MAU BERGANTI
KELAMIN ?
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ
وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ( الحجرات) :13
Artinya :
“Hai
manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”( QS. Al-Hujurat :13 )
عَنْ عَبْدُاللهِ بْنُ مَسْعُوْدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ:لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنَ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
(رواه البخاري(
Artinya:”Dari Abdullah Bin Mas’ud berkata:Allah SWT mengutuk para wanita
tukang tato yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu mukanya, dan para
wanita yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu dikerjakan dengan
maksud untuk kecantikandengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (H.R Bukhori)
Muqaddimah
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ
دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا (119)
Artinya :
“
Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan Aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. barangsiapa yang
menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata.”(QS.An-nisa:19)
Menurut kitab kitab tafsir seperti AT-thabari, Ash-Shawi,Al-Khazin,
Al-Baidlawi,Zubadu At-tafsir, Al-Qurtubi disebutkan beberapa perbuatan manusia
yang diharamkan karena termasuk merubah ciptaan Allah sebagaimana yang dimakzud
ayat diatas yaitu seperti : mengebiri manusia, homo seksual, lesbian, menyambung
rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis.
Cuplik.Com - SURABAYA: Keputusan Agus Widoyo (30 tahun) yang
melakukan operasi kelamin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo,
Surabaya, terus menimbulkan kontroversi. Meski kalangan dokter menilai tindakan
itu tak menyalahi etika kedokteran, namun bagi kalangan ulama peristiwa itu
jelas melanggar aturan agama. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa
Timur, Abdusshomad Buchori, menilai operasi ganti kelamin itu melawan kodrat.
Menurut dia, dalam wawancara dengan Republika hari ini, operasi kelamin yang dilakukan Nadia Ilmira Arkadea --nama wanita Agus Widoyo-- dalam Alquran maupun Hadis, dijelaskan bahwa hukum berganti kelamin melalui operasi itu dilarang. Mengingat hal itu sama saja melawan kehendak Sang Pencipta yang telah menentukan jenis kelamin makhluk ciptaannya.
"Orang yang berganti kelamin sama dengan melawan kodratnya. Sehingga itu sama saja melawan ketentuan Tuhan,” jelas Abdusshomad. Lebih lanjut, Abdusshomad, menjelaskan jika bentuk ciptaan Sang Pencipta itu tak boleh dirubah oleh manusia, dengan alasan apapun. Karena secara prinsip, keadaan wanita itu baik fisik maupun psikis bertolakbelakang dengan laki-laki. Sehingga sangat janggal jika menganggap operasi ganti kelamin akan membuat seseorang akan bisa berpindah jenis kelaminnya.
"Betul kelaminnya akan berubah, namun apakah yang bersangkutan akan otomatis memiliki rahim, bisa menstruasi, atau bahkan bisa hamil? Itu yang perlu dipertanyakan," terangnya. Karena itu, jelas Abdusshomad, orang yang berganti kelamin dengan alasan apapun dilarang agama. Jika tetap nekad, kata dia, hal itu sama dengan menuruti hawa nafsunya.
Menurut dia, dalam wawancara dengan Republika hari ini, operasi kelamin yang dilakukan Nadia Ilmira Arkadea --nama wanita Agus Widoyo-- dalam Alquran maupun Hadis, dijelaskan bahwa hukum berganti kelamin melalui operasi itu dilarang. Mengingat hal itu sama saja melawan kehendak Sang Pencipta yang telah menentukan jenis kelamin makhluk ciptaannya.
"Orang yang berganti kelamin sama dengan melawan kodratnya. Sehingga itu sama saja melawan ketentuan Tuhan,” jelas Abdusshomad. Lebih lanjut, Abdusshomad, menjelaskan jika bentuk ciptaan Sang Pencipta itu tak boleh dirubah oleh manusia, dengan alasan apapun. Karena secara prinsip, keadaan wanita itu baik fisik maupun psikis bertolakbelakang dengan laki-laki. Sehingga sangat janggal jika menganggap operasi ganti kelamin akan membuat seseorang akan bisa berpindah jenis kelaminnya.
"Betul kelaminnya akan berubah, namun apakah yang bersangkutan akan otomatis memiliki rahim, bisa menstruasi, atau bahkan bisa hamil? Itu yang perlu dipertanyakan," terangnya. Karena itu, jelas Abdusshomad, orang yang berganti kelamin dengan alasan apapun dilarang agama. Jika tetap nekad, kata dia, hal itu sama dengan menuruti hawa nafsunya.
Dalil Operasi Kelamin ?
- Firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat Al-Hujurât: 13 yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya.
- Firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat An-Nisâ’: 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ath-Thabari, Ash-Shawi, Al-Khazin (I/405), Al-Baidhawi (II/117), Zubadu At-Tafsir (hal.123) dan Al-Qurthubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Allah” sebagaimana yang dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannuts (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya).
- Hadits Nabi n: “Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis mata, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari).
- Hadits Nabi n, “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad).
Hukum Merubah Kelamin ?
Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus
diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern
dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis
kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin
normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan
terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis)
atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan
salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir
memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina)
Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi
normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki
dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan
ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan
operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 tentang Operasi
Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis
kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis
kelamin semula sebelum diubah.
Kedua: Operasi kelamin yang bersifat tashih atau
takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut
para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak
memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis
maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan
bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti
ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu
mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara
optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi
untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika
seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan
kelaminnya memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi
utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh mengoperasi penisnya untuk
memfungsikan vaginanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai
wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan penis (dzakar) yang
berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya
sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan
apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan
sosialnya.
Konsekuensi hukum penggantian kelamin ?
1.Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang
dengan tujuan tabdil dan taghyir
(mengubah-ubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum.
Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi
penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua
kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
2.Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada
seorang yang mengalami kelainan kelamin
(misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan
atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas dan status
hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu bahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi
orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau
kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka
setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status
hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan
alat kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status
hukumnya.
Ikhtitam
Hokum operasi
kelamin dalam syariat islam:
Pertama: masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ
kelamin yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan
yang dilengkapi dengan rahim atau ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariatislam untuk
melakukan operasi kelamin.
Kedua: operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan
bukan penggantian jenis kelamin, menurut para ulama, diperbolehkan secara hokum syariat.
Ketiga: apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai
penis dan vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan
dedefinitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh
melakukan operasi untuk mematikan dan menghilangkan
salah satu alat kelaminnya.
Dasar pengambilan hukumnya adalah berdasarkan prinsip “ mashalih mursalah”
karena kaidah fiqih menyatakan “الضرر يـزال”
(bahaya harus dihilangkan )yang menurut imam asy-Syartibi menghindari dan
menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat islam.
Sumber:1.Al-Qur’an
Hadits 2.http://makalah-digital.blogspot.com
3.http://pustakaarief.blogspot.com 4http://www.dakwatuna.com
JAKARTA 22/4/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar