Rabu, 12 November 2014

NADZAR




MANUSIA YANG BERSYUKUR ?

Artinya:Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata dimana-mana.(QS.Al-Insan: 7)



Menyempurnakan Nadzar (1)

Kebanyakan manusia yang tidak pandai mensyukuri nikmat-nikmat Allah swt, seperti nikmat sehat dan waktu senggang, iman dan ilmu, harta dan jabatan dan lain-lainnya dengan berbuat dosa dan bakhil terhadap dirinya dan kepada orang lain. Kecuali mereka yang mendapatkan hidayah Allah swt dan meyakini bahwa sekecil apapun yang disyukuri pasti Allah swt menambahkannya dengan nikmat yang lainnya.

Cara manusia untuk mencapai apa yang diinginkan bermacam-macam cara, ada dengan cara jalan pintas, mau halal atau haram tidak diperhatikan dan ada pula yang berhati-hati. Maka beruntunglah orang yang menggapai cita-citanya dengan cara agama, seperti berusaha yang benar, berdoa dan tawakal kepada Allah SWT.

Dan ada cara yang sering digunakan orang untuk memperoleh keinginannya yaitu dengan cara bernadzar. Sebagian manusia bernadzar sesuatu karena kebakhilan atau karena terpaksa demi mencapai apa yang diinginkan.

Nadzar dalam Islam telah disyari’atkan oleh Allah swt dalam al-Qur’an, sebagaimana firman Allah di bawah ini:

Allah SWT berfirman:

!$tBur OçFø)xÿRr& `ÏiB >ps)xÿ¯R ÷rr& Nè?öxtR `ÏiB 9õ¯R  cÎ*sù ©!$# ¼çmßJn=÷ètƒ 3 $tBur šúüÏJÎ=»©à=Ï9 ô`ÏB A$|ÁRr& ÇËÐÉÈ

Artinya:Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS.Al-Baqarah: 270)

Nadzar adalah tindakan mukallaf yang mewajibkan pada dirinya melakukan sesuatu untuk Allah, di mana sesuatu itu pada dasarnya tidak wajib baginya dengan lafazh yang mengandung makna tersebut, seperti perkataanmu,”Saya bernadzar akan melakukan ini…”. Dan lainnya yang semisalnya.[1]

Nudzuur adalah bentuk jamak dari nadzar; menurut istilah bahasa artinya janji kebaikan atau janji keburukan, sedangkan menurut istilah syara’ artinya janji kebaikan saja.[2]

Nabi Muhammad saw bersabda:

uJR}wYu~JR~mã<;moipuRË~fYêãS~Ë}lã<;moi

Artinya: Barangsiapa yang bernadzar untuk ta’at kepada Allah, maka hendaknya ia mentaati-Nya dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka hendaknya ia tidak bermaksiat kepada-Nya. (HR Bukhari)

Nadzar merupakan syari’at yang telah diberlakukan kepada umat sebelum umat Muhammad saw. Sebagai contoh, nadzar yang diucapkan oleh istri Imran, ibu Siti Maryam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an yang artinya:”…Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang sholeh dan berkhidmat (di Baitulmakdis). Karena itu terimalah (nadzar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS.3:35)[3]

Nadzar dalam Islam disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, orang-orang yang bernadzar dengan apa yang dihendakinya dan tidak bermasiat kepada Allah swt maka ia wajib melakukannya dan jika ia melakuakannya dengan tulus ikhlas dan sesuai dengan hukum Islam maka ia termasuk hamba-Nya yang pandai mensyukuri nikmat-nikmat-Nya.

Tetapi, jika orang yang bernadzar dan diperkenankan  permohonannya oleh Allah lalu ia tidak melaksanakannya maka dia tergolong orang yang kufur atas nikmat diberikan kepadanya dan ia berdosa.

Nadzar ada dua macam, yaitu nadzar muthlaq dan mu’allaq. Nadzar muthlaq yaitu tindakan mewajibkan sebuah perbuatan (yang tidak wajib) atas diri sendiri tanpa mensyaratkan terjadinya sesuatu. Seperti jika engkau mengatakan,”Saya bernadzar shalat dua rakaat untuk Allah.” Sedangkan nadzar mu’allaq yaitu tindakan mewajibkan sebuah perbuatan dan mensyaratkannya dengan datangnya sebuah kenikmatan atau terhindar dari bala. Seperti jika engkau mengatakan,”Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit yang saya derita, maka saya akan memberi makan orang-orang miskin.” [4]

Menurut para ahli fikih, secara garis besar tujuan bernadzar dapat dibagi dua. 1) Untuk tercapainya kenikmatan. Misalnya, seorang pelajar bernadzar:”Apabila saya lulus ujian akhir yang akan datang, maka saya akan berpuasa selama sembilan hari berturut-turut.”. 2) Agar terhindar dari kesulitan. Nadzar semacam ini biasanya dilakukan orang ketika menghadapi bahaya atau bencana yang tidak diinginkannya. Umpanya, nadzar seorang ketika dalam perjalanan laut yang mengalami gelombang besar:”Jika saya selamat sampai ketujuan, maka saya akan memotong seekor kambing.”[5]

Untuk lebih jelasnya tentang perintah bernadzar dan manfaatnya di dalam kehidupan ini, baiklah kita pahami ayat-ayat di bawah ini:

Allah SWT berfirman:

tbqèùqムÍõ¨Z9$$Î/ tbqèù$sƒsur $YBöqtƒ tb%x. ¼çnŽŸ° #ZŽÏÜtGó¡ãB ÇÐÈ

Artinya:Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata dimana-mana.(QS.Al-Insan: 7)

Mushthafa al-Hashan al-Manshuri dalam tafsirnya mengatakan,” (mereka menunaikan) adalah perincian pelaku orang-orang yang berbuat kebajikan (al-abrar), seakan-akan dikatakan,”apa yang mereka perbuat sehingga mendapatkan martabat yang tinggi?” Lalu dikatakan bahwa mereka menyempurnakan apa yang menjadi kewajibannya (nadzarnya) atas dirinya maka apa yang diwajibkan Allah swt kepada mereka? (dengan nadzar) Mereka bernadzar dalam mentaati Allah swr.”[6]

Kata ( ) an-nadzr adalah tekad yang dinyatakan oleh seseorang guna mengikat dirinya melakukan sesuatu amalan yang baik. Tekad yang dimaksud disini adalah pelaksanaan ajaran agama secara baik dan benar. Bisa juga dipahami dalam arti terbatas, yakni hal-hal tertentu yang mereka wajibkan  atas diri mereka.[7]

Pemenuhan nadzar mengisyaratkan kecenderungan mereka melakukan kebajikan, sedang rasa takut akan siksa menggambarkan upaya mereka menghindari keburukan

Sesungguhnya pelaku-pelaku kebajikan (al-abrar) ini menepati janji atas apa yang diwajibkan pada dirinya, agar supaya menyempurnakan nadzar mereka dalam rangka mematuhi perintah Allah swt.[8]

Wajib hukumnya jika seseorang bernadzar kepada Allah swt dengan janji yang dibenarkan oleh syara’ misalnya mendapat keuntungan dalam bisnis, lalu ia memberi  makan anak yatim atau memberi uang untuk sekolahnya.

Allah SWT berfirman:

!$tBur OçFø)xÿRr& `ÏiB >ps)xÿ¯R ÷rr& Nè?öxtR `ÏiB 9õ¯R  cÎ*sù ©!$# ¼çmßJn=÷ètƒ 3 $tBur šúüÏJÎ=»©à=Ï9 ô`ÏB A$|ÁRr& ÇËÐÉÈ

Artinya: Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya Sedangkan tidak akan ada penolong bagi orang-orang yang zalim.(QS.Al-Baqarah:270)

Maksud firman diatas, bahwa infaknya orang-orang yang beriman dan penunaian nadzarnya di jalan Allah swt itu diketahui oleh-Nya dan Dia akan membalas kebajikan mereka dengan balasan yang lebih baik. Sedangkan orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan harta mereka dibelanjakan dalam kemaksiatan maka mereka tidak ada penolong dari azab Allah swt atas kezhalimannya.[9]

Makna objektif zalim di sini adalah mereka yang membelanjakan kekayaan mereka di jalan kemungkaran kepada Allah dan untuk melakukan dosa-dosa. Mereka tidak membayar zakat untuk harta mereka, tidak pula memenuhi sumpah yang telah mereka ikrarkan atau mereka bersumpah melakukan sesuatu yang bersifat dosa. Bagi orang-orang seperti itu, tidak akan ada teman yang bisa menyelamatkan mereka dari pengadilan Tuhan atau menghalangi hukuman-Nya.[10]

Orang yang bernadzar dalam kebaikan umpanya akan bersedekah jika sembuh dari penyakitnya, lalu dia tidak melaksanakan nadzarnya maka ia termasuk orang yang berbuat zhalim dan Allah swt akan membalas kebohongannya tersebut dengan azab-Nya yang pedih, sehingga tidak ada penolong baginya nanti di hari pembalasan.

Allah SWT berfirman:

(#qèùqãø9ur öNèduräçR (#qèù§q©Üuø9ur ÏMøŠt7ø9$$Î/ È,ŠÏFyèø9$# ÇËÒÈ

Artinya:…Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka…(QS.Al-Haj: 29)

Firman diatas maksudnya mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka, mengerjakan kebajikan dalam pelaksanaan haji dan dikatakan maksud nadzar diatas adalah amalan-amalan haji[11]

Yang dimaksud frase’memenuhi sumpah’ adalah bahwa di masa awal Islam, banyak orang lazim mengucapkan nadzar bahwa jika berhasil pergi ke Mekkah, di sampng mengerjakan rukun-rukun hajji, mereka juga akan mempersembahkan korban tambahan, bersedekah, atau tindak kemurahan hati. Terkadang terjadi, mereka lupa akan nadzar-nadzar mereka setelah sampai di rumah. Al-Qur’an menegaskan bahwa seseorang tidak boleh lalai memenuhi nadzarnya.[12]

Nadzar-nadzar seseorang baik yang berkenaan dengan hajji ataupun yang lainnya, yang penting janjinya tidak dalam kemaksiatan maka haram dilanggar dan harus disempurnakan nadzar yang diucapkan. Nabi saw bersabda yang artinya:” Barangsiapa yang bernadzar menaati Allah maka hendaklah dia menaati-Nya dan barangsiapa yang bernadzar untuk maksiat kepada Allah maka janganlah dia memaksiati-Nya”. (HR Bukhari-Muslim)

Hadis ini jelas bahwa memenuhi dan menyempurnakan nadzar yang baik hukumnya adalah wajib, tetapi jika yang dinadzarkan itu berupa kemaksiatan misalnya jika lulus ujian bernadzar dengan minuman keras yang memabukkan maka hukumnya haram dilakukan.Nabi Muhammad saw bersabda yang artinta:” Tidak ada nadzar dalam hal maksiat kepada Allah dan kafaratnya sama dengan kafarat sumpah.” (HR Abu Dawud)

Hukuman orang yang tidak memenuhi nadzarnya adalah sama dengan kafaratnya sama dengan kafarat sumpah,maksudnya kafarat berupa salah satu dari ketentuan berikut: a. Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa dimakan oleh keluargamu. b. Memberi pakian kepada sepeluh orang miskin. Dan c. Membebaskan seorang budak.[13]

By Abi Umar Fauzi Kasmudik (4/13/11/2014) bersambung...





[1] Kamal bin As-Sayyid Salim, Fiqih Sunnah Wanita,(Jakarta: Tiga Pilar, 2007), hal. 403

[2] Muhammad Abid As-Sindi, Musnad Syafi’i,(Bandung:Sinar Baru,2000),juz 3. hal. 1135

[3] Ensiklopedi Hukum Islam,(Jakarta: Intermasa, 1997), jilid 4.hal.1316

[4] Kamal bin As-Sayyid Salim, Fiqih Sunnah Wanita, hal. 403-404

[5] Ibid. hal. 1318

[6] Mushthafa al-Hashan al-Manshur, al-Muqtathaf min uyun al-Tafasir,jilid 5.hal. 383

[7] M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah,.volume 14.hal.658

[8] Ibrahim al-Qathan, Taisir al-Tafsir, jilid 4.hal.493

[9] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Shafwat at-Tafasir, jilid awal, hal.172

[10] Kamal Faqih Imani, Tafsir Nurul Qur’an, jilid 3.hal. 47

[11] Muhammad Asy-Syaukani, Fath al-Qadir,. hal. 1127

[12] Kamal Faqih Imani,  Tafsir Nurul Qur’an, jilid 10.hal. 285


[13] Kamal bin As-Sayyid Salim, Fiqih Sunnah Wanita hal. 401

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman