وَلَا
تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ
عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
Janganlah
kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan
mereka itu hidup[248] disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.
(QS: Ali imran: 169)
سنن النسائي (10/ 239)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مَنْ قُبِضَ فِي شَيْءٍ مِنْهُنَّ فَهُوَ شَهِيدٌ الْمَقْتُولُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالنُّفَسَاءُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ
Dari 'Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima hal yang jika seseorang mati pada sebagian darinya maka ia syahid, yaitu orang yang terbunuh dijalan Allah adalah orang yang syahid, orang yang tenggelam dijalan Allah adalah orang yang syahid, orang yang sakit perut dijalan Allah adalah orang yang syahid, orang yang terkena terkena sakit pes dijalan Allah adalah orang yang syahid, dan orang yang mati ketika melahirkan di jalan Allah adalah orang yang syahid." (H.R. An-Nasai)
Muqaddimah
Ulama
berbeda pendapat tentang alasan mengapa mereka disebut syahid. Al-Hafidz Ibnu
Hajar menyebutkan sekitar 14 pendapat ulama tentang makna syahid. Berikut
diantaranya,
- Karena orang yang mati syahid hakekatnya masih hidup, seolah ruhnya menyaksikan, artinya hadir. Ini merupakan pendapat An-Nadhr bin Syumail.
- Karena Allah dan para malaikatnya bersaksi bahwa dia ahli surga. Ini merupakan pendapat Ibnul Anbari.
- Karena ketika ruhnya keluar, dia menyaksikan bahwa dirinya akan mendapatkan pahala yang dijanjikan.
- Karena disaksikan bahwa dirinya mendapat jaminan keamanan dari neraka.
- Karena ketika meninggal tidak ada yang menyaksikannya kecuali malaikat penebar rahmat.
وَمَن يُطِعِ
اللّهَ وَالرَّسُولَ فَأُوْلَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللّهُ عَلَيْهِم مِّنَ
النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاء وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ
رَفِيقًا
Artinya :
“Mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh
Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan
orang-orang saleh. dan mereka Itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisaa
: 69)
Ragamnya mati Syahid ?
Para fuqaha
juga menggunakan lafazh syahadah untuk kematian di jalan Allah.. (al Mausu’ah
al Fiqhiyah juz II hal 9292) dan orang yang mendapatkan syahadah diistilahkan
dengan “syahid”.
Para ulama
membagi syahid menjadi tiga macam ;
1. Orang
yang syahid di dunia dan akherat, yaitu mereka yang mati di medan pertempuran
melawan orang-orang kafir.
2. Orang
yang syahid di akherat, sebagaimana Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin
Atik bahwa nabi saw bersabda,”Mati syahid itu ada tujuh macam—selain perang di
jalan Allah—yaitu syahid karena penyakit tho’un, syahid karena tenggelam,
syahid karena lumpuh, syahid karena sakit perut, syahid karena terbakar, orang
yang mati karena tertimbun reruntuhan maka ia syahid, perempuan yang mati
karena melahirkan maka ia syahid.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai dengan sanad
shohih)
3. Orang
yang syahid di dunia saja tidak di akherat, yaitu orang yang berperang karena
ingin ghonimah (rampasan perang), fanatisme kesukuan atau ingin supaya disebut
syahid atau pejuang, sabda Rasulullah saw,”Siapa yang berperang dengan tujuan
meninggikan kalimatullah, dia itulah yang berada di jalan Allah.” (HR. Ahmad
dan Abu Daud)
Dari
berbagai hadis yang menyebutkan tentang mati syahid, Al-Hafidz Al-Aini membagi
syahid menjadi tiga macam. Beliau mengatakan dalam lanjutan penkelsannya,
وَفِي
(التَّوْضِيح) : الشُّهَدَاء ثَلَاثَة أَقسَام:
شَهِيد
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَة، وَهُوَ الْمَقْتُول فِي حَرْب الْكفَّار بِسَبَب من
الْأَسْبَاب، وشهيد فِي الْآخِرَة دون أَحْكَام الدُّنْيَا، وهم من ذكرُوا آنِفا.
وشهيد فِي الدُّنْيَا دون الْآخِرَة، وَهُوَ من غل فِي الْغَنِيمَة وَمن قتل
مُدبرا أَو مَا فِي مَعْنَاهُ.
Dalam
kitab ‘At-Taudhih’ disebutkan: Orang yang mati syahid ada 3:
- Syahid dunia dan akhirat, merekalah orang yang terbunuh karena sebab apapun di medan perang melawan orang kafir.
- Syahid akhirat, namun hukum di dunia tidak syahid. Mereka adalah orang yang disebut syahid, namun mati di selain medan perang.
- Syahid dunia, dan bukan akhirat. Dialah orang yang mati di medan jihad, sementara dia ghulul (mencuri ghanimah), atau terbunuh ketika lari dari medan perang, atau sebab lainnya.
(Umdatul
Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/128).
Mati Syahid ?
Ada
4 kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah muslim yang lain: dimandikan,
dikafani, dishalatkan, dan dikubur.
Khusus
untuk jenazah muslim yang mati syahid,
ada 2 hukum khusus:
1.
Tidak boleh dimandikan
Jenazah
ini dibiarkan sebagaimana kondisi dia meninggal, sehingga dia dimakamkan
bersama darahnya yang keluar.
Dari
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda terkait jenazaj korban perang Uhud:
لَا
تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
“Jangan
kalian mandikan mereka, karena setiap luka atau darah, akan mengelluarkan bau
harum minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 14189 dan dinilai shahih oleh
Syuaib Al-Arnauth).
Dalam
riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika
perang Uhud:
ادْفِنُوهُمْ
فِي دِمَائِهِمْ
“Kuburkan
mereka bersama darah mereka.” Jabir mengatakan: “Mereka tidak dimandikan.” (HR.
Bukhari 1346)
2.
Boleh tidak dishalatkan
Artinya,
jenazah korban perang fi sabilillah tidak wajib dishalatkan, dan boleh
juga dishalatkan.
Jenazah
yang meninggal di perang Uhud, dimakamkan tanpa dishalatkan. Jabir mengatakan,
وَأَمَرَ
بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar memakamkan mereka
bersama dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. (HR.
Bukhari 1343)
Sementara
dalil bahwa mereka boleh dishalatkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menshalatkan jenazah Hamzah bin Abdul Muthalib, paman beliau yang
meninggal ketika perang Uhud. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
أنّ شهداء أُحد
لم يغسّلوا، ودفنوا بدمائهم، ولم يُصَلَّ عليهم؛ غير حمزة
“Para
syuhada perang Uhud tidak dimandikan, mereka dikuburkan bersama darahnya, tidak
dishalatkan, selain Hamzah.” (Shahih Sunan Abu Daud no. 2688).
Bukan Syahid namun Pahalanya Syahid ?
Ketika
mejelaskan hadis daftar orang yang mati syahid selain di medan jihad, Al-Hafidz
Al-Aini mengatakan,
فهم شُهَدَاء
حكما لَا حَقِيقَة، وَهَذَا فضل من الله تَعَالَى لهَذِهِ الْأمة بِأَن جعل مَا
جرى عَلَيْهِم تمحيصاً لذنوبهم وَزِيَادَة فِي أجرهم بَلغهُمْ بهَا دَرَجَات
الشُّهَدَاء الْحَقِيقِيَّة ومراتبهم، فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل
بِسَائِر أموات الْمُسلمين
“Mereka
mendapat gelar syahid secara status, bukan hakiki. Dan ini karunia Allah untuk
umat ini, dimana Dia menjadikan musibah yang mereka alami (ketika mati) sebagai
pembersih atas dosa-dosa mereka, dan ditambah dengan pahala yang besar,
sehingga mengantarkan mereka mencapai derajat dan tingkatan para syuhada
hakiki. Karena itu, mereka tetap dimandikan, dan ditangani sebagaimana umumnya
jenazah kaum muslimin.” (Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/128).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa orang yang mati di
selain medan jihad, namun beliau menggelarinya sebagai syahid.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah bertanya kepada para sahabat, “Siapakah syahid menurut kalian?”
‘Orang
yang mati di jalan Allah, itulah syahid.’ Jawab para sahabat serempak.
“Berarti
orang yang mati syahid di kalangan umatku hanya sedikit.” Lanjut Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
‘Lalu
siapa saja mereka, wahai Rasulullah?’ tanya sahabat.
Kemudian
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan daftar orang yang
bergelar syahid,
مَنْ قُتِلَ فِي
سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ،
وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ
شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ
“Siapa
yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di
jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia
syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena
tenggelam, dia syahid.” (HR. Muslim 1915).
Dalam
hadis lain, dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قُتِلَ
دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Siapa
yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid.” (HR. Bukhari 2480).
Dari
Jabir bin Atik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الشَّهَادَةُ
سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ:
الْمَطْعُونُ
شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ
شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ
شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
“Selain
yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha’un syahid,
mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati
karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa
benda keras syahid, wanita yang mati karena melahirkan syahid.” (HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan Al-Albani).
Mereka
digelari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai syahid, namun
jenazahnya disikapi sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya. Artinya
tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan. Para ulama
mengistilahkan dengan syahid akhirat. Di akhirat dia mendapat pahala syahid,
namun di dunia dia ditangani sebagaimana umumnya jenazah.
Sumber:1.https://ahlussunnahpontianak.wordpress.com
2.http://www.konsultasisyariah.com
3.http://www.eramuslim.com
Jakarta 7/7/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar