Oleh: Pengamat Dakwah
Pendahuluan
Di tengah derasnya perkembangan zaman, umat Islam dituntut untuk kembali menjadikan Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad Saw. sebagai pedoman hidup. Al-Qur'an adalah wahyu Allah yang menjadi sumber utama ajaran Islam, sedangkan sunnah Nabi merupakan penjelasan praktis terhadap kandungan Al-Qur'an.
Keduanya tidak dapat dipisahkan, sebagaimana dipahami oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah maupun diakui pentingnya oleh Syiah Imamiyah, meskipun terdapat perbedaan dalam memahami jalur periwayatan dan otoritas keagamaan.
Bagi kaum beriman, mengikuti sunnah Nabi bukan sekadar menjalankan tradisi, tetapi merupakan wujud ketaatan kepada Allah Swt., kecintaan kepada Rasulullah Saw., dan jalan menuju keselamatan dunia serta akhirat.
Pengertian Sunnah dan Hadis
Secara bahasa, sunnah (السنة) berarti jalan, kebiasaan, atau metode yang ditempuh. Dalam ilmu hadis, sunnah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Rasulullah Saw., baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi'l), persetujuan (taqrir), maupun sifat-sifat beliau (Ibnu Hajar al-'Asqalani, Nuzhat al-Nazhar).
Adapun hadis adalah berita atau riwayat yang memuat sunnah Rasulullah Saw.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an dan menjadi hujah apabila terbukti sahih (an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).
Wahbah az-Zuhaili menambahkan bahwa sunnah berfungsi menjelaskan, merinci, dan menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an (az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami).
Al-Qur'an Memerintahkan Mengikuti Rasul
Allah Swt. berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Allah juga berfirman:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
"Barang siapa menaati Rasul, sungguh ia telah menaati Allah." (QS. An-Nisa' [4]: 80)
Firman-Nya lagi:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
"Katakanlah, jika kalian mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian." (QS. Ali 'Imran [3]: 31)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan dalil paling kuat bahwa mengikuti sunnah Nabi adalah bukti nyata cinta kepada Allah (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim).
Hadis-Hadis tentang Berpegang Teguh kepada Sunnah
Rasulullah Saw. bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
"Berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Peganglah erat-erat."
(HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa sunnah Rasulullah Saw. menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam memahami agama (an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).
Hadis "Kitab Allah wa Sunnati"
Di antara hadis yang masyhur adalah sabda Nabi:
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي
"Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Selama kalian berpegang kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat: Kitab Allah dan sunnahku."
(HR. Malik dalam Al-Muwaththa')
Menurut Ibnu Hajar al-'Asqalani, meskipun jalur periwayatan hadis ini menjadi pembahasan di kalangan ahli hadis, kandungan maknanya diperkuat oleh banyak ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis sahih tentang kewajiban mengikuti Rasulullah Saw. (Ibnu Hajar, Fath al-Bari).
Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan bahwa sunnah merupakan penjelas Al-Qur'an sehingga keduanya harus dipahami secara bersamaan (az-Zuhaili, Tafsir al-Munir).
Hadis "Kitab Allah wa 'Itrati (Ahlul Bait)"
Rasulullah Saw. juga bersabda:
إِنِّي تَارِكٌ فِيكُمُ الثَّقَلَيْنِ: كِتَابَ اللَّهِ وَعِتْرَتِي أَهْلَ بَيْتِي، مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا
"Sesungguhnya aku meninggalkan kepada kalian dua pusaka yang agung: Kitab Allah dan keluargaku (Ahlul Baitku). Selama kalian berpegang kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat."
(Hadis Tsaqalain; diriwayatkan dengan beberapa redaksi dalam Shahih Muslim, Musnad Ahmad, dan Sunan at-Tirmidzi).
Menurut Imam an-Nawawi ketika mensyarah riwayat dalam Shahih Muslim, hadis ini menunjukkan kewajiban mencintai, menghormati, dan menjaga hak-hak Ahlul Bait Rasulullah Saw. Beliau tidak memahaminya sebagai pengganti kedudukan sunnah, tetapi sebagai penegasan tentang kemuliaan keluarga Nabi (an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Ash-Shawa'iq al-Muhriqah juga menjelaskan bahwa hadis Tsaqalain merupakan dalil keutamaan Ahlul Bait dan kewajiban memuliakan mereka selama tetap berpegang kepada Al-Qur'an dan petunjuk Rasulullah Saw.
Sementara itu, ulama Syiah Imamiyah memahami hadis Tsaqalain sebagai dasar bahwa Ahlul Bait, khususnya para Imam dari keturunan Nabi, memiliki otoritas keagamaan dalam menjelaskan ajaran Islam setelah Rasulullah Saw. Mereka menjadikan hadis ini sebagai salah satu landasan konsep imamah (al-Kulaini, Al-Kafi).
Dengan demikian, baik Ahlus Sunnah maupun Syiah sama-sama memuliakan Ahlul Bait. Perbedaannya terletak pada pemahaman mengenai kedudukan keagamaan para Imam setelah wafatnya Rasulullah Saw.
Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur'an
Para ulama usul fikih menjelaskan bahwa sunnah memiliki empat fungsi utama:
- Menjelaskan ayat yang masih global.
- Mengkhususkan ayat yang bersifat umum.
- Membatasi ayat yang mutlak.
- Menetapkan hukum yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an.
Contohnya, tata cara salat, zakat, haji, dan puasa dijelaskan secara praktis melalui sunnah Nabi (Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami).
Pandangan Para Ulama
Ibnu Katsir menegaskan bahwa setiap perintah menaati Rasul dalam Al-Qur'an merupakan bukti bahwa sunnah adalah wahyu yang harus diikuti (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim).
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis sahih adalah hujah syariat yang wajib diamalkan oleh seluruh kaum muslimin (an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).
Ibnu Hajar al-'Asqalani menerangkan bahwa para sahabat selalu mengembalikan setiap persoalan kepada Al-Qur'an dan sunnah Nabi, sehingga keduanya menjadi fondasi hukum Islam (Fath al-Bari).
Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Marah Labid menafsirkan QS. An-Nisa' ayat 80 sebagai dalil bahwa menaati Rasul sama dengan menaati Allah karena Rasul adalah penyampai wahyu.
Syekh Abdurrauf as-Singkili dalam Tarjuman al-Mustafid menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. diutus untuk membacakan, mengajarkan, dan menjelaskan Al-Qur'an kepada umat manusia sehingga sunnah menjadi pedoman hidup yang tidak dapat dipisahkan dari Kitabullah.
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa sunnah adalah implementasi nyata Al-Qur'an. Menurut beliau, siapa pun yang ingin memahami Al-Qur'an secara utuh harus mempelajari kehidupan dan keteladanan Rasulullah Saw. (Tafsir al-Mishbah).
Hukum Mengikuti Sunnah Nabi
Mayoritas ulama sepakat bahwa mengikuti sunnah Rasulullah Saw. adalah bagian dari kewajiban beragama. Apabila sunnah menjelaskan suatu kewajiban, maka mengikutinya juga wajib. Adapun sunnah yang berupa anjuran bernilai ibadah dan mendatangkan pahala apabila diamalkan.
Menghidupkan sunnah juga berarti menjaga ajaran Islam tetap autentik, memperkuat akhlak, mempererat ukhuwah, dan meneladani kehidupan Rasulullah Saw. sebagai uswah hasanah bagi seluruh umat manusia.
Penutup
Sunnah dan hadis merupakan dua istilah yang saling berkaitan dalam menjaga kemurnian ajaran Islam. Al-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk menaati Rasulullah Saw., sedangkan sunnah menjadi penjelas praktis terhadap wahyu.
Hadis Kitab Allah wa Sunnati menegaskan pentingnya berpegang kepada Al-Qur'an dan sunnah, sementara Hadis Tsaqalain (Kitab Allah wa 'Itrati) menegaskan kemuliaan Ahlul Bait yang wajib dicintai dan dihormati.
Dalam perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah, kedua hadis tersebut dapat dipahami secara harmonis: umat Islam berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah Saw. sekaligus mencintai serta memuliakan Ahlul Bait beliau. Dengan demikian, kecintaan kepada Nabi Muhammad Saw. diwujudkan melalui ittiba' kepada sunnahnya, penghormatan kepada keluarganya, dan pengamalan ajaran Islam secara utuh dalam kehidupan sehari-hari.
Wallah a'lam bish-shawab
Manfaat. Aamiin
Daftar Pustaka
Al-Qur'an al-Karim; Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim; Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir dan Ushul al-Fiqh al-Islami; Imam an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim; Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari; Syaikh Nawawi al-Bantani, Marah Labid; Syekh Abdurrauf as-Singkili, Tarjuman al-Mustafid; M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah; al-Kulaini, Al-Kafi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar