Selasa, 25 Agustus 2015

HUKUM BERSENTUHAN





HUKUM SENTUHAN KULIT DENGAN LAIN JENIS ?

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. (QS. An-Nisa : 43)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُول اللَّهِ  وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلِي فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Aku sedang tidur di depan Rasulullah SAW dan kakiku berada pada arah kiblatnya. Bila Rasulullah SAW sujud, beliau beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari Muslim).
وَعَنْهَا أَنَّهُ  قَبَّل بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu' lagi. (HR. Tirmizy)
Muqaddimah
1.Mahram
bermaksud orang yang haram berkahwin dengan kita

Mahram bagi wanita adalah mereka yang boleh memandangnya, berdua dengannya, melakukan safar (perjalanan) bersama, diharamkan bernikah dengannya untuk selamanya dengan sebab fitrah yang menjadikannya mahram. (Lihat: Abu Malik Kamal, Ensiklopedi Fiqh Wanita, jil. 2, m/s. 156)
~sama juga dengan lelaki~
contoh mahram kita(perempuan) ialah~ bapa kandung,bapa mertua,anak kandung,anak tiri(anak suami) ...

2.Ajnabi (bukan mahram)
ajnabi pula membawa maksud orang asing..iaitu yang bukan suaminya dan juga bukan mahramnya..
maksudnya ..... AJNABI = BUKAN MAHRAM
senang cerita,ajnabi ini adalah orang yang tidak ada pertalian darah dan boleh kahwin dengannya..
perempuan dengan lelaki ajnabi WAJIB jaga auratnya,perempuan itu hanya boleh zahirkan muka dan tapak tangan sahaja.....[tu je!jangan lebih2!] ..
begitulah juga antara lelaki dan perempuan ajnabi..
tidak boleh tengok aurat mereka,apatah lagi berdua-duaan..!
Dalil yang membatalkan wudhu ?
A. Yang mendukung bahwa bersentuhan kulit akan membatalkan wudhu
Beberapa dalil yg diajukan oleh para pendukung hal ini antara lain:
Hadits Rasululloh SAW, yakni:
1) “Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)
2) Dari asy-Sya’bi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marasil)
3) Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’
4) Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Semua pihak, terutama 4 imam besar, mendukung hal ini tanpa penolakan sedikitpun.
Pada umumnya, yg memegang pendapat ini adalah mazhab Syafei, mazhab Az-Zuhri, ‘Ata’ bin As-Sa’ib, Al-Auza’ie. Dalil dasar mereka adalah An Nisa(4):43,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Dalil yang tidak membatalkan wudhu ?
B. Yang mendukung bahwa bersentuhan kulit tidak akan membatalkan wudhu
Sementara itu, para pendukung bahwa bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu, mengajukan dalil2 sebagai berikut:
1) “Dari Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai’at, Ummu Athiyah berkata: Lalu Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah, saksikanlah.'”(Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih
2) “Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: “Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya pada “Kitab al-Adab”)
3) Dari Anas bahwa Nabi saw. masuk ke rumah Ummu Haram binti Milhan dan beliau diberi makan. Ummu Haram adalah stri Ubadah bin Shamit, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau (dari kutu) lalu Rasulullah SAW tertidur …” (HR Bukhari dalam Kitabul jihad Was-Sair bab Ad-du’au biljihadi Wasysyahadatu lirrijali wannisa’ no. 2580 dan Kitabul Isithsan no. 5810).
4) Dari Anas dari bibinya Ummu Haram binti Milhan, Ummu Haram berkata,”Rasulullah SAW tidur di dekat aku lalu bangun dan tersenyum …(HR Bukhari dalam Kitab Al-Jihadu Wassair bab Fadhlu Man Yusri’u Fi sabilillah… no. 2590).
Sementara pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi.
Maksud yang membatalkan wudhu karena syahwat ?
C. Bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu dengan syarat, yakni tanpa disertai dengan syahwat. Yang dimaksud tidak disertai dengan syahwat di sini adalah tidak melakukan hubungan badan (jima’).
Dalil-dalil yang digunakan antara lain:
1) Aisyah istri Nabi saw. berkata, “Saya tidur di depan Rasulullah dengan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, beliau mendorongku. Lalu, aku menarik kedua kakiku. Apabia beliau berdiri, aku memanjangkan kembali kedua kakiku.” Aisyah menambahkan, “Pada waktu itu tidak ada lampu di rumah.” (HR Bukhari)
Pendapat Imam Madzhab ?
A. Pendapat Yang Membatalkan : Jumhur Ulama
Umumnya para ulama baik mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah bersepakat bahwa menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk hal yang membatalkan wudhu.
Pendapat tentang batalnya wudhu oleh sebab sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita didasarkan pada ketetapan Al-Quran Al-Karim, yaitu :
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. (QS. An-Nisa : 43)
Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan dari menyentuh kulit itu.
1. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa sentuhan kulit laki-laki dan wanita itu membatalkan wudhu apabila disertai dengan ladzdzah (لذّة) yang mengiringinya, yaitu kenikmatan atau nafsu. Baik yang tersentuh itu bagain kulit, rambut, atau kuku dari wanita.
Bahkan juga meski pun ada kain tipis yang melapisinya, namun sempat ada rasa ladzdzah itu, maka hal itu dianggap membatalkan wudhu'.
Maka bila wanita yang tersentuh itu seorang anak kecil yang secara umum tidak akan melahirkan rasa ladzdzah itu, hukumnya tidak dianggap membatalkan wudhu'. Demikian juga bila yang disentuh itu wanita yang masih mahram, juga tidak membatalkan wudhu'.
Sedangkan ciuman di mulut menurut mazhab ini jelas membatalkan wudhu, lepas dari apakah ada nafsu atau tidak.
2. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah sentuhan kulit yang membatalkan wudhu itu hanya apabila terpenuhi beberapa syarat, antara lain :
  • Kedua pihak yaitu laki-laki dan wanita, dimana masing-masing bisa menjadi objek yang apabila tersentuh, menimbulkan syahwat, meski secara umur belum dibilang baligh.
  • Sentuhan terjadi tanpa memperhatikan pengaruhnya pada masing-masing, apakah ada ladzdzah (kenikmatan), syahwat atau tidak ada pengaruhnya. Asalkan sentuhan terjadi, sengaja atau tidak sengaja, maka wudhu' dianggap batal.
  • Yang tersentuh adalah kulit dengan kulit secara langsung tanpa alas atau pelapis. Sedangkan bila yang tersentuh itu terlapisi dengan kain, maka dianggap tidak membatalkan wudhu'.
  • Bagian tubuh yang apabila tersentuh membatalkan wudhu adalah kulit, yang maksudnya adalah yang ada dagingnya. Maka bila yang tersentuh kuku, gigi atau rambut, justru tidak dianggap membatalkan. Alasannya karena kuku, gigi dan rambut bukan bagian dari daging manusia.
  • Tidak dibedakan antara pihak yang menyentuh dan yang disentuh, apabila sentuhan terjadi maka keduanya sama-sama mengalami batalnya wudhu'.
  • Sentuhan kulit antara sejenis tidak membatalkan, meski pun menimbulkan syahwat bagi orang yang tidak normal. Maka pasangan lesbian atau homoseks bila bersentuhan kulit, tidak batal wudhu'nya. Lepas dari haramnya tindakan lesbian dan homoseksual.
3. Mazhab Al-Hanabilah
Di dalam mazhab Al-Hanabilah, ketentuan sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang membatalkan wudhu adalah bila sentuhan yang mengakibatkan syahwat dan terjadi antara kulit laki-laki dan kulit perempuan tanpa hail (حائل) atau pelapis.
Maka sentuhan kulit dengan wanita yang menjadi mahram, atau wanita yang masih kecil, tidak akan menimbulkan syahwat. Begitu juga dengan wanita yang sudah tua renta, atau dengan mayat wanita, tidak akan menimbulkan syahwat secara normalnya.
B. Pendapat Yang Tidak Membatalkan : Al-Hanafiyah
Sedangkan pendapat yang paling berbeda dalam masalah sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan adalah mazhab Al-Hanafiyah. Mazhab ini secara tegas menolak bahwa sentuhan kulit membatalkan wudhu'.
Sedangkan ayat Al-Quran yang secara zahir tegas sekali menyebutkan batalnya wudhu karena sentuhan antara laki-laki dan perempuan, oleh mazhab ini ditafsirkan menjadi hubungan suami istri atau jima'.
Kata au lamastumunnisa' (أو لمستم النساء) yang seharusnya menentuh wanita, oleh mazhab ini ditafsirkan maknanya menjadi makna kiasan atau hubungan seksual.
Selain itu mazhab ini berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyentuh tubuh istrinya dalam keadaan shalat, namun beliau tidak batal dan meneruskan shalatnya.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُول اللَّهِ  وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلِي فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Aku sedang tidur di depan Rasulullah SAW dan kakiku berada pada arah kiblatnya. Bila Rasulullah SAW sujud, beliau beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari Muslim).
وَعَنْهَا أَنَّهُ  قَبَّل بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu' lagi. (HR. Tirmizy)
Sumber:1.http://www.rumahfiqih.com
2.https://tausyiah275.wordpress.com
Jakarta 25/8/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman