Jumat, 09 Oktober 2026

BAHAYA KEMUNGKARAN


 *Mendiamkan Kemungkaran: Hukum, Balasan, Hikmah, dan Bahayanya bagi Ulama dan Umara*

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Kemungkaran merupakan segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, baik berupa kemaksiatan pribadi maupun kerusakan sosial yang merugikan masyarakat. Kemungkaran dapat hadir dalam bentuk korupsi, suap, pengawasan kekuasaan, ketidakadilan hukum, perusakan moral, mempercayai rakyat, hingga perlindungan agama demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Dalam Islam, permasalahan kemungkaran tidak hanya berkaitan dengan orang yang melakukannya, tetapi juga dengan sikap orang-orang yang mengetahui dan memiliki kemampuan untuk mencegahnya. Terutama bagi ulama sebagai penjaga ilmu dan moral umat serta umara sebagai pemegang kekuasaan dan amanah masyarakat.

Ketika kemungkaran terjadi secara terang-terangan, sementara orang yang memiliki ilmu, jabatan, dan pengaruh memilih diam demi keamanan, keuntungan, atau kedudukan, persoalannya menjadi lebih serius. Diam yang semula dianggap sebagai sikap netral dapat berubah menjadi pembiaran terhadap kerusakan.

Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur'an:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS Ali 'Imran [3]: 104).

Ayat ini menegaskan bahwa amar makruf nahi mungkar merupakan bagian penting dari tanggung jawab umat Islam. Masyarakat yang baik bukanlah masyarakat tanpa kesalahan, melainkan masyarakat yang berusaha memperbaiki kesalahan dan tidak membiarkan keburukan berkembang tanpa kendali.


Hukum Mendiamkan Kemungkaran

Pada dasarnya, mencegah kemungkaran merupakan kewajiban dalam Islam sesuai kemampuan, pengetahuan, kewenangan, dan keadaan seseorang. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ Layanan Pelanggan أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangan. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hati, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak sepatutnya merelakan kemungkaran di dalam hatinya. Namun, pelaksanaan pencegahan harus mempertimbangkan kewenangan, kemaslahatan, dan risiko timbulnya kerusakan yang lebih besar. Mengubah kemungkaran dengan tangan bukan berarti setiap orang boleh bertindak sewenang-wenang atau menggunakan kekerasan.

Hukum mendiamkan kemungkaran tidak dapat dikalahkan rata dalam semua keadaan. Seseorang yang tidak mampu mencegahnya, telah berusaha sesuai kemampuannya, atau menghadapi ancaman nyata dapat memiliki alasan yang berbeda dari orang yang sengaja membiarkan kemungkaran demi keuntungan pribadi.

Akan tetapi, bagi mereka yang mempunyai kemampuan, wewenang, dan tanggung jawab untuk mencegah suatu kezaliman, sikap diam tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara syariat dapat menjadi dosa. Terlebih lagi jika diamnya itu menyebabkan kerusakan meluas, hak orang lain terampas, dan pelaku kemungkaran semakin leluasa.

Dengan demikian, Islam tidak menuntut keberanian yang membabi buta, tetapi menuntut tanggung jawab moral yang bijaksana. Diam untuk menghindari mudarat yang nyata berbeda dengan diam untuk melindungi kepentingan dan kekuasaan.


Balasan bagi Mereka yang Membiarkan Kemungkaran

Al-Qur'an memberikan peringatan tentang masyarakat yang membiarkan kemungkaran berkembang tanpa upaya perbaikan. Dalam QS Al-Ma'idah [5]: 78–79, Allah SWT menjelaskan bahwa sebagian kaum Bani Israil mendapat laknat karena kedurhakaan mereka, dan di antara alasan itulah mereka tidak saling menghalangi perbuatan mungkar yang dilakukan.

Allah berfirman:

كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

"Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang selalu mereka lakukan. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka lakukan." (QS Al-Ma'idah [5]: 79).

Ayat tersebut mengandung pelajaran bahwa kerusakan moral tidak hanya tumbuh karena pelaku kemungkaran, tetapi juga karena hilangnya budaya saling mengingatkan. Ketika masyarakat menganggap kejahatan sebagai hal biasa, sementara orang-orang yang mengetahui kebenaran enggan berbicara, kemungkaran berpotensi menjadi kebiasaan kolektif.

Rasulullah SAW juga memperingatkan akan adanya azab yang dapat menimpa suatu masyarakat ketika kemungkaran dibiarkan, padahal mereka mempunyai kemampuan untuk mengubahnya. Peringatan ini mengingatkan pentingnya tanggung jawab bersama, bukan untuk memastikan bahwa setiap musibah merupakan hukuman atas dosa tertentu, melainkan agar umat melakukan introspeksi dan memperbaiki keadaan.

Bagi para ulama, pembiaran dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan umat terhadap dakwah dan otoritas keilmuan. Bagi umara, pembiaran terhadap korupsi, ketidakadilan, dan kebohongan dapat menghancurkan kepercayaan rakyat serta merusak legitimasi kekuasaan moral.

Balasan akhirat tetap merupakan hak Allah SWT untuk menetapkannya. Oleh karena itu, kami tidak dapat memastikan nasib akhir seseorang tanpa dasar yang sah. Namun, ancaman Al-Qur'an dan hadis cukup menjadi peringatan agar siapa pun tidak meremehkan kewajiban mencegah kemungkaran.


Bahaya bagi Ulama: Ilmu Tanpa Keberanian Akhlak

Ulama mempunyai kedudukan yang terhormat karena ilmu dan tanggung jawabnya membimbing umat. Akan tetapi, penghormatan tersebut disertai amanah untuk menyampaikan kebenaran, menjelaskan yang halal dan haram, serta mengingatkan masyarakat ketika terjadi penyimpangan.

Bahaya muncul apabila ilmu hanya digunakan untuk membenarkan penguasaan kepentingan, menutupi cakupan jabatan, atau memperoleh fasilitas duniawi. Ketika fatwa dipengaruhi oleh tekanan dan keuntungan, agama berisiko dijadikan alat legitimasi bagi tindakan yang bertentangan dengan keadilan.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ

“Sebenarnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami menjelaskan kepada manusia dalam Kitab, mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat pula oleh mereka yang melaknat.” (QS Al-Baqarah [2]: 159).

Ayat ini menjadi peringatan keras terhadap tindakan menyembunyikan petunjuk Allah. Meski demikian, penerapannya harus memperhatikan konteks: tidak setiap ulama yang memilih diam dalam suatu masalah otomatis termasuk orang yang menyembunyikan kebenaran. Penilaian harus mempertimbangkan pengetahuan, kemampuan, niat, dan keadaan yang sebenarnya.

Ulama juga perlu membedakan keberanian menyampaikan kebenaran dari sikap mencari sensasi. Kritik tujuannya didasarkan pada ilmu, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tujuan memperbaiki keadaan. Menjaga kehormatan seseorang tidak boleh menjadi alasan menutup kezaliman, tetapi tuduhan tanpa bukti juga tidak dapat dibenarkan.

Ulama yang berintegritas bukanlah mereka yang selalu memusuhi penguasa, melainkan mereka yang bersedia mendukung kebijakan yang adil dan menghina kebijakan yang menyimpang.


Bahaya bagi Umara: Kekuasaan Tanpa Keadilan

Umara, yakni para pemimpin dan pemegang wewenang publik, memiliki tanggung jawab lebih besar karena keputusan mereka dapat mempengaruhi kehidupan banyak orang. Mereka tidak hanya menuntut menjauhi kemungkaran pribadi, melainkan juga mencegah kekuasaan dalam lembaga yang dipimpinnya.

Korupsi, suap, manipulasi hukum, pengabaian hak rakyat, dan memikirkan kelompok lemah merupakan persoalan yang tidak boleh dibiarkan. Apabila pemimpin mengetahui penyimpangan tetapi dengan sengaja menutup mata, kekuasaan dapat berubah menjadi sarana melanggengkan ketidakadilan.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia ingin kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa' [4]: ​​58).

Ayat ini menegaskan dua landasan kepemimpinan: amanah dan keadilan. Jabatan bukan hak istimewa untuk menyejahterakan diri atau melindungi kelompok sendiri, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah dan masyarakat.

Pemimpin yang membiarkan korupsi di lingkungan kekuasaannya, melindungi pelaku karena hubungan politik, atau membungkam kritik yang sah sedang merusak kepercayaan rakyat. Akibatnya bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga melemahnya hukum, rusaknya birokrasi moral, dan tumbuhnya anggapan bahwa kejahatan dapat dibenarkan selama pelakunya memiliki kekuasaan.

Oleh karena itu, kepemimpinan Islam memerlukan pengawasan, transparansi, penegakan hukum yang adil, dan kesediaan menerima kritik. Nasihat ulama, kontrol masyarakat, serta lembaga pengawas yang independen dapat menjadi bagian dari upaya mencegah kemungkaran secara terukur dan bertanggung jawab.


Hikmah Mencegah Kemungkaran

Sebab kemungkaran mempunyai hikmah yang luas, baik bagi kehidupan pribadi maupun masyarakat.

Pertama, menjaga agama dan moral. Amar Makruf Nahi Mungkar membantu masyarakat membedakan kebenaran dari kebatilan serta mencegah normalisasi perilaku yang merusak.

Kedua, melindungi hak dan martabat manusia. Keberanian menegur korupsi, penipuan, dan mewujudkannya merupakan bentuk kepedulian terhadap orang-orang yang dirugikan.

Ketiga, memperbaiki hubungan antara ulama, umara, dan rakyat. Nasihat yang jujur ​​dan kepemimpinan yang terbuka membangun kepercayaan, sedangkan kritik yang beradab dapat menjadi sarana koreksi.

Keempat, mencegah kerusakan yang lebih besar. Kemungkaran yang ditangani sejak awal cenderung lebih mudah diperbaiki daripada penyimpangan yang telah mengakar dalam sistem dan budaya.

Kelima, menumbuhkan tanggung jawab bersama. Masyarakat yang sehat tidak menyerahkan seluruh urusan moral kepada ulama atau pemerintah. Setiap orang mengambil bagian sesuai kapasitasnya, melampaui tanpa batas dan tanpa merampas hak orang lain.

Hikmah tersebut menunjukkan bahwa amar makruf nahi mungkar bukan semata-mata kegiatan menegur kesalahan, melainkan upaya membangun kehidupan yang lebih adil, pengampunan, dan diridai Allah SWT.


Penutup: Jangan Diam ketika Kebenaran Membutuhkan Pembela

Mendiamkan kemungkaran merupakan persoalan serius dalam ajaran Islam. Hukum dan tanggung jawabnya bergantung pada kemampuan, kewenangan, pengetahuan, serta keadaan yang dihadapi. Namun, menjadikan kepentingan pribadi sebagai alasan untuk membiarkan kezaliman jelas bertentangan dengan semangat amanah dan keadilan.

Ulama hendaknya menjaga integritas ilmu dan keberanian moral. 

Umara hendaknya menjadikan jabatannya sebagai sarana mengabdi kepada rakyat, menegakkan hukum, dan mencegah penyimpangan. Maka masyarakat perlu membangun budaya kritik yang bertanggung jawab, bukan fitnah, kebencian, atau kekerasan.

Islam mengajarkan bahwa keberanian membela kebenaran harus berjalan bersama kebijaksanaan. Tidak semua permasalahan diselesaikan dengan konfrontasi terbuka; sebagian memerlukan nasihat pribadi, pelaporan melalui jalur hukum, pengawasan kelembagaan, atau perlindungan terhadap korban. Akan tetapi, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi dalih untuk terus membiarkan kerusakan.

Pada akhirnya, kemuliaan ulama tidak hanya terletak pada banyaknya ilmu yang dikuasai, dan kemuliaan umara tidak hanya terletak pada tingginya jabatan. Keduanya diuji oleh kesediaan menunaikan amanah dan memperjuangkan keadilan.

Ketika kemungkaran dibiarkan demi kepentingan, kebenaran kehilangan pembelaan dan kezaliman memperoleh ruang untuk tumbuh. Sebaliknya, ketika ilmu, kekuasaan, dan keberanian moral bersatu untuk menegakkan keadilan, terbukalah jalan menuju masyarakat yang berakhlak, aman, dan paksa.


Wallahu a'lam bish-shawab.

READ MORE - BAHAYA KEMUNGKARAN
 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman