MEMAHAMI MAKNA
SENTUHAN
أَوْ
لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
“Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS. An-Nisa’:
43).
Muqaddimah
Batal atau tidaknya wudhu seorang istri apabila bersentuhan dengan
suaminya merupakan masalah khilafiyah di kalangan para fuqoha.
Munculnya perbedaan ini disebabkan oleh karena berbeda dalam
menafsirkan ‘au laa mastumun nisaa’ dalam
QS Al-Maidah: 6 dan An-Nisa: 43, ”Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja,
hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya
Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Syafi'i .yang dimaksud dengan ‘laamastum’ adalah
menyentuh dengan tangan karena ia merupakan ungkapan yang hakiki bukan makna
majazi (kiasan). Jadi bersentuhan dapat membatalkan wudhu apabila tanpa
penghalang.
Hanafi .yang dimaksudkan ‘laamastum’ adalah
persetubuhan bukan menyentuh dengan tangan. Jadi wudhu tidak batal jika hanya
bersentuhan biasa.
Maliki. sentuhan akan membatalkan wudhu dengan
syarat apabila orang yang menyentuh tersebut telah baligh, sentuhan itu tanpa
penghalang dan ada syahwat. Apabila tidak ada syahwat maka wudhunya tidak
batal.
Hanbali. bersentuhan dengan syahwat dapat
membatalkan wudhu, apabila tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan.
Sentuhan Suami Terhadap Istri
Bersentuhan dengan
kulit lawan jenis khususnya dengan isteri atau suami apakah dapat membatalkan
wudhu atau tidak, ada tiga pendapat ulama yang berbeda:
Pertama: Tidak membatalkan wudhu, ini adalah pendapat madzhab
Al-Hanafiyah, mereka mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu
secara muthlaq, wanita itu isterinya atau pun bukan, dengan syahwat atau tidak
dengan dengan syahwat.
As-Sarkhasi rahimahullah berkata: “Tidak wajib wudhu karena
mencium atau menyentuh wanita, dengan syahwat atau tidak dengan syahwat”.
Kedua: Membatalkan wudhu
Pendapat Madzhab As-Syafi’iyyah: bahwa seorang laki-laki yang
menyentuh kulit isterinya atau wanita lainnya yang bukan mahram dapat
membatalkan wudhu, walau pun menyentuhnya tanpa diiring dengan syahwat. Dalil
mereka adalah:
Imam Syafi’I
rahimahullah menafsirkan kata “لا مستم النساء” dalam surat Al-Maidah ayat 6 adalah bertemunya kulit dengan kulit walau pun
tidak terjadi jima’.
Sedangkan
pendapat ketiga: pendapat madzhab Al-Malikiyah dan Madzhab
Al-Hanabilah, mereka menghimpun dalil dari dua pendapat sebelumnya, mereka
mengatakan bahwa menyentuh wanita yang dapat membatalkan wudhu adalah
bertemunya kulit dengan kulit bila diiringi dengan syahwat, dan inilah yang
dimaksud dari ayat “لامستم النساء”,
adapun jika hanya bersentuhan tanpa syahwat seperti dalam kisah Aisyah RA di
dua hadits yang disebutkan di atas maka tidak membatalkan wuhdu.
Batasan Sentuhan
Namun mereka berbeda
pendapat tentang batasan dari menyentuh kulit itu.
1. Mazhab
Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah
mengatakan bahwa sentuhan kulit laki-laki dan wanita itu membatalkan wudhu
apabila disertai dengan ladzdzah (لذّة)
yang mengiringinya, yaitu kenikmatan atau nafsu. Baik yang tersentuh itu bagain
kulit, rambut, atau kuku dari wanita.
Bahkan juga meski pun
ada kain tipis yang melapisinya, namun sempat ada rasa ladzdzah itu, maka hal
itu dianggap membatalkan wudhu'.
Maka bila wanita yang
tersentuh itu seorang anak kecil yang secara umum tidak akan melahirkan rasa
ladzdzah itu, hukumnya tidak dianggap membatalkan wudhu'. Demikian juga bila
yang disentuh itu wanita yang masih mahram, juga tidak membatalkan wudhu'.
Sedangkan ciuman di
mulut menurut mazhab ini jelas membatalkan wudhu, lepas dari apakah ada nafsu
atau tidak.
2. Mazhab
Asy-Syafi'iyah
Di dalam mazhab
Asy-Syafi'iyah sentuhan kulit yang membatalkan wudhu itu hanya apabila
terpenuhi beberapa syarat, antara lain :
Kedua
pihak yaitu laki-laki dan wanita, dimana masing-masing bisa menjadi objek yang
apabila tersentuh, menimbulkan syahwat, meski secara umur belum dibilang
baligh.
Sentuhan
terjadi tanpa memperhatikan pengaruhnya pada masing-masing, apakah ada ladzdzah
(kenikmatan), syahwat atau tidak ada pengaruhnya. Asalkan sentuhan terjadi,
sengaja atau tidak sengaja, maka wudhu' dianggap batal.
Yang
tersentuh adalah kulit dengan kulit secara langsung tanpa alas atau pelapis.
Sedangkan bila yang tersentuh itu terlapisi dengan kain, maka dianggap tidak
membatalkan wudhu'.
Bagian
tubuh yang apabila tersentuh membatalkan wudhu adalah kulit, yang maksudnya
adalah yang ada dagingnya. Maka bila yang tersentuh kuku, gigi atau rambut,
justru tidak dianggap membatalkan. Alasannya karena kuku, gigi dan rambut bukan
bagian dari daging manusia.
Tidak
dibedakan antara pihak yang menyentuh dan yang disentuh, apabila sentuhan
terjadi maka keduanya sama-sama mengalami batalnya wudhu'.
Sentuhan
kulit antara sejenis tidak membatalkan, meski pun menimbulkan syahwat bagi
orang yang tidak normal. Maka pasangan lesbian atau homoseks bila bersentuhan
kulit, tidak batal wudhu'nya. Lepas dari haramnya tindakan lesbian dan
homoseksual.
3. Mazhab
Al-Hanabilah
Di dalam mazhab
Al-Hanabilah, ketentuan sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang
membatalkan wudhu adalah bila sentuhan yang mengakibatkan syahwat dan terjadi
antara kulit laki-laki dan kulit perempuan tanpa hail (حائل)
atau pelapis.
Maka sentuhan kulit
dengan wanita yang menjadi mahram, atau wanita yang masih kecil, tidak akan
menimbulkan syahwat. Begitu juga dengan wanita yang sudah tua renta, atau
dengan mayat wanita, tidak akan menimbulkan syahwat secara normalnya.
B. Pendapat Yang
Tidak Membatalkan : Al-Hanafiyah
Sedangkan pendapat
yang paling berbeda dalam masalah sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan
adalah mazhab Al-Hanafiyah. Mazhab ini secara tegas menolak bahwa sentuhan
kulit membatalkan wudhu'.
Sedangkan ayat
Al-Quran yang secara zahir tegas sekali menyebutkan batalnya wudhu karena
sentuhan antara laki-laki dan perempuan, oleh mazhab ini ditafsirkan menjadi
hubungan suami istri atau jima'.
Kata au
lamastumunnisa' (أو
لمستم النساء) yang seharusnya menentuh wanita, oleh
mazhab ini ditafsirkan maknanya menjadi makna kiasan atau hubungan seksual.
Selain itu mazhab ini
berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyentuh tubuh istrinya
dalam keadaan shalat, namun beliau tidak batal dan meneruskan shalatnya.
عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ : كُنْتُ
أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُول اللَّهِ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا
سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلِي فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا
Dari Aisyah
radhiyallahuanha berkata,"Aku sedang tidur di depan Rasulullah SAW dan
kakiku berada pada arah kiblatnya. Bila Rasulullah SAW sujud, beliau beliau
sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri
kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada
lampu di rumah (HR Bukhari Muslim).
وَعَنْهَا
أَنَّهُ قَبَّل بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ
يَتَوَضَّأْ
Dari Aisyah
radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya
kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu' lagi.
(HR. Tirmizy)
Ikhtitam
1.Menyentuh wanita membatalkan
wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada
pembatasnya seperti kain, maka tidak membatalkan wudhu.
Pendapat ini populer dalam madzhab Syafi’i. Pendapat berlandaskan
dengan berbagai argumen, yang paling masyhur dan kuat adalah firman Allah dalam
surat An-Nisa’: 43.
أَوْ
لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
“Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS. An-Nisa’:
43).
Mereka mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut
dengan menyentuh. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’
2:35 oleh Imam Nawawi).
2.Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik
dengan syahwat maupun tidak.
3. Batal wudhunya jika sentuhan antara laki dengan perempuan tidak ada
penghalang/pakian yang bersyahwat.
jakarta 7/4/2016
SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
BalasHapusيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Arab-
BalasHapusTerjemahan Arti: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. — Quran Surat Al-Ma’idah Ayat 90