JANGANLAH Mendekati ZINA !
Zina merupakan perbuatan amoral,
munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah
mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan :
Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk. QS. 17:32
Pengertian Zina
Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia
adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri, menurut Kamus Islam
zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar
perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut Ensiklopedia Alkitab
Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat.
Zina ialah
persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa
nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan
kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam
takrif (persetubuhan yang meragukan).
Definisi Zina
Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja.
Sedangkan As-syafi'iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.
Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur.Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh.
Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja.
Sedangkan As-syafi'iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.
Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur.Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh.
Larangan
Zina
وَلاَ
تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم
بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina
tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,
dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ
أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina,” (al-Furqaan: 68-69).
Macamnya
Zina
Zina
Besar adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan
wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang
syubhat.dan yang termasuk zina kecil seperti keterangan hadist dibawah iniDari
Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina
telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya
memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan
zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu,
sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih
Muslim No. 2282)
Jika
kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran
itu termasuk Zina. Zina Mata = Memandang, Zina Telinga = Mendengar, Zina Lidah
= Berkata, Zina Tangan = Memegang, Zina Kaki = Melangkah, Zina Hati = Ingin dan
RinduMemang ini semua masuk dalam kategori Zina kecil. Tapi ini semua menjadi
pintu untuk melakukan Zina besar , seperti dijelaskan pada akhir hadis yang
berbunyi “…sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak
mengikuti.”Kenapa? Karena tidaklah mungkin orang akan berzina besar, jika zina
kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu. Jadi meskipun zina kecil, hal ini
juga tetap haram hukumnya
Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya:
"Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin." (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah).
dan
"Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya." (HR Bukhari).
Dengan demikian, melihat nonmuhrim tidak selalu merupakan zina mata.
Yang tergolong "zina mata" (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat.
Misalnya: memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dll.
Selain itu, menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong zina lisan.
Yang tergolong "zina lisan" adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contohnya: ucapan mesum kepada pacar, "Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam ciuman."
Demikian juga, merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong zina hati.
Pengertian "zina hati" (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi.
Contohnya: berpikiran mesum, "Kapan-kapan aku akan ke kostnya saat sepi dan ga ada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak 'begituan'."
Demikian pula untuk "zina tangan", "zina kaki", dan berbagai aktivitas mendekati zina lainnya.
Hukum Zina
Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya:
"Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin." (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah).
dan
"Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya." (HR Bukhari).
Dengan demikian, melihat nonmuhrim tidak selalu merupakan zina mata.
Yang tergolong "zina mata" (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat.
Misalnya: memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dll.
Selain itu, menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong zina lisan.
Yang tergolong "zina lisan" adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contohnya: ucapan mesum kepada pacar, "Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam ciuman."
Demikian juga, merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong zina hati.
Pengertian "zina hati" (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi.
Contohnya: berpikiran mesum, "Kapan-kapan aku akan ke kostnya saat sepi dan ga ada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak 'begituan'."
Demikian pula untuk "zina tangan", "zina kaki", dan berbagai aktivitas mendekati zina lainnya.
Hukum Zina
Dan berdasarkan
makna tersurat dalam firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan
zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Maka secara mafhum muwafaqah, maknanya adalah
mendekati zina saja hukumnya dilarang (haram), terlebih lagi sampai melakukan
perbuatan zina, maka ini hukumnya jelas lebih haram.
Di
dalam Islam, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dapat dilihat
dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq,
Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan)
yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68).
Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan
bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa
alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200).
Dan
menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina.
Islam melarang
dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji.
Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya
zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’:
32). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi,
berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan
kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena
merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau
suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan
garis
keturunan, dan melanggar tatanan lainnya”. (lihat tafsir Kalaam Al-Mannan:
4/275)
Imam Ibnul
Qayyim menjelaskan, “Firman Allah Swt yang berbunyi: “Katakanlah, Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi”
(QS.Al-Maidah: 33), menjadi dalil bahwa inti dari perbuatan zina adalah keji
dan tidak bisa diterima akal. Dan, hukuman zina dikaitkan dengan sifat
kekejiaannya itu”. Kemudian ia menambahkan, “Oleh karena itu, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32) (lihat
At-Tafsir Al-Qayyim, hal 239)
Dampak
Perzinaan
Ibnul Qayyim
mengatakan bahwa zina adalah salah satu penyebab kematian massal dan penyakit
tha’un. Tatkala perzinaan dan kemungkaran merebak dikalangan pengikut Nabi Musa
as, Allah Swt menurunkan wabah tha’un sehingga setiap hari 71.000 orang mati
(lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fii As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal 281).
Kemungkinan besar, penyakit berbahaya yang dewasa ini disebut dengan HIV/AIDS
(Human Immunodefienscy Virus/Acquire Immune Defisiency Syindrome) adalah
penyakit tha’un (penyakit mematikan yang tidak ada obatnya di zaman dulu) yang
menimpa ummat terdahulu itu. Na’uu zubilahi min zalik..semoga kita tidak
ditimpakan musibah ini.
Melihat dampak
negatif (mudharat) yang ditimbulkan oleh zina sangat besar, maka Islampun
mengharamkan hal-hal yang dapat menjerumuskan kedalam maksiat zina seperti
khalwat, pacaran, pergaulan bebas, menonton VCD/DVD porno dan sebagainya,
berdasarkan dalil sadduz zari’ah. Hal ini perkuat lagi dengan kaidah Fiqh yang
masyhur: “Al wasilatu kal ghayah” (sarana itu hukumnya sama seperti tujuan) dan
kaidah: “Maa la yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib” (Apa yang menyebabkan
tak sempurnanya kewajiban kecuali dengannya maka ia menjadi wajib pula).
Ancaman
Perbuatan Zina
1.
Kerasnya
pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan
sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni
kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya
rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki
sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan
memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya,
kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi
perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang
dan perkara-perkara yang memperbaikinya. (lihat Raudhatul Muhibbin [360]).
2.
Ancaman
yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina
dikhususkan dengan beberapa perkara:
a.
Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3.
Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan
diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah
adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang
di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4.
Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram
mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul
Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu
dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para
mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya
bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5.
Zina ada
beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina
anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw.
bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina
yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina
lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan
membenarkan atau mendustakannya.”Na’udzu Billah min Dzalik.
Jakarta 6/3/2013
Kata penghungnya adalan dan , maka antara keji dan munkar harus ada perbedaan yg jelas bukam antara pengertian umum dg kusus .
BalasHapus