Senin, 31 Agustus 2015

HUKUM HAJI BERULANG






IBADAH HAJI DAN UMRAH ?

ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين
“ Dan الله mewajibkan ke atas manusia mengerjakan haji , bagi sesiapa yang mampu sampai kepadanya . Dan barang siapa mengingkari ( kewajiban haji ), maka sesungguhnya الله Maha Kaya ( tidak berhajat kepada sesuatu ) dari semesta alam . “ ( Aali `Imran : 97)
تابعوا بين الحج والعمرة فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة
Sandingkanlah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kefaqiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Di shahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1200)

Muqaddimah

Tentu saja hukumnya tidak terlarang. Sebab banyak para shahabat ridwanullahialaihim yang sebelumnya pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, kemudian sepeninggal beliau SAW, mereka mengerjakan ibadah haji kembali.

Istri-istri Rasulullah SAW yang sudah menjadi janda sepeninggal beliau SAW, juga tercatat pernah kembali melakukan ibadah haji. Umar bin Al-Khattab yang pernah haji bersama Rasulullah SAW, kemudian juga pernah tercatat mengulangi ibadah haji.

Maka hukum mengulangi ibadah haji sunnah tentu tidak terlarang dan dikerjakan oleh banyak shahabat Nabi SAW.

Fiqih Skala Prioritas
?

Namun ketika kita memandang dari sudut pandang yang lain, misalnya fiqih skala prioritas (fiqih aulawiyat), maka lain lagi ceritanya. Sebab dalam fiqih prioritas kita diajarkan bagaimana seni mendahulukan hal-hal tertentu dari yang lainnya dengan alasan yang lebih kuat.

Dalam kasus seorang yang kaya dan mampu, memang dia berhak pergi haji berkali-kali. Tetapi kalau di sekelilingnya ada banyak orang miskin yang kelaparan, padahal keimanan mereka terancam akibat kemiskinan yang mereka derita, maka seharusnya uang untuk bolak-balik pergi haji itu bisa lebih diprioritaskan untuk membantu mereka yang miskin. Toh urusan kewajiban haji sudah selesai, tinggal kewajiban kepada tetangga yang miskin.

Begitu juga ketika kapasitas dan daya tampung tempat-tempat haji hari ini sudah semakin tidak memungkinkan, maka sungguh menjadi sangat bijaksana ketika mereka yang sudah pernah haji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum berhaji.
Jumlah Umrah Nabi saw ?
Sepanjang hidupnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak 4 kali.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan umrah sebanyak empat kali. (Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha`, umrah ketiga dari Ji’ranah, dan keempat (umrah) yang bersamaan dengan pelaksanaan haji beliau.” (HR. Tirmidzi, no 816 dan dan Ibnu Majah no. 2450)
Menurut Ibnul Qayyim, dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat (Zadul Ma’ad, 2:89). Setiap umrah tersebut, beliau kerjakan dalam sebuah perjalanan tersendiri. Tiga umrah secara tersendiri, tanpa disertai haji. Dan sekali bersamaan dengan haji.
Pertama, umrah Hudhaibiyah tahun 6 H. Beliau dan para sahabat yang berbaiat di bawah syajarah (pohon), mengambil miqat dari Dzul Hulaifah Madinah. Pada perjalanan umrah ini, kaum musyrikin menghalangi kaum muslimin untuk memasuki kota Mekah. Akhirnya, terjadilah perjanjian Hudaibiyah. Salah satu pointnya, kaum muslimin harus kembali ke Madinah, tanpa bisa melaksanakan umrah yang sudah direncanakan. Kemudian, kaum muslimin mengerjakan umrah lagi pada tahun berikutnya. Dikenal dengan umrah qadhiyyah atau qadha pada tahun 7 H. Selama tiga hari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Mekah. Dan ketiga, umrah Ji’ranah pada tahun 8 H. Yang terakhir, saat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan haji wada’. Semua umrah yang beliau kerjakan terjadi pada bulan Dzul Qa‘dah.
Hukum Haji Berulang ?

Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan Haji Berulang dalam ketentuan ini adalah haji yang dilakukan tidak dalam status hukum haji wajib. Haji wajib yang dimaksud adalah sesuai dengan firman Allah
فريضة من الله

Ketentuan Hukum

1. Kewajiban melakukan ibadah haji hanya satu kali seumur hidup. Seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji satu kali berarti sudah terpenuhi kewajibannya. Jika seseorang sudah pernah haji sekali kemudian dia mengulangi haji untuk kedua kalinya dan seterusnya, maka hukumnya Sunnah.

2. Menghalangi seseorang yang hendak melakukan kewajiban ibadah haji hukumnya haram. Orang yang sudah melaksanakan ibadah haji wajib, diharuskan memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan haji wajib.
3. Pemerintah  memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan perjalanan ibadah haji bagi calon jamaah haji agar memperoleh kesempatan, dan mengatur serta membatasi jamaah haji yang sudah melaksanakan ibadah haji wajib dengan aturan khusus.
Ikhtitam
" Bersegeralah kamu kerjakan ` ibadah haji, kerana tidak seorang pun diantara kamu yang tahu apa yang akan terjadi kepadanya nanti.” ( HR Ahmad bin Hanbal rahiahullaah dari Ibnu Abbas Radhiallaahu `anhuma ) .
Bahkan dalam hadith lain Rasulullah Sallallaahu `alaihi wasallam seakan-akan mengecam orang yang menunda `ibadah hajinya. Rasulullah Sallallaahu `alaihi wasallam bersabda :
" Sesiapa yang tidak dalam keadaan sakit, tidak dalam kesulitan yang mendesak atau tidak dihalangi penguasa yang zalim tetapi dia tidak mengerjakan ` ibadah hajinya, jika dia mati maka terserah kepadanya memilih samada ingin mati dalam keadaan beragama Yahudi atau Nasrani ." ( HR Sa'id bin Mansur, Ahmad bin Hanbal, Abu Ya'la, dan Al-Baihaqi Rahimahumullah dari Abu Umamah Radhiallaahu `anhu tetapi salah seorang periwayatnya dhaif).
Sumber:1.http://www.suara-islam.com
2.http://www.konsultasisyariah.com
3.http://www.rumahfiqih.com
Jakarta 31/8/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman