Kamis, 14 Agustus 2014

SUMBER HUKUM ISLAM (PAI)





Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)

Nama Sekolah         :  SMK JOSUA
Mata Pelajaran        : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester      : X / 1
Waktu                        :  2 x 45 menit
Aspek                        : Fiqih

A.  Standar Kompetensi
5.         Memahami sumber hukum Islam, hukum taklifi, dan hikmah ibadah.

B.  Kompetensi Dasar
5.1       Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi   Al Qur’an,  Al Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

C.  Indikator Pencapaian Kompetensi  :
Indikator Pencapaian Kompetensi
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
  Mampu menyebutkan pengertian Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
  Mampu menjelaskan kedudukan Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
  Mampu menjelaskan fungsi Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
  Mampu menjelaskan fungsi Al-Hadits terhadap Al-Quran.
  Mampu menjelaskan macam-macam Al-Hadits.

Religius, jujur, santun, disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai keberagaman, patuh pada aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak dan kewajiban, kerja keras, dan adil.

Kewirausahaan/ Ekonomi Kreatif :
  Patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
  Toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain
  Percaya diri (keteguhan hati, optimis).
  Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik).
  Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin)
  Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)

D.  Materi Ajar (Materi Pokok)
Sumber hukum Islam:
  Al-Quran
­       Pengertian
­       Kedudukan
­       Fungsi
  Al-Hadits
­       Pengertian
­       Kedudukan
­       Fungsi
  Ijtihad
­       Pengertian
­       Kedudukan
­       Fungsi

E.  Metode Pembelajaran:
  Ceramah , tanya jawab dan Praktek

F.   Tujuan Pembelajaran
Siswa diharapkan mampu untuk :
  Mampu menyebutkan pengertian Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
  Mampu menjelaskan kedudukan Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
  Mampu menjelaskan fungsi Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
  Mampu menjelaskan fungsi Al-Hadits terhadap Al-Quran.
  Mampu menjelaskan macam-macam Al-Hadits.

G.     Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Terstruktur
Mandiri
  Bertanya jawab tentang pengertian, kedudukan dan fungsi Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam.
  Bertanya jawab tentang pengertian, kedudukan dan fungsi  Al-Hadits sebagai sumber hukum Islam.
  Bertanya jawab tentang pengertian, kedudukan dan fungsi Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
  Siswa menganalisis pengertian hukum taklifi dalam hukum Islam
  Siswa menganalisis kedudukan  hukum taklifi dalam hukum Islam
  Siswa menganalisis fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam
  Siswa membiasakan perilaku yang sesuai dengan hukum taklifi.
  Mempraktikkan perilaku yang sesuai dengan  hukum taklifi.
  Menerapkan perilaku yang sesuai dengan hukum taklifi.

Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a.   Kegiatan Awal
-      Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan mengucapkan basmalah dan kemudian berdoá bersama sebelum memulai pelajaran.
-      Siswa menyiapkan kitab suci Al Qurán
-      Secara bersama membaca Al Qurán selama 5 – 10 menit
-      Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai.

b.   Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru dan para siswa melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Elaborasi
 Untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa tentang materi    Sumber hukum Islam.
-      Guru mengawali dengan mengajukan beberapa pertanyaan, contohnya:
­       Pernahkah kalian mendengar orang lain berbicara tentang Sumber hukum Islam ?
­       Pernahkah kalian menggunakan hukum Islam ?
­       Siapakah diantara kalian yang mengerti tentang arti Sumber hukum Islam ?
-      Guru menunjuk seorang siswa yang sudah pernah mengetahui tentang Sumber hukum Islam untuk memberikan opininya kepada teman-temannya di bawah bimbingan guru.
-      Setelah para siswa selesai mendengarkan secara klasikal, guru menunjuk beberapa siswa untuk menerangkanya kembali.
-      Guru menjelaskan tentang sumber hukum Islam.

Eksplorasi
-      Selanjutnya siswa menyebutkan sumber hukum Islam  dari sumber bacaan dengan pengamatan dari guru. 
-      Selanjutnya, guru mengajukan beberapa pertanyaan tentang apakah yang menjadi sumber hukum Islam kepada siswa.
-      Setelah selesai guru menjelaskan tentang sumber hukum Islam.
Sebagai berikut :
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
AL QUR’AN

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :
a. Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS. Al maidah : 90)
b. Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah : 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

Hadits


Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam.Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
-      Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
·         Hadits Mutawatir
·         Hadits Ahad
·         Hadits Shahih
·         Hadits Hasan
·         Hadits Dha'if
-      Menurut Macam Periwayatannya
·         Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
·         Hadits yang terputus sanadnya
·         Hadits Mu'allaq
·         Hadits Mursal
·         Hadits Mudallas
·         Hadits Munqathi
·         Hadits Mu'dhol
-      Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
·         Hadits Maudhu'
·         Hadits Matruk
·         Hadits Mungkar
·         Hadits Mu'allal
·         Hadits Mudhthorib
·         Hadits Maqlub
·         Hadits Munqalib
·         Hadits Mudraj
·         Hadits Syadz
-      Beberapa pengertian dalam ilmu hadits
Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
Contoh perkataan/sabda Nabi :
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
Contoh perbuatan:
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan :
apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi e dengan sanad yang sahih. As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (Bukhari no.595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
-      Guru menjelaskan kepada siswa akan hikmah yang terkandung dalam sumber hukum Islam.
-      Guru menugaskan kepada siswa untuk mendiskusikan tentang sumber hukum Islam secara berkelompok.
-      Siswa diminta untuk menyampaikan hasil diskusi kelompok.

Konfirmasi
-      Islam akan tegak dan jaya jika umatnya selalu berpegang teguh dan selalu menggunakan hukum Islam, hanya pengecut dan penakut dan juga mereka  yang merasa bahwa dirinya adalah bukan ciptaan Allah – lah yang menolak-nya.

c.   Kegiatan Akhir (Penutup)
-      Guru meminta agar para siswa sekali lagi tentang hikmah yang terkandung dalam sumber hukum Islam  sebagai penutup materi pembelajaran.
-      Guru meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan hikmah yang terkandung dalam sumber hukum Islam .
-      Guru menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan membaca hamdalah/doá.
-      Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar kelas dan siswa menjawab salam.

H.  Penilaian
  Tes perbuatan (Performance Individu)
  Tes tertulis

I.    Bahan/Sumber Belajar
  Al Quran dan terjemahan Departemen AgamaRI
  Buku pelajaran PAI SMA kelas I

J.   Lembar Penilaian
I. Tes Tertulis

JAKARTA 15/8/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman