Jumat, 29 Mei 2026

BERSATU KITA MAJU


 Kesatuan Bangsa sebagai Senjata untuk Menghindari Indonesia Bubar 2030


Pendahuluan

      Isu mengenai kemungkinan bubarnya Indonesia pada tahun 2030 mengingatkan bangsa ini akan rapuhnya fondasi persatuan jika diabaikan. Salah satu faktor terbesar penyebab keretakan sosial adalah praktik korupsi. 

      Dalam perspektif ulama, pakar sejarah, dan hukum, korupsi bukan hanya kejahatan sosial, melainkan juga pengabdian terhadap kesatuan bangsa.


Kesatuan Bangsa dalam Perspektif Ulama

     Ulama menegaskan bahwa menjaga persatuan adalah bagian dari syariat. Perpecahan biasanya dipicu oleh kezhaliman, salah satunya korupsi.

     Al-Qur'an |

 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

      Hadis Nabi ﷺ:

 "لعن الله الراشي والمرتشي"

“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

      Korupsi adalah bentuk ghulul (pengkhianatan terhadap amanah publik). Dalam kitab al-Kabā'ir karya Adz-Dzahabi, ghulul digolongkan sebagai dosa besar.


Hukum Koruptor Menurut Ulama

1. Fiqh Klasik:

- Imam Al-Mawardi dalam al-Ahkām al-Sulthāniyyah menegaskan bahwa pengkhianatan pejabat negara atas harta publik termasuk dosa besar, dan hukumannya bisa sampai ta'zīr (sanksi berat yang ditentukan penguasa).

- Ibnu Taimiyah dalam al-Siyāsah al-Syar'iyyah menyebutkan, penguasa boleh menjatuhkan hukuman mati bagi pejabat yang berkhianat bila kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.

2. Ulama Kontemporer:

       Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2000 menegaskan bahwa korupsi adalah haram dan termasuk perbuatan kezaliman serta khianat.

       Korupsi dicitrakan sebagai kejahatan luar biasa karena merusak perdamaian, kemakmuran, dan kesatuan bangsa.


Hukum Koruptor dalam Perspektif Negara

      Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga ratusan juta rupiah.

       Dalam praktiknya, vonis terhadap koruptor kerap dipandang ringan, sehingga banyak pakar hukum menilai perlunya ada hukuman sosial (seperti pencabutan hak politik, perampasan aset, bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu) demi memberi efek jera dan menjaga kesatuan bangsa.


Korupsi dan Ancaman Disintegrasi Bangsa

       Korupsi merusak keadilan sosial, memperlebar kesenjangan, dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap negara. Pakar sejarah menilai, kehancuran kerajaan-kerajaan Nusantara (seperti Majapahit) berawal dari perebutan kekuasaan, intrik, dan korupsi moral para elit. Jika pola ini berulang di Indonesia modern, skenario “Indonesia bubar 2030” bisa menjadi nyata.


Kesatuan Bangsa sebagai Senjata

       Dengan demikian, kesatuan bangsa tidak hanya berarti persaudaraan sosial, tetapi juga komitmen bersama untuk memberantas korupsi. Ulama memberi legitimasi moral, pakar sejarah memberi peringatan empiris, sementara hukum positif memberi instrumen formal.


penutup

       Pesan ulama, pakar sejarah, dan hukum tegas: korupsi adalah musuh utama kesatuan bangsa. Jika dibiarkan, ia menjadi racun yang mempercepat disintegrasi. Namun, bila bangsa Indonesia bersatu menegakkan keadilan dan korupsi, maka isu “Indonesia bubar 2030” akan terbantahkan. 

       Kesatuan bangsa yang disertai integritas adalah senjata paling ampuh untuk menjaga NKRI tetap tegak sepanjang zaman.


Referensi

1. Al-Qur'an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 188; QS. Al-Anfāl [8]: 46.

2. Hadis Nabi ﷺ, HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi.

3. Hasyim Asy'ari, Resolusi Jihad, 1945.

4. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an, Mizan, 1996.

5. Adz-Dzahabi, al-Kabā’ir, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1990.

6. Al-Mawardi, al-Ahkām al-Sulthāniyyah, Dar al-Kutub, 1989.

7. Ibnu Taimiyah, al-Siyāsah al-Syar'iyyah, Dar al-'Arabi, 1983.

8. Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 3 Tahun 2000 tentang Korupsi.

9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

10. Arnold Toynbee, Studi Sejarah, Oxford University Press, 1946.

11. Sartono Kartodirdjo, Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah, Gramedia, 1992.

12. Benedict Anderson, Komunitas yang Dibayangkan, Verso, 1983.


Manfaat. Aamiin

20/8/2025


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman