MENGQADHA SHALAT
?
إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya
sholat bagi orang mukim ialah kewajiban yang sudah terwaktu” (An-Nisa’ 103)
مَنْ نَسِيَ
صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa
yang lupa sholat (dan meninggalkannya), atau tertidur, maka kafaratnya ialah ia
harus mengerjakannya ketika ia ingat” (HR
Muslim)
Muqaddimah
إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya
sholat bagi orang mukim ialah kewajiban yang sudah terwaktu” (An-Nisa’ 103)
Allah swt dalam surat Al-Ma’un (4-5) mengancam
orang-orang yang meninggalkan sholat dengan wail (kecelakaan), bahkan
dalam beberapa tafsir dikatakan bahwa wail itu ialah nama salah satu
lembah di neraka jahannam.
فَوَيْلٌ
لِلْمُصَلِّينَ (.) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka
Wail (celaka) bagi mereka yang sholat. Yang sholat tapi lalai akan sholatnya”
Dalam riwayat lain di Shahih Muslim disebutkan dengan
redaksi cerita yang berbeda tapi sama tentang kewajiban, yaitu tentang
kewajiban puasa yang ditinggal oleh ibunya, kemudian nabi menjawab dengan
jawaban yang sama pada hadits diatas.
أَرَأَيْتِ لَوْ
كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ
اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
“Bagaimana
jika ibumu itu punya hutang, apakah kau akan melunasinya?”, ia menjawab: “ya!”,
Nabi meneruskan: “Maka begitu juga hutang kepada Allah, itu jauh lebih berhak
untuk dilunasi!” (HR Muslim 1936)
Qadha Shalat
yang ditinggalkan ?
1. Shalat fardhu yang tidak dilaksanakan pada waktunya baik karena ketiduran atau lupa, maka harus diganti pada waktu yang lain segera setelah dia ingat. Kecuali bagi wanita haid dan nifas (keluar darah setelah melahirkan). Berdasarkan hadits sahih:
1. Shalat fardhu yang tidak dilaksanakan pada waktunya baik karena ketiduran atau lupa, maka harus diganti pada waktu yang lain segera setelah dia ingat. Kecuali bagi wanita haid dan nifas (keluar darah setelah melahirkan). Berdasarkan hadits sahih:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Di hadits lain Nabi bersabda:
إذا نسِيَ أحدٌ صلاةً أو نام عنها فلْيَقضِها إذا ذكَرها
Artinya: Apabila
seseorang tidak solat karena lupa atau tertidur, maka hendaknya dia mengqodho
ketika ingat.
Berdasarkan kedua hadits di atas, mayoritas (jumhur) ulama fiqh dari keempat madzhab berpendapat bahwa (a) wajib mengqadha shalat karena meninggalkan salat itu dosa dan mengqadha (mengganti)-nya itu wajib; (b) sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah (istighfar), bertaubat dan memperbanyak salat sunnah.
Berdasarkan kedua hadits di atas, mayoritas (jumhur) ulama fiqh dari keempat madzhab berpendapat bahwa (a) wajib mengqadha shalat karena meninggalkan salat itu dosa dan mengqadha (mengganti)-nya itu wajib; (b) sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah (istighfar), bertaubat dan memperbanyak salat sunnah.
Qadha Shalat yang ditinggalkan bertahun-tahun ?
Ulama berbeda pendapat dalam kasus orang yang tidak sh`lat secara sengaja berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Ulama berbeda pendapat dalam kasus orang yang tidak sh`lat secara sengaja berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
1.Tidak wajib mengqadha pendapat pertama
Tapi, diharuskan bertaubat nasuha dan banyak melakukan shalat sunnah apabila memungkinkan. Berdasarkan hadits:
أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة صلاته فإن كان أتمها كتبت له تامة و أن لم يكن أتمها قال الله لملائكته : انظروا هل تجدون لعبدي من تطوع فتكملون بها فريضته ؟ ثم الزكاة كذلك ثم تؤخذ الأعمال على حسب ذلك
Artinya: Perbuatan
yang pertama dihisab (dihitung untuk diminta pertanggungjawaban) pada hari
kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya seseorang sempurna, maka ditulis
sempurna. Apabila tidak, maka Allah akan berkata pada malaikat: "Lihatlah
apakah dia melakukan shalat sunnah yang dapat menyempurnakan kekurangan shalat
fardhunya?"
Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Ibnu Hazm dalam Al-Mahalli (II/235-244) berkata:
Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Ibnu Hazm dalam Al-Mahalli (II/235-244) berkata:
وأمّا من تعمّد ترك الصلاة حتى خرج وقتها، فهذا لا يقدر على قضائها أبدا، فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع، ليثقل ميزانه يوم القيامة وليستغفر الله عزّ وجلّ
Artinya: Adapun orang
yang sengaja meninggalkan shalat, maka dia tidak akan mampu menggantinya
selamanya, maka hendaknya dia memperbanyak berbuat baik yaitu shalat sunnah,
dan mohon ampun pada Allah.
2.Wajib Qadha pendapat kedua
Pendapat kedua ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) فدين الله أحق أن يقضى
Artinya: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.
Adapun cara meng-qadha yang ditinggal begitu lama ada beberapa cara.
1. Menurut madzhab Maliki, cara mengqadha-nya adalah setiap hari mengqadha dua hari shalat yang ditinggal. Dilakukan terus menerus setiap hari sampai yakin qadha-nya sudah selesai.
2. Menurut Ibnu Qudamah, hendaknya dia mengqadha setiap hari semampunya. Waktunya terserah, boleh siang atau malam. Sampai dia yakin (menurut perkiraan) bahwa semua shalat yang ditinggalkan sudah diganti. Ibu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata:
Pendapat kedua ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) فدين الله أحق أن يقضى
Artinya: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.
Adapun cara meng-qadha yang ditinggal begitu lama ada beberapa cara.
1. Menurut madzhab Maliki, cara mengqadha-nya adalah setiap hari mengqadha dua hari shalat yang ditinggal. Dilakukan terus menerus setiap hari sampai yakin qadha-nya sudah selesai.
2. Menurut Ibnu Qudamah, hendaknya dia mengqadha setiap hari semampunya. Waktunya terserah, boleh siang atau malam. Sampai dia yakin (menurut perkiraan) bahwa semua shalat yang ditinggalkan sudah diganti. Ibu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata:
Arti ringkasan: Wajib
mengqodho shalat yang ditinggal secara sengaja dalam waktu lama, berbulan-bulan
atau bertahun-tahun, sampai lupa hitungan persisnya. Adapun caranya adalah
dengan mengqadha berturut-turut tanpa diselingi shalat sunnah seperti yang
pernah dilakukan Nabi saat ketinggalan 4 waktu shalat pada perang Khandaq.
Jangan lupa untuk selalu memohon ampun atas shalat-shalat yang ditinggalkan. Karena shalat adalah pilar kedua utama dalam Islam setelah Dua Syahadat.
Jangan lupa untuk selalu memohon ampun atas shalat-shalat yang ditinggalkan. Karena shalat adalah pilar kedua utama dalam Islam setelah Dua Syahadat.
Pendapat Ulama tentang mengqadha yang disengaja ?
أَرَأَيْتِ لَوْ
كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقضِينَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ
اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
“Bagaimana
jika ibumu itu punya hutang, apakah kau akan melunasinya?”, ia menjawab: “ya!”, Nabi meneruskan: “Maka begitu juga hutang
kepada Allah, itu jauh lebih berhak untuk dilunasi!” (HR Muslim 1936)
[1] Tidak
Ada Qadha’. Ini adalah pendapat madzab
Zohiri dan didukung oleh Sheikh Ibnu Taimiyyah.
[2] Wajib Qadha’. Ini pendapat ulama fiqih 4 madzhab
(Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali).
Kita akan bahasa dalil masing-masing kelompok ini mulai
dari kelompok yang mengatakan bahwa tidak ada qadha sholat, yaitu pendapat Imam
Abu Daud Al-Zohiri yang kemudian direkam oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla,
dan juga pendapat Sheikh Ibnu Taimiyyah.
[1] Tidak Ada Qadha’
Secara tegas, Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi mengatakan dalam
kitabnya Al-Muhalla, bahwa tidak ada yang namanya syariat qadha sholat
kecuali bagi yang lupa dan tertidur. Lalu apa
yang harus dilakukan?
Yang
harus dilakukan ialah memperbanyak istighfar, berbuat kebajikan, memperbanyak
sholat sunnah agar nanti timabangan kebaikannya meningkat diakhirat.
[2] Wajib Qadha Sholat
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama
madzhab fiqih yang muktamad, bahkan Imam Al-Nawawi dalam kitabnya menyebutkan
bahwa adanya qadha sholat bai orang yeng meninggalkannya secara sengaja ialah
Ijma’ (Konsensus). Karena ini Ijma’, maka tidak ada yang boleh menyelisihinya.
Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal pun yang mengatakan bahwa
orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja itu kafir, status kafirnya masih
terhalang jika ia mau mengqadha sholatnya ketika sang Imam memerintahkan, kalau
tidak mau baru lah ia dihukumi kafir dan di bunuh. Jadi ia masih harus meng-qadha
sholatnya.[1][6]
Imam Al-Showi dari kalangan Malikiyah mengatakan bahwa
pendapat tidak adanya qadha sholat bagi yang meninggalkan sholat secara sengaja
ialah pendapat yang syaadz (aneh) dalam litelatur fiqih.
Waktu Mengqadha ?
2. Adapun waktu meng-qadha shalat adalah sesegera mungkin saat seseorang ingat. Kalau, misalnya tidak melakukan shalat subuh kemudian ingat pada saat solat dzuhur, maka ia harus mendahulukan shalat qadha-nya yakni solat subuh, baru kemudian shalat dhuhur. Kecuali apabila waktu shalat dhuhur-nya sangat sempit sehingga kalau mendahulukan qadha maka dhuhurnya akan ketinggalan. Dalam kasus seperti ini, maka shalat dhuhur didahulukan.
Imam Nawawi (Yahya bin Syaraf Abu Zakariya An Nawawi) dalam kitabnya Syarh an-Nawawi 'ala-l Muslim شرح النووي على مسلم mengomentari hadits seputar qodho solat demikian:
2. Adapun waktu meng-qadha shalat adalah sesegera mungkin saat seseorang ingat. Kalau, misalnya tidak melakukan shalat subuh kemudian ingat pada saat solat dzuhur, maka ia harus mendahulukan shalat qadha-nya yakni solat subuh, baru kemudian shalat dhuhur. Kecuali apabila waktu shalat dhuhur-nya sangat sempit sehingga kalau mendahulukan qadha maka dhuhurnya akan ketinggalan. Dalam kasus seperti ini, maka shalat dhuhur didahulukan.
Imam Nawawi (Yahya bin Syaraf Abu Zakariya An Nawawi) dalam kitabnya Syarh an-Nawawi 'ala-l Muslim شرح النووي على مسلم mengomentari hadits seputar qodho solat demikian:
حاصل المذهب : أنه إذا فاتته فريضة وجب قضاؤها ، وإن فاتت بعذر استحب قضاؤها على الفور ويجوز التأخير على الصحيح . وحكى البغوي وغيره وجها : أنه لا يجوز وإن فاتته بلا عذر [ ص: 308 ] وجب قضاؤها على الفور على الأصح ، وقيل : لا يجب على الفور ، بل له التأخير ، وإذا قضى صلوات استحب قضاؤهن مرتبا ، فإن خالف ذلك صحت صلاته عند الشافعي ومن وافقه سواء كانت الصلاة قليلة أو كثيرة
Kesimpulan madzhab (atas hadits qadha): bahwasanya apabila tertinggal satu solat fardhu, maka wajib mengqadh-nya. Apabila tertinggal shalat karena udzur, maka disunnahkan mengqadha-nya sesegera mungkin tapi boleh mengakhirkan qadha menurut pendapat yang sahih.
Imam Baghawi dan lainnya menceritakan suatu pendapat: bahwasanya tidak boleh mengakhirkan qadha. Kalau lalainya solat tanpa udzur, maka wajib mengqadha sesegera mungkin menurut pendapat yang lebih sahih.
Menurut pendapat lain, tidak wajib menyegerakan qadha. Artinya, boleh diakhirkan. Dan apabila meng-qadha beberapa solat fardhu, maka disunnahkan mengqadha-nya secara urut. Apabila tidak dilakukan secara berurutan, maka solatnya tetap sah menurut Imam Syafi'i dan yang sepakat dengannya baik solat yang tertinggal sedikit atau banyak.
Ikhtitam
وَأَقِمِ
الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
“dan
dirikanlah sholat untuk mengingatku”.
Imam
Al-Qurthubi, seorang Ahli tafsir bermadzhab Malikiyah yang membahas tafsir
dalam kitabnya dengan pendekatan hukum fiqih ini menjelaskan bahwa ayat ini
secara jelas mewajibkan seseorang yang meninggalkan sholat secara sengaja untuk
meng-qadha’-nya.
Sumber:1.http://www.rumahfiqih.com
2.http://www.alkhoirot.net
Jakarta 18/9/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar