UTAMA MANA SENDIRIAN
ATAU PATUNGAN ?
- QS Al Kautsar 108:2 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
كَانَ الرَّجُلُ
يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor
kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih,
Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
وَعَنْ
جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَحَرْنَا مَعَ
اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Jabir
bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,
ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban
untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh
orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318).
Muqaddimah
Satu
kebiasaan yang sudah menjadi budaya di Indonesia adalah hal mendasar yang
menjadi pertanyaan besar tentang lebih baik mana qurban satu kambing
(perorangan), atau sapi untuk 7 orang yang dilakukan secara urunan/patungan?
Umumnya, di
antara sebagian besar muslim Indonesia yang menurut persentase masih berada
dalam kategori ekonomi menengah, tak selamanya kondisi ekonomi memungkinkan
untuk berqurban dengan jenis qurban yang terbaik. Jika memang tak mampu untuk
berqurban seekor sapi perorangan, ada opsi lain untuk urunan tujuh orang untuk
satu sapi. Lalu, mana yang lebih baik di antara qurban urunan/patungan dan
qurban untuk perorangan?
Dijelaskan
dari berbagai sumber, ternyata qurban kambing satu ekor itu lebih baik
ketimbang memilih opsi qurban sapi secara urunan/patungan tujuh orang. Mengapa
demikian?
Hal ini
sesuai dengan dalil sebagai berikut: (Shahih Fiqh
Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’
7:458). Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang.
Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.”
(Al Muhadzab 1:74).
Sesungguhnya
Nabi saw telah menyembelih seekor kambing bagi dirinya saw dan anggota
keluarganya dan ini sah sebagaimana pendapat yang masyhur dari para ulama. Ini
adalah pendapat Malik, Ahmad dan yang lainnya, dan para sahabat juga melakukan
hal yang demikian. Terdapat riwayat bahwa Nabi saw pernah menyembelih dua ekor
domba dan mengatakan saat menyembelih salah satunya :”Ya Allah ini dari
Muhammad dan keluarga Muhammad.” (Majmu’ Fatawa juz VI hal 181 Maktabah
Syamilah)
Dari sebuah
hadits yang diirwayatkan dari Jabir berkata,”Aku pernah sholat bersama
Rasulullah saw saat Idul Adha. Tatkala selesai (sholat) beliau saw membawa
seekor domba dan menyembelihnya sambil mengucapkan,’Bismillah wallohu akbar, Ya
Allah ini buatku dan buat orang-orang yang belum melakukan kurban dari umatku.”
(HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
Qurban untuk sendiri
atau patungan ?
Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga,
pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik
yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang
mengatakan,
كَانَ الرَّجُلُ
يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor
kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih,
Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak
menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,
اللّهُمّ هَذَا
عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Ya Allah
ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229
dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’
4:349).
Berdasarkan
hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak
mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)
Siapa saja Keluarga 1 kambing ?
Siapa saja
anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berkurban seekor kambing?
Ulama
berselisih pendapat tentang batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu
hewan kqurban.
Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika
terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung nafkah
semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam
At-Taj wa Iklil –salah satu kitab
Madzhab Maliki- (4:364).
Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah
pendapat ulama mutaakhir
(kontemporer) di Madzhab Syafi’i.
Ketiga,
semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul
kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama
syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi
Qurban dengan patungan ?
وَعَنْ
جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَحَرْنَا مَعَ
اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Jabir
bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,
ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban
untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh
orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318).
Imam Nawawi rahimahullah membuat judul bab
untuk hadits di atas: “Bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu dan sahnya
patungan dari tujuh orang untuk kurban unta dan sapi”.
1.Dalam hadits
ini menunjukkan bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu. Walau dalam masalah ini sebenarnya
ada silang pendapat di kalangan para ulama. Dalam madzhab Syafi’i, boleh
patungan dalam penyembelihan hadyu, baik yang wajib maupun yang sunnah.
Lihat Syarh Shahih Muslim,
9: 60.
2.Para ulama
sepakat bahwa kambing tidak boleh ada patungan di dalamnya. Demikian ijma’ yang
dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih
Muslim, 9: 60. (Idem)
3.Unta boleh
patungan dari tujuh orang, begitu pula sapi boleh dengan patungan tujuh orang.
Baca selengkapnya mengenai Hukum Kurban Secara Kolektif.
4.Berserikat
dalam hal pahala, semisal shohibul qurban berserikat pahala dengan istri, anak
dan keluarga yang masih hidup atau yang sudah mati, itu diperbolehkan walaupun
sangat banyak yang berserikat dalam pahala tersebut. Karena karunia Allah
begitu luas. Sebagaimana pula pernah dibahas dalam do’a penyembelihan disebutkan bahwa Nabi
ketika menyembelih kurban berdo’a, “Bismillah,
Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad
(Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari
Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad)“
Sumber:1.http://rumaysho.com 2.http://www.eramuslim.com
3.http://www.konsultasisyariah.com
4.http://blog.act.id
Jakarta 16/9/2015
Biasanya semakin mendekati Idul Adha kambing qurban pasti semakin melambung tinggi saat mendekati Idul Adha, dan sering biasanya penjual memberi harga lebih murah di 3-5 bulan sebelumnya
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat kak,terimakasih untuk informasinya kak
BalasHapusAqiqah Jogja