Selasa, 29 Maret 2016

ANAK YATIM




MENYANTUNI ANAK YATIM

عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
Artinya: Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku dan orang yang mengurus (menanggung) anak yatim (kedudukannya) di dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan (kedua jarinya yaitu) telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya.” (HR. Imam Al-Bukhari).
Muqaddimah
Siapakah yang dimaksud dengan anak yatim? Apakah perbedaan antara anak yatim dan anak piatu? Lalu bagaimana dengan anak yatim-piatu?
Secara bahasa “yatim” berasal dari bahasa arab. Dari fi’il madli “yatama” mudlori’ “yaitamu”  dab mashdar ” yatmu” yang berarti : sedih. Atau bermakana : sendiri.
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa, berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, Ibnu Abbas menjawab:
وكتبت تسألنى عن اليتيم متى ينقطع عنه اسم اليتم ، وإنه لا ينقطع عنه اسم اليتم حتى يبلغ ويؤنس منه رشد
(
رواه مسلم )
Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa
Yang dimaksud mengasuh anak Yatim ialah mencakup merawat n memeliharanya, menanggung biaya hidup (makan, minum, n pakaian) dan pendidikannya, membimbingnya dengan bimbingan islami dalam Hal aqidah (keyakinannya), ibadahnya, akhlak n muamalahnya dengan sesama makhluk. Atau bila Tidak mampu membimbingnya sendiri (secara langsung) karena keterbatasan ilmu agama, maka ia berupaya mengarahkan Dan menyekolahkannya di lembaga-lembaga pendikan islami yg bisa dipercaya n dipertanggung jawabkan kelurusan aqidah n pemahamannya thdp agama Islam, serta kurikulum n sistem pendidikannya.
Anak Yatim dalam ajaran Islam
Betapa agungnya ajaran Islam, ajaran yang universal ini menempatkan anak yatim dalam posisi yang sangat tinggi, Islam mengajarkan untuk menyayangi mereka dan  melarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyinggung perasaan mereka. Banyak sekali ayat-ayat Al-qur’an dan hadits-hadits Nabi saw yang menerangkan tentang hal ini. Dalam surat Al-Ma’un misalnya, Allah swt berfirman:
(( أرأيت الذي يكذب بالدين ، فذلك الذي يدع اليتيم ، ولا يحض على طعام المسكين ))
.
“Tahukah kamu orang yang mendustakan Agama, itulah orang yang menghardik anak  yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin ”
{QS. Al-ma’un : 1-3}
Orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan kepada fakir miskin, dicap sebagai pendusta Agama yang ancamannya berupa api neraka
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman :
(( فأما اليتيم فلا تقهر ، وأما السا ئـل فلا تنهر ))
“Maka terhadap anak yatim maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap   pengemis janganlah menghardik”.{QS.  Ad-Dhuha : 9 – 10 )
Sedangkan hadits-hadits Nabi saw yang menerangkan tentang keutamaan mengurus anak yatim diantaranya sabda beliau :
أنا وكافل اليتيم فى الجنة هكذا وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئا
(
رواه البخاري ، كتاب الطلاق ، باب اللعان )
Aku dan pengasuh anak yatim berada di Surga seperti ini, Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah-nya dan beliau sedikit  merengganggangkan kedua jarinya
Dan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw bersabda :
عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ” من قبض يتيما من بين المسلمين إلى طعامه وشرابه أدخله الله الجنة إلا أن يعمل ذنبا لا يغفر له  ( سنن الترمذي )
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw bersabda : barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim diantara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya kedalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni.
Imam Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan dari Abu Hurairoh r.a. hadits yang berbunyi :
عن أبي هريرة أن رجلا شكا إلى النبي صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال إمسح رأس اليتيم وأطعم المسكين (رواه أحمد )
Dari Abu Hurairoh, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Nabi saw akan hatinya yang keras, lalu Nabi berkata: usaplah kepala anak yatim dan berilah makan orang miskin
Dan hadits dari Abu Umamah yang berbunyi :
عن أبى أمامة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من مسح رأس يتيم أو يتيمة لم يمسحه إلا لله كان له بكل شعرة مرت عليها يده حسنات ومن أحسن إلى يتيمة أو يتيم عنده كنت أنا وهو فى الجنة كهاتين وقرن بين أصبعيه (رواه أحمد )
Dari Abu Umamah dari Nabi saw berkata: barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim laki-laki atau perempuan karena Allah, adalah baginya setiap rambut yang diusap dengan  tangannya itu terdapat banyak kebaikan, dan barang siapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki yang dia asuh, adalah aku bersama dia disurga seperti ini, beliau mensejajarkan dua jari-nya.
Demikianlah, ajaran Islam memberikan kedudukan yang tinggi kepada anak yatim dengan memerintahkan kaum muslimin untuk berbuat baik dan memuliakan mereka. . Kemudian memberi balasan pahala yang besar bagi yang benar-benar menjalankannya, disamping mengancam orang-orang yang apatis akan nasib meraka apalagi semena-mena terhadap harta mereka. Ajaran yang mempunyai nilai sosial tinggi ini, hanya ada didalam Islam. Bukan hanya slogan dan isapan jempol belaka, tapi dipraktekkan oleh para Sahabat Nabi dan kaum muslimin sampai saat ini. Bahkan pada jaman Nabi saw dan para Sahabatnya, anak-anak yatim diperlakukan sangat istimewa, kepentingan mereka diutamakan dari pada kepentingan pribadi atau keluarga sendiri. Gambaran tentang hal ini, diantaranya dapat kita lihat dari hadits berikut ini :
عن ابن عباس قال لما أنزل الله عز وجل ( ولا تقربوا مال اليتيم إلا بالتى هي أحسن ) و (إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما) الأية انطلق من كان عنده يتيم فعزل طعامه من طعامه وشرابه من شرابه فجعل يفضل من طعامه فيحبس له حتى يأكله أو يفسد فاشتد ذلك عليهم فذكروا ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم فأنزل الله عز وجل (ويسألونك عن اليتامى قل إصلا ح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم) فخلطوا طعامهم بطعامه وشرابهم بشرابه
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : ketika Allah Azza wa jalla menurunkan ayat “janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang hak” dan “sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan dzolim” ayat ini berangkat dari keadaan orang-orang yang mengasuh anak yatim, dimana mereka memisahkan makanan mereka dan makanan anak itu, minuman mereka dan minuman anak itu, mereka  mengutamakan makanan anak itu dari pada diri mereka, makanan anak itu diasingkan disuatu tempat sampai dimakannya atau menjadi basi, hal itu sangat berat bagi mereka kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah saw. Lalu Allah menurunkan ayat “dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anak yatim. katakanlah berbuat baik kepada mereka adalah lebih baik, dan jika kalian bercampur dengan mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu” kemudian orang-orang itu menyatukan makanan mereka dengan anak yatim
Keutamaan Mengasuh Anak Yatim
Hal-hal berikut ini merupakan keutamaan lain yang akan kita dapatkan jika kita mengasuh anak yatim secara tulus dan ikhlas. Sebagaimana dibahas dalam buku "Dahsyatnya Menyantuni Anak Yatim yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Abdul Razak, guru besar UIN SGD Bandung, mengasuh anak yatim memiliki keutamaan yang sangat besar, yaitu di antaranya sebagai berikut.
1. Menjauhkan kita dari sifat kikir
"Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya." (QS Al-Lail [92]: 18).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa dengan berinfak, jiwa seseorang akan bersih, karena kikir bukan merupakan akhlak seorang mukmin.
2. Menanamkan sifat istiqamah
3. Menumbuhkan sifat murah hati
Rasulullah saw bersabda, "Lima hal termasuk sunah para rasul, pemalu, murah hati, berbekam (hijamah), dan memakai wangi-wangian." (HR Tirmidzi).
Murah hati juga merupakan tiang akal. Karenanya, orang yang memberikan kasih sayang akan dikasihi. Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah sempurna keimanan salah seorang di antaramu sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR Bukhari dan Muslim).
4. Menunaikan hak sesama muslim
Rasulullah bersabda, "Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati orangtua dan tidak menyayangi anak kecil." (HR Bukhari dan Abu Dawud dengan sanad hasan).
"Empat hak bagi kaum muslim kepadamu, 1) membantu orang yang berbuat baik di antara mereka; 2) memohonkan ampunan bagi orang yang berbuat dosa di antara mereka; 3) mencintai orang yang bertobat di antara mereka; 4) tidak menyakiti seorang pun di antara kaum muslim dengan perbuatan atau perkataan." (HR Dailami).
5.  Menunaikan hak-hak kerabat dan sanak keluarga
Mengasuh anak yatim berarti juga kita telah menunaikan hak-hak kerabat kita. Rasulullah bersabda, "Allah SWT berfirman, `Aku adalah yang Maharahman dan ini adalah rahim (sanak keluarga). Aku ambilkan nama rahim ini dari nama-Ku (yaitu Rahman dan Rahim). Barangsiapa yang menyambungnya (silaturahim), aku pasti menyambungnya dan barangsiapa yang memutuskannya maka aku akan menghancurkannya."' (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang selalu ingin diingat orang dan diluaskan rezekinya, hendaklah ia menyambung kekerabatannya dengan silaturahim." (HR Bukhari dan Muslim).
Hukum yang Berkaitan dengan Anak Yatim
Beberapa hukum Islam berkaitan dengan anak Yatim, di antaranya:
a. Anak Yatim yang diasuh atau diangkat oleh seseorang tidak boleh dinasabkan kepada orang tua asuh atau orang tua angkatnya, karena pada hakikatnya ia bukan anak kandung.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. al-Ahzaab: 5).
b. Anak yatim yang diasuh atau diangkat oleh seorang muslim atau muslimah bukanlah termasuk mahrom baginya. Oleh karenanya, hendaknya para pengasuh yatim atau orang tua angkat menutup aurat di hadapan anak yatim tsb sebagaimana ia menutup aurat dari hadapan orang lain yg bukan mahromnya.
c. Anak Yatim yg diasuh atau diangkat oleh seseorang muslim/muslimah tidak berhak mendapatkan jatah warisan dari orang tua angkatnya jika ia mati, karena pada hakikatnya ia bukan anak kandung n tidak termasuk Ahli Waris.
Status Anak Angkat
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:
1. Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ}
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS al-Ahzaab: 5).
2. Anak angkat/anak asuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia.
3. Anak angkat/anak asuh bukanlah mahram, sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
jakarta 30/3/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman