MEMULIAKAN BULAN
RAJAB
إِنَّ
عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ
يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan,
dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya
empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah
menganiaya diri dalam bulan yang empat itu. [at Taubah/9:36]
أَفْضَلُ
الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ
بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah
(puasa) Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah (bulan) Muharram, dan shalat
yang paling utama setelah shalat wajib (lima waktu) adalah shalat malam.“[HR Muslim]
Muqaddimah
Para ulama berselisih
pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama.
Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab,
sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi
(salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan
pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram,
sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini
dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih
utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan
lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif
(hal. 203).
Bahkan telah
dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari
bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan,
sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan
Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau
katakan,
لَا
تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ
“Janganlah engkau
menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.”
(Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al
Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini
dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Adapun perintah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab,
Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa
pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada
bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)
Imam Ahmad
mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau
dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang
menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.”
Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada
bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh
pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)
Hukum Puasa Rajab
Ditulis oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki
meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam’ani yang mengatakan bahwa tak ada
hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus.
Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar
al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada
dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara
khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya
kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau
memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah,
Muharram dan Rajab itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di
samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di
bulan Rajab.
Diriwayatkan dari
Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).”
(Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat
al-Nasa’i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata
pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan
puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban. Rasul menjawab:
‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh
kebanyakan orang.'”
Menurut al-Syaukani
dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, “Bulan
Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang”
itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan
puasa di dalamnya.
Keutamaan berpuasa
pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan
berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa
yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa
setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa’dah,
Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Al-Ghazali dalam Ihya’
Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika
dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari
utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait
siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur
al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga
terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan
muharram.
Disebutkan
dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk
berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah,
dzul hijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling
utama untuk puasa adalah bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut
Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.
Terkait hukum puasa
dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak
satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan
shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram,
dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada
pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan
untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi
‘ala Shahih Muslim).
Hadis Keutamaan Rajab
Berikut beberapa
hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab:
1. ________
Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah shalallahu ‘alahi wassalam memasuki bulan
Rajab beliau berdo’a:“Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan
(juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR.
Imam Ahmad, dari Anas bin Malik)
2.“Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab
sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah
untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8
pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan
kebaikan.”
3.Riwayat al-Thabarani dari Sa’id bin
Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana
berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka
jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10
hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya…..”
4.“Sesungguhnya di surga terdapat sungai
yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis
dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai
minum dari sungai tersebut”.
5.Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari
al-Hasan, Nabi Muhammad Saw bersabda: “Rajab itu bulannya Allah, Sya’ban
bulanku, dan Ramadan bulannya umatku.”
6.Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam
mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih
sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada
Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”Maka berkata Jibrilb
a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk
engkau di bulan Rajab ini”.
Ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam
kitab al-Haawi lil Fataawi bahwa hadis-hadis tentang keutamaan dan
kekhususan puasa Rajab tersebut terkategori dha’if (lemah atau kurang kuat).
Namun dalam tradisi Ahlussunnah wal
Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh telah
bersepakat mengamalkan hadis dha’if dalam konteks fada’il al-a’mal (amal-
amal utama).
Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al-
‘Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah mengatakan:
“Adapun hadis dha’if yang tidak maudhu’
(palsu), maka para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan
periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, apabila hadis itu tidak
berkaitan dengan hukum dan akidah, akan tetapi berkaitan dengan targhib
(motivasi ibadah) dan tarhib (peringatan) seperti nasehat, kisah-kisah, fadha’il
al-a’mal dan lain- lain…..”.
Larangan Puasa Khusus di Bulan Rajab
Ringkasnya, berpuasa
penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut:
- Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
- Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
- Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)
Ulama Salaf Berpuasa Sunnah Di Bulan Haram
Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Rajab,
قد
كان بعض السلف يصوم الأشهر الحرم كلها منهم ابن عمر و الحسن البصري و أبو اسحاق
السبيعي و قال الثوري : الأشهر الحرم أحب إلي أن أصوم فيها
Beberapa ulama salaf melakukan puasa di semua bulan haram, di
antaranya: Ibnu Umar, Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i. Imam
Ats-Tsauri mengatakan, “Bulan-bulan haram, lebih aku cintai untuk dijadikan
waktu berpuasa.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213).
صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ
وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ
“Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa
(kecuali ramadhan)…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…,
Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” (HR. Ahmad, Abu Daud,
Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan
dinilai dhaif oleh ulama lainnya).
Bulan haram artinya bulan yang mulia. Allah
memuliakan bulan ini dengan larangan berperang. Bulan haram, ada empat:
Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
jakarta 8/4/2016
SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
BalasHapus