Rabu, 10 September 2014

PERNIKAHAN DALAM ISLAM (PAI)




HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
  

Muqaddimah

Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak yang bertujuan untuk generasi atau melanjutkan keturunan. Oleh Allah manusia diberikan karunia berupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan generasinya.

Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga pernikahan itu pulan akan lahir keturunan secara terhormat, maka adalah satu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan wajar pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa dan sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.

A.     Pengertian Munakahat

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar pernikahan adalah nikah. Menurut bahasa, kata nikah berarti bersatu atau berkumpul. Menurt istilah syara’ nikah artinya bersatu atau berkumpul antara seorang laki – laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya untuk membangun rumah tangga sebagai suami isteri menurut ketentuan agama Islam.

Menurut Undang – Undang Perkawinan tahun 1994 ( Pasal 1 ayat 1 ), bahwa pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki – laki dan seorang perempuan yang bukan mahram sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan sejahtera yang diridhai Allah SWT.

B.      Dalil  tentang munakahat

Diantara dalil tentang munakahat adalah :
  
Artinya :

“Diantara tanda – tanda (kebesarann-Nya) ialah Dia menciptakan pasangan – pasangan  untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan Dia menjadikan di antaramu  rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar – benar terdapat tanda – tanda 9kebesaran Allah SWT) bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum : 21)

Senada dengan ayat di atas, ada pula sebuah hadits yang berbunyi :  Qaala Rasulullah SAW ,  Annikaahu sunnatii faman ragiba ‘an sunnatii fa laisa minnii”. (HR. Muslim). Artinya : Rasulullah SAW bersabda,  bahwa pernikahan itu adalah sunnahku, maka barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukanlah termasuk golonganku.

C.      Hukum Nikah

Menurut sebahagian besar ulama , hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Meskipun demikian, ditinjau dari kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh dan haram. Penjelasannya sebagai berikut :

a.        Sunah, yakni bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah dan  mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan walaupun tidak segera menikah.

b.        Wajib, yakni bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah.

c.         Makruh, yakni bagi orang yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah kepada isteri dan anaknya kelak.

d.        Haram, yakni bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang ingin dinikahinya, demikian pula dengan pernikahan orang yang berbeda agama serta pernikahan yang dilakukan dengan mahram.

D.     Tujuan Nikah

Secara umum, tujusn pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria dan wanita) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia sesuai dengan ketentuan  - ketentuan agama Islam.

Apabila tujuan pernikahan secara umum itu diuraikan secara terperinci, maka tujuan pernikahan yang Islami dapat dikemukakan sebagai berikut :

1.        Untuk memeroleh rasa cinta dan kasih sayang

2.        Untuk memperoleh ketenangan hidup

3.        Untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridhahi Allah SWT.

4.        Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat

5.        Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akhirat

E.Hikmah Nikah

Di bawah ini dikemukakan beberapa hikmah pernikahan.

1. Pernikahan Dapat Menciptakan Kasih Sayang dan ketentraman

Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia meniptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir (QS. Ar-Rum/30:21)

2. Pernikahan Dapat Melahirkan keturunan yang Baik

Rasulullah saw. bersabda:

Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila telah mati manusia cucu Adam, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim)

3. Dengan Pernikahan, Agama Dapat Terpelihara

Menikahi perempuan yang shaleh, bahtera kehidupan rumah tangga akan baik. Pelaksanaan ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur. Rasulullah saw. memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang shaleh. Mempunyai istri yang shaleh, berarti Allah menolong suaminya melaksanakan setengah dari urusan agamnya. Beliau bersabda:

Dari Anas bin malik ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barang siapa dianugerahkan Allah Istri yang shalehah, maka sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separuh yang tersisa”. (HR. At-Thabrani)

1.      Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian martabat Seorang Wanita

Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. (QS. An-Nisa/4:19)

Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki sebagai piarannya. (QS. An-Nisa/4:25)

5. Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan
Firman Allah dalam Surah Al-isra ayat 32:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra/17:32)


Jelasnya, hikmah pernikahan itu adalah sebagai berikut:

Menciptakan struktur sosial yang jelas dan adil.

Dengan nikah, akan terangkat status dan derajat kaum wanita.

Dengan nikah akan tercipta regenerasi secara sah dan terhormat.

Dengan nikah agama akan terpelihara.

Dengan pernikahan terjadilah keturunan yang mampu memakmuram bumi.

F.Rukun Nikah

Rukun nikah artinya ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah, yaitu :

a.        Calon  suami                                                       d.    Saksi - saksi

b.        Calon isteri                                                         e.     Akad nikah  (ijab dan kabul)

c.         Wali

G.Syarat Sah Nikah

Syarat sahnya  pernikahan :

a.        Niat karena Allah SWT.                                     b.    Mahar

H.Mahram

Menurut bahasa, mahram berarti yang diharamkan. Dalam Ilmu fiqih, mahram adalah wanita – wanita  yang haram dinikahi . Adapun sebab wanita haram dinikahi adalah :

1.        Hubungan nasab, yaitu :

a.        Ibu kandung (dan seterusnya ke atas)

b.        Anak perempuan kandung  (dan seterusnya ke atas)

c.         Saudara perempuan ( sekandung, sebapak atau seibu)

d.        Saudara perempuan dari bapak

e.        Saudara perempuan dari ibu

f.          Anak perempauan dari saudara laki – laki (dan seterusnya ke bawah)
g.        Anak perempauan dari saudara perempuan (dan seterusnya ke bawah)

2.        Hubungan sesusuan

a.        Ibu yang menyusui

b.        Saudara sesusuan

3.        Hubungan pernikahan

a.        Ibu dari isteri (mertua)

b.        Anak tiri ( anak dari isteri dengan suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya

c.         Ibu tiri ( isteri dari ayah ), baik sudah bercerai maupun belum

d.        Menantu ( isteri dari anak laki – laki), baik sudah bercerai maupun belum

4.        Hubungan pertalian darah dengan isterinya

Haram melakukan poligami (memperisteri sekaligus) dengan 2 wanita bersaudara baik sekandung, sebapak maupun seibu demikian pula dengan bibinya dan kemenakannya.

I.Kewajiban suami isteri

Agar tujuan pernikahan tercapai, suami isteri harus melakukan kewajiban – kewajiban hidup berumah tangga sebaik-baiknya dengan landasan niat karena Allah SWT semata.

Secara umum kewajiban suami isteri adalah sebagai berikut :

·           Kewajiban suami :

1          Memberi nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal kepada  isteri dan anaknya sesuai dengan kemampuan yang telah diusahakan secara maksimal

2          Memimpin serta membimbing isteri dan anak – anak agar kelak menjadi orang yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, agama masyarakat serta bangsa dan negara

3          Bergaul dengan isteri dan anak – anak dengan baik

4          Memelihara isteri dan anak – anak dari bencana baik lahir maupun batin, duniawi maupun ukhrawi

5          Membantu isteri dalam tugas sehari – hari, terutama dalam mengasuh anak – anak agar menjadi anak shaleh

·           Kewajiban isteri :

1          Taat kepada suami dalam batas – batas sesuai denga ajaran agama Islam

2          Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan maupun dibelakangnya

3          Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya

4          Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat dan bijaksana

5          Hormat dan sopan pada suami dan keluarganya

6          Memelihara dan mengasuh serta mendidik anak agar menjadi anak yang shaleh

J.Pernikahan yang Terlarang

Pernikahan yang terlarang aalah pernikahan yang di haramkan oleh agama Islam. Adapun penikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:

a. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits:

Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya bapaknya meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)

b. Nikah Syigar

Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw.

Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)

c. Nikah Muhallil

Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.

Dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya. Pernikahan ini dilarang oleh rasulullah saw. dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah kecuali Nasai)

K.Thalak

a.        Pengertian

Menurut bahasa, kata thalak berarti  melepaskan ikatan. Menurut istilah syara’ adalah melepaskan atau memutuskan  ikatan pernikahan  dengan menggunakan lafal thalak atau perkataan lain yang maknanya senada dengan maksud thalak.

b.        Hukum – hukum talak

1          Makruh (hukum asal talak), yakni sesuatu yang dibenci atau tidak disenangi oleh Allah SWT maupun Rasulullah SAW.

2          Wajib, yakni apabila mudharat yang menimpa salah satu dari suami atau isteri tidak dapat dihilangkan kecuali dengan thalak.

3          Haram, yakni apabila menimbulkan mudharat pada salah seorang dari suami isteri atau tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari mudharatnya.

c.         Rukun – rukun talak

1          Suami yang mukallaf. Oleh karena itu selain suami yang mukallaf tidak boleh menjatuhkan thalak. Begitu juga jika suami tidak berakal sehat, tidak balig atau tidak sukarela (dipaksa), maka thalaknya tidak sah

2          Isteri yang diikat dengan ikatan pernikahan yang hakiki dengan suami menceraikannya.


L.Rujuk

a.        Pengertian

Rujuk adalah mengembalikan status  hukum pernikahan secara penuh setelah terjadi thalak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan isterinya yang masih dalam masa iddahnya dengan cara – cara tertentu menurut Islam.

b.        Hukum

Pada asalnya hukum rujuk ajalah jaiz (boleh), namum hukum itu bisa berubah sesuai dengan keadaan orang yang mengalaminya, sebagai berikut :

1          Haram, yakni apabila dengan rujuk, si isteri dirugikan. Seperti lebih menderita dibanding dengan sebelum rujuk

2          Makruh, yakni apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat  bagi kedua dibanding jika keduanya rujuk

3          Sunnah, yakni apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian

4          Wajib, yakni khusus bagi laki – laki yang beristeri lebih dari satu, jika salah salah seorang dithalak sebelum gilirannya disempurnakan.

Jakarta (2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman