Selasa, 14 Juli 2026

HUKUM ABORSI...?


ABORSI KARENA INDIKASI MEDIS DALAM PERSPEKTIF TAFSIR MUQĀRAN

Telaah Tafsir Al-Qurthubi, Wahbah az-Zuhaili, dan Empat Mazhab Fikih

Oleh: Pengamat Studi Al-Qur'an


Abstrak

Aborsi merupakan salah satu persoalan fikih kontemporer yang terus menjadi perbincangan karena membahas perlindungan terhadap jiwa manusia (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Islam pada dasarnya sangat menghormati kehidupan sejak proses penciptaan manusia di dalam rahim. Namun para ulama memberikan perhatian khusus terhadap kondisi-kondisi darurat, termasuk ketika kehamilan mengancam keselamatan ibu. Artikel ini menggunakan pendekatan tafsir muqāran dengan membandingkan penafsiran Imam Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan larangan membunuh jiwa, proses penciptaan manusia, dan tujuan syariat. Kajian juga dilengkapi dengan pandangan empat mazhab fikih mengenai hukum aborsi karena indikasi medis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum asal aborsi adalah haram, tetapi dalam kondisi darurat yang benar-benar mengancam jiwa ibu dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan medis yang kompeten, sebagian ulama membolehkan sebagai bentuk prinsip ad-dharūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (Al-Qurthubi, 2006; Az-Zuhaili, 2003).

Kata kunci: aborsi, indikasi medis, tafsir muqāran, Al-Qurthubi, Wahbah az-Zuhaili.


Pendahuluan

Perkembangan ilmu kedokteran menghadirkan berbagai persoalan hukum Islam yang memerlukan jawaban berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad ulama. Salah satunya adalah praktik aborsi karena indikasi medis. Dalam kondisi tertentu, seorang ibu hamil dapat mengalami komplikasi berat sehingga kehamilan berpotensi mengancam keselamatan dirinya. Situasi seperti ini menimbulkan pertanyaan: apakah syariat Islam memberikan ruang bagi tindakan medis berupa pencegahan kehamilan demi menyelamatkan nyawa ibu?

Al-Qur'an tidak menyebut istilah "aborsi" secara eksplisit. Akan tetapi, Al-Qur'an menegaskan larangan membunuh jiwa tanpa alasan yang dapat diterima, menjelaskan proses penciptaan manusia di dalam rahim, serta menetapkan prinsip menjaga kehidupan sebagai salah satu tujuan utama syariat (Az-Zuhaili, 2003).

Para mufasir klasik dan kontemporer menafsirkan ayat-ayat tersebut dengan pendekatan yang berbeda. Imam Al-Qurthubi lebih banyak menekankan aspek hukum (fiqh al-aḥkām), sedangkan Wahbah az-Zuhaili menggabungkan pendekatan tafsir, maqāṣid al-syarī'ah, dan perkembangan ilmu pengetahuan modern (Az-Zuhaili, 2003).


Pengertian Aborsi

Secara bahasa, aborsi berarti menggugurkan kandungan sebelum janin mampu hidup di luar rahim. Dalam istilah fikih, tindakan ini dikenal dengan isqāṭ al-janīn, yaitu mengeluarkan janin sebelum sempurna masa kehamilannya.

Para ulama membedakan antara:

Aborsi spontan (keguguran alami), yaitu keguguran tanpa campur tangan manusia.

Aborsi disengaja, yaitu melakukan kehamilan melalui tindakan tertentu.

Aborsi karena indikasi medis, yaitu kehamilan berdasarkan pertimbangan medis yang bertujuan menyelamatkan jiwa ibu atau mencegah bahaya yang sangat besar (Az-Zuhaili, 1985).

Dalam fikih Islam, bentuk ketiga tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.


Ayat-ayat Al-Qur'an

1. QS. Al-An'am ayat 151

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An'am [6]: 151)

Ayat ini turun sebagai koreksi terhadap tradisi masyarakat Arab Jahiliah yang membunuh anak-anak karena alasan ekonomi. Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa larangan tersebut menunjukkan kemuliaan jiwa manusia dan haramnya menghilangkan nyawa tanpa alasan syar'i (Al-Qurthubi, 2006).

2. QS. Al-Isra' ayat 31

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ

“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.”

Menurut Wahbah az-Zuhaili, ayat ini menegaskan bahwa persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan kehidupan manusia. Rezeki merupakan jaminan Allah Swt. (Az-Zuhaili, 2003).

3. QS. Al-Mu'minun ayat 12–14

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ ...

Ayat ini menjelaskan tahapan penciptaan manusia mulai dari nutfah, 'alaqah, muḍghah, pembentukan tulang, hingga daging. Menurut Al-Qurthubi, rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa kehidupan manusia berkembang secara bertahap di bawah kekuasaan Allah sehingga harus dihormati sejak awal penciptaannya (Al-Qurthubi, 2006).

4. QS. At-Takwir ayat 8–9

 • بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?”

Ayat ini menjadi simbol kecaman keras terhadap penghilangan nyawa manusia secara zalim. Para ulama menjadikannya sebagai salah satu landasan etis bahwa kehidupan merupakan amanah yang wajib dijaga (Az-Zuhaili, 2003).


Asbābun Nuzūl

Mayoritas ayat tentang larangan membunuh anak turun berkaitan dengan tradisi masyarakat Arab Jahiliah yang menguburkan bayi perempuan hidup-hidup atau membunuh anak karena takut miskin. Al-Qur'an menghapus tradisi tersebut dengan menegaskan bahwa Allah adalah pemberi rezeki dan setiap jiwa memiliki kemuliaan yang harus dihormati.

Meskipun ayat-ayat tersebut berbicara mengenai pembunuhan anak setelah lahir, para ulama menggunakan prinsip umum yang terkandung di dalamnya sebagai dasar perlindungan terhadap kehidupan manusia sejak berada di dalam kandungan. Dari pembahasan mengenai hukum aborsi yang berkembang dalam literatur tafsir dan fikih (Al-Qurthubi, 2006; Az-Zuhaili, 2003).


Telaah Imam Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili

Dalam tradisi keilmuan Islam, pembahasan tentang aborsi tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan ayat-ayat yang berbicara tentang larangan membunuh jiwa, proses penciptaan manusia, dan tujuan syariat dalam menjaga kehidupan. Oleh karena itu, para mufasir memahami persoalan ini melalui pendekatan tafsir hukum (tafsīr al-aḥkām) dan maqāṣid al-syarī'ah.


A. Tafsir Imam Al-Qurthubi

Imam Al-Qurthubi (w. 671 H) dikenal sebagai mufasir yang sangat menekankan aspek hukum dalam penafsiran Al-Qur'an. Dalam menafsirkan QS. Al-An'am ayat 151, beliau menjelaskan bahwa larangan membunuh anak mencakup segala bentuk penghilangan nyawa tanpa hak. Menurutnya, jiwa manusia memiliki kehormatan yang dijaga syariat sehingga tidak boleh rusak kecuali dengan alasan yang diperbolehkan oleh agama (Al-Qurthubi, 2006).

Pada QS. Al-Isra' ayat 31, Al-Qurthubi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan kehidupan. Ayat ini turun untuk menghapus tradisi masyarakat Arab Jahiliah yang membunuh anak karena takut miskin. Beliau menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap jaminan rezeki dari Allah Swt. (Al-Qurthubi, 2006).

Sementara itu, ketika menafsirkan QS. Al-Mu'minun ayat 12–14, Al-Qurthubi menguraikan tahapan penciptaan manusia dari nutfah, 'alaqah, muḍghah, hingga menjadi makhluk yang sempurna. 

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kehidupan manusia berkembang secara bertahap di bawah pengawasan Allah. Oleh karena itu, janin tidak dapat dipandang sebagai benda, melainkan sebagai calon manusia yang memiliki kehormatan tertentu sesuai tahap perkembangannya (Al-Qurthubi, 2006).

Al-Qurthubi juga membahas pembahasan ini dengan hadis tentang peniupan ruh setelah seratus dua puluh hari kehamilan. Berdasarkan hadis tersebut, beliau membedakan tingkat keharaman tindakan terhadap janin sebelum dan sesudah peniupan ruh. Setelah ruh ditiupkan, kedudukan janin menjadi lebih kuat sehingga penggugurannya mendekati hukum jiwa pembunuhan (Al-Qurthubi, 2006).


B. Tafsir Wahbah az-Zuhaili

Wahbah az-Zuhaili (w. 2015 M) dalam Tafsīr al-Munīr memadukan pendekatan tafsir klasik dengan pertimbangan maqāṣid al-syarī'ah dan realitas kontemporer. Dalam menafsirkan QS. Surat Al-An'am ayat 151 dan QS. Al-Isra' ayat 31, beliau menegaskan bahwa Islam sangat menjaga hak hidup manusia sejak awal keberadaannya. Larangan membunuh anak tidak hanya berkaitan dengan tradisi Jahiliah, tetapi juga mencerminkan prinsip umum perlindungan terhadap kehidupan manusia (Az-Zuhaili, 2003).

Pada QS. Al-Mu'minun ayat 12–14, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa Al-Qur'an menggambarkan perkembangan embrio secara bertahap dengan sangat menakjubkan. Menurutnya, ayat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kehidupan sejak fase awal dalam kandungan. Oleh karena itu, tindakan menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan sembarangan (Az-Zuhaili, 2003).

Namun demikian, Az-Zuhaili memberikan ruang bagi kondisi darurat medis. Dalam fikihnya Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, beliau menjelaskan bahwa apabila para dokter terpercaya memastikan bahwa kehamilan akan menyebabkan kematian ibu atau bahaya yang sangat besar, maka syariat dapat memberikan keringanan berdasarkan kaidah ad-dharūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (Az-Zuhaili, 1985).

Menurut Az-Zuhaili, tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kondisi ketika nyawa ibu dan janin tidak mungkin diselamatkan sekaligus, maka penyelamatan jiwa ibu yang sudah memiliki tanggung jawab sosial dan keluarga dipandang lebih kuat dari sisi pertimbangan maqāṣid (Az-Zuhaili, 1985).


C. Persamaan Penafsiran

Meskipun hidup pada zaman yang berbeda, Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili memiliki beberapa titik temu penting.

Pertama, keduanya sepakat bahwa hukum asal menggugurkan kandungan adalah terlarang karena bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap kehidupan manusia (Al-Qurthubi, 2006; Az-Zuhaili, 2003).

Kedua, keduanya menjadikan ayat-ayat larangan membunuh anak sebagai landasan moral untuk menjaga kehidupan sejak fase awal keberadaan manusia.

Ketiga, keduanya mengakui bahwa perkembangan janin dalam rahim merupakan proses penciptaan yang dimuliakan oleh Allah sehingga tidak boleh diterima secara semena-mena.

Keempat, keduanya menerima adanya pertimbangan hukum yang berbeda setelah peniupan ruh berdasarkan hadis Nabi Saw. tentang asal usul penciptaan manusia.


D. Perbedaan Penafsiran

Perbedaan utama terletak pada pendekatan metodologis. Al-Qurthubi lebih fokus pada pandangan hukum dari teks dan pendapat ulama klasik, sedangkan Wahbah az-Zuhaili lebih banyak menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah serta mempertimbangkan perkembangan ilmu kedokteran modern (Az-Zuhaili, 2003).

Selain itu, Al-Qurthubi menampilkan pembahasan fikih secara lebih detail sesuai tradisi tafsir hukum klasik, sementara Az-Zuhaili berusaha menghubungkan teks Al-Qur'an dengan problematika kontemporer, termasuk persoalan kesehatan reproduksi dan keputusan medis modern.


E. Analisis Maqāṣid al-Syarī'ah

Dalam kajian maqāṣid, permasalahan aborsi karena indikasi medis berkaitan dengan dua tujuan utama syariat: ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan).

Kedua tujuan ini pada dasarnya harus dipertahankan secara bersamaan. Namun, dalam kondisi darurat terkadang terjadi benturan antara keduanya.


Para ulama kemudian menggunakan kaidah:

"Apabila bertemu dua mafsadat, maka diperhatikan yang lebih besar bahayanya dengan melakukan yang lebih ringan."

Berdasarkan kaidah ini, sebagian ulama mebolehkan kehamilan ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan ibu dan keputusan tersebut didasarkan pada penilaian medis yang terpercaya (Az-Zuhaili, 1985).

Meski demikian, kebolehan tersebut bersifat sangat terbatas dan tidak dapat dijadikan alasan umum untuk melakukan aborsi karena faktor ekonomi, sosial, atau keinginan pribadi.


F. Kesimpulan Sementara

Dari perbandingan tafsir Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili dapat disimpulkan bahwa keduanya sama-sama menegaskan kesucian kehidupan manusia sejak dalam kandungan. 

Hukum asal aborsi adalah haram, terutama setelah peniupan ruh. Namun, Wahbah az-Zuhaili memberikan penjelasan yang lebih eksplisit mengenai kemungkinan adanya keringanan syariat dalam kondisi darurat medis demi menjaga keselamatan ibu.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī'ah yang menempatkan perlindungan jiwa sebagai tujuan utama hukum Islam.


G. Pendapat Empat Mazhab tentang Aborsi karena Indikasi Medis

Persoalan aborsi telah dibahas oleh para fuqaha sejak masa klasik. Meskipun istilah “indikasi medis” dalam pengertian modern belum dikenal pada masa itu, para ulama telah meletakkan kaidah-kaidah umum yang menjadi dasar penyelesaiannya ketika terjadi keadaan darurat (ḍarūrah).

1. Mazhab Hanafi

Ulama Hanafiyah termasuk mazhab yang memberikan ruang ijtihad lebih luas sebelum peniupan ruh. Sebagian besar ulama Hanafi mebolehkan kehamilan pada fase awal dengan alasan yang dapat dibenarkan. Namun, setelah peniupan ruh—yang berdasarkan hadis dipahami terjadi setelah 120 hari—hukumnya menjadi haram, kecuali jika terjadi keadaan darurat yang mengancam keselamatan ibu dan tidak ada alternatif lain (Al-Kasani, 1986).

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki merupakan mazhab yang paling ketat dalam menjaga kehidupan janin. Banyak ulama Maliki berpendapat bahwa kehidupan harus dihormati sejak terjadinya pembuahan, sehingga menggugurkan kandungan tanpa alasan syar'i tidak dapat dibenarkan. Meski demikian, dalam kondisi darurat yang benar-benar mengancam nyawa ibu, sebagian ulama Maliki membolehkan tindakan medis sebagai pilihan terakhir berdasarkan prinsip menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) (Ad-Dasuqi, 1996).

3. Mazhab Syafi'i

Dalam mazhab Syafi'i terdapat pendapat mengenai usia kandungan. Mayoritas ulama Syafi'iyah menegaskan bahwa setelah peniupan ruh, aborsi pada dasarnya diharamkan. Adapun sebelum peniupan ruh terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama Syafi'iyah, namun mereka tetap menekankan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa alasan syar'i yang kuat (An-Nawawi, 2005).

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga menaruh perhatian besar terhadap perlindungan janin. Setelah peniupan ruh, kehamilan pada prinsipnya dilarang. Namun apabila dokter yang kompeten memastikan bahwa mempertahankan kehamilan akan mengakibatkan kematian ibu, sebagian ulama Hanabilah membolehkan tindakan penyelamatan berdasarkan kaidah darurat (Ibnu Qudamah, 1997).


Analisis Perbandingan Empat Mazhab

Keempat mazhab sepakat bahwa:

Hukum asal aborsi adalah haram.

Janin memiliki kehormatan yang wajib dijaga.

Alasan ekonomi, rasa malu, atau kehamilan yang tidak diinginkan bukan alasan yang dapat dibenarkan secara syariah.

Dalam keadaan darurat yang nyata, para ulama membahas tentang keringanan berdasarkan kaidah fikih untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

Perbedaan antara mereka lebih banyak berkaitan dengan hukum sebelum peniupan ruh dan rincian syarat-syarat penerapan keadaan darurat.


Kaidah Fikih yang Menjadi Landasan

Dalam permasalahan ini para ulama menggunakan beberapa kaidah fikih, antara lain:

"Keadaan darurat dapat mememberikan sesuatu yang semula terlarang."

يُرْتَكَبُ أَخَفُّ الضَّرَرَيْنِ

“Apabila terdapat dua mudarat, dipilih mudarat yang lebih ringan.”

Kaidah tersebut tidak berarti semua bentuk aborsi menjadi diperbolehkan. Penerapannya hanya berlaku apabila benar-benar terdapat keadaan darurat yang dibuktikan secara medis dan tidak tersedia pilihan lain yang lebih aman.


Hukum Aborsi karena Indikasi Medis

Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, tafsir Al-Qurthubi, Wahbah az-Zuhaili, serta pendapat empat mazhab, dapat disimpulkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

- Hukum asal aborsi adalah haram.

- Aborsi karena alasan ekonomi, menjaga gengsi, menutupi aib, atau memilih jenis kelamin janin tidak diperbolehkan menurut syariat.

Dalam keadaan darurat ketika kehamilan secara nyata mengancam keselamatan ibu, para ulama membahas tentang adanya rukhsah (keringanan) dengan syarat:

- terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan ibu;

- penilaian dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten;

- tidak ada alternatif lain yang dapat menyelamatkan ibu dan janin sekaligus;

- keputusan diambil secara hati-hati sesuai prinsip-prinsip syariat.

Dengan demikian, kebolehan dalam kondisi darurat merupakan hal yang sangat terbatas, bukan hukum umum.


H. Daftar Pustaka

Ad-Dasuqi. (1996). Hasyiyah ad-Dasuqi 'ala asy-Syarh al-Kabir. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Kasani. (1986). Bada'i' asy-Shana'i'. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qurthubi. (2006). Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah.

An-Nawawi. (2005). Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.

Ibnu Qudamah. (1997). Al-Mughni. Riyadh : Dar 'Alam al-Kutub.

Wahbah az-Zuhaili. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Wahbah az-Zuhaili. (2003). Tafsir al-Munir. Damaskus: Dar al-Fikr.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman