم … )اهـ
“Telah
datang dalil yang menunjukkan pada disyariatkannya
puasa Rajab, secara umum dan khusus. Adapun hadits yang bersifat umum,
adalah hadits-hadits yang datang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram. Sedangkan Rajab termasuk bulan haram
berdasarkan ijma’ ulama. Demikian pula hadits-hadits yang datang tentang
disyariatkannya puasa sunnat secara mutlak.”
Sumber:1.Al-Qur’an
Hadits 2.http://jombang.nu.or.id
3.http://rumaysho.com
4.http://www.nu.or.id
JAKARTA 21/4/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar