Jumat, 12 Agustus 2016

NIAT AQIQAH DENGAN QURBAN





SEJARAH QURBAN


إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) ]الكوثر : 1-3
Artinya : Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni'mat karunia yang sangat banyak. Maka sholatlah karena tuhanmu dan berkurbanlah. Sungguh orang yang membencimu akan terputus (dari rahmat Allah SWT).
«ما عمل ابن آدم يوم النحر عملاً أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها، وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض، فطيبوا بها نفساً»
(رواه الحاكم وابن ماجه والترمذي، وقال: هذا حديث حسن غريب) .
Artinya : (( Tidak ada satu perbuatan yang dilakukan manusia pada hari nahr (hari raya idul adha) yang lebih dicintai oleh Allah SWT daripada penyembelihan hewan qurban, sungguh qurban itu akan hadir pada hari kiamat lengkap dengan tanduk, kuku dan bulunya. Dan sungguh darahya telah sampai kepada Allah Azza wa Jalla sebelum darah itu menyentuh tanah, maka berbahagialah dengan sembelihan kalian ))
1.     Qurban
Kata “Qurban” berasal dari kata qarraba – yuqarribu – qurbaanan, yang berarti “ pendekatan diri “. Dalam istilah agama berarti usaha pendekatan diri kepada Yang Maha Kuasa, yang realisasinya dengan menyerahkan sebagian nikmat yang telah diterima dari Allah SWT dan diserahkan kepada Allah SWT.

2.     Sejarah Qurban
Disebutkan dalam al-Qur’an ayat 27 Surat Al-Maidah, bahwa Qurban telah dilakukan oleh kedua anak Adam :
“Ceritakan kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil ) menurut agama yang sebenarnya ketika keduanya mempersembahkan Qurban, maka diterima dari seorang dari mereka berdua (Habil ) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil) : “Aku pasti membunuhmu”. (Habil) berkata : “ Sesungguhnya Allah hanya menerima (Qurban ) dari orang-orang yang takwa”.
Menurut Mufassirin, kedua anak Adam itu adalah Qabil, yang melakukan Qurban dengan memberikan hasil tanamannya yang jelek-jelek, sedang Habil berqurban dengan menyembelih seekor kambing yang baik. Dari informasi itu dapat kita ketahui bahwa qurban telah dilkukan orang sejak jaman Nabi Adam As.
Melihat kandungan ayat 107-108 Surat Ash-Shaffat (37), Ibrahim As melaksanakan perintah dari Allah SWT untuk mengurbankan anaknya yang kemudian menjadi tuntunan untuk melaksanakan Qurban yang diabadikan, ayat tersebut adalah :
Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan anak Ibrahim (pujian yang baik ) dikalangan orang-orang yang datang kemudian “.
Syariat berqurban dengan menyembelih binatang ternak tersebut menjadi syariat untuk umat nabi Muhammad. Ibadah qurban itu disyariatkan kepada umat Muhammad pada tahun kedua dari Hijrah Nabi SAW. Sebagaimana disyariatkan shalat ‘Idul Adha, shalat ‘Idul Fitri dan Zakat.

3.     Dasar Perintah Berqurban
Ibadah qurban menjadi syari’at Muhammad berdasarkan firman Allah SWT :
a.     Surat Al- Kautsar (108) ayat 1 dan 2 :
Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena tuhan-Mu, dan berqurbanlah”.
b.     Surah Al Hajj (22) ayat 36 :
Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari pada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banya daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembeluh dalam keadaan berdiri (dan telah terikat ). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
c.    Hadis Nabi SAW riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah : “Barang siapa yang mendapatkan keluasaan (rizki untuk berqurban), tetapi ia tidak berqurban (dengan menyembelih binatang) maka janganlah mendekati tempat ahalat Kami”.

4.     Hikmah berqurban
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لأزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ [إبراهيم: 7]
Artinya : Sungguh jika kamu bersyukur niscaya Kami pasti akan menambahkan ni'mat itu kepadamu.
a.      Berdasarkan  ayat 37 surat  Al Hajj (22), bahwa berqurban itu merupakan realisasi taqwa:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Allah, tetapi ketaqwaan daripad kamulah yang dapat mencapainya.
Demikianlah Allah telah menundukannya untuk kamu supaya kamu mrngagungkan Allah terhadap hidayahNya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
b.  Hadis riwayat At Tairmidzi dari Aisyah, hadis itu menunjukan betapa besarnya pahala besarnya bagi orang yang berqurban. Hadis tersebut berbunyi : Dari Aisyah r.a. ia berkata, “ tidak ada satupun perbuatan manusia dari suatu perbuatan pada hari raya Nahr yang lebih disukai oleh Allah daripad mengalirkan darah (menyembelih Qurban). Sesungguhnya orang yang berqurban itu akan datang pada hari kiamat dengan membawa tanduk, bulu dan kuku binatang Qurban itu (sebagai bukti). Sesungguhnya darah yang mengalir itu lebih cepat sampainya kepada Allah daripada jatuhnya darah ke tanah. Maka berbuatlah sebaik-baiknya dengan berqurban, dengan mensucikan diri (ikhlas)”. (HR. At Tirmidzi, ibnu Majah dan Hakim).

5.     Jumlah Hewan Qurban
a.   Sesorang telah dianggap cukup melakukan ibadah Quban dengan menyembelih seekor kambing. Hal itu telah disabdakan oleh Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, berbunyi : “Dari Jundud Bin Sufyah ia berkata : “saya bersama Nabi SAW melaksanakan ‘Idul Adha, setelah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang sudah disembelih, kemudian beliau besabda (sebagai peringatan) :”Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum melaksanakan shalat hendaklah menyembelih seekor kabing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih hendaknaya dalam menyembelih mendasarkan dengan nama Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim).
b.       Binatang unta, sapi, kerbau, satu ekor dari binatang tersebut mencukupi untuk berqurban 7 orang. Hal itu berdasarkan kepada Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi : “ Dari Jabir berkata : “pada tahun perjanjian Hudaibiyah, kami menyembelih Qurban bersama Nabi Saw, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang. “ (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Keterangan berqurban seekor hewan qurban untuk seorang diri adalah merupakan ketentuan minimum. Seseorang yang mampu berqurban lebih dari satu ekor dan masyarakat sangat membutuhkan itu lebih lebih baik. Menurut riwayat dari Bukhari dan Muslim, Nabi Saw pernah berqurban dua ekor kambing. Bunyi hadits tersebut adalah :“Diriwayatkan dari Anar r.a ia berkata, “Bahwa sesungguhnya Nabi Saw telah berqurban dengan menyembelih dua ekor kambing yang menyenangkan dipandang mata(putih), dan kambing itu mempunyai tanduk. Binatang Qurban itu, beliau sembelih sendiri dengan membaca basmala dan takbir.” (HR. Bukhori dan Muslim)

6.   Qurban atas nama diri dan keluarganya :
Satu hewan kurban bisa untuk satu orang berikut keluarganya. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika menyembelih kurban beliau mengucap, “Ini kurban dari muhammad dan keluarganya.”  Abu Ayyub juga berkata, “Pada masa Nabi saw orang menyembelih seekor kambing atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Akan tetapi kemudian banyak orang yang bermegah-megahan sehingga menjadi seperti yang kalian lihat sekarang.”

7. Waktu Menyembelih Binatang Qurban
Waktu menyembelih  binatang Qurban adlah pada tanggal 10 Dzuhijjah sesudah Shalat ‘dul Adha, batas akhir sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. tanggal  11,12 dan 13 adlah hari Tasyriq. Dasar penentuan waktu tersebut  adalah ayat 28 surat Al Hajj .
“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi meeka, dan supaya mereka menebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rizki yang telah Allah berikan kepadanya bearupa ternak.”
Para mufassirin dalam mengartikan “ayyaamanma’luumaat” itu hanya 3 (tiga) hari, sehari pada tanggal 10 Dzulhijjah yakni pada hari raya ‘Idul Adha, dan dua hari sesudahnya yakni  tanggl 11 dan 12 Dzulhijjah. Dasar menetapkan 3 hari ini adalah menurut riwayat yang berasal dari Ali, Umar dan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa hari penyembelihan itu

8. Pembagian Daging Qurban
Para ulam sepakat bahwa :
a.      Shahibul Qurban dan keluarganya diperbolehkan makan daging qurban darinya.
b.     Daging qurban itu diperuntukkan bagi fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam QS Al-Hajj : 36
“……….Maka apabila telah roboh (mati) maka makanlah sebagian dan berilah orang yang tidak minta maupun yang minta minta……”
Setelah daging qurban itu dibagi dan dimakan sendiri, sisanya diperbolehkan untuk disimpan (diawetkan). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:
“ ………….Makanlah dan bagikanlah, (jika tidak habis) simpanlah )”
Bagi shahibul qurban berhak makan daging qurban, itu sesuai dengan tuntunan Nabi Saw bahwa seseorang dianjurkan tidak makan terlebih dahulu sebelum selesai mengerjakan shalat ‘Idul Adha. Hal ini berbeda dengan shalt ‘Idul Fitri, justru dianjurkan makan terlebih dahulu. Anjuran makan sesudah pulang dari shal ‘Idul Adha itu diharapkan yang pertamsa kali dimakan hari itu adalah daging dari hewan qurban tersebut. Hendaknya itu menjadi catatan bagi panitia qurban agar memberi bagian daging kepada Shahibul qurban tidak menghendakinya.

9.  Anjuran bagi Orang Yang Akan Berqurban
Sejak awal bulan Dzulhijjah, orang yang akan berqurban agar tidak :
a.      Memotong kuku
b.      Memotong rambut
Hal itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jamma’ah ahli hadits kecuali Bukhari, yang berbunyi :
“Dari Umi Salamah ra. Bahwasanya Rasulullah bersabda : “apabila kamu sekalian melihat bulan, pada bulan dzulhijjah an salah satu dari kamu akan berqurban, maka hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambut dan kuku “. (HR Jama’ah kecuali Bukhari).

10.Hukum Aqiqah dengan Qurban

Mengenai permasalahan menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan aqiqah, para ulama memiliki beda pendapat.
Pendapat pertama: Udh-hiyah (qurban) tidak boleh digabungkan dengan aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Pendapat kedua: Penggabungan qurban dan ‘aqiqah itu dibolehkan. Menurut pendapat ini, boleh melaksanakan qurban sekaligus dengan niat ‘aqiqah atau sebaliknya. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan qurban, maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan ‘aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika qurban digabungkan dengan ‘aqiqah.”
Al Bahuti –seorang ulama Hambali- mengatakan, “Jika waktu aqiqah dan penyembelihan qurban bertepatan dengan waktu pelaksanaan qurban, yaitu hari ketujuh kelahiran atau lainnya bertepatan dengan hari Idul Adha, maka boleh melakukan aqiqah sekaligus dengan niat qurban atau melakukan qurban sekaligus dengan niat aqiqah. Sebagaimana jika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, kita melaksanakan mandi jum’at sekaligus dengan niat mandi ‘ied atau sebaliknya.”
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Jika qurban dan ‘aqiqah digabungkan, maka cukup dengan satu sembelihan untuk satu rumah. Jadi, diniatkan qurban untuk dirinya, lalu qurban itu juga diniatkan untuk ‘aqiqah.
11.Hukum Mengaqiqahkan Diri Sendiri
Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :
1. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)
Ikhtitam
وفديناه بذبح عظيم [الصافات:107/37].
Artinya : Dan kami gantikan ismail itu dengan sembelihan yang besar.
1.      Hukum Berqurban wajib bagi yang mampu dan sunnah muaqqadah menurut jumhur ulama.
2.      Menggabungkan niat aqiqah dengan qurban sebagian tidak membolehkan dan sebagian membolehkan.
3.      Hukum Aqiqah sunnah bagi ayah bukan sang anak tapi ada yang membolehkan mengaqiqahkan diri sendiri.
4.      Besar pahala berqurban dan juga aqiqah sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang diberikan.
Sumber:1.http://www.eramuslim.com

2.
https://rumaysho.com

3.https://imoslamet.wordpress.com
Jakarta 11/8/2016

3 komentar:

  1. Assalamualaikum...maaf saya mau nanya.
    kak jika kita melaksanakan kurban seminggu setelah lebaran idul adha,hukum itu gimana yah kak?
    wassalam
    Akikah Jogja

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
    wassalamualaikum wr...wb..
    silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja

    BalasHapus
  3. Suka Bermain POKER?
    Tapi jarang menang?

    Terlebih tidak pernah ada dapat Bonus apapun dalam bermain POKER?

    Jangan khwatir kawan mari join bersama kami di POKERVITA
    Dapatkan bonus setiap hari mulai dari Rollingan & Cashback Mingguan

    Ayo bergabung segera bersama kami kawan GRATIS

    Info hub
    WA:0812 2222 996

    BalasHapus

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman