Menikahi Saudara Sepupu
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ
وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ
وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ
مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ
النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ
عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَّحِيمًا
Hai Nabi,
sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu
berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang
kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan
anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama
kamu dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya,
sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. Sesungguhnya Kami
telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri
mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan
bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab: 50)
Muqaddimah
Wanita yang haram
dinikahi selamanya ada tiga :
1. Karena nasab, yang meliputi :
1. Karena nasab, yang meliputi :
a. Ibu kandung, nenek
sampai ke atas.
b. Anak putri, cucu putri sampai ke bawah.
c. Saudara perempuan kandung seayah atau seibu.
d. Bibi dari ayah atau dari ibu.
e. Keponakan dari saudara laki – laki atau perempuan.
b. Anak putri, cucu putri sampai ke bawah.
c. Saudara perempuan kandung seayah atau seibu.
d. Bibi dari ayah atau dari ibu.
e. Keponakan dari saudara laki – laki atau perempuan.
2. Karena mushoharoh
(besan), meliputi :
a. Ibu mertua, nenek
mertua sampai ke atas.
b. Anak tiri, cucu tiri sampai ke bawah.
c. Menantu perempuan.
d. Ibu tiri.
b. Anak tiri, cucu tiri sampai ke bawah.
c. Menantu perempuan.
d. Ibu tiri.
3. Karena sesusuan
(Rodlo’), meliputi :
Ibu yang menyusui, saudaranya, putrinya, dll.
Ibu yang menyusui, saudaranya, putrinya, dll.
Adapun wanita yang haram sementara karena suatu sebab, jika sebabnya itu sudah tidak ada maka wanita itu boleh dinikahi :
1. mengumpulkan dua
wanita yang semahram (dua bersaudara,keponakan dan bibinya).
2. istri orang lain atau yang sedang dalam keadaan iddah.
3. mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali sehingga menikah dengan lelaki lain.
4. sedang dalam kedaan ihram haji atau umrah.
5. menikahi budak sedangkan dia mampu menikahi wanita merdeka.
6. wanita yang pernah berzina sehingga dia bertaubat.
7. wanita musyrikah sampai dia masuk islam.
2. istri orang lain atau yang sedang dalam keadaan iddah.
3. mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali sehingga menikah dengan lelaki lain.
4. sedang dalam kedaan ihram haji atau umrah.
5. menikahi budak sedangkan dia mampu menikahi wanita merdeka.
6. wanita yang pernah berzina sehingga dia bertaubat.
7. wanita musyrikah sampai dia masuk islam.
(Fiqh
al-Sunnah, Sayyid Sabiq : 2 / 85 – 96)
Hukum Nikah Sepupu
?
Sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikahi wanita
yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Hal ini Allah tegaskan dalam
firman-Nya di surat an-Nisa, ayat 23. Pada ayat tersebut Allah menyebutkan
beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka
sebagai mahram.
Terkait
masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Karena Allah menghalalkan untuk
menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ
وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ
وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
“Hai
Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah
kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa
yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan
(demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat
ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu. Syaikh
abdurrahman as-Sa’di mengatakan:
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah menyatakan, yang artinya:
“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah menyatakan, yang artinya:
“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)
Antara
Keyakinan Yahudi dan Nasrani
Satu
hal yang sangat mengherankan, banyak kaum muslimin yang melarang anaknya untuk
menikah dengan saudara sepupu, dengan alasan bahwa itu terlarang secara agama.
Ini adalah alasan yang tidak benar, karena agama menghalalkan untuk menikahi
saudara sepupu.
Di
sisi lain, umat sebelum kita, yahudi dan nasrani memiliki keyakinan yang
menyimpang dalam masalah pernikahan. Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir
dalam tafsirnya:
Orang
Nasrani meyakini bahwa antar-keluarga tidak boleh ada hubungan pernikahan,
kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh atau lebih. Sedangkan orang
yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakannya. Sementara syariat
islam datang dengan membawa ajaran pertengahan. Tidak berlebih-lebihan, seperti
orang nasrani yang melarang pernikahan di antara keluarga dan sebaliknya tidak
terlalu lancang seperti orang yahudi, yang membolehkan seseorang menikahi
keponakannya. (Lihat Tafsir al-Qur’anul Adzim, 6/442)
Allahu
a’lam.
Sumber:1.http://www.muslimedianews.com
2.http://www.konsultasisyariah.com
Jakarta 3/7/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar