Kamis, 17 September 2015

HUKUM QADHA SHALAT




MENGQADHA SHALAT ?


إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya sholat bagi orang mukim ialah kewajiban yang sudah terwaktu” (An-Nisa’ 103)
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa yang lupa sholat (dan meninggalkannya), atau tertidur, maka kafaratnya ialah ia harus mengerjakannya ketika ia ingat” (HR Muslim)
Muqaddimah
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya sholat bagi orang mukim ialah kewajiban yang sudah terwaktu” (An-Nisa’ 103)
Allah swt dalam surat Al-Ma’un (4-5) mengancam orang-orang yang meninggalkan sholat dengan wail (kecelakaan), bahkan dalam beberapa tafsir dikatakan bahwa wail itu ialah nama salah satu lembah di neraka jahannam.
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (.) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka Wail (celaka) bagi mereka yang sholat. Yang sholat tapi lalai akan sholatnya”
Dalam riwayat lain di Shahih Muslim disebutkan dengan redaksi cerita yang berbeda tapi sama tentang kewajiban, yaitu tentang kewajiban puasa yang ditinggal oleh ibunya, kemudian nabi menjawab dengan jawaban yang sama pada hadits diatas.
أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
“Bagaimana jika ibumu itu punya hutang, apakah kau akan melunasinya?”, ia menjawab: “ya!”, Nabi meneruskan: “Maka begitu juga hutang kepada Allah, itu jauh lebih berhak untuk dilunasi!” (HR Muslim 1936)
Qadha Shalat yang ditinggalkan ?

1. Shalat fardhu yang tidak dilaksanakan pada waktunya baik karena ketiduran atau lupa, maka harus diganti pada waktu yang lain segera setelah dia ingat. Kecuali bagi wanita haid dan nifas (keluar darah setelah melahirkan). Berdasarkan hadits sahih:

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Di hadits lain Nabi bersabda:

إذا نسِيَ أحدٌ صلاةً أو نام عنها فلْيَقضِها إذا ذكَرها
Artinya: Apabila seseorang tidak solat karena lupa atau tertidur, maka hendaknya dia mengqodho ketika ingat.

Berdasarkan kedua hadits di atas, mayoritas (jumhur) ulama fiqh dari keempat madzhab berpendapat bahwa (a) wajib mengqadha shalat karena meninggalkan salat itu dosa dan mengqadha (mengganti)-nya itu wajib; (b) sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah (istighfar), bertaubat dan memperbanyak salat sunnah.

Qadha Shalat yang ditinggalkan bertahun-tahun ?

Ulama berbeda pendapat dalam kasus orang yang tidak sh`lat secara sengaja berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

1.Tidak wajib mengqadha pendapat pertama

Tapi, diharuskan bertaubat nasuha dan banyak melakukan shalat sunnah apabila memungkinkan.
Berdasarkan hadits:

أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة صلاته فإن كان أتمها كتبت له تامة و أن لم يكن أتمها قال الله لملائكته : انظروا هل تجدون لعبدي من تطوع فتكملون بها فريضته ؟ ثم الزكاة كذلك ثم تؤخذ الأعمال على حسب ذلك
Artinya: Perbuatan yang pertama dihisab (dihitung untuk diminta pertanggungjawaban) pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya seseorang sempurna, maka ditulis sempurna. Apabila tidak, maka Allah akan berkata pada malaikat: "Lihatlah apakah dia melakukan shalat sunnah yang dapat menyempurnakan kekurangan shalat fardhunya?"

Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Ibnu Hazm dalam Al-Mahalli (II/235-244) berkata:

وأمّا من تعمّد ترك الصلاة حتى خرج وقتها، فهذا لا يقدر على قضائها أبدا، فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع، ليثقل ميزانه يوم القيامة وليستغفر الله عزّ وجلّ
Artinya: Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat, maka dia tidak akan mampu menggantinya selamanya, maka hendaknya dia memperbanyak berbuat baik yaitu shalat sunnah, dan mohon ampun pada Allah.

2.Wajib Qadha pendapat kedua

Pendapat kedua ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih)
فدين الله أحق أن يقضى
Artinya: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.

Adapun cara meng-qadha yang ditinggal begitu lama ada beberapa cara.

1. Menurut madzhab Maliki, cara mengqadha-nya adalah setiap hari mengqadha dua hari shalat yang ditinggal. Dilakukan terus menerus setiap hari sampai yakin qadha-nya sudah selesai.

2. Menurut Ibnu Qudamah, hendaknya dia mengqadha setiap hari semampunya. Waktunya terserah, boleh siang atau malam. Sampai dia yakin (menurut perkiraan) bahwa semua shalat yang ditinggalkan sudah diganti. Ibu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata:
Arti ringkasan: Wajib mengqodho shalat yang ditinggal secara sengaja dalam waktu lama, berbulan-bulan atau bertahun-tahun, sampai lupa hitungan persisnya. Adapun caranya adalah dengan mengqadha berturut-turut tanpa diselingi shalat sunnah seperti yang pernah dilakukan Nabi saat ketinggalan 4 waktu shalat pada perang Khandaq.

Jangan lupa untuk selalu memohon ampun atas shalat-shalat yang ditinggalkan. Karena shalat adalah pilar kedua utama dalam Islam setelah Dua Syahadat.

Pendapat Ulama tentang mengqadha yang disengaja ?
أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقضِينَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
“Bagaimana jika ibumu itu punya hutang, apakah kau akan melunasinya?”, ia menjawab: “ya!”, Nabi meneruskan: “Maka begitu juga hutang kepada Allah, itu jauh lebih berhak untuk dilunasi!” (HR Muslim 1936)
[1] Tidak Ada Qadha’. Ini adalah pendapat madzab Zohiri dan didukung oleh Sheikh Ibnu Taimiyyah.
[2] Wajib Qadha’. Ini pendapat ulama fiqih 4 madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali).
Kita akan bahasa dalil masing-masing kelompok ini mulai dari kelompok yang mengatakan bahwa tidak ada qadha sholat, yaitu pendapat Imam Abu Daud Al-Zohiri yang kemudian direkam oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, dan juga pendapat Sheikh Ibnu Taimiyyah.
[1] Tidak Ada Qadha’
Secara tegas, Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi mengatakan dalam kitabnya Al-Muhalla, bahwa tidak ada yang namanya syariat qadha sholat kecuali bagi yang lupa dan tertidur. Lalu apa yang harus dilakukan?
Yang harus dilakukan ialah memperbanyak istighfar, berbuat kebajikan, memperbanyak sholat sunnah agar nanti timabangan kebaikannya meningkat diakhirat.
[2] Wajib Qadha Sholat
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama madzhab fiqih yang muktamad, bahkan Imam Al-Nawawi dalam kitabnya menyebutkan bahwa adanya qadha sholat bai orang yeng meninggalkannya secara sengaja ialah Ijma’ (Konsensus). Karena ini Ijma’, maka tidak ada yang boleh menyelisihinya.
Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal pun yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja itu kafir, status kafirnya masih terhalang jika ia mau mengqadha sholatnya ketika sang Imam memerintahkan, kalau tidak mau baru lah ia dihukumi kafir dan di bunuh. Jadi ia masih harus meng-qadha sholatnya.[1][6]
Imam Al-Showi dari kalangan Malikiyah mengatakan bahwa pendapat tidak adanya qadha sholat bagi yang meninggalkan sholat secara sengaja ialah pendapat yang syaadz (aneh) dalam litelatur fiqih.
Waktu Mengqadha ?

2. Adapun waktu meng-qadha shalat adalah sesegera mungkin saat seseorang ingat. Kalau, misalnya tidak melakukan shalat subuh kemudian ingat pada saat solat dzuhur, maka ia harus mendahulukan shalat qadha-nya yakni solat subuh, baru kemudian shalat dhuhur. Kecuali apabila waktu shalat dhuhur-nya sangat sempit sehingga kalau mendahulukan qadha maka dhuhurnya akan ketinggalan. Dalam kasus seperti ini, maka shalat dhuhur didahulukan.

Imam Nawawi (Yahya bin Syaraf Abu Zakariya An Nawawi) dalam kitabnya Syarh an-Nawawi 'ala-l Muslim
شرح النووي على مسلم mengomentari hadits seputar qodho solat demikian:

حاصل المذهب : أنه إذا فاتته فريضة وجب قضاؤها ، وإن فاتت بعذر استحب قضاؤها على الفور ويجوز التأخير على الصحيح . وحكى البغوي وغيره وجها : أنه لا يجوز وإن فاتته بلا عذر [ ص: 308 ] وجب قضاؤها على الفور على الأصح ، وقيل : لا يجب على الفور ، بل له التأخير ، وإذا قضى صلوات استحب قضاؤهن مرتبا ، فإن خالف ذلك صحت صلاته عند الشافعي ومن وافقه سواء كانت الصلاة قليلة أو كثيرة

Kesimpulan madzhab (atas hadits qadha): bahwasanya apabila tertinggal satu solat fardhu, maka wajib mengqadh-nya. Apabila tertinggal shalat karena udzur, maka disunnahkan mengqadha-nya sesegera mungkin tapi boleh mengakhirkan qadha menurut pendapat yang sahih.

Imam Baghawi dan lainnya menceritakan suatu pendapat: bahwasanya tidak boleh mengakhirkan qadha. Kalau lalainya solat tanpa udzur, maka wajib mengqadha sesegera mungkin menurut pendapat yang lebih sahih.

Menurut pendapat lain, tidak wajib menyegerakan qadha. Artinya, boleh diakhirkan. Dan apabila meng-qadha beberapa solat fardhu, maka disunnahkan mengqadha-nya secara urut. Apabila tidak dilakukan secara berurutan, maka solatnya tetap sah menurut Imam Syafi'i dan yang sepakat dengannya baik solat yang tertinggal sedikit atau banyak.

Ikhtitam
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
“dan dirikanlah sholat untuk mengingatku”.
Imam Al-Qurthubi, seorang Ahli tafsir bermadzhab Malikiyah yang membahas tafsir dalam kitabnya dengan pendekatan hukum fiqih ini menjelaskan bahwa ayat ini secara jelas mewajibkan seseorang yang meninggalkan sholat secara sengaja untuk meng-qadha’-nya.
Sumber:1.http://www.rumahfiqih.com

2.http://www.alkhoirot.net
Jakarta 18/9/2015



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman