Rabu, 28 Januari 2015

JAHATNYA PENISTAAN AGAMA




MENGHUJAT AGAMA ?
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang penghinaan yang mereka ucapkan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kalian selalu berolok-olok? Tidak usah kalian minta maaf karena kalian telah kafir sesudah beriman.” [QS At Taubah 65-66]

Muqaddimah
حكم من سب الله ورسوله والاستهزاء بأهل الدين
Hukum Orang Yang Menghina Allah Dan Rasul-Nya Dan Memperolok-Olok Orang Yang Taat Beragama
بسم الله الرحمن الرحيم
Apa hukum Islam bagi orang menghina agama atau menghina Allah Ta’ala atau menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana merebak dengan banyak ucapan pelaknatan terhadap agama di lisan orang orang dewasa dan anak anak? Dan apa hukum perolok-olokan terhadap orang-orang yang taat beragama dan para du’atnya?
Syaikh Hamud ‘Uqla Asy Syu’aibiy rahimahullah menjawab:
Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘Alamin, para ulama umat dahulu maupun sekarang telah sepakat bahwa penghinaan Allah atau penghinaan salah seorang rasul-Nya atau perolok-olokan terhadap dien adalah kekafiran kepada Allah Yang Maha Agung yang mengeluarkan dari agama Islam. Barangsiapa muncul darinya penghinaan kepada Allah atau kepada salah seorang rasul-Nya, maka sesungguhnya dia itu murtad dari agamanya lagi meningalkan jama’ah, yang harus dibunuh bagaimanapun keadaannya dan tidak diminta taubat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
من بدل دينه فاقتلوه
“Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia.”
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidak halal darah orang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal..” Dan beliau sebutkan di antaranya “orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah.” Sedangkan vonis pengkafiran orang ini dan kewajiban membunuhnya adalah sama di dalamnya antara orang yang serius dengan orang yang bercanda, sama saja baik dia itu meyakini kehalalan hal itu ataupun tidak meyakininya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman….” (At Taubah: 65-66)
Pendapat Para Ulama’ tentang menghina Agama ?
Ibnu Taimiyyah berkata: Sesungguhnya mencela Allah atau mencela Rasul-Nya termasuk kekufuran secara lahir maupun batin sama saja orang yang mencela tersebut berkeyakinan bahwa itu diharamkan atau karena berhilah atau tidak terlintas dalam keyakinannya.
Ibnu Rahuwaih berkata: "Kaum muslimin telah bersepakat bahwa siapa saja yang mencela Allah atau Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam menjadi kafir karena hal itu meskipun dia membenarkan apa yang diturunkan Allah "
Allah Ta'alaa berfirman:
قال تعالى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَاباً مُّهِيناً "57" وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً [الأحزاب:58،57]
Artinya:
(57) "Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan".
(58) "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata".
Qadhi Iyadh berkata: " Tidak ada khilaf bahwa orang yang mencela Allah Ta'alaa dari kaum muslimin termasuk kafir halal darahnya ".
Imam Ahmad berkata dalam riwayatnya Abdullah dalam masalah seseorang kepada yang lain: " Wahai anak fulan dan fulan, yakni engkau dan Yang Menciptakanmu : maka dia murtad dari islam dipenggal lehernya".
Ibnu Qudamah berkata: " Barangsiapa mencela Allah Ta'alaa maka dia kafir, baik dengan bercanda maupun serius ".
Al Imam Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata: (Barangsiapa menghina Allah Tabaraka wa Ta’ala, atau menghina Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau menghina salah seorang nabi dari nabi-nabi Allah shalawatullahi wa salamuhu ‘alaihim, maka dia itu dibunuh bila dia itu menampakkan keislaman tanpa perlu istitabah).
Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Alu Asy Syaikh berkata: (Barangsiapa memperolok-olok Allah atau Kitab-Nya atau Rasul-Nya atau ajaran-Nya maka dia itu kafir berdasarkan ijma walaupun bercanda lagi tidak memaksudkan hakikat perolok-olokan itu).
Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah berkata: (Tidak ada perselisihan bahwa orang yang menghina Allah Ta’ala dari kalangan kaum muslimin itu adalah kafir lagi halal darahnya).
Abu Muhammad Ali Ibnu Hazm berkata: (Adapun penghinaan kepada Allah Ta’ala, maka tidak ada seorang muslim-pun di muka bumi ini yang menyelisihi bahwa hal itu adalah kekafiran dengan sendririnya).
Hukum Menghina Rasulullah saw ?
Adapun ulama-ulama yang menukil ijma’ akan kafirnya pelaku penghinaan terhadap Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam di antaranya:

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam kitab Al Muhala bil Atsar, “Telah benar adanya apa yang telah kami sebutkan bahwa setiap yang menghina Allah ta’ala ataupun mengolok-oloknya, ataupun menghina dan mengolok-olok salah satu dari malaikat-malaikat-Nya ataupun menghina dan mengolok-olok salah satu nabi dari para nabi atau juga menghina ayat dari ayat-ayat Allah maka hal itu menjadikan pelakunya kafir murtad (keluar dari islam) dan baginya hukuman sebagai murtad.“

Imam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah berkata, “Kaum muslimin telah berijma’ bahwa siapa saja yang menghina Allah taupun rasul-Nya atau menolak dari sesautu dari apa yang Allah turunkan ataupun membunuh seorang nabi, maka ia menjadi kafir dengan perbuatan tersebut sekalipun ia mengakui seluruh apa yang Allah turunkan.“

Imam Muhammad bin Sihnun rahimahullah berkata, “Para ulama telah berijma’ bahwa orang yang mencaci nabi ataupun mencacatinya maka ia kafir dan ancaman baginya adalah adzab Allah dan hukumnya di kalangan ummat ini adalah dibunuh dan barangsiapa yang ragu akan kekafirannya maka iapun kafir.“

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan pendapat yang benar dalam masalah ini bahwa orang yang menghina sekalipun ia seorang muslim maka ia kafir dan dibunuh tanpa adalanya perbedaan pendapat dan inilah pendapat imam yang empat (Hanafi, Malik, Syafi’i dan Ahmad. Pent) serta yang lainnya.
Ikhtitam
(57) "Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan".(Al-Ahzab:57)
Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2. https://millahibrahim.wordpress.com 3.http://www.voa-islam.com 4.http://keyshiaazarine.blogspot.com
Jakarta 28/1/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman