HUKUM WANITA
MENSTRUASI BERDIAM DI MASJID
أمرنا
تعني النبي صل الله عليه و سلم أن نخرج في العيدين العواتق ذوات
الخدورو و أمر الخيض أن يعتزلن مصلى المسلمين
“Nabi shalallahu
‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kami untuk keluar rumah pada
dua hari raya, termasuk remaja putri dan gadis pingitan, dan beliau
memerintahkan wanita yang haid untuk menjauhi tempat shalat”.(HR
Bukhari-Muslim)
Muqaddimah
Seorang perempuan
mendapatkan tamu bulanannya untuk pertama kali (menarche) adalah 12 atau 13
tahun. Menstruasi itu sendiri nantinya akan berhenti disaat perempuan sudah
berusia sekitar 40-50 tahun yang lebih dikenal dengan istilah menopause. Siklus
haid/menstruasi normalnya terjadi setiap 21-35 hari sekali, dengan lama haid
berkisar 4-7 hari. Jumlah darah haid normal berkisar 30-40 ml. Dan menurut
hitungan perempuan akan mengalami 500 kali haid selama hidupnya. jika sekali
waktu haid lamanya 7 hari, bayangkan perempuan minimal akan mengalami 3500
(7x500) hari haid dalam hidupnya. Dan akan mengeluarkan perdarahan haid
mencapai 140.000 ml atau 140 liter. Sebegitu besar pengorbanan (jadi) wanita.
Gangguan tersering
yang dialami oleh wanita yang menginjak usia diatas 35 tahun, adalah gangguan
dalam menstruasi. Secara periodik fungsi seksual wanita dikontrol oleh hormon
yang akan mengatur siklus haid kita. Siklus haid yang normal adalah sekitar 28
hari (21 sd 35 hari) sekali dengan lamanya sekitar 3 sampai dengan 6 hari,
jumlahnya sekitar 2 sampai dengan 6 pembalut perhari, serta tidak disertai rasa
nyeri yang hebat (dismenorhea). Selain haid yang normal, sering kita
mengeluhkan keluarnya darah dari rahim diluar siklus haid. Dalam hukum Islam
pada dasarnya darah yang keluar dari rahim seorang wanita dapat dibagi menjadi
dua macam. Pertama: darah haid - adalah darah yang keluar pada saat siklus haid
yang normal (seperti diatas). Pada saat haid ini wanita dilarang melakukan
kegiatan seperti thawaf, sholat, berpuasa, bersenggama, berdiam diri di masjid,
memegang dan membaca Al Quran.
Kesucian Masjid
SETIAP muslim sepakat bahwa masjid adalah salah satu tempat yang
suci. Tentu orang-orang di dalamnya pun harus berada dalam keadaan suci. Begitu
pun dengan Masjid Nabawi yang sering dikunjungi oleh para jamaah Haji. Tapi,
bagaimana nasib seorang perempuan yang ingin masuk Masjid Nabawi dalam keadaan
haid? Apakah boleh masuk ke dalamnya?
لا
أحل المسجد لحائض ولا جنب
“Tidaklah halal masjid untuk orang
yang haid dan junub”. Hadist ini didhaifkan oleh syekh Albani
dalam kitab Dhaif Abi Daud (232).
ولا
جنبا الا عابري سبيل حتى تغتسلوا
”Dan (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan
junub, kecuali sekedar berlalu saja, sampai kamu mandi” (Qs An Nisa’:43)
Masjid Nabawi atau
Lainnya
Hukum Masjid Nabawi sam dengan hukum masjid-masjid pada umumnya.
Ulama-ulama fiqih berbeda pendapat tentang kebolehan orang junub, orang haid
dan nifas masuk ke masjid, dan mereka terbagi kepada tiga golongan:
1. Golongan yang melarang secara mutlak (tanpa syarat).
2. Golongan yang melarang dengan mengecualikan perantau yang menyeberang, tetapi pengecualian itu tidak berlaku bagi yang telah muqim.
3. Golongan yang membolehkan bagi semuanya.
2. Golongan yang melarang dengan mengecualikan perantau yang menyeberang, tetapi pengecualian itu tidak berlaku bagi yang telah muqim.
3. Golongan yang membolehkan bagi semuanya.
Golongan pertama, yakni yang melarang secara mutlak ialah Madzhab Maliki. Mereka
mengatakan, “Orang haid dan nifas tidak boleh masuk masjid apalagi untuk tetap
di dalam. Tidak boleh lewat dari satu pintu ke pintu lain, sekali pun masjid
itu masjid pribadi yang berada di dalam rumah sendiri. Kecuali untuk berlindung
karena takut kepada pencuri, binatang buas atau orang jahat, dia harus tayammum
memaku masjid dan boleh bermalam.
Dalil bagi mereka ialah firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang
beriman! Janganlah kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga
kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu
dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi,” (QS.
An-Nisa: 43).
Golongan kedua, imam-imam yang lain membolehkan orang junub, orang haid dan
nifas masuk dan lewat masjid dengan beberapa syarat.
Hanafi: Orang haid, junub dan nifas tidak boleh masuk masjid, kecuali
karena darurat (terpaksa). Umpamanya karena tidak mungkin mendapatkan air
selain hanya dalam masjid, sedangkan dia wajib mandi. Atau karena pintu rumahnya
melalui masjid dan tidak mungkin memindahkannya. Untuk pindah ke tempat lain
dia tidak sanggup.
Syafi’i: Orang haid atau nifas haram masuk masjid, duduk atau pulang pergi
di dalam masjid. Boleh menyeberangi masjid seperti di dalam ayat, apabila dia
tidak takut dan tidak ragu akan mengotori masjid. Maruh melewati masjid walau
pun aman, ketika hadatsnya sedang banyak, dan apabila dia yakin tidak akan
mengotori masjid, disayaratkan masuk dari sebuah pintu dan keluar dari pintu
lain. Artinya dia lewat dalam masjid karena hajat.
Hanbali: orang junub, orang haid dan nifas boleh lewat di masjid, tetapi
tidak boleh duduk atau diam di dalam, ketika darahnya sedang turun, sekali pun
dia percaya tidak akan mengotori masjid. Boleh tinggal atau diam di masjid apabila
darahnya sudah berhenti.
Wanita Haid Masuk Masjid
Ada 3 pendapat yang berkenaan dengan hal wanita haid masuk masjid
tersebut. Pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pendapat yg melarang wanita haid masuk masjid, hal ini
kebanyakan diikuti oleh sebagian ulama bermadzhab Maliki dan Hanafi. Mereka
mutlak melarang dalam apapun.
2. Pendapat yang membolehkan dengan syarat. Pendapat ini banyak
diikuti dari kalangan ulama bermadzhab Syafi’i dan sebagian ulama dari madzhab
Hambali. Pendapatanya adalah melarang jika wanita tersebut menetap/berdiam di
masjid, kecuali sekedar lewat atau berjalan atau mengambil sesuatu yang ada di
dalm masjid saja. Artinya, membolehkan dengan syarat.
3. Pendapat yang membolehkan secara mutlak bagi wanita haid berada
di masjid selama diyakini darahnya tidak akan mengotori masjid. Pendapat ini
diikuti oleh sebagian ulama madzhab Hambali (dengan syarat ada wudhu’),
sebagian dari ulama madzhab Syafi’i seperti Al Muzanny dan Abu Hamid
Asy-Syafi’i yang menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Zaid bin Aslam
Rahimahumullloh., madzhab Dawud az-zohiri, Ibnu Hazm, Ibnu Mundzir dll.
َوَعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ
فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ غَيْرَ
أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari nomor 1650)
“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari nomor 1650)
إِنَّ
الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ
Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116 Kitab Al Haid)
Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116 Kitab Al Haid)
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم:
نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.
Hadits ‘Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkata kepadanya: “Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid. Lalu ‘Aisyah berkata: Saya sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu” (HR. Muslim dan at-Turmudzi, no. 134, dan Abu Dawud, no. 261, dan an-Nasa’i, no. 272, dan Ibnu Majah, no. 632).
Hadits ‘Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkata kepadanya: “Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid. Lalu ‘Aisyah berkata: Saya sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu” (HR. Muslim dan at-Turmudzi, no. 134, dan Abu Dawud, no. 261, dan an-Nasa’i, no. 272, dan Ibnu Majah, no. 632).
Sebagian ulama lain berpendapat boleh bagi wanita yang sedang haid
untuk memasuki dan berdiam diri dalam masjid. Mereka dari ulama kalangan Mazhab
Zhahiri, al-Muzni dan Ibnu al-mundzir dari kalangan ulama Mazhab Syafii,
Muhammad bin Musallamah dari kalangan Mazhab Maliki dan juga salah satu riwayat
dari Imam Ahmad.
Sebagian ulama lain berpendapat boleh bagi wanita yang sedang haid
untuk memasuki dan berdiam diri dalam masjid. Mereka dari ulama kalangan Mazhab
Zhahiri, al-Muzni dan Ibnu al-mundzir dari kalangan ulama Mazhab Syafii,
Muhammad bin Musallamah dari kalangan Mazhab Maliki dan juga salah satu riwayat
dari Imam Ahmad.
Sebagian ulama lain menegaskan tidak ada dalil yang tegas dan sahih yang melarang wanita yang sedang haid untuk berdiam diri dalam masjid.
Sebagian ulama lain menegaskan tidak ada dalil yang tegas dan sahih yang melarang wanita yang sedang haid untuk berdiam diri dalam masjid.
Imam Nawawi dalam kitab Al- Majmu’ menjelaskan bahwa
dalil mazhab inilah yang paling baik, karena hukum asalnya tidak ada
pengharaman dan mereka yang mengharamkan tidak mempunyai dalil yang sahih dan
tegas melarang hal itu.
Darah Haid atau Istihadhah
Beberapa poin
pendapat ulama tentang haid :
1. Darah istihadah
membatalkan wudlu, tidak wajib mandi tapi wajib wudlu sebelum sholat dan
thowaf.
2. Perbedaan antara
darah haid dan istihadah, antara lain dilihat dari warna darahnya. Darah haid
warnanya kehitam hitaman.
3. Agar wanita yang sedang ibadah haji dapat melaksanakan
semua rukun, wajib haji dan sunat haji, maka ia boleh menggunakan obat dalam
upaya bebas haid (usaha untuk mencegah haid saat ibadah) sesuai dengan
ketentuan medis sepanjang tidak melahirkan bahaya (efek samping yang merugikan)
bagi yang bersangkutan. 4. Darah yang keluar
pada masa haid atau beberapa hari setelah masa haid untuk wanita yang telah
minum obat bebas haid (penjelasan lanjutan dari poin
4) harus diperiksa
atau dipastikan tentang kemungkinan haid atau istihadah, menurut penjelasan
dokter sesuai dengan teori kedokteran. Kalau menurut dokter darah tersebut
darah istihadah maka berlaku ketentuan istihadah.
jakarta 31/3/2016
KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
BalasHapusdan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI SOLEH JAFFAR
berikan 4D angka [] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI SOLEH JAFFAR. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI SOLEH JAFFAR.
sekali lagi makasih banyak ya AKI SOLEH JAFFAR … bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI SOLEH JAFFAR,,di no ---> 0853---> 7778 ---> 3331 --->
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 2750 JUTA , wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
KLIK DISINI 4d 5d 6d
Solusi yang tepat jangan anda putus asah... AKI SOLEH JAFFAR akan membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: AKI SOLEH JAFFAR DI NO: ---> 0853---> 7778 ---> 3331 --->
ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D
ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND
ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D