Rabu, 16 September 2015

QURBAN KAMBING ATAU SAPI





UTAMA MANA SENDIRIAN ATAU PATUNGAN ?


- QS Al Kautsar 108:2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318).

Muqaddimah
Satu kebiasaan yang sudah menjadi budaya di Indonesia adalah hal mendasar yang menjadi pertanyaan besar tentang lebih baik mana qurban satu kambing (perorangan), atau sapi untuk 7 orang yang dilakukan secara urunan/patungan?
Umumnya, di antara sebagian besar muslim Indonesia yang menurut persentase masih berada dalam kategori ekonomi menengah, tak selamanya kondisi ekonomi memungkinkan untuk berqurban dengan jenis qurban yang terbaik. Jika memang tak mampu untuk berqurban seekor sapi perorangan, ada opsi lain untuk urunan tujuh orang untuk satu sapi. Lalu, mana yang lebih baik di antara qurban urunan/patungan dan qurban untuk perorangan?
Dijelaskan dari berbagai sumber, ternyata qurban kambing satu ekor itu lebih baik ketimbang memilih opsi qurban sapi secara urunan/patungan tujuh orang. Mengapa demikian?
Hal ini sesuai dengan dalil sebagai berikut: (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458). Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74).
Sesungguhnya Nabi saw telah menyembelih seekor kambing bagi dirinya saw dan anggota keluarganya dan ini sah sebagaimana pendapat yang masyhur dari para ulama. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan yang lainnya, dan para sahabat juga melakukan hal yang demikian. Terdapat riwayat bahwa Nabi saw pernah menyembelih dua ekor domba dan mengatakan saat menyembelih salah satunya :”Ya Allah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” (Majmu’ Fatawa juz VI hal 181 Maktabah Syamilah)
Dari sebuah hadits yang diirwayatkan dari Jabir berkata,”Aku pernah sholat bersama Rasulullah saw saat Idul Adha. Tatkala selesai (sholat) beliau saw membawa seekor domba dan menyembelihnya sambil mengucapkan,’Bismillah wallohu akbar, Ya Allah ini buatku dan buat orang-orang yang belum melakukan kurban dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
Qurban untuk sendiri atau patungan ?
Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,
اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).
Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)
Siapa saja Keluarga 1 kambing ?
Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berkurban seekor kambing?
Ulama berselisih pendapat tentang batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu hewan kqurban.
Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki- (4:364).
Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab Syafi’i.
Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi
Qurban dengan patungan ?
وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318).
Imam Nawawi rahimahullah membuat judul bab untuk hadits di atas: “Bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu dan sahnya patungan dari tujuh orang untuk kurban unta dan sapi”.
1.Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu. Walau dalam masalah ini sebenarnya ada silang pendapat di kalangan para ulama. Dalam madzhab Syafi’i, boleh patungan dalam penyembelihan hadyu, baik yang wajib maupun yang sunnah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 60.
2.Para ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh ada patungan di dalamnya. Demikian ijma’ yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 60. (Idem)
3.Unta boleh patungan dari tujuh orang, begitu pula sapi boleh dengan patungan tujuh orang. Baca selengkapnya mengenai Hukum Kurban Secara Kolektif.
4.Berserikat dalam hal pahala, semisal shohibul qurban berserikat pahala dengan istri, anak dan keluarga yang masih hidup atau yang sudah mati, itu diperbolehkan walaupun sangat banyak yang berserikat dalam pahala tersebut. Karena karunia Allah begitu luas. Sebagaimana pula pernah dibahas dalam do’a penyembelihan disebutkan bahwa Nabi ketika menyembelih kurban berdo’a, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad)
Sumber:1.http://rumaysho.com 2.http://www.eramuslim.com
3.http://www.konsultasisyariah.com
4.http://blog.act.id
Jakarta 16/9/2015

2 komentar:

  1. Biasanya semakin mendekati Idul Adha kambing qurban pasti semakin melambung tinggi saat mendekati Idul Adha, dan sering biasanya penjual memberi harga lebih murah di 3-5 bulan sebelumnya

    BalasHapus
  2. artikelnya sangat bermanfaat kak,terimakasih untuk informasinya kak
    Aqiqah Jogja

    BalasHapus

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman