Senin, 13 Juli 2015

HUKUM SEDEKAH





SEDEKAH UNTUK ORTU YANG MENINGGAL ?



وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.
[an-Najm/53:39].

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أُمّـِيْ افْـتُـلِـتَتْ نَـفْسُهَا (وَلَـمْ تُوْصِ) فَـأَظُنَّـهَا لَوْ تَـكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَـهَلْ لَـهَا أَجْـرٌ إِنْ تَـصَدَّقْتُ عَنْهَا (وَلِـيْ أَجْـرٌ)؟ قَالَ: «نَعَمْ» (فَـتَـصَدَّقَ عَـنْـهَا).

Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya).”[3]
Muqaddimah
Kesempatan berbakti kepada orang tua (birrul walidain) masih terbuka anak, meskipun orangtuanya telah meninggal dunia. Salah satu bentuknya, dengan bersedekah untuk mereka. Yakni bersedekah yang diniatkan (pahalanya) untuk orangtua.
Berikut ini hadits-hadits shahih yang menjelaskan keutamaan sedekah untuk orang tua yang telah meninggal dunia:
أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِنَّ أُمِّى افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
Seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak. Saya menduga, jika ia bisa bicara, ia akan bersedekah. Apakah ia bisa mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya?" Beliau menjawab, "Ya." (HR. Bukhari)
Dalil Sedekah untuk Ortu ?
Dari Abdullah bin Abbas ra :
Sa’ad bin Ubadah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya IBUKU telah meninggal, sedangkan saat itu aku di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?”
Jawab Beliau:  “Ya, Bermanfaat”. Kemudian Sa’ad mengatakan kepada Nabi SAW : “Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang berbuah lebat ini aku sedekahkan untuknya (atas namanya)” – HR. Bukhari No. 2756
Diriwayatkan dari Aisyah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: "Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia berkata pasti dia bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”.” [HR. al-Bukhari dan Muslim, lafadz al-Bukhari]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: "Sesungguhnya ayahku wafat dan meninggalkan harta akan tetapi beliau belum berwasiat. Maka apakah dia dihapuskan (dosanya) jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”.” [HR. Muslim]
Hukum Bersedekah atas nama Ortu ?
Sedekah yang dikeluarkan seorang anak untuk salah satu atau untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia, maka pahalanya akan sampai kepada keduanya. Selain itu segala amal shalih yang diamalkan anaknya maka pahalanya akan sampai kepada kedua orang tuanya tanpa mengurangi pahala si anak tersebut, sebab si anak merupakan hasil usaha kedua orang tuanya.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.
[an-Najm/53:39].

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَطْـيَبَ مَـا أَكَـلَ الرَّجُلُ مِـنْ كَـسْبِهِ ، وَإِنَّ وَلَـدَهُ مِنْ كَسْبِـهِ.

Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri, dan sesungguhnya anaknya adalah hasil usahanya.[2]

Apa yang ditunjukkan oleh ayat al-Qur`ân dan hadits di atas diperkuat lagi oleh beberapa hadits yang secara khusus membahas tentang sampainya manfaat amal shalih sang anak kepada orang tua yang telah meninggal, seperti sedekah, puasa, memerdekakan budak, dan lain-lain semisalnya. Hadits-hadits tersebut ialah:

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أُمّـِيْ افْـتُـلِـتَتْ نَـفْسُهَا (وَلَـمْ تُوْصِ) فَـأَظُنَّـهَا لَوْ تَـكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَـهَلْ لَـهَا أَجْـرٌ إِنْ تَـصَدَّقْتُ عَنْهَا (وَلِـيْ أَجْـرٌ)؟ قَالَ: «نَعَمْ» (فَـتَـصَدَّقَ عَـنْـهَا).

Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya).”[3]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ سَعْـدَ بْنَ عُـبَـادَةَ -أَخَا بَـنِـيْ سَاعِدَةِ- تُـوُفّـِيَتْ أُمُّـهُ وَهُـوَ غَـائِـبٌ عَنْهَا، فَـقَالَ: يَـا رَسُوْلَ اللّٰـهِ! إِنَّ أُمّـِيْ تُـوُفّـِيَتْ، وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، فَهَلْ يَنْـفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ بِـشَـيْءٍ عَنْهَا؟ قَـالَ: نَـعَمْ، قَالَ: فَـإِنّـِيْ أُشْهِـدُكَ أَنَّ حَائِـطَ الْـمِخْـرَافِ صَدَقَـةٌ عَلَـيْـهَا.

Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah –saudara Bani Sa’idah– ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?" Beliau menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun(ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku.”[4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ أَبِـيْ مَاتَ وَتَـرَكَ مَالًا، وَلَـمْ يُـوْصِ، فَهَلْ يُـكَـفّـِرُ عَنْـهُ أَنْ أَتـَصَدَّقَ عَنْـهُ؟ قَالَ: نَـعَمْ.

“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam men-jawab, “Ya.”[5]

Imam asy-Syaukani t berkata, "Hadits-hadits bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari anak itu bisa sampai kepada kedua orang tuanya setelah kematian keduanya meski tanpa adanya wasiat dari keduanya, pahalanya pun bisa sampai kepada kedua-nya. Dengan hadits-hadits ini, keumuman firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikut ini dikhususkan:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. [an-Najm/53:39].

Tetapi, di dalam hadits tersebut hanya menjelaskan sampainya sedekah anak kepada kedua orang tuanya. Dan telah ditetapkan pula bahwa seorang anak itu merupakan hasil usahanya sehingga tidak perlu lagi mendakwa ayat di atas dikhususkan oleh hadits-hadits tersebut. Sedangkan yang selain dari anak, maka menurut zhahir ayat-ayat al-Qur`ân, pahalanya tidak akan sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia. Maka hal tersebut tidak perlu diteruskan hingga ada dalil yang mengkhususkannya.[6]
Syaikh al-Albani rahimahullah mengomentari pernyataan di atas dengan berkata, “Inilah pemahaman yang benar yang sesuai dengan tuntutan kaidah-kaidah ilmiah, yaitu bahwa ayat al-Qur`ân di atas tetap dengan keumumannya, sedangkan pahala sedekah dan lain-lainnya tetap sampai dari seorang anak kepada kedua orang tuanya, karena ia (anak) hasil dari usahanya, berbeda dengan selain anak…”[7]
Ikhtitam
أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ أَبِى مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
Seseorang berkata kepada Nabi, "Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan tidak berwasiat, apakah sedekahku bisa menebus (kesalahan) nya?" Beliau menjawab, "Ya" (HR. Muslim)
Dari hadits-hadits di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa bersedekah untuk orangtua yang telah meninggal dunia memiliki 3 keutamaan:
1. Pahala sedekah sampai kepada orangtua yang telah meninggal dunia
2. Sedekah tersebut bermanfaat/berguna bagi orangtua yang telah berada di alam barzah
3. Sedekah tersebut dapat menjadi penebus kesalahan orangtua

Wallahu a'lam bish shawab. [Disarikan bersamadakwah dari Fadha'il A'mal (Ash Shahih al Musnad min Fadha'il A'mal) karya Ali bin Muhammad Al Maghribi]
Sumber:1.http://pribadimanfaat.blogspot.com
2.http://almanhaj.or.id
Jakarta 13/7/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman